Tuesday, May 31, 2011

Kepastian Hak bagi Masyarakat Adat dalam Perubahan Iklim

Perubahan Iklim dan dampaknya telah terlihat dan dapat dirasakan dengan nyata. Seluruh komponen masyarakat di seluruh dunia mulai dari peneliti, pelaku ekonomi, aktivis, politisi dan masyarakat telah mengakui pentingnya upaya untuk menghadapi perubahan iklim demi kelangsungan kehidupan di bumi. Salah satu rekomendasi ilmiah adalah pengurangan penyebab perubahan iklim (mitigasi) melalui pengurangan emisi gas rumah kaca. Ini adalah akibat dari laju pengrusakan hutan yang tinggi.

Pemerintah dan pelaku bisnis dari seluruh dunia menyediakan dana hibah, pinjaman dan investasi di Indonesia untuk mengurangi emisi yang berasal dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD). Pemerintah Indonesia, pada tingkat kabupaten, propinsi dan nasional, sedang menyusun kebijakan yang terkait dengan mitigasi perubahan iklim dan pengurangan emisi dari pengrusakan hutan, terutama yang berkaitan dengan tanah/lahan yang berhutan dan kawasan hutan.

Dari penelitian para pakar, tanah/lahan dan kawasan hutan sebagian besar dikelola, dihuni atau dimiliki oleh masyarakat adat. Namun demikian, hingga saat ini kebijakan pemerintah dan rencana mengenai REDD belum secara langsung memberikan pengakuan hak-hak masyarakat adat terhadap tanah-tanah adat. Kebijakan tertulis yang tengah disusun dan berlaku bahkan tidak mengakui peran serta pembalakan kayu skala industri, pasokan kayu untuk bubur kertas dan konversi hutan untuk perkebunan sawit sebagai penyebab kerusakan hutan dengan laju yang pesat. Seluruh kegiatan ini menyumbang emisi karbon yang tinggi.

Isu perubahan iklim ini sangat terkait dengan ketidakadilan global yang bersifat struktural dan sudah seharusnya menjadi agenda advokasi yang terus-menerus, bukan saja bagi masyarakat adat, tetapi juga bagi pemerintah dan organisasi-organisasi non pemerintah lainnya. Di samping terlibat dalam upaya advokasi untuk perubahan di tingkat global, peran masyarakat adat juga sangat strategis dalam berbagai upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim global ini melalui tindakan-tindakan lokal.

Ditengah ketidakberdayaan kelembagaan masyarakat adat, proses migitasi dan adaptasi perubahan iklim akan semakin melemahkan posisi kelembagaan masyarakat adat. Oleh sebab itu maka hal penting yang perlu dilakukan oleh komunitas masyarakat adat dan lembaga pendukung adalah penguatan komunitas adat dan merevitalisasi kapasitas kelembagaan masyarakat adat dalam menangani proses-proses migitasi dan adaptasi perubahan iklim.

Kebutuhan akan pengakuan wilayah hutan adat sebagai alat untuk menghadapi proses-proses adaptasi dan mitigasi perubahan iklim serta antisipasi terhadap bencana kemanusiaan adalah sebuah kebutuhan untuk meminimalisasi dampak yang ditimbulkan terkait tatanan kehidupan masyarakat adat.

No comments: