Thursday, February 15, 2007

TERASING DI NEGERI SENDIRI

“Anak-anak kami yang lahir dari pernikahan adat, dianggap sebagai anak haram karena pernikahan orang tuanya tidak tercatat di Kantor Catatan Sipil”

(Pengakuan Pak Kento Subarman, Warga Masyarakat Adat Karuhun Cigugur)

Pengakuan negara yang terbatas pada 5 agama besar telah memunculkan perlakuan diskriminatif terhadap masyarakat adat. Kepercayaan masyarakat adat yang sering disebut oleh para ahli Antropologi sebagai agama lokal, misalnya saja Kaharingan (Kalimantan), Aluk Ta’ Dolo (Toraya), dan Karuhun (Cigugur). Pemerintah menganggap agama-agama tersebut sebagai budaya, bukan agama, dan dikategorikan sebagai Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Jaman Soeharto, urusan agama lokal ini menjadi kewenangan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bukan Departemen Agama. Namun sekarang ini menjadi tidak jelas siapa yang harus mengurusi Penghayat Kepercayaan karena faktanya Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sudah dihapus. Urusan budaya dialihkan pada Departemen Budaya dan Pariwisata. Tapi bagaimana itu diurus, belum juga jelas. Bahkan masyarakat adat dipaksa untuk menuliskan lima agama besar dalam kartu identitas (KTP) mereka. Padahal sebagai warga negara, mereka mempunyai hak dan kewajiban yang sama kepada negara, seperti warga negara lainnya.

Persoalan ‘pemaksaan” pencantuman agama besar dalam KTP maupun dokumen lainnya ini menimbulkan dampak pada pemenuhan hak masyarakat adat. Bagi masyarakat adat Karuhun Cigugur – Jawa Barat, pemenuhan hak sebagai warga negara belum didapatkan. Bahkan mereka menerima perlakuan yang diskriminatif, terutama dalam pelayanan hak sipil, seperti:
- Pengisian kolom Agama pada KTP dan dokumen resmi lainya. Dalam kehidupan sehari-hari, mereka menganut dan menjalankan kepercayaan agama Karuhun. Tapi mereka diharuskan untuk mencantumkan salah satu agama dari agama yang diakui negara. Jika menolak, ia tidak akan mendapat KTP. Padahal untuk segala urusan, negara mengharuskan warganya mempunyai KTP.
- Pencatatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil. Bagi pasangan suami-istri yang melangsungkan perkawinan secara adat, pihak Kantor Catatan Sipil tidak mau mencatatnya dan tidak mau memberikan Akte Perkawinan.
- Pengurusan Akte Kelahiran Anak. Karena orang tua tidak memiliki Akte Perkawinan maka anak dianggap lahir di luar nikah. Sehingga si anak tidak bisa memperoleh Akte Kelahiran.
- Hak atas Pendidikan. Dalam praktek mendapatkan pendidikan di sekolah (pendidikan formal), anak-anak Warga Karuhunan tidak mendapatkan pendidikan agama. Padahal pendidik yang berasal dari warga Karuhunan cukup tersedia. Untuk mendapatkan nilai mata pelajaran agama, anak diharuskan untuk mengikuti salah satu agama yang ada di sekolah itu, yang tentunya hanya 5 agama yang diakui pemerintah. Ini menunjukkan pemerkosaan atas hak Asasi anak dalam menentukan pilihannya.
- Hak mengucapkan sumpah/janji pegawai. Untuk masyarakat adat Karuhunan yang menjadi PNS, karena tidak mengucapkan sumpah/janji, yang bersangkutan kehilangan Hak promosi Jabatan.
- Hak untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga (istri dan anak) bagi PNS. Karena tidak memiliki Akte Perkawinan, ia selamanya dianggap berstatus bujangan dan tidak mendapatkan tunjangan untuk anak dan istrinya.

Menyikapi perlakuan yang diskriminatif tersebut diatas, bulan Mei 2004 perwakilan masyarakat adat Cigugur melangsungkan pertemuan antara Komnas HAM dan ICRP. Pertemuan tersebut membahas Penataan Ulang Hubungan Negara dan Agama. Selain pertemuan itu, mereka sebelumnya telah melakukan beberapa upaya untuk mendapatkan keadilan dan pemenuhan atas hak-haknya. Upaya yang sudah dilakukan antara lain:
- Menggugat Kantor Catatan Sipil melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Di PTUN, penggugat (masyarakat adat Karuhun) dimenangkan oleh pengadilan. Hasil keputusan ini ditanggapi oleh Kantor Cacatan Sipil dengan naik banding. Di tingkat itu, Kantor Cacatan Sipil yang dimenangkan. Karena dianggap tidak adil, masyarakat adat Cigugur kemudian melanjutkan proses hukum ini ke tingkat Kasasi ke Mahkamah Agung. Sampai sekarang, hasilnya belum diketahui alias masih tanda tanya.
- Dua kali menyampaikan permasalahan diskriminasi yang dialami masyarakat adat Karuhun Cigugur kepada Komnas HAM. Pimpinan Komnas HAM menerima perwakilan masyarakat adat Karuhun Cigugur. Mereka menyatakan akan menyampaikan “keluhan” masyarakat adat Karuhun Cigugur kepada para pihak terkait, termasuk kepada Legislatif selaku pembuat Undang-Undang
- Melaksanakan seminar, lokakarya bahkan membentuk forum dialog. Berbagai pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menghasilkan rekomendasi atas permasalahan yang terjadi. Namun sampai sekarang ini, belum ada perubahan.

Upaya-upaya diatas menunjukkan bahwa proses perjuangan untuk mendapat pengakuan atas keberadaan masyarakat adat Karuhun Cigugur, sangat panjang. Pengakuan ini sangat penting karena mereka adalah warga negara yang tidak sepatutnya menerima perlakuan yang berbeda. Sudah seharusnya negara tidak mencampuri bahkan membatasi agama yang akan dianut oleh warga negara. Bahkan negara seharusnya memberikan kebebasan bagi warganya untuk menentukan sendiri apa agama yang akan mereka anut, seperti yang diatur dalam UUD pasal 29.

Kekhawatiran agama menjadi sumber konflik, adalah isu yang mengada-ada. Kenyataannya, konflik yang terjadi di Poso maupun Ambon bukan lah karena perbedaan agama tapi provokasi dari pihak-pihak tertentu demi kepentingan politik tertentu. Masyarakat adat sudah membuktikan, terutama di Cigugur khususnya di wilayah komunitas masyarakat adat Karuhun, kehidupan masyarakat sangat pluralis baik keyakinan/agama maupun etnis. Perbedaan yang ada tidak pernah menjadi pertentangan dan masyarakat hidup harmonis, rukun dan damai. Menurut pak Kento, agama yang dianut oleh masyarakat adat sesungguhnya mengedepankan solusi kemanusiaan dan kontekstual dengan konteks sosiologis tertentu.

PARLEMEN SAAMI : SEBUAH PENGAKUAN?

Masyarakat Adat Saami : Satu Bangsa di Empat Negara


“Tuntutan masyarakat adat untuk menentukan nasib sendiri (Self Determination) menimbulkan tantangan bagi kedaulatan Negara. Menguatnya gerakan masyarakat adat di tingkat Internasional berhasil memaksa Negara untuk menata ulang hubungannya dengan masyarakat adat “


1.Kami, Orang Saami, adalah sebuah bangsa, dan batas-batas negara tidak akan menghancurkan persatuan kami.
2.Kami memiliki sejarah, tradisi, budaya, dan bahasa sendiri. Dari para leluhur, kami mewarisi hak atas tanah dan air dan hak untuk hidup.
3.Adalah hak kami yang tak tercerabut untuk menjaga dan mengembangkan kehidupan dan masyarakat kami sendiri berdasarkan kesamaan-kesamaan kami; dan dengan semangat persaudaraan kami akan menjaga ladang-ladang kami, sumberdaya alam dan warisan bangsa kami kepada generasi-generasi yang akan datang (Pernyataan Politik Saami Council)

Orang Saami adalah masyarakat adat yang mendiami bagian utara Fenno-Skandinavia dan Kola Peninsula. Praktek kolonialisasi telah membuat mereka terpisah di empat negara yakni Finlandia, Norwegia, Swedia dan Rusia. Saat ini, populasi Orang Saami di empat negara itu diperkirakan berjumlah 70.000 – 100.000 jiwa. Di Norwegia sekitar 40.000 – 60.000 jiwa; di Swedia sekitar 15.000 – 20.000 jiwa; di Finlandia sekitar 6.500 - 7000 jiwa, dan di Rusia sekitar 2.000 jiwa.

Meskipun terpisah di empat negara, sebagai sebuah bangsa, Orang Saami tetap mempertahankan kesamaan identitasnya. Sebagai alat pemersatu, mereka mempunyai bendera, lagu kebangsaan, dan hari nasional Saami yang jatuh pada tanggal 6 Pebruari.

Keberadaan Orang Saami di masing-masing negara, kecuali Rusia, telah diakui. Sebelumnya, penguasa mengidentifikasi Orang Saami sebagai populasi kelompok Saami, minoritas Saami, bahkan dikelompokkan menjadi Saami penggembala rusa kutub, Saami pesisir, Saami Sungai, Saami Hutan, Saami Norwegia, Saami Finlandia dan Saami Swedia. Penamaan tersebut bertujuan untuk mengingkari keberadaan Orang Saami sebagai sebuah bangsa. Perlakuan dari penguasa menjadi ujian berat bagi keberlangsungan budaya dan identitas orang Saami sebagai sebuah bangsa. Bahasa, nilai-nilai budaya, tradisi, hubungan keluarga, organisasi sosial, kesamaan wilayah dan nilai-nilai religi merupakan faktor utama bagi Orang Saami dalam pengidentifikasian diri sendiri.

Pengidentifikasian diri dan tuntutan untuk dihormati sebagai sebuah bangsa merupakan sikap dasar gerakan/perjuangan politik Orang Saami. Keinginan kuat untuk menjadi sebuah bangsa dinyatakan lewat Pernyataan Politik Saami Council.

Perjalanan Memperjuangkan Pengakuan


Tahun 1870-an, Orang Saami menyadari pentingnya sebuah organisasi. Namun baru di tahun 1903 keinginan itu terwujud di Norwegia yakni di Kvaenangen. Kemudian tahun 1904 di Swedia terbentuk Lapparnas Centralforbund ( Organisasi Pusat Orang Lapp, sebutan orang luar bagi Orang Saami), demikian juga dengan beberapa organisasi lokal Saami lainnya. 6 Februari 1917 berlangsung pertemuan resmi Orang Saami dari Norwegia dan Swedia di Trondheim. Tanggal inilah yang kemudian sampai detik ini diperingati sebagai Hari Nasional Saami.

Dibentuk berdasarkan kepentingan-kepentingan Budaya, Bisnis dan Politik Organisasi Orang Saami di Swedia dan Norwegia mendapat momentum ketika dekade 50-an terjadi perkembangan politik yang luar biasa di wilayah Nordic. Berbagai partai politik memasukkan hak-hak Orang Saami dalam agenda politik mereka dan pada 1956 terbentuklah Nordic Saami Council, sebuah wadah kerjasama Orang Saami dari Finlandia, Norwegia, dan Swedia lewat Konferensi kedua Saami Nordic.

Sejak 1992, organisasi ini berubah nama menjadi Saami Council ketika Orang Saami di Rusia diterima sebagai anggota tetap. Nordic Saami Council dan Konferensi Saami Nordic merupakan lembaga politik yang sentral bagi Orang Saami sampai terbentuknya Parlemen Saami.

Finlandia, Norwegia, dan Swedia telah mempunyai Parlemen Saami. Anggotanya dipilih langsung oleh Orang Saami yang telah melalui sensus khusus. Yang dimaksud orang Saami adalah: (1) Menyatakan diri sebagai orang Saami dan (2) Berbahasa Saami atau setidaknya salah satu dari orang tuanya, salah satu dari Kakek-neneknya atau salah satu dari buyutnya berbahasa Saami. Di sini nampak jelas bagaimana hak untuk mengidentifikasi diri telah diatur dengan baik oleh organisasi. Pembentukan badan yang dipilih sendiri merupakan pemenuhan salah satu tuntutan penting Masyarakat Saami. Pembentukan Parlemen juga merupakan langkah penting menuju terlaksananya kerjasama antara Parlemen Saami di negara-negara tersebut dan merupakan langkah maju yang ditempuh pemerintah menuju pengakuan keberadaan dan hak-hak Orang Saami..

Tugas dan mandat Parlemen di masing-masing Negara, berbeda. Secara umum, Parlemen Saami berfungsi untuk mengangkat permasalahan Orang Saami. Meskipun hanya sebagai badan penasehat bagi pemerintah, Parlemen Saami memegang peran politik penting yakni mendesakkan hak-hak Orang Saami dalam Konstitusi.

Parlemen Saami di Finlandia


Finlandia merupakan negara pertama yang membentuk Delegasi Saami tahun 1973. Anggotanya dipilih langsung oleh orang Saami. Pemilihan pertama kali dilakukan pada musim gugur tahun 1972. Tugas utama Delegasi Saami adalah mengurus hak-hak orang Saami dan meningkatkan ekonomi, sosial dan budaya orang Saami.

Tahun 1995, Delegasi Saami berubah menjadi Parlemen Saami (Sameting). Ini terjadi ketika Parlemen Finlandia mensahkan Undang-Undang Saami dan melakukan perubahan Konstitusi Finlandia yang secara nyata memperkuat posisi politik dan hukum Orang Saami sebagai masyarakat adat. Jumlah anggota Parlemen Saami sebanyak 21 Anggota yang dipilih setiap empat tahun sekali. Pemilu pertama dilaksanakan tanggal 1 Januari 1995 yang diikuti oleh 2550 pemilih, Sidang pertama dilaksanakan tahun 1996. Sedangkan Pemilu tahun 1999, pemilih berjumlah 5121 orang.

Parlemen Saami berada dibawah Departemen Kehakiman dengan Mentri Kehakiman sebagai penanggungjawab masalah-masalah Saami. Pemimpin Saami Parlemen sekaligus menjadi pemimpin politik dan ketua Komite Esekutif yang merupakan pelaksana harian mandat Parlemen Saami.

Berdasarkan Undang-undang Saami yang berlaku efektif sejak 1 Januari 1996, Parlemen Saami di Finlandia tidak mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan. Kewenangannya hanya untuk membuat pernyataan-pernyataan. Namun, mereka dapat mengangkat dan membahas masalah-masalah yang seharusnya dibicarakan dalam parlemen dan kemudian di sampaikan kepada penguasa. Undang-Undang Sami juga menyatakan Parlemen Saami sebagai badan perwakilan orang Saami di tingkat nasional maupun internasional.

Perubahan Konstitusi Finlandia ini mengakui otonomi budaya Orang Saami dalam wilayah adatnya yang disebut Saami Homeland/Tanah air Saami. Hal ini mempengaruhi posisi politik Parlemen Saami karena sebagai perwakilan orang Saami, mereka harus mempraktekkan dan melindungi hak orang Saami untuk menentukan nasib sendiri.

Parlemen Saami Di Norwegia

Parlemen Saami di Norwegia dibentuk tahun 1989. Sebelumnya, tahun 1964, pemerintah Norwegia telah membentuk badan penasehat untuk masalah-masalah Saami (Norwegian Saami Council/Dewan Saami Norwegia). Pada awalnya, Dewan Saami dibentuk di Kotamadya Finmark tahun 1953, yang berfungsi sebagai badan penasehat bagi Walikota. Sepuluh tahun kemudian barulah dibentuk Dewan Saami Norwegia melalui surat keputusan yang dikenal dengan Royal Resolutuion 1964 yang sekaligus menggantikan Dewan Saami Finmark yang hanya mencakup wilayah Finmark.

Dewan Saami Norwegia berfungsi sebagai badan penasehat bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk masalah-masalah yang berhubungan dengan Orang Saami. Ketika itu, masalah-masalah yang dihadapi oleh Orang Saami adalah mengenai penggembalaan rusa kutub. Penanganannya kemudian berada di bawah Kementrian Pertanian, tetapi kemudian dipindahkan ke Kementrian tenaga kerja dan pemerintahan daerah. Anggota Dewan Saami Norwegia ditunjuk langsung oleh pemerintah berdasarkan usulan dari beberapa organisasi Saami dan daerah serta kotamadya yang berkepentingan.

Sebagai dampak langsung dari kasus Alta-Kautekeino (Lihat Box.), pemerintah Norwegia membentuk Komisi Hak-hak Saami tahun 1980. Komisi beranggotakan 16 orang dengan mandat utama melakukan studi dan membuat rekomendasi tentang upaya-upaya yang harus dilakukan untuk menjaga pemanfaatan sumber daya alam oleh Orang Saami di walayah-wilayah adatnya. Rekomendasi dari Komisi kemudian menjadi dasar pengesahan Undang-undang Saami yang memuat Hak-hak orang Saami dalam Konstitusi Norwegia tahun 1987 dan 1988.

Undang-undang Saami merupakan dasar hukum pembentukan Parlemen Saami. Anggota parlemen dipilih setiap 4 tahun sekali, berjumlah 39 orang yang mewakili 13 wilayah pemilihan. Masing-masing wilayah diwakili oleh 3 orang. Perbedaan jumlah pemilih masing-masing wakil menimbulkan kritik tajam terutama dari wilayah Finmark yang merupakan basis pemilih terbesar. Jumlah pemilih tahun 1989 sebesar 4134 orang, sementara jumlah pemilih tahun 1993 sebesar 5389 orang. Namun jumlah pemilih tidak sesuai dengan Sensus. Banyak pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya. Berdasarkan Sensus, jumlah pemilih untuk tahun 1989 berjumlah 5497, sedangkan untuk tahun 1993 berjumlah 7236 orang.

Parlemen Saami Di Swedia

Tahun 1977 Parlemen Swedia menyetujui usulan pemerintah untuk melakukan inisiatif-inisiatif politik sehubungan dengan Orang Saami. Bahkan pemerintah Swedia membentuk sebuah kelompok kerja khusus untuk menangani masalah-masalah Saami. Kelompok kerja ini berada di bawah pemerintah pusat untuk mengkoordinasikan semua kegiatan-kegiatan kenegaraan yang berhubungan dengan Orang Saami. Tugas utamanya adalah memastikan tercerminnya semua kepentingan orang Saami dalam setiap rencana dan kegiatan di setiap Kotamadya. Kelompok kerja juga bekerja untuk masalah-masalah yang terkait erat dengan penggembalaan rusa kutub dan sekolah-sekolah Saami.

Kasus Alta-Kautokeino di Norwegia memicu Orang Saami di Swedia, tahun 1981, untuk menuntut pemerintah agar melakukan penilaian menyeluruh atas posisi Orang Saami dan membuat Undang Undang Saami. Tahun 1982, Pemerintah membentuk Komisi yang bertugas: (1) Mengevaluasi kebutuhan untuk menguatkan posisi hukum orang Saami terutama yang berhubungan dengan penggembalaan dan sejauh mana penguatan dimungkinkan; (2) Mengevaluasi kebutuhan pembentukan lembaga representasi orang Saami dan (3) Mengusulkan inisiatif-inisiatif untuk memelihara dan mengembangkan bahasa Saami. Namun demikian, nampak jelas bahwa pemerintah tidak mengharapkan adanya sebuah badan perwakilan bagi orang Saami yang akan mengemban sebuah peran konstitusional.

Setelah pergantian pemerintahan pada musim gugur 1982, pemerintah baru memberikan tugas tambahan kepada Komisi pada 1983. Hal ini secara langsung memperjelas bahwa tugas utama Komisi adalah memberikan penilaian atas hal-hal yang harus dimiliki oleh orang Saami berdasarkan keberadannya sebagai masyarakat adat di Swedia. Komisi kemudian merampungkan dokumen berjudul Laporan Hak-hak Orang Saami. Laporan tersebut terdiri atas 3 bagian dan dikeluarkan selama periode 1986-1990. Laporan Bagian pertama, terbit tahun 1986, berisi tentang posisi Orang Saami dalam aturan hukum internasional. Laporan kedua, terbit bulan Juni 1989, berisi tentang aturan hukum Saami dan Parlemen Saami. Sedangkan Laporan Bagian ketiga berisi tentang Hukum-hukum Saami dan Bahasa Saami, yang diterbitkan tahun 1990.

Tahun 1992, Pemerintah Swedia menyampaikan usulan kepada Parlemen Nasional Swedia untuk menyetujui Undang-Undang Saami. Usulan tersebut disetujui tanggal 17 Desember 1992. UU ini memungkinkan terbentuknya Parlemen Saami. Anggota parlemen berjumlah 31 orang yang dipilih secara langsung oleh Orang Saami yang telah terdaftar berdasarkan hasil sensus. Sama dengan di Norwegia dan Finlandia, tidak semua orang Saami menggunakan hak pilihnya. Misalnya pada pemilihan tahun 1993, dari 5.385 pemilih yang terdaftar hanya 3798 yang ikut pemilihan.

Pada bagian pengantar Undang-Undang Saami menjelaskan peran utama Parlemen Saami. Ia berperan sebagai sebuah otoritas khusus untuk mengurusi masalah-masalah yang berhubungan dengan budaya Saami di Swedia. Artinya Parlemen Saami merupakan otoritas negara dan bukanlah sebuah badan pemerintahan (orang Saami) sendiri.

Tugas Parlemen Saami di Swedia adalah :
• Membuat keputusan pengalokasian dana yang disediakan oleh Negara dan dana dari Saami Fund kepada lembaga kebudayaan Saami dan organisasi-organisasi Saami.
• Menunjuk Dewan-dewan untuk Sekolah-sekolah Saami.
• Mengarahkan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan pengembangan bahasa Saami.
• Berpartisipasi dalam perencanaan masyarakat dan memastikan bahwa kepentingan-kepentingan orang Saami dipenuhi, diantaranya kepentingan untuk penggembalaan rusa kutub serta pemanfaatan tanah dan air.
• Menyebarkan informasi yang berhubungan dengan orang Saami.

Parlemen Saami di Swedia ini berbeda dengan Parlemen Saami di Norwegia dan Finlandia karena mempunyai mandat dan tugas yang lebih jelas.
Parlemen Saami juga mempunyai tugas lain berkaitan dengan penggabungan Swedia dalam Uni Eropa. Salah satu diantaranya adalah pengembangan Saami yang bertujuan untuk memelihara keberlanjutan hidup dan pengembangan budaya di wilayah adat Saami di Swedia. Bersama Parlemen Saami di Norwegia dan Finlandia, Parlemen Saami di Swedia berpartisipasi dalam kerjasama antar negara dalam pengembangan sebuah program untuk pembangunan Saami.

Masyarakat Adat sebagai Basis Politik Gerakan Sosial

Sebelum pelaksanaan Rapat Kerja Dewan Nasional AMAN di Boladangko, April lalu, AMAN menyelenggarakan seminar “Masyarakat Adat sebagai Basis Politik Gerakan Sosial Indonesia: Antara Prasyarat, Potensi dan Cita-Cita. Pengangkatan tema tersebut tidak lepas dari pentingnya organisasi AMAN untuk merumuskan keberadaannya. Keberadaan AMAN itu sendiri adalah alat perjuangan bagi masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan atas hak dan eksistensi masyarakat adat.

Perlu perjuangan dan kesabaran untuk mencapainya. Untuk menuju perubahan tersebut, baik politik, ekonomi, maupun sosial budaya, bisa diwujudkan melalui gerakan sosial.

Gerakan Sosial di Indonesia

Pada hakikatnya, gerakan sosial merupakan jawaban spontan maupun terorganisir dari massa rakyat terhadap negara yang mengabaikan hak-hak rakyat, yang ditandai oleh penggunaan cara-cara yang bertentangan atau diluar institusi yang ada. Melihat sejarah gerakan sosial di Indonesia, pendapat Peter Burke tentang tipe-tipe gerakan sosial cukup relevan untuk dikaitkan dengan perkembangan gerakan sosial di Indonesia. Peter Burke, seorang sosiolog dari Amerika menyebutkan ada dua tipe gerakan sosial. Pertama, gerakan sosial untuk memulai perubahan. Kedua, gerakan sosial yang dilakukan sebagai reaksi atas perubahan yang terjadi. Bila direlevansikan dengan kasus di Indonesia, bahwa pada masa revolusi kemerdekaan (tepatnya sebelum 1966), mobilisasi gerakan sosial mengarah pada pemberian dukungan terhadap legitimasi negara yang baru berdiri. Sedangkan pasca 1966, gerakan yang terjadi lebih mengarah pada kritik atau reaksi terhadap kebijakan negara, seperti peristiwa Malari, Kedung Ombo, Tanjung Priok, Gerakan Reformasi 1998, dan sebagainya. Dan, sebenarnya masih cukup banyak pendapat pakar-pakar ilmu sosial tentang diskursus gerakan sosial, yang relevan secara praksis dengan perkembangan gerakan sosial di Indonesia.

Tradisi gerakan sosial di Indonesia dapat dikategorikan cukup kuat dan mengakar. Lihat sejarah gerakan perlawanan rakyat Indonesia yang sudah dimulai pada masa kolonialisme belanda sampai sekarang, era Neoliberalisme atau Globalisasi. Gerakan tani, buruh, pemuda dan mahasiswa telah menghiasi catatan sejarah gerakan sosial Indonesia. Lihat bagaimana militannya perlawanan kaum tani terhadap kolonialisme Belanda pada tahun 1926 walaupun dapat dipatahkan, kemudian perjuangan bawah tanah para pemuda melawan fasisme Jepang pada masa revolusi kemerdekaan, lihat juga bagaimana perjuangan kaum buruh menuntut nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan asing. Dan masih banyak lagi berbagai perlawanan dari masing-masing sektor gerakan sosial Indonesia, termasuk “sang fenomena” yang dalam lima dekade menjadi buah bibir gerakan sosial yakni Gerakan Mahasiswa. Gerakan kaum intelektual ini turut berjasa dalam berbagai aspek, dari proses demokratisasi sampai menghadirkan rezim totaliter. Masih terekam jelas dalam memori rakyat Indonesia saat terjadi mobilisasi gerakan mahasiswa tahun 1966 guna menggulung rezim orde lama Soekarno. Kemudian menghadirkan rezim orde baru yang lebih otoriter dan militeristik dengan sang tiran Soeharto, dengan menjadikan kaum kiri sebagai korban untuk dibantai, dibuang, dikucilkan dari pergaulan masyarakat, dan berbagai stigmatisasi serta cap-cap sosial lainnya. Komunitas-komunitas adat turut menjadi korban kebuasan rezim orde baru tersebut, saat hukum-hukum adat dilangkahi dengan merampas secara paksa tanah-tanah adat untuk kebutuhan perluasan investasi. Kebijakan-kebijakan yang menegasikan hak-hak ulayat digulirkan secara paksa dengan menerapkan UU No. 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa. Nagari di Sumatera Barat, Ngata di Sulawesi Tengah, Huta di Tapanuli dan lainnya harus diseragamkan melalui struktur pemerintahan desa.

Sampai tiba masa keruntuhannya, kediktatoran rezim orde baru beserta sang penguasanya Soeharto pun akhirnya digulingkan pada 1998. Kembali mahasiswa yang menjadi pelopornya, tapi kali ini dengan melibatkan elemen rakyat yang lebih luas. Orde Reformasi hadir menggantikan rezim orde baru, tapi apakah persoalan-persoalan rakyat juga turut selesai? Apakah persoalan perluasan akses masyarakat adat terhadap pengelolaan sumber daya alam juga diselesaikan? Dari tiga pemerintahan pasca Soeharto, hanya pada pemerintahan Gus dur yang relatif akomodatif terhadap tuntutan komunitas-komunitas adat dengan lahirnya TAP MPR No IX/2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Tapi pemerintahan Gus dur hanya berjalan efektif 1 tahun, kemudian digulingkan oleh konspirasi elit sisa-sisa orde baru, reformis gadungan dan militer.

Terobosan yang dilakukan oleh pemerintahan Gus dur ternyata dipatahkan oleh pemerintahan Megawati yang mereproduksi model kebijakan rezim orde baru. Bukannya membawa rakyat keluar dari krisis malah semakin membenamkan rakyat ke dalam jurang kemiskinan. Dengan membudak pada lembaga-lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia, kebijakan Structural Adjusment Programme (SAP) atau yang lebih dikenal dengan program penyesuaian struktural, yang tercantum dalam Letter of Intent (LoI) pun diterapkan. Dampak paling nyata dan dirasakan mencekik rakyat dari penerapan kebijakan SAP tersebut adalah pemotongan berbagai bentuk subsidi-subsidi rakyat, yang berujung pada melonjaknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan menjadi pemicu kenaikan harga-harga kebutuhan pokok rakyat. Di komunitas-komunitas adat, penetrasi modal yang berimplikasi pada penghancuran kearifan-kearifan lokal berjalan mulus tak terbendung. Kawasan-kawasan konservasi pun diberikan ke perusahaan-perusahaan tambang raksasa untuk dieksploitasi SDA yang terkandung didalamnya walaupun resikonya menghancurkan daya dukung lingkungan. Dengan alasan meningkatkan pendapatan negara, kebijakan yang menghancurkan tersebut dibungkus dengan produk hukum dalam bentuk Perpu No I/2004.

Tahap-tahap Perjuangan Menuju Kemenangan

Penderitaan dan ketidakadilan yang dialami masyarakat adat bukanlah sesuatu yang mekanis dan tidak berdialektis. Gerak sejarah perkembangan masyarakat telah mencatat itu, dari fase komunal primitif ke kapitalisme merupakan sebuah dialektika, bagaimana kontradiksi-kontradiksi dari tiap fase perkembangan masyarakat bersintesa ke formulasi baru. Demikian juga dengan penindasan terhadap masyarakat adat sebagai sebuah kontradiksi dari fase masyarakat kapitalisme akan bersintesa ke bentuk yang baru juga, yakni terwujudnya kedaulatan hak masyarakat adat. Indikasinya dapat dilihat dari merebaknya perlawanan komunitas-komunitas adat terhadap negara yang menjalankan praktek ketidakadilan. Walaupun, perlawanan yang dikibarkan masih dalam ranah perjuangan normatif atau ekonomis. Belum melangkah lebih jauh ke tahap perjuangan yang lebih tinggi, yakni perjuangan politik. Namun, pelan tapi pasti mesin AMAN sebagai kenderaan perjuangan mulai bergerak ke arah sana. Di mulai dengan pencalonan beberapa anggota AMAN sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah di beberapa propinsi. Memang hasilnya belum sesuai dengan apa yang diharapkan, jika mengacu pada perolehan kursi DPD yang gagal diraih.

Selain persoalan diatas, gerakan masyarakat adat sebagai basis gerakan sosial masih terbelah berdasarkan latar belakang dan kepentingan yang menyertainya. Menurut George J. Aditjondro bahwa gerakan masyarakat adat terbagi dalam tiga bentuk. Pertama, gerakan yang timbul secara spontan. Contohnya untuk meraih kehidupan yang lebih baik, banyak anggota masyarakat adat yang menempuh pendidikan ke kota. Ini menimbulkan urbanisasi dan kemiskinan di daerah asal, karena bisa saja ada tanah yang dijual sebagai modal untuk sekolah atau modal sogok untuk menjadi pegawai negeri; Kedua, gerakan yang dikoordinir oleh pemerintah. Gerakan seperti ini timbul karena penguasa ingin mendulang suara lewat Pemilu dan mengurangi perlawanan anti ekspansi modal (perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam). Disisi lain, tokoh adat menggunakan legitimasi tersebut untuk kepentingan bisnis; Ketiga, gerakan yang memberdayakan masyarakat adat untuk mempertahankan hak-hak atas pengelolaan sumber daya alam.

Lantas, kemana arah gerakan yang akan dilakukan masyarakat adat yang berhimpun dalam AMAN? Secara organisatoris, AMAN telah merumuskan visi misi yang menjadi penuntun arah geraknya. Tapi, penjabaran dalam konteks kerja praktis guna memperbesar dan perluasan gerakan masyarakat adat perlu dipertegas kembali. Ini penting untuk dirumuskan berkaitan dengan konstelasi politik, ekonomi, sosial dan budaya yang selalu bergerak secara dinamis.

Membangun Kekuatan Lewat Program Kerja

Melihat titik sebaran komunitas-komunitas adat di Indonesia, Masyarakat adat sebenarnyalah mempunyai potensi besar dan signifikan dalam mempengaruhi konstalasi dan dinamika dalam berbangsa dan bernegara. Dan sudah saatnya, masyarakat adat menjadi basis politik gerakan sosial di Indonesia, setelah peta gerakan sosial didominasi oleh gerakan kaum intelektual.

Sebagai langkah awal pembangunan gerakan sosial yang berbasiskan masyarakat adat, AMAN telah melakukan konsolidasi organisasi melalui Rapat Kerja Dewan AMAN di Boladangko Kulawi Sulawesi Tengah. Melihat hasil RAKER tersebut, dapat disimpulkan bahwa gerakan sosial yang dibangun AMAN akan dikonsentrasikan berdasarkan teritori dengan struktur region. Ada 5 region yang dibentuk, meliputi : Region Jawa, Region Sumatera, Region Sulawesi, Region Kalimantan dan Region Bali/NTT/NTB/Papua. Dengan struktur region, diharapkan akan memperpendek komunikasi dan mempermudah konsolidasi organisasi dimana Sekretariat Nasional berfungsi sebagai jembatan untuk pertukaran informasi antar region.

Program kerja 1 tahun disusun berdasarkan situasi atau kondisi subyektif organisasi dan obyektif di masing-masing teritori/region. Dari seluruh rangkaian program kerja yang disusun, tepat mengarah pada penguatan organisasi sesuai dengan harapan menjadikan masyarakat adat sebagai basis politik gerakan sosial. Penguatan kelembagaan, kampanye, pendidikan politik dan beberapa program lainnya menjadi desain besar program kerja di masing-masing region.

Program kerja yang dirumuskan pada RAKER tersebut sangat ideal guna melawan ancaman monster yang bernama Neoliberalisme atau Globalisasi. Karena, peran negara yang dibuntungi pada era globalisasi membuat invasi modal berhadapan langsung dengan rakyat. Kalau tidak segera dibangun sebuah benteng yang kokoh, alamat rakyat akan menjadi budak atau terusir dari tanah sendiri. Benteng kokoh dibangun dengan program kerja yang telah dirumuskan dalam RAKER. Disamping itu, menjadi sangat penting untuk segera mencari sekutu-sekutu gerakan masyarakat adat di masing-masing tingkatan. Buruh, Petani, Mahasiswa, Pemuda yang selama ini terhisap dan tertindas harus dijadikan sekutu gerakan. Aliansi multisektoral akan semakin menguatkan gerakan rakyat untuk menyusun dan menciptakan gagasan-gagasan perubahan. Tujuannya agar masyarakat adat dan sektor rakyat lainnya mempunyai posisi tawar yang kuat untuk mengusung agenda-agendanya berhadapan dengan pasar dan negara. Jika posisi tawar kuat, kepentingan-kepentingan masyarakat adat akan diakomodir dalam setiap kebijakan yang ada, artinya cita-cita akan pengakuan pasti bisa diwujudkan.

Monday, January 29, 2007

Inisiatif FLEGT : Pengelolaan Hutan Adil dan Lestari?

Falsafah Pengelolaan Hutan Masyarakat Adat Papua

Falsafah dari suku Amungme di Kabupaten Mimika seperti ditulis Dr Karel Phil Erari dalam bukunya, Tanah Kita, Hidup Kita: Hubungan Manusia dan Tanah di Irian Jaya sebagai Persoalan Teologis (Pustaka Sinar Harapan, 1999), mengungkapkan, "tanah ibarat ibu kandung". Tanah menyediakan kebahagiaan bagi anak-anaknya. Falsafah itu dianut semua suku di Tanah Kasuari. Mereka melihat tanah dengan segala yang hidup di atasnya bagian dari persenyawaan abadi. Namun, untuk memenuhi kebutuhan hidup, mereka memanfaatkan untuk kesejahteraan tanpa merusaknya. Falsafah itu yang selama ini diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari dan selanjutnya direfleksikan dengan sistem pengelolaan yang lestari dan berkelanjutan terhadap tanah beserta semua yang ada diatasnya.


Bagian paling timur Indonesia ini mempunyai luas daratan 42,2 juta hektare (ha). 41 juta ha (97 persen) di antaranya merupakan kawasan hutan, berdasarkan peruntukannya kawasan hutan Papua terbagi atas : hutan lindung = 591.991 ha, hutan produksi = 279.021 ha, hutan produksi tetap = 422.737 ha, hutan produksi konservasi = 319.118 ha, hutan PPA = 632.099 ha, dan hutan lainnya 21.284 ha.


Merujuk pada data angka-angka luasan hutan tersebut, betapa kaya-nya potensi sumber daya hutan orang Papua. Hingga sangat tidak masuk akal jika melihat realitas kehidupan masyarakat adat Papua saat ini. Jauh dari standar kehidupan yang dianggap layak dalam kacamata kesejahteraan. Sebuah persoalan yang begitu mudah dicari jawabannya, yaitu kebijakan pemerintah yang memiskinkan rakyat ! TITIK.


Persoalan yang tersisa dari OHL II


Mencermati situasi terkini dan falsafah Masyarakat Adat Papua tersebut, sistem pengelolaan mereka sama sekali tidak bertentangan prinsip-prinsip pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan lestari. Sistem pengelelolaan itu merupakan warisan nenek moyang dan kekayaan pengetahuan lokal yang tidak kalah dibanding ilmu-ilmu pengetahuan modern. Namun, kearifan lokal itu harus kehilangan ‘roh-nya’ dan tunduk dihadapan hukum positif yang diproduksi Negara, misalnya dapat dilihat berbagai produk hukum tentang kehutanan yang menegasikan hak-hak berserta sistem pengelolaan tradisional masyarakat adat atas hutan.


Dalam kasus Papua, masyarakat adat harus terpojok dengan tudingan pembalakan hutan, seiring dengan terbongkarnya jaringan pembalakan kayu di Papua yang melibatkan aparat negara dan cukong-cukong kayu (lihat Laporan Utama Gaung AMAN edisi XV tahun 2005). Melalui program Operasi Hutan Lestari (OHL) II, pemerintah melalui Departemen Kehutanan melibas semua jenis usaha kayu tanpa pandang bulu, termasuk usaha kayu yang dikelola masyarakat. Gebrakan pemerintah itu ternyata menyisakan persoalan sendiri di masyarakat adat Papua, karena dalam OHL II tidak memasukkan program penguatan kapasitas masyarakat sekitar hutan dalam meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan-nya. Persoalan terulang kembali ketika masyarakat adat menjadi korban dalam sistem hukum negara.

Inisiatif FLEGT: Hanya Bahasa Politik ?

Sekilas terkesan tidak adil membebankan tanggung jawab meningkatnya illegal logging atau pembalakan liar di Indonesia kepada negara lain, namun dengan perkembangan teknologi digital, pusat data, dan pantauan penginderaan satelit, tanggung jawab itu bisa dialihkan ke pihak negara pengimpor kayu, terutama negara maju untuk mencari tahu asal usul kayu yang mereka impor. Cina mengimpor 27 persen dari hasil industri hutan kayu Indonesia, Jepang mengimpor 22 persen, dan Amerika Serikat sembilan persen. Selama ada kebutuhan, akan selalu ada pasokan baik legal maupun tidak. Di Indonesia, diperkirakan ekspor kayu tiga kali lebih besar dari ketentuan pembalakan (penebangan) yang diizinkan pemerintah setiap tahunnya.

Terkait dengan inisiatif FLEGT yang diluncurkan Uni Eropa. Voluntary Partnership Agreement/VPA (Persetujuan Kemitraan Sukarela) menjadi sebuah muara kesepakatan antara Uni Eropa selaku negara konsumen dan negara produsen (termasuk Indonesia) dalam pembenahan pengelolaan kehutanan dan perdagangan produknya secara lestari dan adil.

Kenyataannya, proses FLEGT setelah 2 tahun lebih belum juga menuju sebuah kesepakatan yang tertuang dalam VPA. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah,” Apakah ini hanya sebuah bahasa politik dalam isu kehutanan global?” “Apakah ini memang sebuah cerminan ketidakmampuan EU maupun Indonesia dalam melakukan praktek pengelolaan hutan dan perdagangan kayu yang lestari dan adil?”

Kasus Illegal Logging Papua adalah sebagian contoh ketidakmampuan pemerintah Indonesia dalam konteks penegakan hukum (law enforcement) maupun tata pemerintahan kehutanan yang baik. Hukum Negara yang semestinya menjamin dan melindungi Hak Hidup penduduknya dalam konteks akses terhadap sumber daya alam maupun menikmati manfaatnya menjadi terabaikan dan dikalahkan oleh motif mencari keuntungan sesaat.

Masyarakat Papua selaku masyarakat adat yang berdaulat atas tanah adatnya dan secara legal juga diakui dan diatur dalam UU Otonomi Khusus Papua, dalam tataran prakteknya tidak berarti banyak. Posisi Masyarakat Adat dan tanah serta hutannya tetap saja hanya menjadi obyek eksploitasi. Kenyataan tersebut menunjukkan betapa jauh panggang dari api. Good Forestry Governance yang digembar-gemborkan dengan keengganan pemerintah untuk memberi peran kepada Masyarakat Adat secara nyata dalam pengelolaan hutan, serta keengganan untuk menyelesaikan masalah-masalah tenurial, pada akhirnya hanya merupakan Bahasa Kosmetik dalam dunia politik internasional.

Di sisi lain, Uni Eropapun setali tiga uang, dalam konteks perdagangan kayu dan produk kayu. Produk kayu haram yang berasal dari sumber-sumber illegal tetap saja mengalir masuk dan Negara Konsumen beserta para pedagangnyalah yang menikmati keuntungan. Negara Produsen, salah satunya Indonesia hanya menikmati kehancuran hutannya dan memanen bencananya.

Kesulitan untuk mencapai kesepakatan di antara negara-negara anggota Uni Eropa merupakan salah satu kendala dalam menciptakan peraturan tegas yang bisa melarang produk kayu haram dari sumber illegal masuk pasar Eropa. Ini juga yang kemudian mendorong kelompok masyarakat sipil (Ornop) Indonesia untuk melakukan perjalanan lobby ke beberapa negara di Eropa. Ada beberapa poin-poin kunci yang diserukan kepada negara-negara Uni Eropa termasuk kepada Komisi Uni Eropa. Poin-poin kunci tersebut antara lain :

  1. Harus ada kejelasan verifikasi legalitas kayu dan produk kayu. Legalitas tersebut juga mencakup prinsip Free Prior and Informed Consent/FPIC (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan)
  2. Proses verifikasi harus berdasarkan pada keterlacakan yang jelas pada kayu dan produk kayunya. Tidak hanya berdasarkan dokumen legal yang ada tetapi juga kesesuaiannya dengan kenyataan di lapangan.
  3. Lembaga mendapat mandate Negara sebagai penyelenggara verifikasi legalitas haruslah Lembaga yang kredibel, independen dan transparan, dimana auditnya dilakukan oleh pihak ketiga yang independen.
  4. Verifikasi Legalitas hanya berlaku pada periode waktu tertentu dan terbuka untuk monitoring public. Jika ditemui indikasi pelanggaran-pelanggaran dan terbukti maka lisensi legal bisa dicabut. Sistem verifikasi legalitas harus memberi ruang kepada masyarakat sipil untuk bisa melakukan « Independen Monitoring Spot Cek » untuk lebih bisa menjamin verifikasi legalitas yang lebih kredibel.
  5. Transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap perubahan kebijakan/peraturan perundang-undangan adalah sebuah keharusan demi pengelolaan hutan dan tata kepemerintahan hutan yang lebih baik. Komunikasi dan penyampaian informasi yang utuh dan menyeluruh di antara para pemangku kepentingan baik di Indonesia maupun UniEropa menjadi sebuah syarat. Kelemahan dan ketidakadilan hukum/peraturan perundang-undangan antara Negara mitra dan Negara Anggota Uni Eropa menjadi obyek usulan perubahan sebagai usaha bersama dan usaha yang berbalasan.

Kembali berkaca, pada situasi kehutanan Indonesia pada jalannya proses inisiatif FLEGT, sudahkah kita berada dijalan menuju pengelolaan hutan yang adil dan lestari?

Di antara Jepitan Korporasi dan Negara : Kekerasan terus Bersemai di Papua

Sejarah pergolakan yang terjadi di Papua adalah sebuah cerita yang melibatkan isu keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Keadilan bagi rakyat Papua. Isu ini terkait dengan isu perusahaan multinasional, dimana Freeport menjadi bagian penting di dalamnya yang kemudian berbuah dalam isu militerisme dan isu kemerdekaan Papua dari RI. Dalam kisah pergolakan tersebut, tragedi berdarah dan korban jiwa adalah nasib yang selalu menimpa rakyat Papua. Dalam skala yang lebih luas, telah mengarah pada proses pemusnahan etnis Papua (etnosida).

Menuntut Freeport Menuai Bencana

Ketidakadilan dalam pengelolaan SDA di Papua, terutama dalam urusan pertambangan sumber daya emas dan tembaga oleh PT. Freeport dari tahun ke tahun selalu melahirkan kekerasan terhadap rakyat Papua. Kekerasan oleh Negara terhadap rakyatnya sendiri, melalui aparat Polri dan militer. Betapa negara (baca: rejim yang berkuasa) sangat berkepentingan terhadap keberadaan perusahaan raksasa ini.

Peristiwa terkini yang masih segar dalam ingatan adalah kekerasan yang terjadi pada 16 Maret 2006 di Abepura. Unjuk rasa menuntut tanggung jawab PT Freeport Indonesia kepada masyarakat setempat berakhir dengan bentrokan antara massa dengan aparat kepolisian. Akibatnya, tiga anggota Polri dan seorang anggota TNI AU tewas dan beberapa orang lainya terluka. Tidak diketahui secara pasti siapa sebenarnya pihak yang memulai bentrokan itu, tetapi yang jelas aparat memaksa untuk membuka jalan yang diblokir massa. Kemudian seorang anggota Polri yang mabuk melakukan provokasi dengan menembak seorang ibu yang bernama Rosihan Hartini Paiki. Ibu ini merupakan satu dari sekian banyak korban terluka dalam peristiwa itu.

Tewasnya beberapa aparat ini berbuntut pada aksi balas dendam yang dilakukan aparat Polri. Mereka melakukan sweeping dan penggeledahan di jalan-jalan, rumah penduduk dan asrama mahasiswa. Sejumlah orang dipukul dan dianiaya oleh aparat Brimob, termasuk penganiayaan terhadap beberapa wartawan yang sedang bertugas. Aksi “balas dendam” ini berlanjut dengan penembakan terhadap seorang alumni UNCEN pada tanggal 28 Maret 2006. Rentetan peristiwa kekerasan tersebut mencapai “klimaks” saat terjadi pembunuhan terhadap 16 mahasiswa Uncen. Aparat Polri “diduga” berada di balik aksi pembantaian tersebut.

Meskipun belum diketahui siapa pelaku penembakan itu, tetapi jelas bahwa peluru yang menewaskan seorang mahasiswa itu berasal dari senjata jenis SNW dan jenis revolver buatan Pindad yang merupakan salah satu jenis senjata yang dipakai Polri. Yang menarik dari peristiwa ini adalah bahwa ayah korban 28 Maret, yang bernama Salmon Iek meminta agar disamping dijatuhi pidana, pelaku penembakan itu juga harus dikenakan hukuman adat yang berlaku di Papua.

Keterlibatan militer dan Polri dalam memberi rasa aman bagi Freeport memang bukan rahasia lagi sebagai side job bagi mereka dan merupakan hubungan yang saling menguntungkan. Meskipun tidak ada investigasi resmi, tetapi mesranya hubungan mereka terlihat pada sejumlah kasus keke­ra­san oleh militer dengan meng­gu­­na­kan fa­si­litas Freeport. Seo­rang Antropolog Australia, Chris Ballard, yang pernah be­kerja untuk Freeport, dan Abigail Abrash, aktivis HAM dari Amerika Serikat, mem­­­perkirakan, 160 orang telah dibunuh oleh militer an­tara tahun 19751997 di dae­rah tambang dan sekitar­nya.

Kemesraan hubungan ini juga tampak pada alokasi dana Freeport, dimana mereka menghabiskan 35 juta Dollar Amerika untuk membangun infrastruktur militer seperti puluhan mobil Land Rover, dan sebagainya. Bahkan untuk memuluskan operasinya di Papua, sepanjang 1998 sampai 2004 Freeport memberikan hampir 20 juta dolar kepada militer Indonesia. Freeport tidak punya pilihan lain untuk mengamankan investasinya di Papua selain “menyewa” militer. Yang patut disayangkan adalah bahwa polisi dan militer kemudian mengerjakan pekerjaan yang diberikan Freeport dengan sangat baik.

Pelanggaran Hak Sipil dan Politik

Dalam konteks pelanggaran HAM, terutama pelanggaran terhadap hak-hak sipil dan politik, peristiwa kekerasan terakhir di Papua telah melanggar hak hak sipil dan politik dari beberapa subjek hukum sekaligus. Pertama, adalah hak berpendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 19, Pasal 21 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal tersebut jelas terlihat dengan tindakan represi oleh aparat terhadap massa aksi. Stigmatisasi terhadap rakyat Papua sebagai pemberontak, meskipun dilakukan dalam skala yang kecil dan tidak terbuka, merupakan pelanggaran terhadap Kovenan ini. Dalam Pasal 20 ayat (2) Kovenan ini disebutkan bahwa Segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum. Kedua, penganiayaan terhadap beberapa wartawan oleh aparat juga merupakan pelanggaran terhadap Kovenan ini terutama Pasal 7 yang berkenaan dengan larangan penyiksaan atau perlakuan yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.

Kemudian adalah ketentuan mengenai Right to Self Determination sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 (ayat 1, 2 dan3) Kovenan ini. Rakyat Papua sebagai sebuah bangsa seharusnya memiliki hak untuk menikmati hak-hak tersebut, seperti hak untuk mengejar kemajuan ekonomi dengan melakukan pengelolaan terhadap sumber daya alam mereka sendiri. Aksi unjuk rasa yang dilakukan rakyat Papua dalam menentang investasi besar di Papua adalah perlawanan dalam konteks ini, dimana sebuah bangsa memperjuangkan hak hak tersebut. Akan tetapi di sisi lain negara yang berkolaborasi dengan korporasi seperti Freeport selalu berusaha membungkam suara-suara yang menyuarakan hak-hak mereka dengan melakukan kekerasan fisik dan mental. Pada hakekatnya perbuatan pembungkaman oleh negara terhadap rakyat Papua ini adalah bentuk pelanggaran terhadap Pasal 1 Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan Politik.

Korporasi dan pelanggaran hak-hak Sipil dan Politik

Dari rangkaian fenomena kekerasan tersebut diatas, yang memposisikan rakyat Papua berhadapan vis a vis dengan negara, lantas dimana pertanggungjawaban Freeport atas terjadinya berbagai peristiwa kekerasan tersebut? Soal-soal seperti ini harus dipertanyakan mengingat wacana tentang kekerasan masih melingkar seputar negara vs rakyat. Walaupun selama ini korporasi internasional (baca : modal) diposisikan menjadi satu badan yang tak terpisahkan dari negara dan instrumen kekerasannya, yakni militer. Namun hal itu dalam koteks ekonomi dan politik, sementara dalam konteks HAM sudah seharusnya korporasi mempunyai standar pertanggungjawaban sendiri terkait aspek perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Padahal jika diperiksa lebih jauh, korporasi-korporasi multinasional berkontribusi besar atas terjadinya berbagai pelanggaran HAM, termasuk hak-hak sipil dan politik (SIPOL) serta Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (EKOSOB). Untuk itu, mari kita periksa bagaimana korelasi antara korporasi multinasional dengan praktek-praktek pelanggaran HAM.

Munculnya sengketa biasanya dipicu oleh tiadanya kemauan dari negara untuk menekan korporasi agar menerapkan standar-standar hak asasi manusia dalam pengoperasian perusahaannya. Persoalan ini mungkin berkaitan langsung dengan kepentingan dari negara dan perusahaan. Prioritas negara adalah kepentingan ekonomi walaupun mengabaikan pertangungjawaban sosial korporasi dan hak-hak asasi manusia. Sementara itu, korporasi menggunakan kelemahan itu untuk menekan ongkos produksi yang rendah dan melipatgandakan keuntungan. Contohnya, bahwa korporasi tidak dijangkau oleh hukum pertanahan ketika mereka menjalankan bisnis. Namun sebaliknya, hukum terlalu lemah untuk melindungi para pekerja dan lingkungan.

Persoalan lainnya adalah, beroperasinya korporasi dibawah rezim otoriter akan menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Dalam hal ini korporasi bisa memperkuat sebuah rezim otoriter dan secara sistematis melanggar hak-hak asasi manusia melalui empat cara berikut: (1) Korporasi dapat memproduksi barang-barang yang digunakan rezim untuk meningkatkan kemampuan represi-nya; (2) Korporasi menjadi sumber pendanaan utama yang akan meningkatkan kapasitas represif dari sebuah rezim; (3) Korporasi menyediakan infrastruktur dalam bentuk jalan-jalan raya, rel kereta api, pusat energi, pengeboran minyak dan lain-lain yang akan meningkatkan represifitas sebuah rezim; (4)Korporasi akan menawarkan kredibilitas internasional

Dari sini, terlihat kontribusi korporasi atas berbagai praktek-praktek pelanggaran HAM. Sehingga sudah sepatutnya korporasi dipaksa untuk mengadopsi dan melaksanakan standar-standar pengoperasian usahanya yang berbasis pada perlindungan dan pemenuhan HAM. Kasus Freeport dan kekerasan yang terjadi di Papua merupakan wujud nyata dari persoalan tidak adanya pertanggungjawaban sosial sebuah korporasi. Juga terkait dengan kontribusi Freeport sendiri dalam memproduksi kekerasan yang terjadi di Tanah Papua.

Persoalan yang juga menjadi tanggung jawab sosial seluruh masyarakat pembela keadilan, demokrasi dan HAM adalah menjadikan persoalan ini makin luas diketahui publik dan membangun tekanan terhadap korporasi dan negara. Inilah satu pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan untuk disosialisasikan ke publik luas, tentang kontribusi korporasi multinasional atas terjadinya berbagai pelanggaran hak-hak sipil dan politik. Bukan hanya di papua namun di seantero Nusantara.

Friday, January 26, 2007

Model-Model Kearifan Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam & Lingkungan Hidup

§ AWIG-AWIG (Lombok Barat dan Bali): Awig-Awig memuat aturan adat yang harus dipenuhi setiap warga masyarakat di Lombok Barat dan Bali, dan sebagai pedoman dalam bersikap dan bertindak terutama dalam berinteraksi dan mengelola sumberdaya alam & lingkungan .

§ REPONG DAMAR (Krui-Lampung Barat): Repong Damar atau hutan damar, merupakan model pengelolaan lahan bekas lading dalam bentuk wanatani yang dikembangkan oleh masyarakat Krui di Lampung Barat, yaitu menanami lahan bekas lading dengan berbagai jenis tanaman, antara lain damar, kopi, karet, durian.

§ HOMPONGAN (Orang Rimba-Jambi): Hompongan merupakan hutan belukar yang melingkupi kawasan inti pemukiman Orang Rimba (di kawasan Taman Nasional Bukit Dua Belas, Jambi) yang sengaja dijaga keberadaannya yang berfungsi sebagai benteng pertahanan dari gangguan pihak luar.

§ TEMBAWAI (Dayak Iban-Kalimantan Barat): Tembawai merupakan hutan rakyat yang dikembangkan oleh masyarakat Dayak Iban di Kalimantan Barat, yang didalamnya terdapat tanaman produktif, seperti durian.

§ SASI (Maluku): Sasi merupakan aturan adat yang menjadi pedoman setiap warga masyarakat Maluku dalam mengelola lingkungan termasuk pedoman pemanfaatan sumber daya alam.

§ PAMALI MAMANCING IKAN (Desa Bobaneigo-Maluku Utara): Pamali Mamancing Ikan merupakan aturan adat yaitu larangan atau boboso. Pamali Mamancing Ikab ini secara yurisdiksi terbatas pada nilai-nilai adat, dan agama, tetapi konsep property right ini terbentuk dari pranata sosial masyarakat yang telah berlangsung sejak lama dalam mengatur pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut.

§ SIMPUK MUNAN/LEMBO (Dayak Benuaq-Kalimantan Timur): Simpuk Munan atau lembo bangkak merupakan hutan tanaman buah-buahan (agroforestry) yang dikembangkan oleh masyarakat Dayak Benuaq di Kalimantan Timur.

§ KOKO DAN TATTAKENG (To Bentong-Sulawesi Selatan): Sebelum mengenal pertanian padi sawah, orang To Bentong mewariskan lahan bagi keturunannya berupa kebun (Koko) dan lading yang ditinggalkan (Tattakeng). Koko adalah lahan perladangan yang diolah secara berpindah, sedangkan Tattakeng adalah lahan bekas perladangan yang sedang diberakan.

§ MAPALUS (Minahasa-Sulawesi Utara): Mapalus pada masyarakat Minahasa, merupakan pranata tolong menolong yang melandasi setiap kegiatan sehari-hari orang Minahasa, baik dalam kegiatan pertanian, yang berhubungan dengan sekitar rumah tangga, maupun untuk kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

§ MOPOSAD DAN MODUDURAN (Bolaang Mongondow-Sulawesi Selatan): Moposad dan Moduduran merupakan pranata tolong menolong yang penting untuk menjaga keserasian lingkungan sosial.

§ KAPAMALIAN (Banjar – Kalimantan Selatan): Kapamalian merupakan aturan-aturan (pantangan) dalam pengelolaan lingkungan, misalnya larangan membuka hutan keramat.

§ PAHOMBA ( Sumba Timur- Nusa Tengara Timur ): Gugus hutan yang disebut Pahomba, terlarang keras untuk dimasuki apalagi untuk diambil hasil hutanya. Pada hakekatnya pohon-pohon di setiap pahomba itu berfungsi sebagai pohon-pohon induk yang dapat menyebarkan benih ke padang-padang rumput yang relatif luas.Karena itu, jika api tidak menghangus matikan anakan pepohonan itu, proses perluasan hutan secara alamiah dapat berlangsung. Pepohonan di pahomba disekitar batang sungai berfungsi sebagai riparian atau tumbuhan tepain sungai yang berfungsi sebagai filter terhadap materi erosi, dan sekaligus berfungsi sebagai sempadan alamiah sungai dan untuk pelestarian air sungai.

§ SUBAK (Bali): Salah satu teknologi tradisional pemakaian air secara efisien dalam pertanian dilakukan dengan cara Subak. Lewat saluran pengairan yang ada pembagian aliran berdasarkan luas areal sawah dan masa pertumbuhan padi dilakukan dengan menggunakan alat bagi yang terdiri dari batang pohon kelapa atau kayu tahan air lainnya. Kayu ini dibentuk sedemikian rupa dengan cekukan atau pahatan dengan kedalaman berbeda sehingga debit air yang mengalir di satu bagian berbeda dengan debit air yang mengalir di bagian lainnya. Kayu pembagi air ini dapat dipindah-pindah dan dipasang diselokan sesuai dengan keperluan, yang pengaturannya ditentukan oleh Kelihan Yeh atau petugas pengatur pembagian air.

§ TRI HITA KARANA (Bali): Tri Hita Karana, suatu konsep yang ada dalam kebudayaan Hindu-Bali yang berintikan keharmonisan hubungan antara Manusia-Tuhan, manusia-manusia, dan manusia-alam merupakan tiga penyebab kesejahteraan jasmani dan rohani. Ini berarti bahwa nilai keharmonisan hubungan antara manusia dengan lingkungan merupakan suatu kearifan ekologi pada masyarakat dan kebudayaan Bali.

§ BERSIH DESO (Desa Gasang-Jawa Timur): Bersih Deso (bersih desa) adalah suatu acara adat dan sekaligus tradisi pelestarian lingkungan yang masih dilaksanakan masyarakat Desa Gasang sampai sekarang. Dilakukan setiap tahun pada bulan Jawa Selo (Longkang) dipilih dari hari Jumat Pahing. Masyarakat secara berkelompok membersihkan lingkungan masing-masing seperti jalan, selokan umum dan sungai. Setelah selesai melaksanakan bersih deso secara berkelompok mereka menyelenggarakan upacara semacam “sedekah bumi” dengan sajian satu buah buceng besar, satu buceng kecil, sayur tanpa bumbu lombok tanpa daging, berbagai macam hasil bumi yang biasa disebut “pala kependhem” dan “pala gumantung”.

§ WEWALER (Desa Bendosewu-Jawa Timur): Tradisi bersih desa di Desa Bendosewu dikenal dengan wewaler yang merupakan pesan dari leluhur yang babad desa. Isi pesan adalah “jika desa sudah rejo (damai, sejahtera) maka hendaknya setiap tahun diadakan upacara bersih desa.” Tradisi bersih desa disertai kegiatan kebersihan lingkungan secara serentak, yaitu membersihkan jalan-jalan, rumah-rumah, pekarangan, tempat-tempat ibadah, makam dan sebagainya. Kegiatan ini disebut pula dengan “tata gelar” atau hal yang sifatnya lahiriah. Hal yang berkaitan dengan “tata gelar” dalam bersih desa bagi masyarakat Bendosewu sudah menjadi bagian hidupnya, sehingga tidak perlu diperintah lagi.

§ SEREN TAUN (Kasepuhan Sirnaresmi-Jawa Barat): Seren Taun memiliki banyak arti bagi masyarakat kasepuhan diantaranya adalah puncak prosesi ritual pertanian yang bermakna hubungan manusia, alam, dan pencipta-Nya. Seren Taun adalah perayaan adat pertanian kasepuhan sebagai ungkapan rasa syukur setelah mengolah lahan pertanian sengan segala hambatan dan perjuangannya untuk mendapatkan hasil yang optimal. Seren Taun adalah pesta masyarakat adat Kasepuhan sebagai ungkapan rasa gembira ketika panen datang. Seren Taun juga merupakan pertunjukan kesenian-kesenian tradisional yang ada di masyarakat Kasepuhan. Adat istiadat yang berlaku di dalam Kasepuhan ini mengatur pola kehidupan masyarakat dalam berhubungan dengan sang pencipta (Hablum minallah), hubungan antar manusia (Hablum minan naas) dan hubungan manusia dengan alam lingkungannya (Hablum minal alam).

§ TALUN (Kampung Dukuh-Jawa Barat): Bentuk kearifan dalam pengelolaan SDA dan lingkungan hidup yang dikembangkan masyarakat Kasepuhan Pancer Pangawinan diwujudkan dalam penataan ruang hutan, pelestarian dan pengelolaan air, pengelolaan lahan dengan pengembangan talun. Selain itu juga diwujudkan dalam pengetahuan tradisional tentang berbagai jenis sumber daya alam, seperti padi varitas lokal. Nilai yang menekankan pentingnya melestarikan lingkungan itu dikuatkan lewat berbagai upacara tradisional, mitos dan tabu. Menurut warga Kasepuhan, hutan digolongkan menjadi 3 jenis, yaitu:

  1. Leuweung Kolot atau Leuweung Geledegan atau hutan tua, yaitu hutan yang masih lebat ditumbuhi berbagai jenis pohon dengan kerapatan yang tinggi, dan masih banyak ditemukan binatang liar hidup di dalamnya. Hutan ini masih ada di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Halimun.
  2. Leuweung Titipan atau hutan keramat. Hutan ini tidak boleh dimasuki apalagi dieksploitasi oleh siapa pun, kecuali ada izin dari Abah Anom. Hutan ini akan dimasuki apabila Abah Anom menerima wangsit atau ilapat dari nenek moyang yang memerlukan sesuatu dari kawasan gunung tersebut. Kawasan hutan keramat adalah kawasan Gunung Ciwitali dan Gunung Girang Cibareno;
  3. Leuweung Sampalan atau Leuweung bukaan, yaitu hutan yang dapat digunakan dan dieksploitasi serta dibuka oleh warga Kasepuhan. Di sini warga boleh membuka lading, kebun sawah, menggembala ternak, mengambil kayu bakar dan hasil hutan lainnya yang ada. Yang termasuk lahan bukaan adalah lahan di sekitar tempat pemukiman penduduk. Bekas lahan lading ataupun sawah yang sudah dipanen lalu ditanami dengan tanaman musiman dan tanaman keras sehingga membentuk hutan buatan disebut Talun. Tanaman buah-buahan sering digunakan seperti duren, rambutan, atau tanaman lainnya seperti petai, cengkeh, dan sebagainya. Setelan Talun ditanami biasanya akan ditinggal begitu saja. Artinya pemeliharaannya tidak begitu intrnsif disbanding dengan kebun.

§ PIIL PASENGGIRI (Lampung): Piil Pasenggiri merupakan falsafah hidup atau pedoman dalam bertindak bagi setiap warga masyarakat Lampung, yakni: menemui muimah (ramah lingkungan), nengah nyappur (keseimbangan lingkungan), sakai sambayan (pemanfaatan lingkungan), dan juluk adek (pertumbuhan lingkungan).

§ UNDANG-UNDANG SIMBUR CAHAYA (Lahat – Sumatera Selatan): Undang-Undang Simbur Cahaya yang sebagian substansinya mengatur tentang pentingnya pelestarian lingkungan.

§ KE-KEAN (Sumatera Selatan): Pengetahuan Ke-Kean adalah perhitungan waktu yang tepat untuk menanam jenis tanaman tertentu yang dikaitkan dengan ilmu perbintangan.

§ TEBAT (Pasemah-Sumatera Selatan): Salah satu bentuk kearifan lingkungan masyarakat Pagar Alam adalah Tebat milik komunal. Tebat dapat dimiliki secara individual maupun kolektif. Tebat memiliki fungsi sosial, untuk memperkuat rasa solidaritas dan integrasi masyarakat. Setiap kali ikan dipanen, dilakukan bobos tebas, yaitu menguras isi kolam oleh semua warga desa secara bersama-sama.

§ MAROMU (Ngata Toro-Sulawesi Tengah): merupakan sistem kerja sama yang berlaku dalam pengelolaan tanah/hutan bagi masyarakat adat Ngata Toro. Sistem ini mengandung nilai saling membantu meringankan beban pekerjaan satu sama lain. Dari awal pengelolaan hingga panen, sistem Maromu dilakukan secara bergiliran dari satu keluarga/pribadi kepada yang lain. Pengelolaan tanah/hutan melalui beberapa tahapan dan struktur yang diatur menurut ketegorisasi hutan.

§ WANA NGKIKI (Ngata Toro - Sulawesi Tengah): Wana Ngkiki merupakan salah satu kategori dari pandangan tentang hutan menurut orang Toro.Orang Toro membagi hutan menurut pengetahuan asal pemanfaatannya sesuai kategorinya. Wana Ngkiki adalah kawasan hutan di puncak-puncak gunung yang jauh dari pemukiman, yang ditumbuhi oleh pohon-pohon yang tidak terlalu besar, rerumputan, banyak lumut, hawanya dingin, dan merupakan habitat dari beberapa jenis burung. Di dalam hutan ini, tidak ada aktivitas manusia. Hutan ini sangat jarang dikunjungi. Menurut hasil pemetaan luas Wana Ngkiki sekitar 2.300 ha.

§ WANA (Ngata Toro – Sulawesi Tengah): Wana merupakan salah satu kategori dari pandangan tentang hutan menurut orang Toro. Wana adalah kawasan hutan belantara/hutan rimba dimana belum pernah ada kegiatan manusia mengolahnya menjadi kebun. Wana adalah tempat berkembang biaknya binatang Anoa (lupu), babi rusa (dolodo) dan lain-lain. Wana merupakan hutan primer sebagai penyangga kandungan air yang banyak (sumber air). Sehubungan dengan itu, Wana tidak pernah diolah jadi kebun. Bilamana diolah/dibuka akan membawa bencana kekeringan. Begitulah pemahaman yang berkembang pada masyarakat adat Toro secara turun-temurun. Wana dimanfaatkan khusus untuk mengambil damar, rotan, wewangian, obat-obatan dan sewaktu-waktu tempat untuk berburu binatang dan mencari ikan di sungai-sungainya, bilamana ada pesta di Ngata. Di beberapa alur sungai pada waktu itu dilakukan kegiatan mendulang emas secara tradisional. Dari hasil pemetaan partisipatif membuktikan wana merupakan hutan yang terluas di wilayah adat Toro dengan luas sekitar 11.290 Ha.

§ PANGALE (Ngata Toro – Sulawesi Tengah): Pangale merupakan salah satu kategori dari pandangan tentang hutan menurut orang Toro. Pangale adalah hutan yang berada di pegunungan dan dataran. Pangale termasuk kategori hutan sekunder yang bercampur dengan primer karena sebagian sudah pernah diolah tetapi telah kembali menjadi hutan seperti semula. Bagi orang Toro pangale dipersiapkan untuk kebun dan datarannya untuk sawah. Pangale dimanfaatkan juga untuk mengambil kayu, rotan yang dipergunakan untuk berbagai keperluan rumah tangga. Pandan hutan dipergunakan untuk membuat tikar dan bakul, obat dan wewangian. Daun melinjo dipergunakan untuk sayur. Pangale seluas 2.950 Ha biasa digunakan juga untuk tempat berburu secara tradisional.

§ PAHAWA PONGKO (Ngata Toro – Sulawesi Tengah): Pahawa Pongko merupakan salah satu kategori dari pandangan tentang hutan menurut orang Toro. Pahawa Pongko adalah hutan bekas kebun yang telah ditinggalkan 25 tahun ke atas. Sudah hampir menyerupai hutan sekunder semi primer (pangale). Pohon-pohonnya sudah tumbuh besar, karena itu untuk menebangnya sudah harus menggunakan “pongko” (tempat menginjakkan kaki yang terbuat dari kayu) yang agak tinggi dari tanah agar dapat menebang dengan baik dan tonggaknya diharapkan dapat tumbuh tunas kembali, sehingga sesuai dengan namanya yaitu Pahawa Pongko. Pahawa artinya ganti”. Dalam pemetaan hutan pahawa pongko dimasukkan dalam kategori pangale.

§ OMA (Ngata Toro – Sulawesi Tengah): Oma merupakan salah satu kategori dari pandangan tentang hutan menurut orang Toro. Oma adalah hutan bekas kebun yang sering diolah. Oma banyak dimanfaatkan untuk tanaman kopi, kakao dan tanam-an tahunan lainnya. Luas Oma yang tumpang tindih dengan TNLL berdasarkan pemetaan partisipatif sekitar 1.820 Ha. Menurut usia pemanfaatannya Oma terdiri dari 3 (tiga) jenis yaitu :

a. Oma Ntua

Bekas kebun yang ditinggalkan 16 – 25 tahun. Usia pemanfaatannya tergolong tua, dalam arti tingkat kesuburannya sudah kembali normal. Untuk itu sudah dapat diolah kembali menjadi kebun.

b. Oma Ngura

Bekas kebun yang ditinggalkan 3 – 15 tahun. Merupakan jenis hutan yang lebih muda dibanding oma ntua. Pohon-pohon belum tumbuh besar dan masih dapat ditebas dengan menggunakan parang. Rerumputan dan belukar merupakan ciri khasnya.

c. Oma Ngkuku

Bekas kebun yang berusia 1 – 2 tahun. Didominasi tumbuhan rerumputan.

§ BALINGKEA (Ngata Toro – Sulawesi Tengah): Balingkea merupakan salah satu kategori dari pandangan tentang hutan menurut orang Toro. Balingkea adalah bekas kebun yang usianya 6 bulan – 1 tahun. Sering diolah untuk tanaman palawija berupa jagung, ubi kayu, kacang-kacangan, rica dan sayur-sayuran.

§ NAKI KA BUKIT (Kampung Raba – Kalimantan Barat): Naki Ka Bukit merupakan Upacara adat yang lakukan apabila dalam musim panen tahun sebelumnya mengalami gangguan entah berupa hama penyakit atau gangguan hewan. Upacara ini dilakukan setiap lima tahun sekali dan sudah menjadi agenda yang tetap.

§ MIJAR BUNGA BUAH (Kampung Raba – Kalimantan Barat): Upacara adat Mijar Bunga Buah dilakukan berdasarkan ada tidaknya tanaman-tanaman buah berbunga. Tujuan dari upacara ini adalah untuk menjaga agar buah-buahan yang akan dimakan tidak menimbulkan hal-hal yang negatif. Kegiatan ini dipusatkan di tempat khusus yang sekarang ini dilakukan di Malantokng. Sampai saat ini tempat tersebut dikeramatkan menjadi Keramat Buah.

§ MALINAU KAPAL (Sungai Pisang – Sumatera Barat): Malinau kapal memiliki dua versi, yaitu malinau kapal baru yang pertama kali mau turun kelaut, dan jika kapal-kapal nelayan selalu sial dalam setiap operasi (selalu ada halangan atau kesulitan memperoleh hasil tangkapan).

1. Malimau kapal baru.

Malimau kapal baru perisipnya merupakan suatu upacara untuk minta izin kepada Allah swt. untuk mengelola isi lautan.

2. Malimau kapal untuk membuang sial.

Upacara malimau kapal yang berkaitan dengan membuang sial ini relatif lama dan rangkaian upacara tergantung dari pantanagan yang dilanggarnya, tetapi jika nahkoda (=tungganai untuk kapal tonda atau bagan, = pawang untuk perahu payang) bersama ABKnya tidak tahu sebab kesialan yang menimpa, biasanya mereka langsung datang ke dukun kapal untuk kapalnya dilimaui.

§ PERELAK, KEBUN MUDO-UMO RENAH dan UMO TALANG (Melayu-Jambi): Orang Melayu Jambi mengenal dan menggolongkan perladangan dalam beberapa bentuk, yaitu perelak, kebun mudo, umo renah dan umo talang. Perelak ialah sebidang tanah disekitar desa (kampung) yang ditaami berjenis tanaman untuk memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari seperti cabai, kunyit, serai, laos, tomat, kacang gulai, ubi rambat, ubi kayu dan pisang. Kebun Mudo ialah sebidang tanah yang ditanami satu jenis tanaman muda tertentu, misalnya pisang, kedelai atau kacang tanah. Umo Renah ialah lading cukup luas yang ditanami padi dengan selinga tanaman muda, seperti cabai, tomat, terong, labu dan mentimun. Di sekitar lading itu mereka juga menanami tanaman keras seperti duku, durian, karet dan sebagainya. Umo Talang adalah lading jauh di tengah hutan yang biasanya ditanami padi. Disini juga mereka menanam tanaman keras seperti karet dan durian. Mereka juga membuat rumah sementara yang dihuni selama musim menunggu panen padi. Setelah panen, lading tersebut akan menjadi kebun karet atau kebun durian.

§ RIMBA KEPUNGAN SIALANG (Melayu-Riau): Masyarakat Melayu mengenal pembagian hutan tanah yang terdiri dari tiga bagian, yakni tanah perladangan, rimba larangan, rimba simpanan (hak ulayat) dan rimba kepungan sialang.

§ BONDANG (Desa Silo-Asahan-Sumatera Utara): Masyarakat Desa Silo menerapkan tradisi berupa upacara buka Bondang dan tutup Bondang dalam aktivitas pertanian. Buka Bondang dilakukan pada saat akan memulai penanaman, sedangkan Tutup Bondang diselenggarakan saat panen. Apa yang menarik dari kegiatan ini adalah bahwa selain bersandarkan pada kearifan tradisional, konsep pertanian bondang ini ternyata cukup sinergiss dengan upaya menciptakan keseimbangan lingkungan. Dalam aktivitas pertanian, petani sama sekali tidak menggunakan zat-zat kimia maupun obat-obatan yang dapat mengakibatkan berbagai dampak pada kesehatan dan kerusakan lingkungan. Kegiatan pengolahan lahan pertanian dari mulai tanam hingga panen sepenuhnya dilakukan secara tradisional, tanpa menggunakan bahan-bahan kimia.

§ LUBUK LARANGAN (Mandailing-Sumatera Utara): Lubuk Larangan adalah bagian sungai yang dilindungi. Di dalamnya terdapat ikan jurung yang merupakan ikan langka dan bernilai simbolik sebagai peralatan upacara pada Masyarakat Tapanuli Selatan (Mandailing). Di Mandailing Natal terdapat 114 lubuk larangan yang dikelola oleh masyarakat. Konsep ini merupakan kearifan tradisional yang terlaksana secara berkesinambungan dari, oleh dan untuk masyarakat.

§ MACCERA TASI (Luwu-Sulawesi Selatan): Maccera Tasi terbukti efektif dalam menggugah emosi keagamaan (spiritual) warga masyarakat. Pada saat pelaksanaan upacara, mereka diingatkan atas tanggungjawabnya untuk menghormati laut, menjaga kebersihannya, tidak merusak dan tidak menguras potensi ikan laut secara berlebihan.

§ BAU NYALE (Sasak, Nusa Tenggara Barat): Kearifan masyarakat setempat tercermin dalam upaya masyarakat memelihara dan melestarikan tradisi Bau Nyale yang dikaitkan dengan kesuburan. Nyale atau cacing laut jelmaan dari putri kemudian memenuhi air laut dengan warna-warni dan mudah ditangkap. Setiap tahun dilakukan upacara Bau Nyale oleh pendudukk Sasak.

§ LEBUNG (Sumatera Selatan): Dalam praktek pengelolaan sumber daya alam, lebung tidak hanya merupakan cekungan tanah tetapi juga salah satu teknik penduduk setempat untuk menampung ikan saat genangan air di lebak surut. Lebih dari itu, untuk mengambil ikan yang terdapat di lebung ada mekanisme yang berada diluar aturan lelang yang mengakomodir hubungan-hubungan antara pengemin dan pemilik lebung supaya kepentingan kedua belah pihak terpenuhi. Untuk memenuhi kepentingan-kepentingan dari pihak tersebut, pengemin memberikan sejumlah uang kepada pemilik lebung sebagai tanda ucapan terima kasih, bukan sebagai ganti rugi atas pengambilan ikan di lebung.

§ TANAH SEBAGAI IBU KANDUNG (Amungme-Papua Barat): Masyarakat Amungme yang hidup disekitar Tambagapura yang kini menjadi kawasan eksploitasi PT. Freeport Indonesia, mempercayai tanah sebagai ibu kandung atau mama. Kearifan budaya Amungme yang berpersepsi tanah sebagai mama, menjadi motivasi budaya bagi resisstensi warga Amungme terhadap penggalian gunung biji Erstberg dan Grassberg. Kedua gunung ini dipercaya sebagai kepala mama. Kasus Freeport merupakan suatu perlawanan budaya para tokoh adat Amungme yang tampil dengan pesan budaya “te aro neweak lako” (alam adalah aku) atau tanah dipandang sebagai bagian dari hidup manusia. Konsekuensi dari strukktur kepercayaan budaya tadi adalah ketika dampak pencemaran dari limbah PTFI, dalam bentuk pembuangan tailing ke dalam sungai Ajkwa dan Agawaghon dan semua anak sungai sekitarnya, menyebabkan rusaknya ekosistem dan budaya Amungme. Sebaliknya adanya pandangan bahwa tanah adalah mama atau bagian dari hidup manusia, menuntun prilaku pemanfaatan sumber daya alam, terutama tanah, secara hati-hati, tidak merusak dan tidak mencemari.

§ PASANG RI KAJANG (Ammatoa, Kajang, Sulawesi Selatan): Masyarakat adat Ammatoa bermukim di Desa Tana Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, yang berjarak kurang lebih 540 km ke arah tenggara dari kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pasang Ri Kajang merupakan pandangan hidup komunitas Ammatoa, yang mengandung etika dan norma, baik yang berkaitan dengan perilaku sosial, maupun perilaku terhadap lingkungan dan alam sekitarnya, maupun hubungan manusia dengan PenciptaNya. Ammatoa bertugas untuk melestarikan Pasang Ri Kajang dan menjaganya agar komunitas Ammatoa tetap tundukk dan patuh kepada Pasang. Pasang merupakan pandangan yang bersifat mengatur, tidak dapat dirobah, ditambah maupun dikurangi.

§ MOHOTO O WUTA (Tolaki, Sulawesi Tenggara): Upacara Mohoto O Wuta agar kelak nanti hutan yang mereka tebangi dapat menghutan kembali agar dapat dimanfaatkan oleh generasi berikutnya. Hal ini dibuktikan dengan konsep-konsep (kenyataan empirik) seperti ana homa, o sambu, dan laliwata yang merupakan suatu bukti jika kawasan hutan bekas perladangan dapat pulih kembali.

§ O KARUNA-O KANDADI (Muna, Sulawesi Tenggara): Pemberaan sebidang lahan setelah satu atau dua kali tanam disebut O Karuna (dedaunan yang masih muda) dan pepohonannya disebut O Kandadi. Konsepp ini mengandung makna pemulihan kesuburan lahan. Caranya ialah dengan memelihara anak kayu yang tumbuh.

§ PANGALE KAPALI (Tau Taa atau To Wana, Sulawesi Tenggara): To Wana berarti “orang dalam hutan”. Mereka memiliki kawasan hutan suaka adat yang disebut “pangale kapali”. Upaya-upaya komunitas masyarakat adat Tau Ta’a untuk menjaga kelestarian pangale kapali tersebut, ditempuh melalui penegakan hukum adat beserta pemberian sanksi pelanggarannya yang terkait dengan pengelolaan pangale kapali. Hutan konservasi binaan masyarakat adat Tau Ta’a tersebut senantiasa berada dalam pengawasan masyarakat. Berbagai upacara ritual, tabu serta tradisi pelestarian pangale kapali tetap dipertahankan. Demikian juga hutan adat dan berbagai keputusan adat lainnya diterapkan di tengah-tengah warganya guna menjaga kelestarian atau kelangsungan hutan larangan tersebut.

§ TU AAN AAN LALOM BUFUT (Dayak Punan, Kalimantan Timur):