Thursday, January 25, 2007

Keberadaan dan Problematika Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Barat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Timanggong H. Nazarius

“ADIL KA’ TALINO BACURAMIN KA’ SARUGA BASENGAT KA’ JUBATA”

Pengantar

Sungguh suatu kehormaan yang sangat berarti bagi kami, dimana kami telah diminta dan diberi kepercayaan oleh Panitia Penyelenggara Seminar untuk menjadi salah sau pembicaraan pada acara Seminar Nasional Sehari yang bertema :“PENEGAKAN KADAULATAN MASYARAKAT ADAT, DALAM MENGELOLA SUMBER DAYA ALAM MENUJU KEHIDUPAN YANG ADIL, SEJAHTERA DAN DEMOKRATIS”, yang diselengarakan oleh LEMBAGA RISET DAN ADVOKASI (LRA), KBH-YPBHT Bukit Tinggi, TARAKAN, YAYASAN CITRA MANDIRI (YCM), SERIKAT PEANI SUMATERA BARAT (SPSB) dan FEDERASI SERIKAT PETANI INDONESIA (FSPI) di Auditirium Universitas Bung Hatta Padang pada tanggal 16 Desenber 1998./ Ketaping

Untuk memenuhi harapan Panitia sehubungan dengan tema di atas, maka dalam kesempatan ini kami mencoba memberikan sedikit sumbangan berupa tulisan sedrhana yang kami beri judul : “KEBERADAAN DAN PROBLEMATIKA MASYARAKAT ADAT DAYAK KAL-BAR DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM”.

Kami menyadari bahwa kemampuan kami untuk menyampaikan materi yang sesuai dengan tema tersebut di atas sungguh sangat terbatas, sehingga apa yang akan kami sampaikan ini, baik dari segi bahasanya maupun cara penyampaiannya masih sangat jauh dari memadai dan memuaskan, serta mungkin saja tidak dapat memenuhi apa yang diharapkan pihak penyelenggara maupun peserta seminar pada kesempatan yang berbahagia ini.

Untuk maksud diatas, kami akan membatasi tulisan kami yang sederhana ini dengan beberapa cakupan bahasa sebagai berikut :

1. Gambaran Secara Umum Tentang Masyarakat Adat Dayak.

a. Kearifan Asli Masyarakat Adat Dayak.

b. adat Istiadat Dan Hukum Adat Dayak.

c. Kawasan Tanah Adat Serta Pemanfaatannya.

2. Problematika Masyarkat Adat Dayak Kal-Bar Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam.

3. Upaya-Upaya Masyarakat Adat Dayak Dalam Memperjuangkan Eksistensinya di Kal-Bar.


Gambaran Secara umum tentang Masyarakat Adat Dayak

Suku Dayak adalah salah satu suku Bangsa Indonesia yang sudah sejak ribuan tahun silam sampai kini menghuni sebuah pulau terbesar di Indonesia yaitu Pulau Kalimatan. Menurut sejarahnya, nenek moyang Suku Dayak, dahulu kala berasal dari Tingkok Selatan, sebagaimana dikemukakan oleh Mickail Coomans bahwa :

Semua suku bangsa Dayak termasuk pada kelompok yang berimigrasi secara besar-besaran dari daratan Asia. Suku bangsa Dayak merupakan keturunan daripada imigran yang berasal dari wilayah yang kini disebut YUNAN di Cina Selatan. Dari tempat itulah kelompok kecil mengembara melalui Indo Cina ke jasiran Malaysia yang menjadi loncatan untuk memasuk pulau-pulau di Indonesia. Selain itu mungkin ada kelompok lain yakni melalui HAINAN, TAIWANdan PHILIPINA. Perpindahaan ini tidak begitu sulit karena pada zaman glasial (zaman es) permukaan laut sangat turun (surut), sehingga dengan perahu-perahu kecil sekalipun mereka dapat menyeberangi perairan yang memisahkan pulau-pulau itu. Kelompok-kelompok yang pertama masuk wil;ayah kalimatan ialah kelompok NEGRIT dan WEDDIT, yang sekarang tidak ada lagi. Kemudian disusul kelompok yang lebih besar perpindahan ini berlangsung selama 1000 tahun dan berlangsung pada tahun 3000-1500 SM (Coomans, h.3.1987).

Menilik perpindahaan ini tidak hanya sekali terjadi, akan tetapi berlangsung secara bertahap dan dalam kurun waktu yang cukup panjang, maka dapat dimengerti bahwa Suku Dayak yang mendiami dan tersebar di pulau Kalimatan ini merupakan satu suku tunggal, tetapi terdiri dari berpuluh-puluh malahan beratus-ratus Sub-Suku. Suku Dayak yang mendiami Kal-Bar saja terdiri dari berpuluh-puluh Sub Suiku yang beberapa diantaranya sebagai berikut : Dayak Uud Danum, Dayak Taman, Dayak Kayan, Dayak Kantu’, Dayak Kalis, Dayak Jangkang, Dayak Simpang, Dayak Krio, Dayak Ribun, Dayak Suit, Dayak Sungkung, Dayak Lara, Dayak Sango, Dayak Behe, Dayak Mualang, Dayak Kanayatn, dan masih banyak lagi yang belum tersebut satu-persatu.

Menurut data yang bersumber dari Parjoko.S. Gebenur Kal-Bar tahun 1992. Komposisi kelompok suku di Kal-Bar adalah sebagai berikut :

Suku Dayak berjumlah

1. 323. 510. Orang (41 %)

Suku Melayu berjumlah

1. 277 .349 orang (37,37%)

Suku Tionghua berjumlah

365. 740 Orang (11,33 %)

Suku-suku lain berjumlah

261.479 orang (8, 10 %)

Dari data diatas menunjukan bahwa suku Dayak merupakan kelompok suku yang tersebar di antara kelompok suku-suku yang ada di Kal-Bar dari segi jumlah penduduknya.

Dalam memperjuangkan Negara Republik Indonesia Tercinta ini dari cengkraman kekuasaan feodel dan kolonial (Belanda dan Jepang), banyak sekali putera-putera terbaik dari suku Dayak di Kal-Bar ini yang gugur di medan perjuangan, kendati sampai saat ini tidak pernah tercatat sebagai pahlawan pembela bangsa pada buku-buku Sejarah Nasional yang diterbitkan di Negara Republik Indonesia ini.

Pada Pemilu tahun 1995 Suku Dayak Kal-Bar dengan Partai Persatuan Dayaknya sempat memenangkan Pemilu resebut dengan memperoleh suara terbanyak di Kal-Bar, yang kemudian diberikan keperyacaan oleh Pemerintah Pusat kepada putra-putra terbaik dari suku Dayak untuk menjadi Pepimpin di Daerah Tingkat I dan beberapa Daerah Tingkat II, namun ketika Pemerintah Orde Baru, semua dipangkas habis-habisan. Suku Dayak dipinggirkan di segala Lini kehidupan, sampai-sampai untuk menjadi guru di daerah terpencilpun tidak diberi kesempatan.

Pada uraian terdahulu disebutkan bahwa manusia-manusia Dayak telah sejak ribuan silam menjadi penghuni daerah Kal-Bar ini, dan karena itu dapatlah disebut sebagai penduduk asli di Kal-Bar . Tidak dapat disangsikan lagi, bahwa orang Dayak telah mempunyai peradaban dan kebudayaan yang cukup tinggi nilainya, tidak kalah jika dibandingkan dengan perabadan dan kebudayaan manusia-manusia lain di dunia ini. Hal ini dapat dibuktikan dari beberapa hasil karya buah pemikiran nenek moyang orang Dayak yang sampai sekarang masih diikuti dan dimanfaatkan oleh generasi-generasi penerus mereka (Suku Dayak). Hal-hal tersebut berupa :

Kearifan Asli Masyarakat Adat Dayak

Untuk mengelola sumber daya alam disekitar huniannya, demi mempertahankan keberadaan kehidupan mereka ditengah-tengah hutan rimba belantara yang luas, yang penuh dengan kebuasan dan keganasan-keganasan alam yang setiap saat dapat mengancam keselamatan jiwanya, nenek moyang leluhur mereka (Suku Dayak) telah mempunyai banyak pengetahuan (Kearifan Asli) yang mereka gunakan untuk menguasai dan menundukkan keganasan-keganasan alam lingkungan sekitar mereka. Pengetauan-pengetahuan ini diwariskan turut temurun ke generasi penerus mereka sampai sekarang.

Mungkin ada baiknya dalam kesempatan ini kami berikan beberapa contoh kearifan Asli antara lain :

1. Sistem pertanian yang tidak merusak kelestarian lingkungan yang kini disebut Perladangan Gilir Balik.

2. Membuat senjata tajam dan senjata api.

3. Cara membakar lahan pertanian agar tidak terjangkit kelahan yang lain.

4. Cara menebang pohon-pohon besar agar tumbangnya searah dan serentak.

5. Mengetahui hari-hari yang baik untuk mengerjakan pertanian mereka.

6. Membuat rumah (Rumah Betang) yang mudah terhindar dari kebakaran.

7. Mensiasati agar hewan perusak tanaman menghindar dari lahan pertaniannya.

8. Mengtahui pertanda alam yang akan mendatangkan rezeki dan bahaya.

9. Membuat kain tenun.

10. Membuat anyaman dari daun pandan, bambu, rotan dengan berbagai corak dan motif.

11. Membuat sirat, simpul simpai dengan berbagai corak dan motif.

12. Menari, menyanyi, membuat dan membunyikan alat-alat musik tradisional.

13. Membuat ramuan untuk mengobati berbagai jenis penyakit, diantaranya ramuan untuk menjarangkan kehamilan, ramuan pengobatan patah tulang.

14. Membuat sarang ikan di sungai, alat penangkap ikan, penjerat hewan liar, penjerat burung.

15. Membuat ramuan dari tumbuh-tumbuhan agar tak mempan dari senjata tajam.

16. Menyebuhkan berbagai penyakit dengan jampi-jampi.

17. Berhubungan dan meminta bantuan makhluk halus saat berperang melawan musuh, dan masih banyak lagi kearifan-kearifan asli yang disini belum kami tuliskan satu persatu.


Adat Istiadat dan Hukum Adat Dayak

Untuk mengatur dan menata seluruh aspek kehidupan warga masyarakatnya, hubungan timbal balik sesama warganya, hubungan warga dengan alam lingkungan, hubungan warganya serta alam lingkungannya dengan penciptanya, agar tetap serasi dan harmonis, nenek moyang leluhur mereka ( Suku Dayak) telah mampu menyusun aturan-aturan lengkap dengan segala macam sanksinya secara arif dan bijaksana.

Aturan-aturan yang telah mereka susun itu disebut Adat-istiadat. Sedangkan sangsi-sangsi terhadap pelanggaran aturan-aturan yang telah mereka susun itu disebut Hukum Adat. Disini akan paparan beberapa contoh yang tergolong Adat Istiadat :

1. Adat yang berhubungan dengan pertanian (Adat Patunuan)

2. Adat yang berhubungan dengan kelahiran dan pemberian nama bagi bayi

3. Adat bersunat (bagi Laki-laki) dan melobangi telinga (bagi perempuan)

4. Adat Pertunangan

5. Adat Perceraian

6. Adat sehubungan dengan Perkawinan Madu

7. Adat Perkawinan

8. Adat kematian Biasa

9. Adat yang berhubungan dengan etika pergaulan

10. Adat membuka lahan baru

11. Adat berburu

12. Adat yang berhubungan dengan adat dan pemilikan.

13. Adat kematian karena pembunuhan

14. Adat mengangkat anak

15. Adat untuk minta bantuan makhluk halus (roh nenek moyang) sebelum berangkat berperang

16. Adat perdamaian dan masih banyak lagi Adat Istiadat yang lainnya.

Baik kearifan asli, adat istiadat, maupun Hukum Adat ini diterapkan, dipatuhi, serta diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi berikutnya, dijadikan pegangan hidup bagi seluruh warganya maupun warga generasi penerusnya sampai kini.

Rumah Panjang (Rumah Betang- aedalah salah satu sarana yang memegang peranan penting dalam penularan dan pearisan hal tersebut di atas. Rumah Betang merupakan pusat informasi, pusat kegiatan kebudayaan Dayak Kalimantan pada umumnya dan Dayak Kalimantan Barat pada khususnya.

Untuk mengontrol/mengatur agar adat istiadat dan hukum adat tetap ditaati oleh segenap warganya, mereka telah memilih orang yang mereka anggap mampu dan berpengetahuan di bidang adat. Nama pangkat atau jabtan pengurus adat berbeda-beda untuk setiap daerah Sub Suku. Pada waktu penjajahan dan di awal kemerdekaan negeri tercinta ini, pengurus adat selain mengurus adat juga merangkap mengurus hal-hal yang berhubungan dengan pemerintah di desa.

Kawasan Tanah Adat dan Pemanfaatannya

Suku-suku Dayak di Kalimantan Barat semenjak dahulu kala telah mempunyai kawasan tanah adat yang dimanfaaatkan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada setiap sub suku. Nama kawasan Tanah Adat itu berbeda-beda pada setiap sub suku, ada yang menyebutnya “Tanah Pasaro Palaya” Binua; ada yang menyebutnya “Tanah Binua”; dan ada yang menyebutnya “Tanah Palasar Palaya” binua.

Wilayah yang masih mereka akui sebgai kawasan tanah adatnya ialah sejauh dimana masih kedengaran bunyi gong (sejenis alat musik tradisional) yang ditabuh dari perkampungan (Rumah Betang) mereka atau kurang lebih dalam radius 10 km dari perkampugan hunian mereka.

Pemanfaatan kawasan tanah adat oleh masyarakat adat Dayak dapat dibedakan menjadi:

1. Penggunaan tanah lahan basah untuk persawahan, ditanami sagu, dibuat kolam ikan, dibuat perigi untuk air minum, dijadikan hutan cadangan untuk lahan pertanian, untuk memenuhi keperluan rumah tangga seperti: ramuan rumah, bahan-bahan anyaman dan tempat hidup berbagai jenis hewan.

2. Penggunaan tanah lahan kering untuk perladangan, untuk kebun karen, kopi, lada, coklat, tempat menanam palawija, hutan beraneka ragam buah-buahan, untuk hunian perkampungan, tanah wakaf, tempat-tempat keramat, jalan, hutan tutupan, dan hutan cadangan.

Dengan berbekal kearifan-kearifan asli, adat istiadat, serta hukum adat yang diwariskan turun temurun, masyarakat adat Dayak Kalbar telah mampu mempertahankan keseimbangan alamnya agar tetap utuh dan asri, setidaknya hingga pertengahan abat ke-19. Kemampuan mempertahankan keseimbangan dan kelestarian lingkungan ini didukung oleh pandangan terhadap alam sebagai kesatuan hidup di mana manusia ada di dalamnya. Merusak alam sama artinya dengan membinasakan diri sendiri. Pandangan ini menuntut mereka agar selalu bertindak arif dan bijaksana, tidak mengganggu keseimbangan alam.

Petuah-petuah nenek moyang mereka mencerminkan juga pandangan bersahabat terhadap alam. Misalnya “ame natak mutusatn, ame makatn ngabisats” (Tak perlu memotong sampai hancur, tak perlu makan sampai ludes), “Ular di pangkong ame mati, pamangkong ame patah, tanah ame lamakng” (ular dipukul jangan sampai mati, pemukul jangan patah, tanah jangan sampai cekung/rusak). Pendapatan para ahli membenarkan pandangan ini :

Masyarakat Dayak pada dasarnya tak pernah berani merusak tanah dan hutan secara internasional. Hutan, Bumi, Sungai, dan seluruh lingkungan adalah hidup itu sendiri. (Dr. Fridolin Ukur, 1992)

Problematika-nya

Diatas dikatakan bahwa Masyarakat Adat Dayak Kal-Bar masih mampu mempertahankan kelestarian sumber daya alamya hingga pertengahan abab ke 19, namun setelah itu terutama menjelang akhir abab ke-19 ini menjadi berubah. Sejak masuknya pihak-pihak luar yang ikut campur dalam pengelolaan sumber daya alam di Ka-Bar ini. Sejak pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan dan budaya menyetuh alam Kal-Bar sampai kepelosok pendalaman, alam yang dulunya asri bernagsur-angsur menjadi kian hari kian prok-poranda, berikut diporak-porandakannya adat istiadat dan budaya setempat. Keberadaan Masyarakat Adat Dayak Kal-Bar dihadapkan pada posisi dan permasalahan yang cukup rumit. Hal ini pernah diungkit oleh beberapa pakar ilmuwan yang antara lain: Masyarakat Dayak mempunyai permasalahan-permasalahan yang tersediri, karenan penguasaan atas hutan secara besar-beasaran dipegang oleh orang luar, dan sering hak-hak mereka atas tanahnya mengalami gangguan. (Dr. Masri Singarimbun, 1992,h.I).


Hal senada disuarakan pula oleh seorang dosen senior Universitas Tangjungpura pada tahun 1992: Masuknya bebagai pihak luar dalam kegiatan pengelolaan sumber daya alam, menyebabkan alam lingkungan Kalimatan yang dahulunya asri berangsur-angsur menjadi porak-poranda. Hutan berkurang secara kwatitas maupun secara kwalitas dan mata pencarian penduduk berkurang. (Dr. Syarif Ibrahim Alqadri, 1992, h,9-10)

Berbagai produk perundang-undangan yang dibuat terutama sejak pemerintah Orde Baru, memasung dan memarginalkan Masyarakat Adat bangsa Indonesia di seluruh tanah air tercinta ini. Peraturan dan perundang-undangan dibuat sedemikian rupa demi kepentingan penguasa dan pengusaha agar dengan mudah dapat menjarah hak-hak Masyarakat Adat atas tanah dan hutan yang sudah mereka jaga dan pelihara sejak turut temerun.

Akibat dai hal tersebut, di Kal-Bar sangat sering sekali terjadi komplik antara masyarakat Adat yang secara gigih mempertahankan hak-haknya dengan para penjarah (pengusaha yang dibekingi penguasa), misalnya kasus-kasus : Sandai (kab. Ketapang), Belimbing (Kab. Ketapang), Empajak, Tapang Kemayau, Kotup (Kab. Sanggau), sahapm, Sangking (Kab Pontianak) dan masih banyak lagi kasus serupa yang tidak bisa disebutkan satu-persatu disini.

Selain hak-hak Masyarakat Adat tidak diakui dan dijarah, yang tidak kalah pentingnya pula bahwa salama ini Hukum Adat dari Masyarakat Adat itu sering dilecehkan. Hukum Adat sering dipertentangkan dengan Hukum Nasional. Sudah sangat sering kita dengan nada-nada sumbang yang mengatakan bahwa Hukum Adat sudah tidak relevan lagi. Bagi yang masih menerapkan Hukum Adat sering dicap “menduakan Hukum Nasional”, Namun apapun cap yang diberikan, Masyarakat Adat tetap tak bergeming.

Mengapa Masyarakat Adat masih tetap patuh dan masih kuat berpegang pada Hukum Adat ketimbang Hukum Nasional, penjelasannya sangat sederhana dan masuk akal sehat sebagai berikut.

  • Hukum Adat ialah hukum yang liar di produk oleh leluhur Bangsa Indonesia sendiri, dimengerti dan sudah mendarah daging di masyarakat ……. Jadi sudah layak dan sepantasnya disebut “Hukum Bangsa Indonesia
  • Hukum Nasional adalah hukum yang diadopsi dari Hukum Barat (bukan dari Indonesia), karena itu hukum ini kurang dipahami oleh mayoritas Bangsa Indonesia.

Upaya-upaya Masyarakat Adat Dayak dalam Memperjuangkan Eksistensi-nya di Kalbar.

Dalam upaya memperdayakan diri guna mewujudkan kembali harkat, martabat dan kedaulatannya, agar mampu menentukan dan mengelola kehidupan sosial, budaya, ekonomi serta politiknya. Masyarakat Dayak Kal-Bar (para intelektualnya) telah mendirikan beberapa lembaga yang secara kontinyu memberikan pendampingan dan pasilitas bagi Masyarakat Adat.

Lembaga-lembaga tersebut antara lain :

  • Yayasan Karya sosial Pancur Kasih (YKSPK) membidangi pendidikan
  • Credit Union dan Pengembangan Ekonomi Kerakyatan (PEK) menbidangi ekonomi kemasyarakatan
  • Institut Dayakologi Research and Development (IDRD) membidangi kebudayaan-kebudayaan Daerah (Dayak).
  • SHK Kalbar dan PPSDAK membidangi pelestarian lingkungan dan pemetaan partisipatif tanah-tanah adat.
  • LBBT membidangi penguatan/advokasi hak-hak masyarakat adat
  • AMA (Aliansi Masyarakat Adat) sebagai lembaga koordinasi antar seluruh masyarakat adat di Kalbar.

Masyarakat Adat Dayak Kalbar sangat terbuka dan dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga apa saja yang mempunyai visi-misi pemberdayaan dan perjuangan pengakuan hak-hak masyarakat adat.

Penutup

Sebelum kami mengakhiri tulisan ini, perkenankan kami menyampakan beberapa saran sebagai berikut:

1. Agar masyarakat adat di Indonesia dapat membentuk suatu jaringan guna mempererat rasa persaudaraan dan solidaritas sesama masyarakat adat demi memperjuangkan tegaknya kedaulatan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

2. Secara bersama-sama mendsak pemerintah agar meratifikasi Konvensi ILO 169.

3. Semoga tulisan yang kurang sempurna ini dapat berarti bagi perjuangan masyarakat adat dan simpatisan.

No comments: