Pembelajaran dari Sungai Utik
Di Kabupaten Kapuas Hulu, setiap harinya, ribuan kubik kayu diselundupkan ke Malaysia. Cukong-cukong kayu Malaysia, berada dibalik rangkaian penyelundupan kayu tersebut. Harga jual kayu yang tinggi di pasar internasional mendorong para pemilik modal tersebut “bermigrasi secara illegal” memasuki wilayah Indonesia. Dengan segepok ringgit ditangan, para cukong kayu menawarkan ilusi kesejahteraan untuk masyarakat adat disekitar kawasan hutan. Gayung pun bersambut, pemiskinan yang dilakukan rezim Orde Baru selama 32 tahun lamanya, mendorong munculnya kesadaran pragmatis masyarakat tentang sebuah kesejahteraan. Hutan yang selama ini dianggap memiliki nilai-nilai kultural dalam tradisi masyarakat adat Dayak dijajakan bak kacang goreng ke cukong-cukong kayu, dengan mengharap imbalan yang tidak “seberapa” jika dibandingkan dengan nilai ekologis dan peruntukan hutan sebagai investasi ekonomi dan ekologi masa depan.
Benteng Adat Kampung Sungai Utik
Sungai utik, satu dari 7 (tujuh) kampung yang masuk dalam wilayah ketemenggungan Jalai Lintang Kabupaten Kapuas Hulu, menjadi pengecualian menyangkut persoalan diatas. Sebagai kampung yang dilewati jalan lintas perbatasan antara Malaysia dan Indonesia, tiap hari-nya mereka disuguhi pemandangan yang mengundang keprihatinan. Ratusan truk berisi kayu lewat didepan mata dan hidung mereka, namun tidak sedikit pun mereka tergiur apalagi tergoda untuk dengan “latah” memberikan hutannya pada cukong kayu. Seperti yang terjadi pada kampung tetangga mereka. Tidak sama sekali!
Lantas muncul pertanyaan, apa yang membuat mereka begitu kukuh mempertahankan hutan adatnya? Dan dengan apa mereka bisa mempertahankan hutan adat tersebut? Jawabannya adalah KEARIFAN TRADISIONAL. Dengan nilai-nilai kearifan tradisional, masyarakat kampung Sungai utik mempertahankan hutan adatnya. Hal ini tergambar terang dalam pengaturan dan penataan lahan, baik luas serta peruntukannya. Melihat luasan dan potensi hutan kampung sungai Utik berupa kayu, para cukong kayu manapun pasti tak kuasa menahan air liurnya. Namun upaya untuk mengeksploitasi hutan kampung Sungai Utik selalu terpental karena kegigihan masyarakat untuk mempertahankan hutan adatnya.
Konsep pembagian kawasan hutan
Dalam kearifan tradisional masyarakat adat Dayak Iban Kampung Sungai Utik, mengenal konsep pembagian kawasan hutan yang adil dan lestari, konsep tersebut terbagi atas :
a.Kampong Taroh
Merupakan kawasan hutan yang tidak boleh diladangi dan tidak boleh diambil kayunya. Dalam kawasan ini terdapat sumber mata air, tanah berantu dan tempat berkembang biak dan mencari makan binatang.
b.Kampong Galao
Merupakan kawasan hutan cadangan produksi terbatas. Masyarakat mengambil tanaman obat-obatan, kayu api atau batang kayu untuk membuat sampan. Pengambilan hasil hutan dalam kawasan ini dilakukan secara terbatas dan diawasi dengan ketat. Tidak seorang pun boleh berladang, apalagi merusak hutannya. Sanksi hukum adat bagi pelanggar sudah disiapkan.
c.Kampong Endor Kerja,
Merupakan kawasan produksi berkelanjutan yang dikelola secara adil dan lestari. Dalam kawasan ini terdapat tanah mali dan tanah bertuah yang tidak boleh menjadi kawasan produksi. Masyarakat menghindari menebang kayu dalam dua lokasi tersebut. Masyarakat membiarkan anakan kayu dengan diameter di bawah 30 cm dan kayu kecil lainnya yang siap menggantikan pohon yang sudah ditebang.
Kesejahteraan Rakyat Sebagai Jawaban
Melihat kearifan tradisional yang dijalankan dengan sungguh-sungguh tersebut diatas, sangat disayangkan kalau tidak segera direspon dengan bijaksana oleh pemerintah. Jika begitu, respon apa yang harus dilakukan pemerintah?
Kasus-kasus lingkungan terkait dengan kerusakan daya dukung hutan, disebabkan oleh sistem ekonomi dan politik berbasis kapitalisme yang mengabdi pada globalisasi. Sistem ini yang menjadi faktor utama proses pemiskinan yang dialami rakyat melalui instrumen-instrumen kebijakan ekonomi dan politiknya.
Pemberantasan illegal loging tidak cukup hanya dengan menangkap cukong-cukong kayu, karena para cukong kayu punya strategi “berlindung” dibalik punggung rakyat. Tinggal memberi modal ke masyarakat, maka biarkan masyarakat yang membabat hutan-nya. Cukong kayu tinggal menikmati hasil kerja keras masyarakat, sementara pemerintah harus berhadapan dengan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Untuk itu, dibutuhkan langkah berani untuk memutuskan mata rantai kemiskinan tersebut, sebagai bagian dari program pemberantasan illegal logging. Kebijakan pemotongan subsidi rakyat sudah harus dihentikan saat ini juga (BBM, tarif dasar listrik, kesehatan, pendidikan dll), karena hal ini yang menjadi pemicu melonjaknya harga-harga kebutuhan pokok. Terkait dengan kebijakan tersebut, pemerintah harus meninjau kembali berbagai program-program penyesuaian struktural, pemutihan utang luar negeri, deregulasi ekonomi dan bermuara pada pemutusan hubungan dengan lembaga-lembaga penghisap seperti IMF dan Bank Dunia. Beranikah pemerintahan SBY melakukan kebijakan radikal seperti itu? Wallahuallam.
Thursday, February 15, 2007
Masyarakat Adat dan Cita-Cita Perubahan
Dalam teori gerakan sosial, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menimbulkan sebuah gerakan bersama yang dapat membawa perubahan. Gerak bersama sampai terjadi perubahan ini disebut gerakan sosial. Prasyarat-prasyarat itu antara lain adalah adanya ide atau gagasan yang jelas. Ini termasuk apa yang ingin dicapai, siapa yang akan mencapai itu, dan bagaimana strategi untuk mencapainya. Setelah itu baru dipikirkan tentang alat apa yang akan dipakai, dengan siapa para penggerak ini harus bekerja sama dan siapa saja yang harus dijadikan target utama dalam mendorong gagasan perubahan tersebut.
Persoalan gagasan menjadi paling penting dalam gerakan sosial, karena dalam prosesnya semua pelaku gerakan menghadapi konflik yang sangat sistematik, yang harus direspon dengan upaya konstruksi identitas dari penganut gerakan secara terus menerus. Dalam konteks kampanye, mungkin persoalan ini dapat dirumuskan lebih sederhana.
Jika kita ingin mendorong timbulnya sebuah perubahan melalui gerakan sosial, maka yang pertama harus dilakukan adalah membangun kesadaran. Jika ini sudah tercapai, tahap berikutnya adalah membuat semua orang yang telah menyadari persoalan dan tujuan yang hendak dicapai itu menjadi tertarik untuk terlibat.
Dalam praktek, persoalan rasa tertarik ini masih belum cukup kuat, karena sejujurnya kita harus mengatakan bahwa sebagian besar dari kita masih tertarik kepada posisi-posisi terhormat dalam struktur negara maupun bisnis, meski kita tahu bahwa struktur negara dan sektor bisnis adalah bagian utama dari persoalan yang dihadapi masyarakat adat.
Rasa tertarik adalah prasyarat untuk keterlibatan. Keterlibatan yang sinambung dan mendalam akan menimbulkan keterikatan yang kuat dengan gerakan sehingga muncul hasrat untuk menjadi pelaku yang serius. Hasrat yang serius inilah yang menjadi bara yang menyalakan semangat bertindak. Singkatnya, orang tidak akan bertindak jika tidak merasakan hasrat yang kuat untuk mendapatkan sesuatu yang jelas.
Di sinilah letak pertanyaan paling mendasar dari kita bagi kita. Apa yang dapat kita berikan kepada organisasi, sebagai alat gerakan yang paling berdaya, supaya sebagian urusan yang kita serahkan kepada organisasi dapat tercapai dan dengan demikian gerak organisasi adalah penyaluran hasrat kita atas cita-cita perubahan?
Dengan sedikit gambaran seperti itu, marilah kita periksa gerakan masyarakat adat di Indonesia, khususnya yang telah bertahun-tahun kita upayakan bersama melalui sebuah organisasi, AMAN.
AMAN didirikan dengan tujuan sangat mulia. Memperjuangkan pengakuan bagi masyarakat adat di Indonesia sebagai sebuah kelompok sosial. Pengakuan tersebut lebih dimaksudkan dalam dua tataran, yaitu atas keberadaan (eksistensi) dan atas hak-hak yang menyertai keberadaan mereka. Semboyan AMAN sedikit banyak mencerminkan cita-cita pengakuan tersebut. “Kami tidak akan mengakui Negara kalau Negara tidak mengakui Kami”.
Ini mencerminkan adanya kesadaran bersama bahwa salah satu unsur konstitutif (unsur pembentuk) dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah masyarakat adat. Oleh karena itu mereka berhak untuk hidup dan mendapatkan imbal balik yang sepadan dari Negara yang turut mereka bentuk.
Sejarah kelam masyarakat di kampung-kampung, komunitas-komunitas masyarakat adat penuh dengan konflik tak kunjung henti. Dicaploknya tanah-tanah mereka, dibabatnya hutan-hutan tempat gantungan hidup mereka, dikaplingnya laut dan sungai tempat mereka mencari nafkah, dan dibunuhnya mereka yang mempertanyakan semua ini, telah menimbulkan gelombang kesadaran bersama bahwa sebagai rakyat Indonesia, mereka telah diabaikan sebagai unsur konstitutif NKRI.
Namun penting diperhatikan bahwa kesadaran seperti ini baru merupakan tahap awal dari sebuah gerakan. Pertama, harus diuji apakah kesadaran itu benar-benar sebuah kesadaran gerakan atau sebuah ungkapan keluh kesah belaka, semacam sikap cengeng atau manja. Dua hal ini akan terlihat nyata dalam tindakan berorganisasi. Kesadaran akan cita-cita mulia gerakan akan mewujud dalam sikap yang independen/mandiri, sadar tugas dan kewajiban dalam organisasi gerakan, sadar posisi dalam gerakan, dan secara sinambung selalu setia pada kerja-kerja rutin organisasi basis. Sementara sikap cengeng akan nampak nyata dari perilaku yang selalu menuntut hak, tapi tidak pernah melakukan kewajiban sesuai ketentuan organisasi. Lebih jauh lagi, organisasi akan hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, karir pribadi, kantong pribadi, dan seterusnya yang hanya bersifat pribadi. Kedua, jika kesadaran tersebut benar-benar kesadaran gerakan, maka diperlukan tindak lanjut berupa langkah-langkah memperkuat basis dan mendorong kemandirian mulai dari tingkat kampung sampai tingkat nasional. Dan terpenting adalah kecermatan menghitung resiko dan keberanian menghadapinya.
Kemandirian berbeda dengan ketertutupan. Kemandirian selalu membuka ruang bagi upaya berjaringan tanpa harus mengorbankan prinsip dasar dan tujuan organisasi, sementara ketertutupan selalu memandang dunia luar sebagai ancaman dan karenanya menolak berjaringan. Semua ini membutuhkan banyak dukungan keahlian khusus, seperti kemampuan mengorganisir, memobilisasi sumberdaya manusia dan sumberdaya finansial, kemampuan kampanye dan lobbi yang kuat, serta kemampuan menciptakan alternatif-alternatif dukungan bagi organisasi dalam penyelesaian masalah anggotanya. Apakah semua ini telah dapat diupayakan AMAN sejauh ini?
Sekedar memberi gambaran. Jika anggota AMAN dipukul rata berjumlah 5 juta (ada sekitar 776 komunitas dan 31 organisasi propinsi dan kabupaten serta organisasi tingkat persekutuan masyarakat adat) orang, maka Sekretariat AMAN tidak perlu minta-minta uang ke donor di luar negeri, jika setiap anggota AMAN dapat menyumbang Rp. 1.000., (seribu rupiah) setiap bulan. Karena ada Rp. 5.000.000.000 (lima miliyar rupiah). Dalam satu tahun akan terkumpul Rp. 60.000.000.000., Jumlah yang luar biasa besar. Apa syaratnya supaya ini dapat berjalan?
Setiap organisasi tingkat kampung, harus memiliki data anggota perorangan (individu) yang jelas. Tugas dan kewajiban anggota dijabarkan dengan jelas. Himpunan organisasi kampung ini dapat membentuk organisasi tingkat kecamatan/wilayah persekutan adat. Pada tingkat kabupaten juga dilakukan hal yang sama, sampai propinsi dan akhirnya tingkat nasional. Dengan data anggota dan tugas kewajiban yang jelas tersebut dapat dilakukan tindakan-tindakan administratif organisasi yang tegas dan pasti. Contohnya, iuran anggota Rp. 1.000., perbulan.
Masih ada banyak persoalan lain. Kesadaran identitas misalnya, merupakan persoalan yang sampai saat ini belum dapat dijernihkan dalam AMAN. Siapa saja yang dapat menyebut diri masyarakat adat ? Jika rujukannya semata-mata adat istiadat, maka semua orang Indonesia adalah masyarakat adat. Di sisi lain, menggunakan ukuran kesatuan sosial politik di tingkat kampung, lagi-lagi siapapun dapat mengklaim diri sebagai masyarakat adat, karena betapa pun lama dan jauhnya seorang anak negeri pergi dari kampungnya toh ia akan menengok kembali ke sana bila bicara asal-usul. Bila bicara soal hukum, rasanya tidak ada dari kita di Indonesia ini yang tidak berasal dari suatu komunitas yang punya hukum setempat. Semuanya berasal dari komunitas-komunitas yang punya hukum, sekurang-kurangnya hukum dalam dalam arti seperangkat nilai dan tata aturan yang punya sanksi dalam pemahaman dan perilaku di komunitas.
Maka siapakah masyarakat adat itu?
Ada sebuah pilihan lain untuk mendefinisikan diri dengan lebih jelas menyatakan siapa masyarakat adat. Misalnya, jika kita memperhitungkan hubungan dengan sumberdaya agraria atau sumberdaya alam. Dari sudut pandang ini, jelas bahwa masing-masing komunitas sebetulnya punya sejarah sendiri yang khas dalam hal hubungan mereka dengan pemilikan dan pengelolaan sumberdaya alam. Ada sejarah perubahan dalam bentuk hubungan tersebut, baik bentuk pemilikan maupun model pengelolaan. Setiap komunitas masyarakat adat adalah mereka yang memiliki sejarah ini namun dalam realitas ekonomi politik dan politik hukum negeri ini telah tidak memiliki lagi tanah, tidak punya lagi hak untuk mengambil hasil hutan atau hasil laut, tidak dapat bertani karena tidak ada lahan, tidak bisa ke kebun karena telah menjadi kawasan terlarang bagi mereka, tidak dapat punya uang karena bank mereka, yaitu kebun, hutan, sungai dan laut telah ditutup bagi mereka.
Mengapa semua ini perlu dan harus dikemukakan untuk dipikirkan dalam organisasi?
Pelaku Perubahan
Dalam sejarah dunia, bisa dikatakan bahwa hanya ada empat pihak yang dapat melakukan perubahan melalui gerakan sosial. Pertama adalah orang yang punya legitimasi. Artinya, pihak atau orang ini punya basis massa yang jelas, yang dapat menyuarakan tuntutan dan melakukan tindakan politik bersama-sama. Yang kedua adalah orang atau pihak yang punya kompetensi. Maksudnya adalah mereka yang punya keahlian dan kecerdasan yang hebat. Ketiga adalah mereka yang punya integritas, yaitu mereka yang di mata masyarakat sangat lurus dalam kata dan tindakan dan penuh bakti pada rakyat dan terakhir dan terutama adalah mereka yang punya modal/kapital. Dalam bahasa sehari-hari secara singkat dan sederhana dapat dikatakan bahwa hanya mereka yang sangat kaya, sangat saleh, sangat pintar dan punya massa banyak sekali yang dapat membuat tuntutan dan menimbulkan perubahan.
Jelas bahwa modal telah mengubah dunia, sampai ke kampung-kampung, terlepas dari perubahan itu membawa kesejahteraan atau tidak bagi rakyat banyak. Jika kita, masyarakat adat ingin mendorong perubahan yang berkeadilan, maka sebagai organisasi, semua organisasi masyarakat adat, termasuk AMAN, harus memiliki, sekurang-kurangnya legitimasi politik. Pertanyaannya, berapa jumlah basis massa AMAN? Juga dapat dipertanyakan sejauh mana kompetensinya? Selama ini persoalan kompetensi coba diselesaikan dengan menjalin kerjasama dengan LSM/NGO, karena dipandang bahwa LSM/NGO memiliki keahlian dan kecerdasan. Tapi yang membuat kompetensi dan legitimasi itu bisa operasional secara kontinyu atau sinambung adalah integritas. Pertanyaannya adalah apakah para penggerak AMAN dan organisasi masyarakat adat di Indonesia cukup memiliki integritas sehingga massa rakyat dapat dengan rela dan penuh harap meletakkan cita-cita perubahan ke tangan organisasi? Jika semua ini dapat dijawab maka kekuasaan politik tercipta dengan sendirinya dan bukannya harus dimanipulasi dengan janji-janji politik sebagaimana yang dilakukan oleh politisi-politisi kita selama ini.
Persoalan gagasan menjadi paling penting dalam gerakan sosial, karena dalam prosesnya semua pelaku gerakan menghadapi konflik yang sangat sistematik, yang harus direspon dengan upaya konstruksi identitas dari penganut gerakan secara terus menerus. Dalam konteks kampanye, mungkin persoalan ini dapat dirumuskan lebih sederhana.
Jika kita ingin mendorong timbulnya sebuah perubahan melalui gerakan sosial, maka yang pertama harus dilakukan adalah membangun kesadaran. Jika ini sudah tercapai, tahap berikutnya adalah membuat semua orang yang telah menyadari persoalan dan tujuan yang hendak dicapai itu menjadi tertarik untuk terlibat.
Dalam praktek, persoalan rasa tertarik ini masih belum cukup kuat, karena sejujurnya kita harus mengatakan bahwa sebagian besar dari kita masih tertarik kepada posisi-posisi terhormat dalam struktur negara maupun bisnis, meski kita tahu bahwa struktur negara dan sektor bisnis adalah bagian utama dari persoalan yang dihadapi masyarakat adat.
Rasa tertarik adalah prasyarat untuk keterlibatan. Keterlibatan yang sinambung dan mendalam akan menimbulkan keterikatan yang kuat dengan gerakan sehingga muncul hasrat untuk menjadi pelaku yang serius. Hasrat yang serius inilah yang menjadi bara yang menyalakan semangat bertindak. Singkatnya, orang tidak akan bertindak jika tidak merasakan hasrat yang kuat untuk mendapatkan sesuatu yang jelas.
Di sinilah letak pertanyaan paling mendasar dari kita bagi kita. Apa yang dapat kita berikan kepada organisasi, sebagai alat gerakan yang paling berdaya, supaya sebagian urusan yang kita serahkan kepada organisasi dapat tercapai dan dengan demikian gerak organisasi adalah penyaluran hasrat kita atas cita-cita perubahan?
Dengan sedikit gambaran seperti itu, marilah kita periksa gerakan masyarakat adat di Indonesia, khususnya yang telah bertahun-tahun kita upayakan bersama melalui sebuah organisasi, AMAN.
AMAN didirikan dengan tujuan sangat mulia. Memperjuangkan pengakuan bagi masyarakat adat di Indonesia sebagai sebuah kelompok sosial. Pengakuan tersebut lebih dimaksudkan dalam dua tataran, yaitu atas keberadaan (eksistensi) dan atas hak-hak yang menyertai keberadaan mereka. Semboyan AMAN sedikit banyak mencerminkan cita-cita pengakuan tersebut. “Kami tidak akan mengakui Negara kalau Negara tidak mengakui Kami”.
Ini mencerminkan adanya kesadaran bersama bahwa salah satu unsur konstitutif (unsur pembentuk) dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah masyarakat adat. Oleh karena itu mereka berhak untuk hidup dan mendapatkan imbal balik yang sepadan dari Negara yang turut mereka bentuk.
Sejarah kelam masyarakat di kampung-kampung, komunitas-komunitas masyarakat adat penuh dengan konflik tak kunjung henti. Dicaploknya tanah-tanah mereka, dibabatnya hutan-hutan tempat gantungan hidup mereka, dikaplingnya laut dan sungai tempat mereka mencari nafkah, dan dibunuhnya mereka yang mempertanyakan semua ini, telah menimbulkan gelombang kesadaran bersama bahwa sebagai rakyat Indonesia, mereka telah diabaikan sebagai unsur konstitutif NKRI.
Namun penting diperhatikan bahwa kesadaran seperti ini baru merupakan tahap awal dari sebuah gerakan. Pertama, harus diuji apakah kesadaran itu benar-benar sebuah kesadaran gerakan atau sebuah ungkapan keluh kesah belaka, semacam sikap cengeng atau manja. Dua hal ini akan terlihat nyata dalam tindakan berorganisasi. Kesadaran akan cita-cita mulia gerakan akan mewujud dalam sikap yang independen/mandiri, sadar tugas dan kewajiban dalam organisasi gerakan, sadar posisi dalam gerakan, dan secara sinambung selalu setia pada kerja-kerja rutin organisasi basis. Sementara sikap cengeng akan nampak nyata dari perilaku yang selalu menuntut hak, tapi tidak pernah melakukan kewajiban sesuai ketentuan organisasi. Lebih jauh lagi, organisasi akan hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, karir pribadi, kantong pribadi, dan seterusnya yang hanya bersifat pribadi. Kedua, jika kesadaran tersebut benar-benar kesadaran gerakan, maka diperlukan tindak lanjut berupa langkah-langkah memperkuat basis dan mendorong kemandirian mulai dari tingkat kampung sampai tingkat nasional. Dan terpenting adalah kecermatan menghitung resiko dan keberanian menghadapinya.
Kemandirian berbeda dengan ketertutupan. Kemandirian selalu membuka ruang bagi upaya berjaringan tanpa harus mengorbankan prinsip dasar dan tujuan organisasi, sementara ketertutupan selalu memandang dunia luar sebagai ancaman dan karenanya menolak berjaringan. Semua ini membutuhkan banyak dukungan keahlian khusus, seperti kemampuan mengorganisir, memobilisasi sumberdaya manusia dan sumberdaya finansial, kemampuan kampanye dan lobbi yang kuat, serta kemampuan menciptakan alternatif-alternatif dukungan bagi organisasi dalam penyelesaian masalah anggotanya. Apakah semua ini telah dapat diupayakan AMAN sejauh ini?
Sekedar memberi gambaran. Jika anggota AMAN dipukul rata berjumlah 5 juta (ada sekitar 776 komunitas dan 31 organisasi propinsi dan kabupaten serta organisasi tingkat persekutuan masyarakat adat) orang, maka Sekretariat AMAN tidak perlu minta-minta uang ke donor di luar negeri, jika setiap anggota AMAN dapat menyumbang Rp. 1.000., (seribu rupiah) setiap bulan. Karena ada Rp. 5.000.000.000 (lima miliyar rupiah). Dalam satu tahun akan terkumpul Rp. 60.000.000.000., Jumlah yang luar biasa besar. Apa syaratnya supaya ini dapat berjalan?
Setiap organisasi tingkat kampung, harus memiliki data anggota perorangan (individu) yang jelas. Tugas dan kewajiban anggota dijabarkan dengan jelas. Himpunan organisasi kampung ini dapat membentuk organisasi tingkat kecamatan/wilayah persekutan adat. Pada tingkat kabupaten juga dilakukan hal yang sama, sampai propinsi dan akhirnya tingkat nasional. Dengan data anggota dan tugas kewajiban yang jelas tersebut dapat dilakukan tindakan-tindakan administratif organisasi yang tegas dan pasti. Contohnya, iuran anggota Rp. 1.000., perbulan.
Masih ada banyak persoalan lain. Kesadaran identitas misalnya, merupakan persoalan yang sampai saat ini belum dapat dijernihkan dalam AMAN. Siapa saja yang dapat menyebut diri masyarakat adat ? Jika rujukannya semata-mata adat istiadat, maka semua orang Indonesia adalah masyarakat adat. Di sisi lain, menggunakan ukuran kesatuan sosial politik di tingkat kampung, lagi-lagi siapapun dapat mengklaim diri sebagai masyarakat adat, karena betapa pun lama dan jauhnya seorang anak negeri pergi dari kampungnya toh ia akan menengok kembali ke sana bila bicara asal-usul. Bila bicara soal hukum, rasanya tidak ada dari kita di Indonesia ini yang tidak berasal dari suatu komunitas yang punya hukum setempat. Semuanya berasal dari komunitas-komunitas yang punya hukum, sekurang-kurangnya hukum dalam dalam arti seperangkat nilai dan tata aturan yang punya sanksi dalam pemahaman dan perilaku di komunitas.
Maka siapakah masyarakat adat itu?
Ada sebuah pilihan lain untuk mendefinisikan diri dengan lebih jelas menyatakan siapa masyarakat adat. Misalnya, jika kita memperhitungkan hubungan dengan sumberdaya agraria atau sumberdaya alam. Dari sudut pandang ini, jelas bahwa masing-masing komunitas sebetulnya punya sejarah sendiri yang khas dalam hal hubungan mereka dengan pemilikan dan pengelolaan sumberdaya alam. Ada sejarah perubahan dalam bentuk hubungan tersebut, baik bentuk pemilikan maupun model pengelolaan. Setiap komunitas masyarakat adat adalah mereka yang memiliki sejarah ini namun dalam realitas ekonomi politik dan politik hukum negeri ini telah tidak memiliki lagi tanah, tidak punya lagi hak untuk mengambil hasil hutan atau hasil laut, tidak dapat bertani karena tidak ada lahan, tidak bisa ke kebun karena telah menjadi kawasan terlarang bagi mereka, tidak dapat punya uang karena bank mereka, yaitu kebun, hutan, sungai dan laut telah ditutup bagi mereka.
Mengapa semua ini perlu dan harus dikemukakan untuk dipikirkan dalam organisasi?
Pelaku Perubahan
Dalam sejarah dunia, bisa dikatakan bahwa hanya ada empat pihak yang dapat melakukan perubahan melalui gerakan sosial. Pertama adalah orang yang punya legitimasi. Artinya, pihak atau orang ini punya basis massa yang jelas, yang dapat menyuarakan tuntutan dan melakukan tindakan politik bersama-sama. Yang kedua adalah orang atau pihak yang punya kompetensi. Maksudnya adalah mereka yang punya keahlian dan kecerdasan yang hebat. Ketiga adalah mereka yang punya integritas, yaitu mereka yang di mata masyarakat sangat lurus dalam kata dan tindakan dan penuh bakti pada rakyat dan terakhir dan terutama adalah mereka yang punya modal/kapital. Dalam bahasa sehari-hari secara singkat dan sederhana dapat dikatakan bahwa hanya mereka yang sangat kaya, sangat saleh, sangat pintar dan punya massa banyak sekali yang dapat membuat tuntutan dan menimbulkan perubahan.
Jelas bahwa modal telah mengubah dunia, sampai ke kampung-kampung, terlepas dari perubahan itu membawa kesejahteraan atau tidak bagi rakyat banyak. Jika kita, masyarakat adat ingin mendorong perubahan yang berkeadilan, maka sebagai organisasi, semua organisasi masyarakat adat, termasuk AMAN, harus memiliki, sekurang-kurangnya legitimasi politik. Pertanyaannya, berapa jumlah basis massa AMAN? Juga dapat dipertanyakan sejauh mana kompetensinya? Selama ini persoalan kompetensi coba diselesaikan dengan menjalin kerjasama dengan LSM/NGO, karena dipandang bahwa LSM/NGO memiliki keahlian dan kecerdasan. Tapi yang membuat kompetensi dan legitimasi itu bisa operasional secara kontinyu atau sinambung adalah integritas. Pertanyaannya adalah apakah para penggerak AMAN dan organisasi masyarakat adat di Indonesia cukup memiliki integritas sehingga massa rakyat dapat dengan rela dan penuh harap meletakkan cita-cita perubahan ke tangan organisasi? Jika semua ini dapat dijawab maka kekuasaan politik tercipta dengan sendirinya dan bukannya harus dimanipulasi dengan janji-janji politik sebagaimana yang dilakukan oleh politisi-politisi kita selama ini.
NYELEKIT
Semua kita pernah mendengar kisah tentang akhir dunia. Sebuah keadaan di mana kehidupan akan punah di muka bumi, dan akan digantikan oleh kehidupan baru. Surga bagi yang taat dan neraka bagi yang ingkar.
Konon, awal mula dunia, menurut kisah yang kita dengar itu pula, sangatlah indah dan damai sejahtera. Dengan bertambahnya umur dunia, bertambah pula manusia. Dan yang terakhir inilah sumber segala masalah yang saat ini kita semua hadapi. Alam hampir selalu dapat dikatakan sebagai berkah bagi manusia. Sebaliknya, manusia menjadi sumber kehancuran bagi alam dan dirinya sendiri.
Penghancuran alam, bukan lagi sebuah kisah masa lalu. Ia terjadi saat ini dan di sini. Ia bukan tindakan iblis yang gaib di mana-mana. Ia terjadi karena ulah manusia. Kelangsungan pelayanan alam sebagai syarat hidup bagi manusia sungguh terancam. Hal ini mungkin diketahui oleh semua orang, tapi tidak semua orang memahami dan menghayatinya. Buktinya banyak orang melakukan tindakan yang menghancurkan alam. Menebang habis hutan secara haram, membunuh hewan secara brutal, mengusir sesama manusia dari tempat pemukimannya, mengeduk permukaan bumi sampai hancur lebur, bahkan jual beli makhluk hidup, termasuk menjual manusia adalah tindakan yang terus dilakukan oleh banyak orang sampai saat ini. Bila kita bertanya untuk apa semua itu dilakukan, maka ternyata jawabannya cuma satu: demi uang.
Artinya, kehancuran alam disebabkan oleh sistem besar yang telah meletakkan uang sebagai segala-galanya bagi kehidupan manusia. Sistem itu, entah dia kapitalisme maupun sosialisme, entah dia individualisme atau komunalisme, entah dia rasiolanisme atau skeptisisme, dan entah apa lagi paham yang hidup saat ini, ternyata belum mampu membebaskan diri sepenuhnya dari jeratan sistem ekonomi ini bahkan dari jeratan paham besarnya.
Ketika kita semua berteriak tentang hak bersama atas tanah dan sumberdaya alam, kita toh ternyata masih berperilaku individual ketika kita masuk dalam urusan pasar. Ketika tanah dan hutan belum berhasil direbut kita semua berteriak tentang hak komunitas, namun setelah berhasil mendapatkannya, baik melalui reklaiming, maupun melalui perjuangan melalui advokasi kebijakan, ternyata kita saling berebut sendiri tanah-tanah itu, kita malah menjualnya kembali, atau menggadaikannya. Pertanyaannya, bila kita memang memandang tanah, hutan dan semua sumberdaya itu sebagai sumber ekonomi dan sumberbudaya, bahkan sebagai asal muasal kita, mengapa tindakan kita justru mencerminkan perilaku kita yang hanya memperlakukan tanah, hutan dan sumberdaya alam lainnya sebagai sumber uang semata?
Apa yang dicita-citakan oleh perjuangan masyarakat adat dalam kerumitan kehidupan nyata seperti ini? Dalam bulan puasa ini, seluruh umat muslim mendapatkan berkah berlimpah karena iblis dirantai dan manusia boleh beribadah dengan merdeka dari jeratan iblis. Kita mengarapkan agar dalam periode pemerintahan kita yang baru, bukan hanya iblis yang dirantai, melainkan seluruh manusia yang menghancurkan alam turut dirantai, dan kita yang masih merdeka boleh bertindak sesuai dengan cita-cita yang kita pekikan setiap saat: bersatu untuk mendapatkan hak kita yang dirampas.
Konon, awal mula dunia, menurut kisah yang kita dengar itu pula, sangatlah indah dan damai sejahtera. Dengan bertambahnya umur dunia, bertambah pula manusia. Dan yang terakhir inilah sumber segala masalah yang saat ini kita semua hadapi. Alam hampir selalu dapat dikatakan sebagai berkah bagi manusia. Sebaliknya, manusia menjadi sumber kehancuran bagi alam dan dirinya sendiri.
Penghancuran alam, bukan lagi sebuah kisah masa lalu. Ia terjadi saat ini dan di sini. Ia bukan tindakan iblis yang gaib di mana-mana. Ia terjadi karena ulah manusia. Kelangsungan pelayanan alam sebagai syarat hidup bagi manusia sungguh terancam. Hal ini mungkin diketahui oleh semua orang, tapi tidak semua orang memahami dan menghayatinya. Buktinya banyak orang melakukan tindakan yang menghancurkan alam. Menebang habis hutan secara haram, membunuh hewan secara brutal, mengusir sesama manusia dari tempat pemukimannya, mengeduk permukaan bumi sampai hancur lebur, bahkan jual beli makhluk hidup, termasuk menjual manusia adalah tindakan yang terus dilakukan oleh banyak orang sampai saat ini. Bila kita bertanya untuk apa semua itu dilakukan, maka ternyata jawabannya cuma satu: demi uang.
Artinya, kehancuran alam disebabkan oleh sistem besar yang telah meletakkan uang sebagai segala-galanya bagi kehidupan manusia. Sistem itu, entah dia kapitalisme maupun sosialisme, entah dia individualisme atau komunalisme, entah dia rasiolanisme atau skeptisisme, dan entah apa lagi paham yang hidup saat ini, ternyata belum mampu membebaskan diri sepenuhnya dari jeratan sistem ekonomi ini bahkan dari jeratan paham besarnya.
Ketika kita semua berteriak tentang hak bersama atas tanah dan sumberdaya alam, kita toh ternyata masih berperilaku individual ketika kita masuk dalam urusan pasar. Ketika tanah dan hutan belum berhasil direbut kita semua berteriak tentang hak komunitas, namun setelah berhasil mendapatkannya, baik melalui reklaiming, maupun melalui perjuangan melalui advokasi kebijakan, ternyata kita saling berebut sendiri tanah-tanah itu, kita malah menjualnya kembali, atau menggadaikannya. Pertanyaannya, bila kita memang memandang tanah, hutan dan semua sumberdaya itu sebagai sumber ekonomi dan sumberbudaya, bahkan sebagai asal muasal kita, mengapa tindakan kita justru mencerminkan perilaku kita yang hanya memperlakukan tanah, hutan dan sumberdaya alam lainnya sebagai sumber uang semata?
Apa yang dicita-citakan oleh perjuangan masyarakat adat dalam kerumitan kehidupan nyata seperti ini? Dalam bulan puasa ini, seluruh umat muslim mendapatkan berkah berlimpah karena iblis dirantai dan manusia boleh beribadah dengan merdeka dari jeratan iblis. Kita mengarapkan agar dalam periode pemerintahan kita yang baru, bukan hanya iblis yang dirantai, melainkan seluruh manusia yang menghancurkan alam turut dirantai, dan kita yang masih merdeka boleh bertindak sesuai dengan cita-cita yang kita pekikan setiap saat: bersatu untuk mendapatkan hak kita yang dirampas.
Community Logging
Pelajaran Menarik dari Papua New Guinea
Beberapa waktu yang lalu AMAN keadatangan tamu dari Ecoforestry Forum Papua New Guinea (PNG/Papua Timur) Ken Mondiai dan Grant Rosoman dari Greenpeace. Keduanya mempunyai pengalaman panjang dalam usaha mengawali, membangun dan mengawal kegiatan pengelolaan hutan oleh masyarakat yang oleh mereka diberi istilah “Ecoforestry” yang mengandung arti kegiatan pengelolaan hutan yang berorientasi ekologi / fungsi lingkungan sedangkan di Indonesia lebih di kenal dengan istilah “Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat”. Kedua istilah tersebut bisa dibilang sama dalam artian usaha pengelolaan hutan oleh masyarakat, tetapi dalam artian tekanan kegiatannya ternyata berbeda.
Perbedaan mendasar PNG dan Indonesia
Dalam diskusi kami, baik dengan Grant maupun dengan Ken, hal yang mendasari perbedaan tersebut adalah perbedaan kondisi politik kehutanan PNG maupun Indonesia sehingga tekanan kegiatan pengelolaan hutan oleh masyarakat di Indonesia lebih ditekankan pada pelaku (rakyat/Masyarakat Adat dalam konteks AMAN) sedangkan di PNG lebih ditekankan pada fungsi (ekologi/lingkungan). Lebih jauh perbedaan antara Indonesia dan PNG dari sisi kebijakan kehutanannya adalah hampir 97 % tanah dan hutan di PNG merupakan tanah/hutan milik adat, artinya berdasarkan hukum negara (dalam hal ini Undang-undang Dasar dan Undang-Undang Kehutanan) yang berlaku masyarakat adat merupakan pemilik yang sah dari tanah dan hutan adat mereka berhak membuat perencanaan dan pengelolaan atas tanah mereka. Berkaca dari hal tersebut, sangat jelas perbedaannya dengan Indonesia, dimana kepemilikan tanah/hutan oleh masyarakat adat tidak diakui oleh negara (atau diakui dengan syarat-syarat yang memberatkan atau diakui hanya secara lokal oleh pemerintah daerah). Dari kondisi tersebut maka isu yang menonjol di Indonesia adalah masalah kepemilikan tanah/hutan sehingga dengan demikian gerakannya lebih menekankan basis pengelola-nya yaitu Masyarakat, untuk mendapatkan pengakuan tidak hanya hak pengelolaan tetapi juga hak kepemilikan atas tanah/hutan yang dikelolanya. Sedangkan di PNG di mana kepemilikan tanah/hutan di akui sebagai hak milik rakyat/masyarakat adat maka tekanannya lebih diarahkan pada bentuk dan arah pengelolaannya.
Belajar dari pengalaman
Kondisi (politik kehutanan) di PNG tidak juga membuat pengelolaan hutan oleh masyarakat kemudian menjadi sangat mudah. Seperti yang dituturkan oleh Ken maupun Grant, sampai saat ini program “Ecoforestry” di PNG sudah berjalan sepuluh tahun lebih, dan baik cerita gagal maupun sukses merupakan bagian dari perjalanan yang masih berlangsung sampai sekarang. Secara umum kondisi masyarakat adat di PNG kurang lebih sama dengan di Indonesia dalam hal hubungannya dengan hutan, hutan adalah gantungan hidup .
Bisnis dan industri kehutanan di PNG berjalan tidak jauh berbeda dengan kondisi bisnis dan industri kehutanan di Indonesia. Meskipun secara politis kondisinya berbeda, tapi hal yang paling nyata dari kondisi masyarakat kedua negara ini adalah masyarakat sering menjadi penonton pembangunan, dalam hal ini di sektor kehutanan. Di PNG, perusahaan besar biasanya membeli konsesi (hak) pengusahaan kayu atau membeli kayu dari Masyarakat dengan harga yang sangat jauh di bawah pasar, sebagai contoh di tahun 1997; perusahaan kayu di PNG membeli setiap meter kubik kayu dari Masyarakat dengan harga US$ 5 (Rp. 45.000) dan kemudian perusahaan menjual ke pasar seharga US$ 75 (Rp. 675.000) keuntungan yang diperoleh perusahaan adalah 2500%! (Bandingkan dengan Indonesia untuk kayu jati, para exportir mandapatkan keuntungan sekitar 500% dari harga jual kayu di tingkat produsen/petani). Kondisi lain di PNG, Perusahaan membeli konsesi (hak)pengusahaan kayu hutan marga masyarakat adat (bandingkan dengan ijin HPH kecil /100 Ha dari Kabupaten atas nama koperasi/usaha masyarakat kemudian ijin tersebut di beli pengusaha dn seterusnya) dengan menandatangani kontrak dengan suatu marga tertentu maka perusahaan berhak mengusahakan kayu hutan marga tersebut dan setelah membabat habis hutan marga tersebut kemudia perusahaan mencari sasaran hutan marga lain dan mengikatnya dengan kontrak. Seringkali praktek-praktek industri (pengusaha/perusahaan)kehutanan skala besar di PNG menyalahi aturan tetapi karena penegakan hukum yang lemah dan korupsi maka aturan tersebut menjadi tidak berarti terutama dalam melindungi kepentingan rakyat dan kelestarian sumber daya alam.
Penipuan, pembodohan, perampasan dan penindasan terhadap masyarakat yang nota bene adalah pemilik hutan menjadi praktek yang lazim dilakukan oleh perusahaan, sementara pemerintah yang lemah dan korup menutup mata terhadap semua hal yang terjadi. Harapan masyarakat untuk dapat meningkatkan kesejahteraan hidup dengan menjual hak pengusahaan kayu kepada perusahaan justru sebaliknya menyengsarakan mereka, karena perjanjian/kontrak yang dibangun hanya mempertimbangkan keuntungan perusahaan dengan menipu msayarakat pemilik hutan. Kenyataan yang demikian pahit membangkitkan niat untuk mengorganisir Masyarakat pemilik hutan dan menuntut perusahaan angkat kaki dari hutan marga mereka. Meskipun pengorganisasian dan pengusiran perusahaan dari hutan adat mereka memaksa harus berurusan dan berhadapan dengan aparat keamanan (yang berada di pihak pengusaha) tetapi tekad masyarakat adat untuk memperoleh kembali hutannya dan niat mereka untuk mengelolanya secara mandiri membuat mereka terus berjuang. Sampai pada akhirnya hal tersebut mendapat simpati dan dukungan dari para aktivis LSM yang kemudian membangun “Ecoforestry Forum” sebagai usaha membantu masyarakat adat di PNG untuk dapat mengelola hutannya secara mandiri dan berkelanjutan.
Hal terpenting dalam memulai usaha pengelolaan hutan oleh masyarakat adalah memupuk modal sosial. Seperti di ketahui bersama bahwa masyarakat adat identik dengan kearifan dalm pengelolaan sumber daya alam, norma dan aturan adat yang menitikberatkan pada keseimbangan alam termasuk pranata sosial-nya yang kuat. Kenyataannya semua hal tersebut semakin lama bukan semakin kuat tetapi sebaliknya semakin terkikis baik oleh kebijakan maupun oleh gelombang modernisasi, globalisasi, kapitalisme dan konsumerisme. Di PNG, kegiatan pengelolaan hutan oleh Masyarakat Adat yang didampingi Ecoforestry Forum juga digunakan sebagai wahana pendidikan. Pendidikan yang dimaksudkan disini meliputi perencanaan tata ruang kelola sumber daya hutan dengan pertimbangan fungsi dan daya dukung lingkungan, perencanaan kegiatan kelola kehutanan mulai dari produksi, transportasi, pemasaran dan penanaman kembali. Di sisi lain pendidikan dan pelatihan perencanaan kelola ruang berdasarkan fungsi lingkungan, pengelolaan organisasi dan usaha, teknologi tepat guna semakin menguatkan praktek-praktek pengelolaan hutan oleh Masyarakat adat di PNG, tetapi dari semua pelajaran tersebut yang dapat ditarik dari proses belajar tersebut adalah bahwa modal sosial merupakan modal utama, artinya membangun kesepakatan-kesepakatan bersama, mengantisipasi konflik yang mungkin muncul merupakan pondasi yang perlu dibangun secara kuat sejak awal.
Ketika usaha dan organisasi pengelolaan hutan oleh masyarakat adat menjadi semakin kuat otomatis secara politis kedudukan mereka juga menjadi semakin kuat, kepentingandan partisipasi masyarakat adat selalu menjadi pertimbangan penting dalam membuat kebijakan di PNG. Saat ini produlsi kayu di PNG menganut prinsip Kelestarian Kelola Hasil artinya produksi kayu mempertimbangkan daya dukung lingkungan untuk memulihkan diri sehingga diperoleh hasil kayu yang berkelanjutan dari hutan yang dikelola.Diperkirakan luas hutan yang boleh diusahakan untuk kelestarian hasil adalah 3 sampai 15 juta hektar dan produksi kayu untuk ekspor sampai dengan 2 juta meter kubik per tahun. Selain prinsip kelestarian hasil terdapat juga kelestarian kelola, artinya pengelolaan dengan mempertimbangkan kelimpahan dan keragaman jenis dari ekosistem hutan sehingga hutan tetap dapat memberikan jasa lingkungan yang terjaga sesuai dengan fungsi lingkungan (ekologis).
Beberapa waktu yang lalu AMAN keadatangan tamu dari Ecoforestry Forum Papua New Guinea (PNG/Papua Timur) Ken Mondiai dan Grant Rosoman dari Greenpeace. Keduanya mempunyai pengalaman panjang dalam usaha mengawali, membangun dan mengawal kegiatan pengelolaan hutan oleh masyarakat yang oleh mereka diberi istilah “Ecoforestry” yang mengandung arti kegiatan pengelolaan hutan yang berorientasi ekologi / fungsi lingkungan sedangkan di Indonesia lebih di kenal dengan istilah “Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat”. Kedua istilah tersebut bisa dibilang sama dalam artian usaha pengelolaan hutan oleh masyarakat, tetapi dalam artian tekanan kegiatannya ternyata berbeda.
Perbedaan mendasar PNG dan Indonesia
Dalam diskusi kami, baik dengan Grant maupun dengan Ken, hal yang mendasari perbedaan tersebut adalah perbedaan kondisi politik kehutanan PNG maupun Indonesia sehingga tekanan kegiatan pengelolaan hutan oleh masyarakat di Indonesia lebih ditekankan pada pelaku (rakyat/Masyarakat Adat dalam konteks AMAN) sedangkan di PNG lebih ditekankan pada fungsi (ekologi/lingkungan). Lebih jauh perbedaan antara Indonesia dan PNG dari sisi kebijakan kehutanannya adalah hampir 97 % tanah dan hutan di PNG merupakan tanah/hutan milik adat, artinya berdasarkan hukum negara (dalam hal ini Undang-undang Dasar dan Undang-Undang Kehutanan) yang berlaku masyarakat adat merupakan pemilik yang sah dari tanah dan hutan adat mereka berhak membuat perencanaan dan pengelolaan atas tanah mereka. Berkaca dari hal tersebut, sangat jelas perbedaannya dengan Indonesia, dimana kepemilikan tanah/hutan oleh masyarakat adat tidak diakui oleh negara (atau diakui dengan syarat-syarat yang memberatkan atau diakui hanya secara lokal oleh pemerintah daerah). Dari kondisi tersebut maka isu yang menonjol di Indonesia adalah masalah kepemilikan tanah/hutan sehingga dengan demikian gerakannya lebih menekankan basis pengelola-nya yaitu Masyarakat, untuk mendapatkan pengakuan tidak hanya hak pengelolaan tetapi juga hak kepemilikan atas tanah/hutan yang dikelolanya. Sedangkan di PNG di mana kepemilikan tanah/hutan di akui sebagai hak milik rakyat/masyarakat adat maka tekanannya lebih diarahkan pada bentuk dan arah pengelolaannya.
Belajar dari pengalaman
Kondisi (politik kehutanan) di PNG tidak juga membuat pengelolaan hutan oleh masyarakat kemudian menjadi sangat mudah. Seperti yang dituturkan oleh Ken maupun Grant, sampai saat ini program “Ecoforestry” di PNG sudah berjalan sepuluh tahun lebih, dan baik cerita gagal maupun sukses merupakan bagian dari perjalanan yang masih berlangsung sampai sekarang. Secara umum kondisi masyarakat adat di PNG kurang lebih sama dengan di Indonesia dalam hal hubungannya dengan hutan, hutan adalah gantungan hidup .
Bisnis dan industri kehutanan di PNG berjalan tidak jauh berbeda dengan kondisi bisnis dan industri kehutanan di Indonesia. Meskipun secara politis kondisinya berbeda, tapi hal yang paling nyata dari kondisi masyarakat kedua negara ini adalah masyarakat sering menjadi penonton pembangunan, dalam hal ini di sektor kehutanan. Di PNG, perusahaan besar biasanya membeli konsesi (hak) pengusahaan kayu atau membeli kayu dari Masyarakat dengan harga yang sangat jauh di bawah pasar, sebagai contoh di tahun 1997; perusahaan kayu di PNG membeli setiap meter kubik kayu dari Masyarakat dengan harga US$ 5 (Rp. 45.000) dan kemudian perusahaan menjual ke pasar seharga US$ 75 (Rp. 675.000) keuntungan yang diperoleh perusahaan adalah 2500%! (Bandingkan dengan Indonesia untuk kayu jati, para exportir mandapatkan keuntungan sekitar 500% dari harga jual kayu di tingkat produsen/petani). Kondisi lain di PNG, Perusahaan membeli konsesi (hak)pengusahaan kayu hutan marga masyarakat adat (bandingkan dengan ijin HPH kecil /100 Ha dari Kabupaten atas nama koperasi/usaha masyarakat kemudian ijin tersebut di beli pengusaha dn seterusnya) dengan menandatangani kontrak dengan suatu marga tertentu maka perusahaan berhak mengusahakan kayu hutan marga tersebut dan setelah membabat habis hutan marga tersebut kemudia perusahaan mencari sasaran hutan marga lain dan mengikatnya dengan kontrak. Seringkali praktek-praktek industri (pengusaha/perusahaan)kehutanan skala besar di PNG menyalahi aturan tetapi karena penegakan hukum yang lemah dan korupsi maka aturan tersebut menjadi tidak berarti terutama dalam melindungi kepentingan rakyat dan kelestarian sumber daya alam.
Penipuan, pembodohan, perampasan dan penindasan terhadap masyarakat yang nota bene adalah pemilik hutan menjadi praktek yang lazim dilakukan oleh perusahaan, sementara pemerintah yang lemah dan korup menutup mata terhadap semua hal yang terjadi. Harapan masyarakat untuk dapat meningkatkan kesejahteraan hidup dengan menjual hak pengusahaan kayu kepada perusahaan justru sebaliknya menyengsarakan mereka, karena perjanjian/kontrak yang dibangun hanya mempertimbangkan keuntungan perusahaan dengan menipu msayarakat pemilik hutan. Kenyataan yang demikian pahit membangkitkan niat untuk mengorganisir Masyarakat pemilik hutan dan menuntut perusahaan angkat kaki dari hutan marga mereka. Meskipun pengorganisasian dan pengusiran perusahaan dari hutan adat mereka memaksa harus berurusan dan berhadapan dengan aparat keamanan (yang berada di pihak pengusaha) tetapi tekad masyarakat adat untuk memperoleh kembali hutannya dan niat mereka untuk mengelolanya secara mandiri membuat mereka terus berjuang. Sampai pada akhirnya hal tersebut mendapat simpati dan dukungan dari para aktivis LSM yang kemudian membangun “Ecoforestry Forum” sebagai usaha membantu masyarakat adat di PNG untuk dapat mengelola hutannya secara mandiri dan berkelanjutan.
Hal terpenting dalam memulai usaha pengelolaan hutan oleh masyarakat adalah memupuk modal sosial. Seperti di ketahui bersama bahwa masyarakat adat identik dengan kearifan dalm pengelolaan sumber daya alam, norma dan aturan adat yang menitikberatkan pada keseimbangan alam termasuk pranata sosial-nya yang kuat. Kenyataannya semua hal tersebut semakin lama bukan semakin kuat tetapi sebaliknya semakin terkikis baik oleh kebijakan maupun oleh gelombang modernisasi, globalisasi, kapitalisme dan konsumerisme. Di PNG, kegiatan pengelolaan hutan oleh Masyarakat Adat yang didampingi Ecoforestry Forum juga digunakan sebagai wahana pendidikan. Pendidikan yang dimaksudkan disini meliputi perencanaan tata ruang kelola sumber daya hutan dengan pertimbangan fungsi dan daya dukung lingkungan, perencanaan kegiatan kelola kehutanan mulai dari produksi, transportasi, pemasaran dan penanaman kembali. Di sisi lain pendidikan dan pelatihan perencanaan kelola ruang berdasarkan fungsi lingkungan, pengelolaan organisasi dan usaha, teknologi tepat guna semakin menguatkan praktek-praktek pengelolaan hutan oleh Masyarakat adat di PNG, tetapi dari semua pelajaran tersebut yang dapat ditarik dari proses belajar tersebut adalah bahwa modal sosial merupakan modal utama, artinya membangun kesepakatan-kesepakatan bersama, mengantisipasi konflik yang mungkin muncul merupakan pondasi yang perlu dibangun secara kuat sejak awal.
Ketika usaha dan organisasi pengelolaan hutan oleh masyarakat adat menjadi semakin kuat otomatis secara politis kedudukan mereka juga menjadi semakin kuat, kepentingandan partisipasi masyarakat adat selalu menjadi pertimbangan penting dalam membuat kebijakan di PNG. Saat ini produlsi kayu di PNG menganut prinsip Kelestarian Kelola Hasil artinya produksi kayu mempertimbangkan daya dukung lingkungan untuk memulihkan diri sehingga diperoleh hasil kayu yang berkelanjutan dari hutan yang dikelola.Diperkirakan luas hutan yang boleh diusahakan untuk kelestarian hasil adalah 3 sampai 15 juta hektar dan produksi kayu untuk ekspor sampai dengan 2 juta meter kubik per tahun. Selain prinsip kelestarian hasil terdapat juga kelestarian kelola, artinya pengelolaan dengan mempertimbangkan kelimpahan dan keragaman jenis dari ekosistem hutan sehingga hutan tetap dapat memberikan jasa lingkungan yang terjaga sesuai dengan fungsi lingkungan (ekologis).
Pertambangan di Halmahera
Habis Hutan Terbitlah Gurun Pasir
Pulau tanpa penghuni, tak lama lagi. Halmahera sedang menanti masa itu, menambah jumlah pulau tanpa penghuni, akibat penggurunan. Kawasan Konservasi Toguraci di Pulau Halmahera, Maluku Utara akan menjadi salah satu kawasan penggurunan. Adalah PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) yang akan membongkar hutan adat Toguraci seluas 7.070 hektar, terdiri dari hutan lindung 4.660 hektar dan hutan produksi terbatas 2.410 hektar. PT NHM adalah perusahaan tambang emas patungan yang mayoritas sahamnya dikuasai Newcrest Singapore Holdings Pty. Ltd. (82,5%) dan PT. Aneka Tambang (17,5%). Areal konsesi perusahaan ini 449.000 hektar, tertera dalam Kontrak Karya. Konsesi ini tersebar di tiga lokasi yakni : Toguraci (Gosowong Barat), Gosowong Utara dan Gosowong Selatan.
Sejak mulai berproduksi 14 Juli 1999 sampai Desember 2000 di Gosowong, total produksi PT. NHM sudah mencapai 11,45 ton emas. Pada tahun 2000, produksi emasnya sebesar 7,6 ton emas. Pada 2001 dihasilkan emas sebanyak 8.946 kilogram dan diperkirakan masih memiliki sisa cadangan sebesar 4.342 kilogram. Total cadangan yang masih dapat ditambang sekitar 381.123 ton bijih emas dan perak. Kadar emas 25,33 gpt dan perak 32,40 gpt. Potensi ini mengandung 310.378 ons emas dan 397.009 ons perak. Umur tambang sebelumnya diperkirakan lima tahun dengan rata-rata produksi emas 154.000 ons/tahun (Sumber : Website Antam, Edisi 1 Januari 2001). Dengan perkiraan umur tambang demikian, PT NHM seharusnya berhenti beroperasi pada 2002. PT. NHM merupakan salah satu dari 4 perusahaan yang akan melakukan pengakhiran tambang pada 2002 berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) (Sumber : SKH Republika 2 Maret 2002). Mengapa PT NHM masih meneruskan penambangan dengan mengeduk kawasan Hutan Lindung Toguraci, Kecamatan Kao, Halmahera Utara?
Keuntungan total PT. NHM saat beroperasi di Gosowong dari 1998-2002 sebesar Rp 600 miliar. Kawasan Hutan Lindung memiliki cadangan 20 ribu deposit bijih logam. Pada 31 Januari 2004, PT NHM bahkan sudah menggali 8,000 ton bijih emas dari Hutan Lindung Toguraci dan menghasilkan emas murni yang mendatangkan laba sebesar Rp. 40 Milyar. Gambaran keuntungan ekonomi uang inilah yang menjadi sumber malapetaka, karena tidak mempedulikan aspek sosial dan ekologi Halmahera Utara.
Krisis Air di Pulau Halmahera
Seperti halnya Pulau Gag dan Sumbawa, Pulau Halmahera dengan luas sekitar 18.000 Km2 merupakan salah satu pulau kecil yang hutan lindungnya akan dibongkar untuk pertambangan. Padahal kawasan ini memiliki curah hujan tinggi. Di samping itu topografi kawasan termasuk dalam kategori agak curam dan curam. Artinya, tanah di kawasan seperti ini dan memiliki resiko terjadinya erosi besar-besaran bila hutannya gundul dan lahan tidak tertutup vegetasi. Erosi akan mengakibatkan pendangkalan sungai di kawasan tersebut, selain banjir dan longsor yang tak mungkin tertahankan. Di samping itu tentu saja akan muncul KRISIS AIR di Toguraci.
Hutan sangat dibutuhkan karena kemampuannya reservoir dan penyuplai kebutuhan air bagi makhluk hidup di Toguraci. Apalagi bagi masyarakat adat Kao dan Malifut yang tinggal di sekitar kawasan hutan lindung Toguraci. Sementara kenyataannya areal konsesi pertambangan PT. NHM berada dalam kawasan tangkapan air sungai Tobobo (Sumber : Mengeruk Emas Menambang Bencana, 2002, JATAM). Artinya, ketersediaan air tawar akan menipis seiring dengan pembongkaran kawasan hutan sebagai kawasan tangkapan air (reservoir). Apalagi pertambangan adalah jenis industri yang rakus air. Untuk menjalankan roda produksi, industri pertambangan akan menyedot air dalam jumlah besar setiap harinya. Kebutuhan air itu biasanya diambil dari sungai atau dari air tanah dengan pengeboran. Dampaknya, masyarakat setempat akan menderita karena pasokan air berkurang drastis.
Faktor lain adalah limbah pertambangan yang pasti mencemari sungai dan air tanah. Jika benar bahwa setiap tahunnya perusahaan memproduksi emas sebesar 154.000 ons/tahun, maka limbah tailing yang dihasilkan berjumlah sangat besar. Setiap tahunnya perusahaan membuang limbah tailing ke alam sebesar 14,9 juta ton atau sekitar 41 ribu ton/ hari. Dalam praktek pertambangan emas, tailing yang berasal dari penghancuran batu-batu berkandungan emas di pabrik akan dialirkan ke kolam limbah, atau langsung dibuang ke sungai dan laut. Limbah tailing ini mengandung asam kimia dan logam-logam berat yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia dan semua makhluk hidup. Jika masuk ke dalam air yang dikonsumsi manusia dan semua makhluk hidup maka kasus Buyat akan kembali terulang. Manusia, tumbuhan dan hewan mengkonsumsi racun-racun berbahaya.
Menyikapi hal tersebut, salah seorang warga masyarakat adat Kao, Jhon Djiniamngele, mengatakan masyarakat Kao dan Malifut sangat cemas dengan tindakan PT. NHM membuka tambang di kawasan hutan adat Toguraci. Gambaran akan dampak serius, seperti yang terjadi di proyek Gosowong menghantui mereka. Masyarakat bukan hanya kehilangan hutan adat maupun kebun-kebunnya, tetapi juga hasil tangkapan udang dan ikan teri. Karena mereka yakin air laut di kawasan itu juga bakal tercemar oleh limbah PT. NHM. “Kami meminta agar PT Nusa Halmahera Mineral menghentikan kegiatan operasi pertambangannya di hutan adat dan hutan lindung Toguraci dan harus mengembalikan fungsi hutan seperti semula,” kata Jhon.
Pekerjaan Rumah Pemerintahan dan Parlemen Baru
Menyadari bahaya yang mengancam eksistensinya, masyarakat adat Kao dan Malifut tidak tinggal diam. Aksi pendudukan di kawasan hutan lindung Toguraci adalah salah saatu bentuk perlawanan. Masyarakat dari Desa Eti dan Dumdum Pantai, dari dua kecamatan yang berbatasan dengan lokasi tambang PT. NHM terlibat dalam aksi itu. Mereka menuntut PT Nusantara Halmahera Mineral (NHM) segera meninggalkan lokasi dan merehabilitasi kawasan hutan lindung yang telah dieksploitasi. Mereka juga menuntut PT NHM mengembalikan sebagian laba yang telah diperoleh kepada masyarakat. Sebab selama 10 minggu beroperasi di Toguraci, PT. NHM telah meraih laba Rp 40 miliar lebih. Sementara saat beroperasi di Gosowong dari 1998-2002 meraih laba Rp 600 miliar.
Namun, aksi damai masyarakat tersebut dihadapi dengan tindakan represif oleh aparat keamanan yang didatangkan PT. NHM ke lokasi. Pasukan ini memerintahkan masyarakat untuk meninggalkan lokasi tersebut, yang kemudian ditolak oleh masyarakat. Penolakan tersebut malah dijawab oleh tembakan. Akibatnya, seorang warga bernama Rusli Tungkapi tertembak dibagian kepala sehingga meninggal di tempat. Kasus kekerasan tersebut saat ini masih dalam tahap penyilidikan KOMNAS HAM, dan belum ada hasil akhir dari penyelidikan tersebut.
Kasus kekerasan yang terjadi di Halmahera seharusnya menjadi catatan khusus buat Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Dewan Perwakilan Rakyat yang baru saja dilantik. Pemerintahan dan Parlemen baru ini harus segera memutuskan rantai kekerasan yang diwariskan rezim sebelumnya. Termasuk juga akar masalah dari munculnya aksi kekerasan tersebut. Kasus PT. NHM memberikan bukti nyata buruknya pengelolaan industri pertambangan. Dengan dampak buruk yang dialami masyarakat di seantero negeri ini selama ini, toh masih ditambah juga dengan ijin bagi pertambangan di hutan lindung. Sudah sepatutnya, DPR dan Pemerintahan yang baru menolak tegas pembukaan hutan lindung untuk pertambangan dengan mencabut Perpu No. 1/2004. Ini penting menjadi catatan bagi eksekutif dan legislatif baru.
Perpu No 1/2004 garapan pemerintah dan DPR periode pemerintahan Megawati menjadi akar persoalan dari ancaman bahaya penggurunan berbagai wilayah kehidupan masyarakat adat dan lokal akibat eksplorasi alam habis-habisan dengan dalih pemasukan bagi negara. Daftar ekologi gersang di dunia akan kian bertambah setelah Gurun Gobi, Kalahari, Sahara, Rub Al Nafud, Rub Al Khali. Belum terhitung kawasan yang kian menggersang di seantero Sumatera, Kalimantan, Papua, Sulawesi dan Jawa serta pulau-pulau kecil.
Pulau tanpa penghuni, tak lama lagi. Halmahera sedang menanti masa itu, menambah jumlah pulau tanpa penghuni, akibat penggurunan. Kawasan Konservasi Toguraci di Pulau Halmahera, Maluku Utara akan menjadi salah satu kawasan penggurunan. Adalah PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) yang akan membongkar hutan adat Toguraci seluas 7.070 hektar, terdiri dari hutan lindung 4.660 hektar dan hutan produksi terbatas 2.410 hektar. PT NHM adalah perusahaan tambang emas patungan yang mayoritas sahamnya dikuasai Newcrest Singapore Holdings Pty. Ltd. (82,5%) dan PT. Aneka Tambang (17,5%). Areal konsesi perusahaan ini 449.000 hektar, tertera dalam Kontrak Karya. Konsesi ini tersebar di tiga lokasi yakni : Toguraci (Gosowong Barat), Gosowong Utara dan Gosowong Selatan.
Sejak mulai berproduksi 14 Juli 1999 sampai Desember 2000 di Gosowong, total produksi PT. NHM sudah mencapai 11,45 ton emas. Pada tahun 2000, produksi emasnya sebesar 7,6 ton emas. Pada 2001 dihasilkan emas sebanyak 8.946 kilogram dan diperkirakan masih memiliki sisa cadangan sebesar 4.342 kilogram. Total cadangan yang masih dapat ditambang sekitar 381.123 ton bijih emas dan perak. Kadar emas 25,33 gpt dan perak 32,40 gpt. Potensi ini mengandung 310.378 ons emas dan 397.009 ons perak. Umur tambang sebelumnya diperkirakan lima tahun dengan rata-rata produksi emas 154.000 ons/tahun (Sumber : Website Antam, Edisi 1 Januari 2001). Dengan perkiraan umur tambang demikian, PT NHM seharusnya berhenti beroperasi pada 2002. PT. NHM merupakan salah satu dari 4 perusahaan yang akan melakukan pengakhiran tambang pada 2002 berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) (Sumber : SKH Republika 2 Maret 2002). Mengapa PT NHM masih meneruskan penambangan dengan mengeduk kawasan Hutan Lindung Toguraci, Kecamatan Kao, Halmahera Utara?
Keuntungan total PT. NHM saat beroperasi di Gosowong dari 1998-2002 sebesar Rp 600 miliar. Kawasan Hutan Lindung memiliki cadangan 20 ribu deposit bijih logam. Pada 31 Januari 2004, PT NHM bahkan sudah menggali 8,000 ton bijih emas dari Hutan Lindung Toguraci dan menghasilkan emas murni yang mendatangkan laba sebesar Rp. 40 Milyar. Gambaran keuntungan ekonomi uang inilah yang menjadi sumber malapetaka, karena tidak mempedulikan aspek sosial dan ekologi Halmahera Utara.
Krisis Air di Pulau Halmahera
Seperti halnya Pulau Gag dan Sumbawa, Pulau Halmahera dengan luas sekitar 18.000 Km2 merupakan salah satu pulau kecil yang hutan lindungnya akan dibongkar untuk pertambangan. Padahal kawasan ini memiliki curah hujan tinggi. Di samping itu topografi kawasan termasuk dalam kategori agak curam dan curam. Artinya, tanah di kawasan seperti ini dan memiliki resiko terjadinya erosi besar-besaran bila hutannya gundul dan lahan tidak tertutup vegetasi. Erosi akan mengakibatkan pendangkalan sungai di kawasan tersebut, selain banjir dan longsor yang tak mungkin tertahankan. Di samping itu tentu saja akan muncul KRISIS AIR di Toguraci.
Hutan sangat dibutuhkan karena kemampuannya reservoir dan penyuplai kebutuhan air bagi makhluk hidup di Toguraci. Apalagi bagi masyarakat adat Kao dan Malifut yang tinggal di sekitar kawasan hutan lindung Toguraci. Sementara kenyataannya areal konsesi pertambangan PT. NHM berada dalam kawasan tangkapan air sungai Tobobo (Sumber : Mengeruk Emas Menambang Bencana, 2002, JATAM). Artinya, ketersediaan air tawar akan menipis seiring dengan pembongkaran kawasan hutan sebagai kawasan tangkapan air (reservoir). Apalagi pertambangan adalah jenis industri yang rakus air. Untuk menjalankan roda produksi, industri pertambangan akan menyedot air dalam jumlah besar setiap harinya. Kebutuhan air itu biasanya diambil dari sungai atau dari air tanah dengan pengeboran. Dampaknya, masyarakat setempat akan menderita karena pasokan air berkurang drastis.
Faktor lain adalah limbah pertambangan yang pasti mencemari sungai dan air tanah. Jika benar bahwa setiap tahunnya perusahaan memproduksi emas sebesar 154.000 ons/tahun, maka limbah tailing yang dihasilkan berjumlah sangat besar. Setiap tahunnya perusahaan membuang limbah tailing ke alam sebesar 14,9 juta ton atau sekitar 41 ribu ton/ hari. Dalam praktek pertambangan emas, tailing yang berasal dari penghancuran batu-batu berkandungan emas di pabrik akan dialirkan ke kolam limbah, atau langsung dibuang ke sungai dan laut. Limbah tailing ini mengandung asam kimia dan logam-logam berat yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia dan semua makhluk hidup. Jika masuk ke dalam air yang dikonsumsi manusia dan semua makhluk hidup maka kasus Buyat akan kembali terulang. Manusia, tumbuhan dan hewan mengkonsumsi racun-racun berbahaya.
Menyikapi hal tersebut, salah seorang warga masyarakat adat Kao, Jhon Djiniamngele, mengatakan masyarakat Kao dan Malifut sangat cemas dengan tindakan PT. NHM membuka tambang di kawasan hutan adat Toguraci. Gambaran akan dampak serius, seperti yang terjadi di proyek Gosowong menghantui mereka. Masyarakat bukan hanya kehilangan hutan adat maupun kebun-kebunnya, tetapi juga hasil tangkapan udang dan ikan teri. Karena mereka yakin air laut di kawasan itu juga bakal tercemar oleh limbah PT. NHM. “Kami meminta agar PT Nusa Halmahera Mineral menghentikan kegiatan operasi pertambangannya di hutan adat dan hutan lindung Toguraci dan harus mengembalikan fungsi hutan seperti semula,” kata Jhon.
Pekerjaan Rumah Pemerintahan dan Parlemen Baru
Menyadari bahaya yang mengancam eksistensinya, masyarakat adat Kao dan Malifut tidak tinggal diam. Aksi pendudukan di kawasan hutan lindung Toguraci adalah salah saatu bentuk perlawanan. Masyarakat dari Desa Eti dan Dumdum Pantai, dari dua kecamatan yang berbatasan dengan lokasi tambang PT. NHM terlibat dalam aksi itu. Mereka menuntut PT Nusantara Halmahera Mineral (NHM) segera meninggalkan lokasi dan merehabilitasi kawasan hutan lindung yang telah dieksploitasi. Mereka juga menuntut PT NHM mengembalikan sebagian laba yang telah diperoleh kepada masyarakat. Sebab selama 10 minggu beroperasi di Toguraci, PT. NHM telah meraih laba Rp 40 miliar lebih. Sementara saat beroperasi di Gosowong dari 1998-2002 meraih laba Rp 600 miliar.
Namun, aksi damai masyarakat tersebut dihadapi dengan tindakan represif oleh aparat keamanan yang didatangkan PT. NHM ke lokasi. Pasukan ini memerintahkan masyarakat untuk meninggalkan lokasi tersebut, yang kemudian ditolak oleh masyarakat. Penolakan tersebut malah dijawab oleh tembakan. Akibatnya, seorang warga bernama Rusli Tungkapi tertembak dibagian kepala sehingga meninggal di tempat. Kasus kekerasan tersebut saat ini masih dalam tahap penyilidikan KOMNAS HAM, dan belum ada hasil akhir dari penyelidikan tersebut.
Kasus kekerasan yang terjadi di Halmahera seharusnya menjadi catatan khusus buat Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Dewan Perwakilan Rakyat yang baru saja dilantik. Pemerintahan dan Parlemen baru ini harus segera memutuskan rantai kekerasan yang diwariskan rezim sebelumnya. Termasuk juga akar masalah dari munculnya aksi kekerasan tersebut. Kasus PT. NHM memberikan bukti nyata buruknya pengelolaan industri pertambangan. Dengan dampak buruk yang dialami masyarakat di seantero negeri ini selama ini, toh masih ditambah juga dengan ijin bagi pertambangan di hutan lindung. Sudah sepatutnya, DPR dan Pemerintahan yang baru menolak tegas pembukaan hutan lindung untuk pertambangan dengan mencabut Perpu No. 1/2004. Ini penting menjadi catatan bagi eksekutif dan legislatif baru.
Perpu No 1/2004 garapan pemerintah dan DPR periode pemerintahan Megawati menjadi akar persoalan dari ancaman bahaya penggurunan berbagai wilayah kehidupan masyarakat adat dan lokal akibat eksplorasi alam habis-habisan dengan dalih pemasukan bagi negara. Daftar ekologi gersang di dunia akan kian bertambah setelah Gurun Gobi, Kalahari, Sahara, Rub Al Nafud, Rub Al Khali. Belum terhitung kawasan yang kian menggersang di seantero Sumatera, Kalimantan, Papua, Sulawesi dan Jawa serta pulau-pulau kecil.
Masa Depan Kita dan Kelangsungan Pelayanan Alam
Mimpi indah tidak selalu menjadi kenyataan yang nikmat. Itulah yang dialami Orang Talang Mamak di Indragiri Hulu, Riau. Harapan dan angan-angan akan masa depan yang lebih baik pupus sudah. Apa yang dijanjikan aparat pemerintah bersama PT. Regunas dan PT Mega Nusa Inti tak pernah terwujud. Padahal ratusan ribu hektar hutan, ladang dan kebun tempat tumpuan hidup sebelum kedatangan perusahaan tersebut sudah diserahkan. Tanpa ganti rugi pula. Dan kini semua itu telah menjadi milik perusahaan. Orang Talang Mamak bertahan hidup dalam kehampaan dan keniscayaan.
Ruang hidup mereka terhimpit di antara hamparan kebun sawit. Sumber ekonomi hanyalah getah karet dan buah-buahan. Kebanyakan anak-anak tak sekolah, tingkat kematian ibu dan anak relatif tinggi, kesehatan penduduk tak terjamin karena tidak ada biaya, dan kehilangan ladang dan kebun. Tatanan sosial, politik dan sistem nilai turut hancur. Pertanyaan yang menghantui mereka tak kunjung terjawab: Ketika perusahaan datang untuk menanamkan investasi, Negara (pemerintah) nampak ada di depan mata bak malaikat. Kemana Negara (pemerintah) yang manis itu ketika mereka hendak mengadukan keterpurukan hidupnya?
“Kami bukan dibina melainkan dibinasakan”, kata warga Talang Mamak. Dengan kenyataan sumber kehidupan sosial dan ekonomi semakin terbatas dan dibatasi, masa depan ribuan Orang Talang Mamak sungguh terancam. Keselamatan dan kesejahteraan hidupnya tambah hari kian merosot.
Potret kehidupan masyarakat seperti inilah yang disebut sebagai kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural atau proses pemiskinan rakyat dimengerti sebagai proses perampasan daya kemampuan untuk hidup yang memiliki tiga dimensi. Pertama, perampasan daya sosial, mencakup perampasan akses kepada basis produksi rumah tangga, informasi pengetahuan, keterampilan dan sumber-sumber keuangan. Kedua, perampasan daya politik, mencakup perampasan akses kepada pengambilan keputusan politik, memilih dan menyuarakan aspirasi dan untuk bertindak kolektif. Ketiga, perampasan daya psikologis yaitu hilangnya kepekaan dan potensi individu dalam ranah sosial dan politik, sehingga tidak mampu berpikir kritis, karena terhegemoni (pola pikir sudah dipengaruhi) oleh perkataan palsu. (Billah, 2000).
Kemiskinan struktural terjadi sebagai akibat sistem ekonomi kapitalis. atau ekonomi modal. Dengan paham ini maka seluruh isi negara ini adalah milik Negara dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan pasar. Siapa yang bermain di pasar? Para pemilik modal (pengusaha) yang mendapat kesempatan dari Negara untuk memanfaatkan dan mengelola semua modal dalam negara untuk dapat dilempar ke pasar. Pengusaha dapat untung, Negara dapat bagian. Persoalannya dalam paham struktural, yang menjadi Negara dalam hal ini adalah Pemerintah. Dan aparat negara diposisikan sebagai alat Pemerintah. Paham ini kemudian dikawinkan dengan paham Negara Kesatuan. Dalam paham Negara Kesatuan, negara dipandang sebagai sebuah organisasi yang tertinggi dan sempurna dengan kekuasaan yang sangat dominan atas berbagai kelompok sosial yang ada di dalam Negara. Apa yang terjadi?
Negara ditempatkan sebagai pihak yang paling berhak menguasai, menata, dan mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya sebagaimana penafsiran atas pasal 33, UUD 1945. Penafsiran seperti ini menunjukkan bahwa Negara telah menjadi alat penjaga pasar agar pasar tetap berjalan baik. Demikian pula, dalam peraturan perundangan turunan lainnya diproduksi untuk kepentingan ekonomi kapitalis, misalnya: UU Perkebunan, UU Sumberdaya Air, Perpu No. 1 thn 2004, RUU Sumberdaya Agraria, RUU Pertambangan, RUU Migas dan Panas Bumi. Semua peraturan perundangan ini menunjukkan dengan jelas bahwa Negara mendorong pemberlakuan seluruh instrumen yang memungkinkan pasar tetap berjalan. Persekongkolan untuk menjadikan peraturan perundangan negara sebagai instrumen yang menjaga kelanggengan pasar dan kepentingan para pemilik modal itu kita kenal sebagai politik hukum. Sementara seluruh daya politik yang dikembangkan demi kepentingan ekonomi pasar kita kenal sebagai ekonomi politik. Dampak dari kebijakan pembangunan seperti ini adalah kemiskinan dan ketidakadilan.
Tengok saja kebijakan pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia. Pengusahaan sumberdaya hutan terkonsentrasi hanya pada 578 pemegang HPH, 10 di antaranya mengontrol 45 % total konsesi HPH dengan luas 60 juta hektar. Menurut catatan Dephutbun, para “Raja Hutan” itu adalah PT. Kayu Lapis Group memiliki konsesi HPH hampir seluas Propinsi Jawa Barat, yakni 3,5 juta hektar. PT. Djayanti Djaya Group dengan luas 2,9 juta hektar, PT. Barito Pacific Group 2,7 juta hektar. Perusahaan milik Prajogo Pengestu ini awalnya hanya mendapat konsesi 400.000 hektar di Papua Barat, kemudian membeli dari pemilik lain, baik dari pemilik pertama maupun kedua atau ketiga. PT Kalimanis Group 1,6 juta hektar. Korindo Group 1,3 juta hektar. PT Alas Kusumah Group 1,2 juta hektar. Sumalindo Group 850.000 hektar. PT Daya Sakti Group 540.000 hektar. Raja Garuda Mas Group 380.000 hektar. (Kompas, 30/8/99).
Menurut WALHI sekitar 80 persen dari HPH itu diperoleh melalui praktek KKN di era Orde Baru. Sebut saja antara lain: Bob Hasan, Prajogo Pangestu, Burhan Urai, Eka Tjipta Widjaja, Gunawan Sutanto, Windya Rahman, Anthony Salim dan Budiono Widjaya.
Di sektor pertambangan, terdapat sekitar 561 perusahaan yang didominasi modal asing menguasai 5,25 juta hektar konsesi pertambangan dan disektor perkebunan terdapat 2.178 perusahaan yang menguasai lahan seluas 3,52 juta hektar.
***
Cerita lain di balik semua ini adalah meluasnya konflik dan ketegangan sosial yang berdimensi ekonomi dan politik, serta meluasnya kejahatan lingkungan yang mengancam kemampuan alam melayani kehidupan manusia dan menimbulkan bencana banjir, longsor, kekeringan, kelangkaan sumberdaya alam, kelaparan, dan sebagainya.
Keadaan hutan Indonesia saat ini mengalami deforestasi (penghancuran dan hilangnya hutan) lebih dari 3,5 juta hektar pertahun. Menurut Forest Watch Indonesia (FWI) dalam buku Potret Keadaan Hutan Indonesia (2002), dalam kurun waktu 50 tahun terakhir tutupan hutan berkurang dari 162 juta ha menjadi 98 juta ha atau berkurang sebesar 40 %. Berkurangnya luas hutan sebagai akibat pengusahaan hutan, perkebunan, pertambangan, transmigrasi, dan proyek pembangunan lainnya. Belum lagi dampak pencemaran tanah, air, udara dan daya dukung alam semakin merosot.
Catatan WALHI, sejak tahun 1998 hingga 2003, terjadi sekitar 647 bencana, 85% di antaranya banjir dan longsor yang menelan korban 2.022 jiwa. Kerugian material ratusan milyar rupiah. Banjir di Riau (2003), menimbulkan kerugian ekonomi mencapai Rp. 1,12 triliun, setara 57 persen APBD Riau 2003 (Kompas, 27/12/03). Pemerintah selalu menyalahkan alam dan tak pernah mengakui ini akibat kekeliruan manusia (human error). Bencana di Indonesia bukanlah takdir, namun akibat penghancuran lingkungan hidup yang berlangsung secara sistematik.
Di negara-negara maju, praktek pengetahuan dan teknologi pembangunan yang merusak lingkungan dan menimbulkan bencana dan merosotnya pelayanan alam sudah ditinggalkan. Mereka kini mengurusi pemulihan alam di negaranya masing-masing. Ironisnya, dari situ pula datang pemodal asing untuk menguras sumberdaya alam di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Sementara kita masih getol mengimpor dan menggunakan pengetahuan tekonologi merusak.
Melihat angka-angka pengurasan sumberdaya alam, bencana dan biaya yang harus dikeluarkan di atas tidak ada pilihan lain, kita harus berhenti menggunakan pola pengelolaan tersebut sekarang juga.
Apa rekomendasi kita? Kembalikan pengelolaan sumberdaya alam kepada rakyat. Mereka harus menjadi subjek pelaku, bahkan dalam sistem pasar yang dianut negara. Apa yang harus dilakukan? Sejarah membuktikan bahwa kekuatan masyarakat sipil yang terorganisir dan terkonsolidasi dapat meruntuhkan tirani.
Ruang hidup mereka terhimpit di antara hamparan kebun sawit. Sumber ekonomi hanyalah getah karet dan buah-buahan. Kebanyakan anak-anak tak sekolah, tingkat kematian ibu dan anak relatif tinggi, kesehatan penduduk tak terjamin karena tidak ada biaya, dan kehilangan ladang dan kebun. Tatanan sosial, politik dan sistem nilai turut hancur. Pertanyaan yang menghantui mereka tak kunjung terjawab: Ketika perusahaan datang untuk menanamkan investasi, Negara (pemerintah) nampak ada di depan mata bak malaikat. Kemana Negara (pemerintah) yang manis itu ketika mereka hendak mengadukan keterpurukan hidupnya?
“Kami bukan dibina melainkan dibinasakan”, kata warga Talang Mamak. Dengan kenyataan sumber kehidupan sosial dan ekonomi semakin terbatas dan dibatasi, masa depan ribuan Orang Talang Mamak sungguh terancam. Keselamatan dan kesejahteraan hidupnya tambah hari kian merosot.
Potret kehidupan masyarakat seperti inilah yang disebut sebagai kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural atau proses pemiskinan rakyat dimengerti sebagai proses perampasan daya kemampuan untuk hidup yang memiliki tiga dimensi. Pertama, perampasan daya sosial, mencakup perampasan akses kepada basis produksi rumah tangga, informasi pengetahuan, keterampilan dan sumber-sumber keuangan. Kedua, perampasan daya politik, mencakup perampasan akses kepada pengambilan keputusan politik, memilih dan menyuarakan aspirasi dan untuk bertindak kolektif. Ketiga, perampasan daya psikologis yaitu hilangnya kepekaan dan potensi individu dalam ranah sosial dan politik, sehingga tidak mampu berpikir kritis, karena terhegemoni (pola pikir sudah dipengaruhi) oleh perkataan palsu. (Billah, 2000).
Kemiskinan struktural terjadi sebagai akibat sistem ekonomi kapitalis. atau ekonomi modal. Dengan paham ini maka seluruh isi negara ini adalah milik Negara dan akan dimanfaatkan untuk kepentingan pasar. Siapa yang bermain di pasar? Para pemilik modal (pengusaha) yang mendapat kesempatan dari Negara untuk memanfaatkan dan mengelola semua modal dalam negara untuk dapat dilempar ke pasar. Pengusaha dapat untung, Negara dapat bagian. Persoalannya dalam paham struktural, yang menjadi Negara dalam hal ini adalah Pemerintah. Dan aparat negara diposisikan sebagai alat Pemerintah. Paham ini kemudian dikawinkan dengan paham Negara Kesatuan. Dalam paham Negara Kesatuan, negara dipandang sebagai sebuah organisasi yang tertinggi dan sempurna dengan kekuasaan yang sangat dominan atas berbagai kelompok sosial yang ada di dalam Negara. Apa yang terjadi?
Negara ditempatkan sebagai pihak yang paling berhak menguasai, menata, dan mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya sebagaimana penafsiran atas pasal 33, UUD 1945. Penafsiran seperti ini menunjukkan bahwa Negara telah menjadi alat penjaga pasar agar pasar tetap berjalan baik. Demikian pula, dalam peraturan perundangan turunan lainnya diproduksi untuk kepentingan ekonomi kapitalis, misalnya: UU Perkebunan, UU Sumberdaya Air, Perpu No. 1 thn 2004, RUU Sumberdaya Agraria, RUU Pertambangan, RUU Migas dan Panas Bumi. Semua peraturan perundangan ini menunjukkan dengan jelas bahwa Negara mendorong pemberlakuan seluruh instrumen yang memungkinkan pasar tetap berjalan. Persekongkolan untuk menjadikan peraturan perundangan negara sebagai instrumen yang menjaga kelanggengan pasar dan kepentingan para pemilik modal itu kita kenal sebagai politik hukum. Sementara seluruh daya politik yang dikembangkan demi kepentingan ekonomi pasar kita kenal sebagai ekonomi politik. Dampak dari kebijakan pembangunan seperti ini adalah kemiskinan dan ketidakadilan.
Tengok saja kebijakan pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia. Pengusahaan sumberdaya hutan terkonsentrasi hanya pada 578 pemegang HPH, 10 di antaranya mengontrol 45 % total konsesi HPH dengan luas 60 juta hektar. Menurut catatan Dephutbun, para “Raja Hutan” itu adalah PT. Kayu Lapis Group memiliki konsesi HPH hampir seluas Propinsi Jawa Barat, yakni 3,5 juta hektar. PT. Djayanti Djaya Group dengan luas 2,9 juta hektar, PT. Barito Pacific Group 2,7 juta hektar. Perusahaan milik Prajogo Pengestu ini awalnya hanya mendapat konsesi 400.000 hektar di Papua Barat, kemudian membeli dari pemilik lain, baik dari pemilik pertama maupun kedua atau ketiga. PT Kalimanis Group 1,6 juta hektar. Korindo Group 1,3 juta hektar. PT Alas Kusumah Group 1,2 juta hektar. Sumalindo Group 850.000 hektar. PT Daya Sakti Group 540.000 hektar. Raja Garuda Mas Group 380.000 hektar. (Kompas, 30/8/99).
Menurut WALHI sekitar 80 persen dari HPH itu diperoleh melalui praktek KKN di era Orde Baru. Sebut saja antara lain: Bob Hasan, Prajogo Pangestu, Burhan Urai, Eka Tjipta Widjaja, Gunawan Sutanto, Windya Rahman, Anthony Salim dan Budiono Widjaya.
Di sektor pertambangan, terdapat sekitar 561 perusahaan yang didominasi modal asing menguasai 5,25 juta hektar konsesi pertambangan dan disektor perkebunan terdapat 2.178 perusahaan yang menguasai lahan seluas 3,52 juta hektar.
***
Cerita lain di balik semua ini adalah meluasnya konflik dan ketegangan sosial yang berdimensi ekonomi dan politik, serta meluasnya kejahatan lingkungan yang mengancam kemampuan alam melayani kehidupan manusia dan menimbulkan bencana banjir, longsor, kekeringan, kelangkaan sumberdaya alam, kelaparan, dan sebagainya.
Keadaan hutan Indonesia saat ini mengalami deforestasi (penghancuran dan hilangnya hutan) lebih dari 3,5 juta hektar pertahun. Menurut Forest Watch Indonesia (FWI) dalam buku Potret Keadaan Hutan Indonesia (2002), dalam kurun waktu 50 tahun terakhir tutupan hutan berkurang dari 162 juta ha menjadi 98 juta ha atau berkurang sebesar 40 %. Berkurangnya luas hutan sebagai akibat pengusahaan hutan, perkebunan, pertambangan, transmigrasi, dan proyek pembangunan lainnya. Belum lagi dampak pencemaran tanah, air, udara dan daya dukung alam semakin merosot.
Catatan WALHI, sejak tahun 1998 hingga 2003, terjadi sekitar 647 bencana, 85% di antaranya banjir dan longsor yang menelan korban 2.022 jiwa. Kerugian material ratusan milyar rupiah. Banjir di Riau (2003), menimbulkan kerugian ekonomi mencapai Rp. 1,12 triliun, setara 57 persen APBD Riau 2003 (Kompas, 27/12/03). Pemerintah selalu menyalahkan alam dan tak pernah mengakui ini akibat kekeliruan manusia (human error). Bencana di Indonesia bukanlah takdir, namun akibat penghancuran lingkungan hidup yang berlangsung secara sistematik.
Di negara-negara maju, praktek pengetahuan dan teknologi pembangunan yang merusak lingkungan dan menimbulkan bencana dan merosotnya pelayanan alam sudah ditinggalkan. Mereka kini mengurusi pemulihan alam di negaranya masing-masing. Ironisnya, dari situ pula datang pemodal asing untuk menguras sumberdaya alam di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Sementara kita masih getol mengimpor dan menggunakan pengetahuan tekonologi merusak.
Melihat angka-angka pengurasan sumberdaya alam, bencana dan biaya yang harus dikeluarkan di atas tidak ada pilihan lain, kita harus berhenti menggunakan pola pengelolaan tersebut sekarang juga.
Apa rekomendasi kita? Kembalikan pengelolaan sumberdaya alam kepada rakyat. Mereka harus menjadi subjek pelaku, bahkan dalam sistem pasar yang dianut negara. Apa yang harus dilakukan? Sejarah membuktikan bahwa kekuatan masyarakat sipil yang terorganisir dan terkonsolidasi dapat meruntuhkan tirani.
Lembaran Hitam Pertambangan
Ketika eksploitasi tambang di suatu kawasan dimulai, saat itu pula pertanyaan: “Ini rakhmat atau kutukan?” mulai menghantui masyarakat setempat, baik itu masyarakat adat maupun masyarakat lokal.
Pada mulanya, ya, pada mulanya semuanya nampak seperti ceritera Cinderela. Sebuah komunitas masyarakat adat atau lokal yang selama ini hanya mendengar ceritera gemerlapnya “pembangunan” di luar sana tiba-tiba dihampiri para eksekutif berdasi, bermobil mengkilap dan bicara dengan bahasa yang selama ini hanya mereka dengar di televisi. Seperti seorang pangeran dari antah-berantah datang tiba-tiba, pada suatu hari, melamar seorang gadis desa yang bergelimang lumpur sehari-harinya.
Ceritera mulai berubah menjadi horor Dracula ketika perusahaan pertambangan mulai mengeruk, menggali dan menggali tanah-tanah di kawasan yang menjadi tanah leluhur dan tempat bertumbuhnya anak-anak yang belum mampu membayangkan masa depan apa yang akan diperoleh di tengah lingkungan yang hancur dan hanya meninggalkan jejak kemiskinan, keburaman bahkan kegelapan hari esok?
Amungme, Sebuku, Toguraci, Kelian dan banyak tempat lagi kini bagaikan kuburan gelap bagi hari esok masyarakat adat setempat. Ketika orang di kota-kota dan gedung-gedung bertingkat berpendingin sejuk membicarakan hari esok mereka, pada saat yang sama mereka dengan sadar .....sangat sadar bahkan ......mengubur hari esok jutaan manusia, yang terperangkap dalam institusi negara yang telah menjadi alat perusahaan multinasional. Menjadi hamba para pemilik modal melalui peraturan-peraturan yang diciptakan lembaga-lembaga seperti WTO, IMF.
Andaikan negara tidak memiliki monopoli atas kekerasan, andaikan ...apakah bisa demikian mudah masyarakat adat diperosokkan ke dalam liang-liang kematian? Andaikan ekonomi tidak didikte oleh uang, adakah rakyat di kawasan hutan dan sekitar hutan yang hidup dari alam terhenti perkembangannya? Jika dunia tanpa pertambangan apakah kehidupan akan berhenti? Barangkali yang perlu dipikirkan sekarang adalah bagaimana segera mengakhiri dunia secara lebih adil daripada sekedar menjaga keberlanjutan yang menggapai kegemerlapan di satu sisi namun menjerumuskan rakyat ke dalam jurang kegelapan? Legenda Yunani tentang munculnya para raksasa yang dikubur oleh dewa-dewa dan kemudian bangkit dan menguasai dunia dengan anarkhisme, bisa jadi kenyataan jika tidak segera dibenahi dari sekarang hubungan antara negara, bisnis, dan masyarakat.
Ini sebuah gambaran skeptik. Namun kita sebagai sebuah organisasi yang solid dapat mendorong perubahan yang lebih berkeadilan manakala kita tidak terjebak oleh kekuasaan berbasis material. Sudah saatnya kita mengemukakan sebuah sistem yang menempatkan manusia dan budayanya lebih tinggi dari ...bahkan tidak boleh dibandingkan sama sekali dengan uang.
Wallahualam.
Pada mulanya, ya, pada mulanya semuanya nampak seperti ceritera Cinderela. Sebuah komunitas masyarakat adat atau lokal yang selama ini hanya mendengar ceritera gemerlapnya “pembangunan” di luar sana tiba-tiba dihampiri para eksekutif berdasi, bermobil mengkilap dan bicara dengan bahasa yang selama ini hanya mereka dengar di televisi. Seperti seorang pangeran dari antah-berantah datang tiba-tiba, pada suatu hari, melamar seorang gadis desa yang bergelimang lumpur sehari-harinya.
Ceritera mulai berubah menjadi horor Dracula ketika perusahaan pertambangan mulai mengeruk, menggali dan menggali tanah-tanah di kawasan yang menjadi tanah leluhur dan tempat bertumbuhnya anak-anak yang belum mampu membayangkan masa depan apa yang akan diperoleh di tengah lingkungan yang hancur dan hanya meninggalkan jejak kemiskinan, keburaman bahkan kegelapan hari esok?
Amungme, Sebuku, Toguraci, Kelian dan banyak tempat lagi kini bagaikan kuburan gelap bagi hari esok masyarakat adat setempat. Ketika orang di kota-kota dan gedung-gedung bertingkat berpendingin sejuk membicarakan hari esok mereka, pada saat yang sama mereka dengan sadar .....sangat sadar bahkan ......mengubur hari esok jutaan manusia, yang terperangkap dalam institusi negara yang telah menjadi alat perusahaan multinasional. Menjadi hamba para pemilik modal melalui peraturan-peraturan yang diciptakan lembaga-lembaga seperti WTO, IMF.
Andaikan negara tidak memiliki monopoli atas kekerasan, andaikan ...apakah bisa demikian mudah masyarakat adat diperosokkan ke dalam liang-liang kematian? Andaikan ekonomi tidak didikte oleh uang, adakah rakyat di kawasan hutan dan sekitar hutan yang hidup dari alam terhenti perkembangannya? Jika dunia tanpa pertambangan apakah kehidupan akan berhenti? Barangkali yang perlu dipikirkan sekarang adalah bagaimana segera mengakhiri dunia secara lebih adil daripada sekedar menjaga keberlanjutan yang menggapai kegemerlapan di satu sisi namun menjerumuskan rakyat ke dalam jurang kegelapan? Legenda Yunani tentang munculnya para raksasa yang dikubur oleh dewa-dewa dan kemudian bangkit dan menguasai dunia dengan anarkhisme, bisa jadi kenyataan jika tidak segera dibenahi dari sekarang hubungan antara negara, bisnis, dan masyarakat.
Ini sebuah gambaran skeptik. Namun kita sebagai sebuah organisasi yang solid dapat mendorong perubahan yang lebih berkeadilan manakala kita tidak terjebak oleh kekuasaan berbasis material. Sudah saatnya kita mengemukakan sebuah sistem yang menempatkan manusia dan budayanya lebih tinggi dari ...bahkan tidak boleh dibandingkan sama sekali dengan uang.
Wallahualam.
Bank Dunia dan Industri Pertambangan
Industri Pertambangan: Harta Karun atau sumber petaka?
Kegiatan pertambangan minyak, gas dan mineral cenderung meningkat dalam dasawarsa yang akan datang seiring dengan meningkatnya permintaan pasar. Hal ini akan mendorong eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya tambang semakin tinggi di Negara-negara berkembang dan Negara-negara dalam transisi (peralihan). Sebagian besar dari kegiatan penambangan/pertambangan dilakukan di wilayah-wilayah terpencil di mana ekosistemnya sangat rentan dan merupakan tanah-tanah leluhur dari masyarakat adat. Pemerintah-pemerintah dari negara-negara ini biasanya mempertimbangkan hal ini sebagai peluang untuk menarik lebih banyak industri tambang untuk meningkatkan pembangunan, sedangkan pihak swasta juga tertarik karena kemungkinan perolehan keuntungan yang cukup menggiurkan.
Saat ini Bank Dunia mendukung reformasi kebijakan pemerintah, undang-undang dan kelembagaan untuk meningkatkan investasi dan pembangunan industri pertambangan di banyak Negara berkembang. Melalui investasi modal dari International Finance Corporation / Korporasi Keuangan/Pembiayaan Internasional (IFC), dan resiko pembiayaan melalui Lembaga Penjamin Modal Multilateral/Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA), yang keduanya merupakan bagian dari Keluarga Bank Dunia yang mempunyai peran dan pengaruh penting dalam industri pertambangan di negara-negara berkembang selama lima belas tahun terakhir.
Masalah dalam industri pertambangan (minyak, gas dan mineral) juga mempunyai dimensi teknis, seperti bagaimana harus menyikapi pembuangan limbah pertambangan di laut (seperti yang terjadi pada kasus Buyat), artisanal, pertambangan skala kecil, issu-issu pencemaran udara yang mempengaruhi perubahan iklim dan juga isu-isu mengenai ke(tata)pemerintahan, korupsi, transparansi, tanggung gugat sosial dan lingkungan serta pengelolaan keuntungan.
Pertambangan adalah industri yang menjanjikan sejumlah besar keuntungan bagi perusahaan, dan pemerintah, namun masih terus mendengungkan pertanyaan tentang manfaatnya yang berkelanjutan bagi publik secara umum, terutama tentang dampak ekologis dan sosialnya. Persoalan kerusakan lingkungan, pelanggaran HAM termasuk perampasan hak-hak masyarakat adat dan penyakit sosial adalah beberapa dari yang krusial dan harus dipikirkan jalan keluarnya sebelum sebuah investasi dalam pertambangan diberi ruang untuk beroperasi. Di sinilah relevansinya bagi kita dalam mengajukan pertanyaan: Pertambangan itu harta karun atau sumber petaka? Jika harta karun apakah dapat dimanfaatkan bagi semua pihak termasuk rakyat banyak?
Proses Pengkajian Industri Pertambangan (EIR/Extractive Industry Review): Penegasan ketidakpekaan Bank Dunia terhadap misinya
Beberapa tahun lalu dalam sebuah pertemuan tahunan Bank Dunia, Presidennya, James Wolfensohn, bersepakat dengan masyarakat sipil untuk mengkaji peranan Grup Bank Dunia dalam industri pertambangan (minyak, gas dan tambang mineral) untuk menghapus kemiskinan melalui pembangunan yang berkelanjutan. Sejak September 2001 Bank Dunia telah merancang sebuah Kelompok Kajian Industri Pertambangan untuk melakukan konsultasi dengan para pihak yang berkepentingan, yang terdiri dari pemerintah, perusahaan dan masyarakat sipil. Konsultasi ini bersifat regional dan meliputi region Amerika Latin dan Karibia, Eropa Timur dan Asia Tengah, Afrika, Asia Pacific. Konsultasi regional mengenai industri pertambangan difokuskan pada pemahaman pandangan dari masing-masing pihak mengenai peran Grup Bank Dunia dalam industri pertambangan dan melakukan identifikasi wilayah-wilayah kesepakatan dan ketidaksepakatan. Berangkat dari pemahaman tersebut, Grup Bank Dunia kemudian akan menyusun rekomendasi untuk proses-proses dalam sektor ini, utamanya atas kebijakan dan programnya. Konsultasi dengan region Asia Pasific (Bali, April 2003) dimana AMAN juga terlibat dalam proses tersebut berakhir dengan keluarnya Masyarakat Sipil dari proses konsultasi tersebut. (Pernyataan sikap Masyarakat Sipil dari Region Asia Pacific dapat dilihat pada box). Sebuah usaha yang digalang oleh Kelompok Masyarakat Sipil (Organisasi Non Pemerintah) dan Kelompok Masyarakat Adat adalah menyelenggarakan pertemuan internasional di Oxford, Inggris (April 2003, sebelum Konsultasi Regional Asia Pacific) yang membahas akibat-akibat dari Industri Pertambangan dan peran Bank Dunia di dalamnya. Pertemuan ini di hadiri perwakilan kelompok masyarakat adat dari seluruh region (seluruh dunia) serta mengahsilkan sebuah deklarasi.
Proses konsultasi yang diselenggarakan oleh Bank Dunia ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari KTT Pembangunan Berkelanjutan (World Summit on Sustainable Development), Johannesburg, Afrika Selatan, September 2002 yang menempatkan penghapusan kemiskinan menjadi topik utama dari pembangunan berkelanjutan. Di mana Pembangunan berkelanjutan seharusnya adalah keberlanjutan secara ekonomi, sosial dan lingkungan, sehingga berlanjutnya pertumbuhan ekonomi juga harus menjaga dan melindungi kelestarian alam pendukung kehidupan dan menjamin penghapusan kemiskinan dan perlindungan serta pemenuhan HAM.
Pertanyaan atau alasan mendasar dari konsultasi regional ini adalah “Apakah sektor industri pertambangan dapat menjawab masalah kemiskinan dan apakah hal tersebut sesuai dengan misi Bank Dunia untuk menghapus kemiskinan melalui pembangunan berkelanjutan?” Di sisi lain fakta dari beberapa kasus campur tangan Bank Dunia dalam sektor pertambangan yang pada akhirnya justru menimbulkan konflik, perluasan kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM, yang jelas tidak mencerminkan keberlanjutan dari sisi ekonomi, sosial dan lingkungan.
Hasil Kajian Industri Pertambangan dan rekomendasinya kepada Bank Dunia: Bahan untuk menyusun strategi baru pengikut Neoliberalisme ?
Bank Dunia menunjuk Dr. Emil Salim, mantan Menteri Lingkungan Hidup jaman Suharto dan mantan direktur perusahaan batubara terbesar di Indonesia untuk memimpin kajian tersebut. Di bulan Januari 2004, Dr. Salim menyampaikan hasil kajiannya kepada presiden Bank Dunia Wolfensohn “Laporan Akhir Kajian Industri Pertambangan: Mencari Keseimbangan yang lebih baik” merupakan hasil dari perjalanan selama 2 tahun evaluasi dampak pembangunan industri pertambangan yang didukung oleh Kelompok Bank Dunia di seluruh dunia. Laporan tersebut menghasilkan rekomendasi kepada Bank Dunia untuk melakukan reformasi yang berarti termasuk menghentikan pendanaan untuk proyek batubara di seluruh dunia dan menghentikan dukungan pembiayaan produksi minyak paling lambat sampai 2008. Rekomendasi Kajian tersebut juga menyebutkan untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan/pemenuhan HAM, hak veto masyarakat adapt atau masyarakat yang terkena dampak dan menghentikan dukungan terhadap teknologi pertambangan yang merusak.
Berdasarkan dari rekomendasi laporan Akhir Kajian terhadap Industri pertambangan, tanggapan dari pihak Manajemen Bank Dunia sungguh mengejutkan karena intinya adalah Menolak Rekomendasi Kajian. Sebuah pengingkaran telah dilakukan! Inisiatif melakukan kajian adalah datang dari Presiden Bank Dunia sendiri jika kemudian hasil dan rekomendasinya ditolak, maka kajian tersebut adalah pengingkaran terhadap misi Bank Dunia untuk menghapuskan kemiskinan. Hal-hal yang ditolak oleh pihak Manajemen Bank Dunia antara lain adalah:
• Memberikan informasi dan mendapatkan persetujuan (penolakan) dari masyarakat local yang terkena dampak dari proyek pertambangan sebagai prasyarat pembiayaan. (Free, prior and inform consent)
• Memastikan hak-hak Masyarakat Adat atas tanah terjamin sebagai syarat pembiayaan proyek;
• Memastikan keuntungan proyek yang dibayai Bank Dunia diterima dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang terkena dampak;
• Jaminan untuk kebebasan berserikat di dalam proyek-proyek yang dibiayai Bank Dunia sebagai pemenuhan dan perlindungan terhadap HAM dan Hak tenaga kerja/buruh;
• Memastikan bahwa ada struktur tata pemerintahan yang baik sebelum pendanaan proyek dan pelaksanaannya;
• Perlindungan terhadap keanekaragaman hayati melalui pembentukan daerah larangan untuk habitat-habitat yang kritis yang diakui secara internasional;
• Jaminan bahwa pembuangan limbah tambang di dasar laut tidak diterapkan pada proyek-proyek tambang yang dibiayai Bank Dunia;
Manajemen Bank Dunia secara tegas menyebutkan penolakannya untuk memberikan kepada Masyarakat Lokal atau Masyarakat Adat apa yang disebut “Hak Veto” terhadap investasi pembiayaan Bank Dunia meskipun investasi tersebut mempengaruhi kehidupan masyarakat lokal/adat.
Manajemen Bank Dunia juga menolak rekomendasi laporan akhir kajian industri pertambangan untuk:
• Keluar atau menghentikan pembiayaan melalui pinjaman kepada investasi sector minyak dan batubara dan hanya memfokuskan diri untuk pembiayaan pengembangan sumber daya energi yang dapat diperbaharui.
• Mengatur target pinjaman dan meningkatkannya untuk energi yang dapat diperbaharui sampai 20% per tahun, yang dalam hal ini Manajemen bank Dunia menyebutkan bahwa hal ini akan bertentangan dengan misi Bank Dunia untuk memerangi kemiskinan.
Pihak Manajemen Bank Dunia juga menyebutkan dalam tanggapannya bahwa Bank Dunia seharusnya terus membiayai proyek-proyek industri pertambangan dan untuk beberapa wilayah bahkan perlu meningkatkan dukungan pembiayaannya terhadap sektor pertambangan.
Komitmen Bank Dunia berdasarkan rekomendasi laporan akhir kajian adalah pada dua hal utama yaitu:
• Peningkatan keterbukaan dan transparansi kepada publik mengenai kesepakatan dan perjanjian pembiayaan kepada pihak swasta dan pemerintah Negara-negara berkembang.
• Menyiarkan lebih luas informasi mengenai dampak proyek pertambangan serta menyediakan sumber daya lebih besar untuk menjawab masalah pertambangan skala kecil dan artisanal.
Kegiatan pertambangan minyak, gas dan mineral cenderung meningkat dalam dasawarsa yang akan datang seiring dengan meningkatnya permintaan pasar. Hal ini akan mendorong eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya tambang semakin tinggi di Negara-negara berkembang dan Negara-negara dalam transisi (peralihan). Sebagian besar dari kegiatan penambangan/pertambangan dilakukan di wilayah-wilayah terpencil di mana ekosistemnya sangat rentan dan merupakan tanah-tanah leluhur dari masyarakat adat. Pemerintah-pemerintah dari negara-negara ini biasanya mempertimbangkan hal ini sebagai peluang untuk menarik lebih banyak industri tambang untuk meningkatkan pembangunan, sedangkan pihak swasta juga tertarik karena kemungkinan perolehan keuntungan yang cukup menggiurkan.
Saat ini Bank Dunia mendukung reformasi kebijakan pemerintah, undang-undang dan kelembagaan untuk meningkatkan investasi dan pembangunan industri pertambangan di banyak Negara berkembang. Melalui investasi modal dari International Finance Corporation / Korporasi Keuangan/Pembiayaan Internasional (IFC), dan resiko pembiayaan melalui Lembaga Penjamin Modal Multilateral/Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA), yang keduanya merupakan bagian dari Keluarga Bank Dunia yang mempunyai peran dan pengaruh penting dalam industri pertambangan di negara-negara berkembang selama lima belas tahun terakhir.
Masalah dalam industri pertambangan (minyak, gas dan mineral) juga mempunyai dimensi teknis, seperti bagaimana harus menyikapi pembuangan limbah pertambangan di laut (seperti yang terjadi pada kasus Buyat), artisanal, pertambangan skala kecil, issu-issu pencemaran udara yang mempengaruhi perubahan iklim dan juga isu-isu mengenai ke(tata)pemerintahan, korupsi, transparansi, tanggung gugat sosial dan lingkungan serta pengelolaan keuntungan.
Pertambangan adalah industri yang menjanjikan sejumlah besar keuntungan bagi perusahaan, dan pemerintah, namun masih terus mendengungkan pertanyaan tentang manfaatnya yang berkelanjutan bagi publik secara umum, terutama tentang dampak ekologis dan sosialnya. Persoalan kerusakan lingkungan, pelanggaran HAM termasuk perampasan hak-hak masyarakat adat dan penyakit sosial adalah beberapa dari yang krusial dan harus dipikirkan jalan keluarnya sebelum sebuah investasi dalam pertambangan diberi ruang untuk beroperasi. Di sinilah relevansinya bagi kita dalam mengajukan pertanyaan: Pertambangan itu harta karun atau sumber petaka? Jika harta karun apakah dapat dimanfaatkan bagi semua pihak termasuk rakyat banyak?
Proses Pengkajian Industri Pertambangan (EIR/Extractive Industry Review): Penegasan ketidakpekaan Bank Dunia terhadap misinya
Beberapa tahun lalu dalam sebuah pertemuan tahunan Bank Dunia, Presidennya, James Wolfensohn, bersepakat dengan masyarakat sipil untuk mengkaji peranan Grup Bank Dunia dalam industri pertambangan (minyak, gas dan tambang mineral) untuk menghapus kemiskinan melalui pembangunan yang berkelanjutan. Sejak September 2001 Bank Dunia telah merancang sebuah Kelompok Kajian Industri Pertambangan untuk melakukan konsultasi dengan para pihak yang berkepentingan, yang terdiri dari pemerintah, perusahaan dan masyarakat sipil. Konsultasi ini bersifat regional dan meliputi region Amerika Latin dan Karibia, Eropa Timur dan Asia Tengah, Afrika, Asia Pacific. Konsultasi regional mengenai industri pertambangan difokuskan pada pemahaman pandangan dari masing-masing pihak mengenai peran Grup Bank Dunia dalam industri pertambangan dan melakukan identifikasi wilayah-wilayah kesepakatan dan ketidaksepakatan. Berangkat dari pemahaman tersebut, Grup Bank Dunia kemudian akan menyusun rekomendasi untuk proses-proses dalam sektor ini, utamanya atas kebijakan dan programnya. Konsultasi dengan region Asia Pasific (Bali, April 2003) dimana AMAN juga terlibat dalam proses tersebut berakhir dengan keluarnya Masyarakat Sipil dari proses konsultasi tersebut. (Pernyataan sikap Masyarakat Sipil dari Region Asia Pacific dapat dilihat pada box). Sebuah usaha yang digalang oleh Kelompok Masyarakat Sipil (Organisasi Non Pemerintah) dan Kelompok Masyarakat Adat adalah menyelenggarakan pertemuan internasional di Oxford, Inggris (April 2003, sebelum Konsultasi Regional Asia Pacific) yang membahas akibat-akibat dari Industri Pertambangan dan peran Bank Dunia di dalamnya. Pertemuan ini di hadiri perwakilan kelompok masyarakat adat dari seluruh region (seluruh dunia) serta mengahsilkan sebuah deklarasi.
Proses konsultasi yang diselenggarakan oleh Bank Dunia ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari KTT Pembangunan Berkelanjutan (World Summit on Sustainable Development), Johannesburg, Afrika Selatan, September 2002 yang menempatkan penghapusan kemiskinan menjadi topik utama dari pembangunan berkelanjutan. Di mana Pembangunan berkelanjutan seharusnya adalah keberlanjutan secara ekonomi, sosial dan lingkungan, sehingga berlanjutnya pertumbuhan ekonomi juga harus menjaga dan melindungi kelestarian alam pendukung kehidupan dan menjamin penghapusan kemiskinan dan perlindungan serta pemenuhan HAM.
Pertanyaan atau alasan mendasar dari konsultasi regional ini adalah “Apakah sektor industri pertambangan dapat menjawab masalah kemiskinan dan apakah hal tersebut sesuai dengan misi Bank Dunia untuk menghapus kemiskinan melalui pembangunan berkelanjutan?” Di sisi lain fakta dari beberapa kasus campur tangan Bank Dunia dalam sektor pertambangan yang pada akhirnya justru menimbulkan konflik, perluasan kerusakan lingkungan dan pelanggaran HAM, yang jelas tidak mencerminkan keberlanjutan dari sisi ekonomi, sosial dan lingkungan.
Hasil Kajian Industri Pertambangan dan rekomendasinya kepada Bank Dunia: Bahan untuk menyusun strategi baru pengikut Neoliberalisme ?
Bank Dunia menunjuk Dr. Emil Salim, mantan Menteri Lingkungan Hidup jaman Suharto dan mantan direktur perusahaan batubara terbesar di Indonesia untuk memimpin kajian tersebut. Di bulan Januari 2004, Dr. Salim menyampaikan hasil kajiannya kepada presiden Bank Dunia Wolfensohn “Laporan Akhir Kajian Industri Pertambangan: Mencari Keseimbangan yang lebih baik” merupakan hasil dari perjalanan selama 2 tahun evaluasi dampak pembangunan industri pertambangan yang didukung oleh Kelompok Bank Dunia di seluruh dunia. Laporan tersebut menghasilkan rekomendasi kepada Bank Dunia untuk melakukan reformasi yang berarti termasuk menghentikan pendanaan untuk proyek batubara di seluruh dunia dan menghentikan dukungan pembiayaan produksi minyak paling lambat sampai 2008. Rekomendasi Kajian tersebut juga menyebutkan untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan/pemenuhan HAM, hak veto masyarakat adapt atau masyarakat yang terkena dampak dan menghentikan dukungan terhadap teknologi pertambangan yang merusak.
Berdasarkan dari rekomendasi laporan Akhir Kajian terhadap Industri pertambangan, tanggapan dari pihak Manajemen Bank Dunia sungguh mengejutkan karena intinya adalah Menolak Rekomendasi Kajian. Sebuah pengingkaran telah dilakukan! Inisiatif melakukan kajian adalah datang dari Presiden Bank Dunia sendiri jika kemudian hasil dan rekomendasinya ditolak, maka kajian tersebut adalah pengingkaran terhadap misi Bank Dunia untuk menghapuskan kemiskinan. Hal-hal yang ditolak oleh pihak Manajemen Bank Dunia antara lain adalah:
• Memberikan informasi dan mendapatkan persetujuan (penolakan) dari masyarakat local yang terkena dampak dari proyek pertambangan sebagai prasyarat pembiayaan. (Free, prior and inform consent)
• Memastikan hak-hak Masyarakat Adat atas tanah terjamin sebagai syarat pembiayaan proyek;
• Memastikan keuntungan proyek yang dibayai Bank Dunia diterima dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang terkena dampak;
• Jaminan untuk kebebasan berserikat di dalam proyek-proyek yang dibiayai Bank Dunia sebagai pemenuhan dan perlindungan terhadap HAM dan Hak tenaga kerja/buruh;
• Memastikan bahwa ada struktur tata pemerintahan yang baik sebelum pendanaan proyek dan pelaksanaannya;
• Perlindungan terhadap keanekaragaman hayati melalui pembentukan daerah larangan untuk habitat-habitat yang kritis yang diakui secara internasional;
• Jaminan bahwa pembuangan limbah tambang di dasar laut tidak diterapkan pada proyek-proyek tambang yang dibiayai Bank Dunia;
Manajemen Bank Dunia secara tegas menyebutkan penolakannya untuk memberikan kepada Masyarakat Lokal atau Masyarakat Adat apa yang disebut “Hak Veto” terhadap investasi pembiayaan Bank Dunia meskipun investasi tersebut mempengaruhi kehidupan masyarakat lokal/adat.
Manajemen Bank Dunia juga menolak rekomendasi laporan akhir kajian industri pertambangan untuk:
• Keluar atau menghentikan pembiayaan melalui pinjaman kepada investasi sector minyak dan batubara dan hanya memfokuskan diri untuk pembiayaan pengembangan sumber daya energi yang dapat diperbaharui.
• Mengatur target pinjaman dan meningkatkannya untuk energi yang dapat diperbaharui sampai 20% per tahun, yang dalam hal ini Manajemen bank Dunia menyebutkan bahwa hal ini akan bertentangan dengan misi Bank Dunia untuk memerangi kemiskinan.
Pihak Manajemen Bank Dunia juga menyebutkan dalam tanggapannya bahwa Bank Dunia seharusnya terus membiayai proyek-proyek industri pertambangan dan untuk beberapa wilayah bahkan perlu meningkatkan dukungan pembiayaannya terhadap sektor pertambangan.
Komitmen Bank Dunia berdasarkan rekomendasi laporan akhir kajian adalah pada dua hal utama yaitu:
• Peningkatan keterbukaan dan transparansi kepada publik mengenai kesepakatan dan perjanjian pembiayaan kepada pihak swasta dan pemerintah Negara-negara berkembang.
• Menyiarkan lebih luas informasi mengenai dampak proyek pertambangan serta menyediakan sumber daya lebih besar untuk menjawab masalah pertambangan skala kecil dan artisanal.
Say No to Pertambangan
Jika Industri-nya dikuasai Asing
"Kami punya banyak alasan untuk membatalkan kontrak-kontrak tambang itu. Seandainya perusahaan-perusahaan pertambangan itu menggugat kami untuk membayar kompensasi, itu lebih murah daripada harus membayar kerugian negara dan kehancuran lingkungan hidup."
Sekelumit pernyataan tegas di atas disampaikan Presiden Kostarika pada bulan Juli 2002, dalam sebuah deklarasi damai terhadap alam dan lingkungan. Presiden Abel Pacheco, berani membuat keputusan untuk melarang praktik pertambangan terbuka walaupun tengah menghadapi gelombang ancaman dari pelaku pertambangan internasional yang akan menggugat pemerintah Kostarika ke pengadilan arbitrase internasional. Namun, keteguhan akan sebuah masa depan bangsa yang lebih baik, tidak menyurutkan langkah Presiden Abel Pacheco untuk kukuh menolak praktik pertambangan terbuka di Kostarika.
Indonesia punya cerita lain lagi. Pada tanggal 11 Maret 2004 Pemerintahan Megawati mengeluarkan Perpu No. 1 Tahun 2004 yang melapangkan jalan para pelaku pertambangan untuk mengeksploitasi sumber daya mineral, bahkan yang berada di dalam kawasan lindung dan konservasi. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2004 yang mengatur tentang perubahan UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan ini akan dijadikan payung hukum bagi perusahaan-perusahaan tambang yang operasinya terganjal oleh UU No. 41/1999 tentang Kehutanan.
Dengan dalih untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi, pemerintah rela mengorbankan kawasan hutan lindungnya untuk dieksploitasi perusahaan tambang. Berdasarkan keterangan resmi pemerintah (Departemen Kehutanan) ada 13 perusahaan tambang yang akan memperoleh prioritas melanjutkan kegiatan eksploitasinya di hutan lindung. Ketigabelas perusahaan itu adalah: PT. Sorik Mas Mining, PT. Karimun Granite, PT. Natarang Mining, PT. Indominco Mandiri, PT Interex Sacra Raya, PT. Pelsart Tambang Kencana, PT. Nickel Indonesia (INCO), PT Aneka Tambang (ANTAM), PT. Nusa Halmahera Mineral, PT. Weda Bay Nickel, PT. Gag Nikel, dan PT Freeport Indonesia (FI). Maka tersenyum lebarlah para pemilik masakapai-maskapai pertambangan di atas karena menerima jatah membongkar 925.000 hektar kawasan lindung untuk 13 lokasi pertambangan terbuka.
Namun catatlah ini: Investasi ini akan mengancam sekitar 7 juta penduduk di sekitar hutan lindung pada 25 kabupaten di 10 propinsi, dimana 30% di antaranya sudah hidup di bawah garis kemiskinan dan kelak harus hidup dengan limbah beracun pertambangan.
Indonesia dalam keadaan darurat?
Di tengah hiruk pikuk dunia politik menjelang pemilihan umum, pemerintahan Megawati meloloskan satu produk kebijakan yang cacat hukum jika dilihat dari segi prosesnya dan jauh dari rasa keadilan rakyat jika dilihat dari segi substansinya.
Dari segi prosesnya, Pemerintahan Megawati telah melanggar ketentuan Konstitusi yaitu UUD 1945 pasal 22 dan mengabaikan mandat Ketetapan MPR RI No.III tahun 2000 tentang Tata Cara Urutan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa "hanya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan". Dalam proses penetapan Perpu No.1/2004 ini pemerintahan Megawati telah mengeluarkan Perpu tanpa memberikan alasan jelas. Pemerintah juga tidak mensosialisasikan lebih dulu alasan tersebut kepada masyarakat. Selain itu, persetujuan dari DPR dikesampingkan dan secara gamblang telah memotong proses pembahasan materi yang sedang dilakukan oleh DPR RI berkaitan dengan obyek materi yang diatur.
Sementara terhadangnya proses aktivitas penambangan di kawasan lindung bukanlah gambaran suatu kondisi negara dalam keadaan darurat. Sehingga Perpu hanya dijadikan alat legitimasi hukum untuk meloloskan kepentingan pihak penguasa dan pemodal.
Menurut Senior Investigator Petromine Watch, Ali Azhar Akbar, penerbitan Perpu ini sama sekali tidak memenuhi persyaratan keadaan darurat. "Selain itu, ada perubahan sikap dari Menteri Kehutanan, Prakosa, yang sebelumnya ngotot melarang tetapi kini justru menyetujui," ujarnya. Sehingga timbul kecurigaan terhadap keluarnya Perpu tersebut, yang disinyalir diliputi nuansa persekongkolan sebagai alat untuk mengisi dompet dana kampanye sejumlah partai politik dan calon presiden Pemilu 2004.
Dari segi substansinya, Perpu itu sama sekali tidak mencerminkan adanya keberpihakan terhadap nasib jutaan rakyat dan keberlanjutan fungsi hutan lindung. Perpu itu justru merefleksikan keberpihakan Pemerintah Megawati terhadap kepentingan para investor tambang yang notabene dikuasai oleh korporasi multinasional. Sementara kepentingan rakyat yang di seputar lokasi yang telah lama hidup di bawah garis kemiskinan malah diabaikan.
Hal ini terlihat jelas dari konsideran yang tercantum dalam Perpu itu dimana disebutkan bahwa Perpu itu dibuat demi terciptanya kepastian hukum dalam berusaha di bidang pertambangan di kawasan hutan, dan mendorong minat serta kepercayaan investor untuk berusaha di Indonesia.
Potret Buram Masa Depan Hutan dan Masyarakat Adat Indonesia
Kondisi hutan Indonesia saat ini berada dalam ambang batas kritis. Seperti gambaran yang disampaikan Walhi, bahwa hutan Indonesia dalam tiap menitnya berkurang sekitar 3,3 hektar. Dan luas tersebut sama dengan tiga kali lapangan sepak bola. Padahal luas keseluruhan hutan Indonesia saat ini tersisa sekitar 98 juta hektar, dan paling sedikit setengahnya dipercaya telah mengalami degradasi akibat kegiatan manusia. Tingkat laju pengurangan hutan (deforestasi) dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan yang sangat tajam. Indonesia telah kehilangan sekitar 17% hutannya pada periode 1985 dan 1997. Rata-rata negara kehilangan 1 juta hektar hutan setiap tahun pada tahun 1980-an, dan meningkat menjadi 1,7 juta ha per tahun pada tahun 1990-an. Sejak tahun 1996, deforestasi meningkat sampai 2 juta hektar pertahun. Saat ini laju kerusakan hutan meningkat menjadi 2,4 juta hektar/ tahun (Forest Wact Indonesia: 2003).
Warna suram kondisi hutan Indonesia di atas diperparah dengan keluarnya Perpu No. 1 Tahun 2004 yang memberikan izin operasi perusahaan tambang di kawasan hutan lindung. Apalagi, banyak wilayah konsesi perusahaan-perusahaan tambang itu yang berada di kawasan taman Nasional, bahkan beberapa di antaranya berada di lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan warisan dunia (world heritage). Misalnya, areal konsesi Perusahaan tambang emas Newmont Horas Nauli dan Sorikmas Mining, di Mandailing Natal (Sumut) berada di kawasan hutan lindung Batang Gadis yang ditetapkan sebagai Taman Nasional.
Lantas, bagaimana nasib masyarakat adat di sekitar 13 lokasi yang menjadi areal konsesi perusahaan pertambangan? Populasi masyarakat adat yang berada di sekitar 13 kawasan tersebut berjumlah sekitar 7 juta orang. Jika ditelisik ke belakang, praktek pertambangan Indonesia dalam kurun waktu 10 tahun terakhir telah banyak menimbulkan masalah terhadap masyarakat adat dalam bentuk pelanggaran HAM, penggusuran lahan dan juga perusakan lingkungan hidup. Misalnya, menurut data yang dikeluarkan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), ada sekitar 25 ribu anggota komunitas adat Amungme dan Komoro yang menderita karena kehadiran Freeport Indonesia; sekitar 20 ribu warga komunitas adat Dayak Siang, Murung dan Bekumpai yang kehilangan pendapatan karena lokasi tambangnya diberikan pada PT. IMK; sekitar 12 ribu orang Kelian harus kehilangan kampung dan mata pencaharian karena kehadiran PT. Kelian Equatorial Mining, dan ada puluhan ribu orang yang tidak bisa memanfaatkan sungai Tiku karena tercemar limbah PT. Barisan Tropical Mining. Sementara itu, menuruta data yang dikeluarkan KOMPAS, ada 14 kasus pertambangan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan. Kasus-kasus tersebut hampir memiliki kesamaan, yakni pembuangan limbah pertambangan yang di buang secara serampangan ke sungai dan laut. Tak bisa dipungkiri bahwa air adalah sumber kehidupan umat manusia, namun air tersebut tidak bisa dimanfaatkan karena sudah tercemar limbah pertambangan. Belum terhitung lagi penderitaan komunitas adat Dongi di Soroako, Minahasa, Sumbawa dan daerah lain yang juga menderita karena kehadiran perusahaan tambang di kesatuan wilayah adatnya. Kasus terakhir yang mencuat adalah terkontaminasinya masyarakat Buyat oleh air raksa (mercuri) yang melebihi ambang batas normal, hingga menimbulkan korban nyawa. Limbah tailing yang dibuang ke laut oleh perusahaan pertambangan PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) yang menjadi penyebabnya.
Pertambangan dan devisa negara
Bagi negara, investasi pertambangan adalah aset yang harus dilindungi (kadang menggunakan kekerasan melalui aparat) dan dihormati (sering berlebihan), serta diakselerasi kehadirannya (melalui insentif dan disinsentif), karena investasi tambang mendukung pertumbuhan ekonomi dan mendatangkan masukan langsung kas negara melalui pembayaran pajak dan royalti. Tapi benarkah itu? Karena selama ini negara telah dikecohkan oleh angka kontribusi sektor pertambangan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tidak heran, karena dari segi angka-angka, sektor ini memegang peran penting bagi pendapatan negara. Menurut Price Waterhouse Coopers (PWC) pendapatan negara tahun 1998 dari 12 industri tambang yang mereka survey sebesar Rp. 5.666.000.000.000 (lima triliun enam ratus enam puluh enam miliyar rupiah). Sepintas terlihat suatu angka yang sangat besar. Angka ini yang selalu dibanggakan oleh pelaku pertambangan di Indonesia termasuk pemerintah.
Namun, sayang tidak ada satu perhitungan (baik pemerintah, pelaku pertambangan maupun PwC) yang membandingkan antara pendapatan negara dari pajak dan royalti dengan laju kerusakan hutan alam, hancurnya ekosistem sungai dan laut, kontaminasi air bersih oleh logam berat, harga mineral yang diberi gratis, ditinggalkannya danau-danau besar beracun pasca penambangan, menurunnya pendapatan penduduk lokal dan hilangnya keragaman hayati akibat kegiatan penambangan. Jika dilakukan perbandingan, maka negara dan pelaku tambang tidak lagi bangga, karena akan terlihat besaran kontribusi pertambangan bagi pemiskinan struktural penduduk lokal dan terancamnya keselamatan generasi mendatang karena lingkungan hidup yang dicemari.
Berkaitan dengan keluarnya Perpu No. 1 Tahun 2004, hasil perhitungan yang dilakukan oleh Greenomics Indonesia, kontribusi sektor pertambangan sebenarnya tidak sebanding dengan nilai kerugian ekologi yang harus dibayar. Dari hasil studi menunjukkan bahwa 25 wilayah kabupaten/kota yang akan dijadikan lokasi kegiatan tambang, akan mengalami kehilangan nilai ekonomi modal ekologi tidak kurang dari Rp 70 triliun per tahun dengan pemberlakuan Perpu No. 1/2004 di atas. Padahal nilai ekonomi modal ekologi ini hanya dihitung dari kawasan hutan lindung yang luasnya tidak lebih dari satu juta hektar, hanya 925.000 hektar. Sementara nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dari 25 kabupaten/kota tersebut rata-rata hanya sekitar Rp 42 triliun per tahun. Artinya ada selisih Rp 38 triliun, dan itu harus ditanggung oleh pemerintah daerah.
Pemerintah juga harus berpikir ulang karena eksploitasi tambang terbuka di hutan lindung secara bertahap akan menurunkan nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sekitar Rp 23,05 triliun per tahun nilai PDRB di 25 kabupaten/kota akan menyusut, setidaknya ketika modal ekologi terdivestasi pada tingkat yang signifikan selama 14 tahun ke depan. Nilai PAD 25 kabupaten/kota yang hanya sekitar Rp 93 miliar pada tahun 2003 juga akan turut terdivestasi, karena praktik tambang terbuka di hutan lindung akan menciptakan perekonomian lokal serba mahal. Ini adalah konsekuensi logis dari divestasi peranan ekologis hutan lindung yang dimainkan oleh Daerah Aliran Sungai (DAS) terhadap berbagai kegiatan perekonomian masyarakat, seperti pertanian, perikanan, industri, dan lain sebagainya.
Globalisasi Ekonomi dan Pengaruhnya bagi Pertambangan Indonesia
Keluarnya Perpu No. 1 Tahun 2004, harus juga dilihat dalam bingkai globalisasi. Krisis kapitalisme yang terjadi, mendorong korporasi-korporasi internasional mencari lahan-lahan baru yang penuh dengan potensi sumber daya alam. Dan lahan-lahan tersebut ada di negara-negara sedang berkembang seperti Indonesia. Dalam skenario globalisasi, program penyesuaian struktural/Structural Adjustment Programme (SAP) harus diterapkan oleh negara-negara pengutang seperti Indonesia. Salah satu point dalam SAP adalah deregulasi kebijakan. Artinya, pemerintah Indonesia harus men-deregulasi (mengubahnya sesuai kepentingan bisnis multinasional lewat instrumennya seperti WTO) kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip investasi. Nah, karena investasi di pertambangan terinterupsi dengan adanya UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Maka harus disusun satu regulasi baru, yakni Perpu No. 1 Tahun 2004 yang pada prinsipnya menambah ketentuan baru pada UU No 41/1999, yang menegaskan, semua perizinan atau perjanjian pada bidang pertambangan di kawasan hutan lindung sebelum berlakunya UU itu dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau perjanjian tersebut.
Peran lembaga keuangan global juga mewarnai buruknya wajah pertambangan di Indonesia. Beberapa perusahaan besar seperti Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan INCO yang membangun operasional tambangnya dengan mekanisme Eksport Credit Agency's (ECA's). Dengan skema ECA's, pemerintah akan menanggung sejumlah hutang jika terjadi masalah atau kegagalan dalam pertambangan NNT. Hutang negara ini secara tidak langsung akan menjadi hutang rakyat Indonesia. Bahkan untuk menutup pertambangannya pada tahun 2003, PT KEM mendapat pinjaman Bank Dunia dengan tanggungan pemerintah Indonesia. Sumber daya mineral terkuras habis, lahan bekas tambang rusak berat, dan harus menanggung hutang untuk memperbaikinya.
Membangun Kekuatan, Menghadang Pertambangan
Kini, persiapan tengah dilakukan maskapai-maskapai pertambangan raksasa yang telah mendapat izin beroperasi, untuk mengekstrasi semua potensi sumber daya mineral yang terkandung di bawah tanah didalam kawasan hutan lindung. Tidak lama lagi, deru mesin-mesin pertambangan yang memekakan telinga akan terdengar di tengah hutan yang sebelumnya hening dan tenang. Haruskah hal ini kita diamkan? Jawabannya TIDAK!
Mulai saat ini, konsolidasi komunitas-komunitas adat harus segera diintensifkan. Tidak ada jalan lain kecuali merancang satu agenda bersama, yang menghasilkan sebuah strategi dan taktik untuk menghadang masuknya perusahaan pertambangan di wilayah persekutuan adat kita. Lebih baik mengantisipasi sejak dini dari pada terlanjur terjadi bencana lingkungan yang menghancurkan masa depan generasi selanjutnya.
Pengalaman menunjukkan bahwa kita selalu kalah ketika melawan suatu kebijakan setelah ia dilaksanakan dalam kampung-kampung kita. Karena itu kita harus sudah menolak sebelum ia masuk dan mengobrak-abrik kampung kita.
"Kami punya banyak alasan untuk membatalkan kontrak-kontrak tambang itu. Seandainya perusahaan-perusahaan pertambangan itu menggugat kami untuk membayar kompensasi, itu lebih murah daripada harus membayar kerugian negara dan kehancuran lingkungan hidup."
Sekelumit pernyataan tegas di atas disampaikan Presiden Kostarika pada bulan Juli 2002, dalam sebuah deklarasi damai terhadap alam dan lingkungan. Presiden Abel Pacheco, berani membuat keputusan untuk melarang praktik pertambangan terbuka walaupun tengah menghadapi gelombang ancaman dari pelaku pertambangan internasional yang akan menggugat pemerintah Kostarika ke pengadilan arbitrase internasional. Namun, keteguhan akan sebuah masa depan bangsa yang lebih baik, tidak menyurutkan langkah Presiden Abel Pacheco untuk kukuh menolak praktik pertambangan terbuka di Kostarika.
Indonesia punya cerita lain lagi. Pada tanggal 11 Maret 2004 Pemerintahan Megawati mengeluarkan Perpu No. 1 Tahun 2004 yang melapangkan jalan para pelaku pertambangan untuk mengeksploitasi sumber daya mineral, bahkan yang berada di dalam kawasan lindung dan konservasi. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2004 yang mengatur tentang perubahan UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan ini akan dijadikan payung hukum bagi perusahaan-perusahaan tambang yang operasinya terganjal oleh UU No. 41/1999 tentang Kehutanan.
Dengan dalih untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi, pemerintah rela mengorbankan kawasan hutan lindungnya untuk dieksploitasi perusahaan tambang. Berdasarkan keterangan resmi pemerintah (Departemen Kehutanan) ada 13 perusahaan tambang yang akan memperoleh prioritas melanjutkan kegiatan eksploitasinya di hutan lindung. Ketigabelas perusahaan itu adalah: PT. Sorik Mas Mining, PT. Karimun Granite, PT. Natarang Mining, PT. Indominco Mandiri, PT Interex Sacra Raya, PT. Pelsart Tambang Kencana, PT. Nickel Indonesia (INCO), PT Aneka Tambang (ANTAM), PT. Nusa Halmahera Mineral, PT. Weda Bay Nickel, PT. Gag Nikel, dan PT Freeport Indonesia (FI). Maka tersenyum lebarlah para pemilik masakapai-maskapai pertambangan di atas karena menerima jatah membongkar 925.000 hektar kawasan lindung untuk 13 lokasi pertambangan terbuka.
Namun catatlah ini: Investasi ini akan mengancam sekitar 7 juta penduduk di sekitar hutan lindung pada 25 kabupaten di 10 propinsi, dimana 30% di antaranya sudah hidup di bawah garis kemiskinan dan kelak harus hidup dengan limbah beracun pertambangan.
Indonesia dalam keadaan darurat?
Di tengah hiruk pikuk dunia politik menjelang pemilihan umum, pemerintahan Megawati meloloskan satu produk kebijakan yang cacat hukum jika dilihat dari segi prosesnya dan jauh dari rasa keadilan rakyat jika dilihat dari segi substansinya.
Dari segi prosesnya, Pemerintahan Megawati telah melanggar ketentuan Konstitusi yaitu UUD 1945 pasal 22 dan mengabaikan mandat Ketetapan MPR RI No.III tahun 2000 tentang Tata Cara Urutan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa "hanya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan". Dalam proses penetapan Perpu No.1/2004 ini pemerintahan Megawati telah mengeluarkan Perpu tanpa memberikan alasan jelas. Pemerintah juga tidak mensosialisasikan lebih dulu alasan tersebut kepada masyarakat. Selain itu, persetujuan dari DPR dikesampingkan dan secara gamblang telah memotong proses pembahasan materi yang sedang dilakukan oleh DPR RI berkaitan dengan obyek materi yang diatur.
Sementara terhadangnya proses aktivitas penambangan di kawasan lindung bukanlah gambaran suatu kondisi negara dalam keadaan darurat. Sehingga Perpu hanya dijadikan alat legitimasi hukum untuk meloloskan kepentingan pihak penguasa dan pemodal.
Menurut Senior Investigator Petromine Watch, Ali Azhar Akbar, penerbitan Perpu ini sama sekali tidak memenuhi persyaratan keadaan darurat. "Selain itu, ada perubahan sikap dari Menteri Kehutanan, Prakosa, yang sebelumnya ngotot melarang tetapi kini justru menyetujui," ujarnya. Sehingga timbul kecurigaan terhadap keluarnya Perpu tersebut, yang disinyalir diliputi nuansa persekongkolan sebagai alat untuk mengisi dompet dana kampanye sejumlah partai politik dan calon presiden Pemilu 2004.
Dari segi substansinya, Perpu itu sama sekali tidak mencerminkan adanya keberpihakan terhadap nasib jutaan rakyat dan keberlanjutan fungsi hutan lindung. Perpu itu justru merefleksikan keberpihakan Pemerintah Megawati terhadap kepentingan para investor tambang yang notabene dikuasai oleh korporasi multinasional. Sementara kepentingan rakyat yang di seputar lokasi yang telah lama hidup di bawah garis kemiskinan malah diabaikan.
Hal ini terlihat jelas dari konsideran yang tercantum dalam Perpu itu dimana disebutkan bahwa Perpu itu dibuat demi terciptanya kepastian hukum dalam berusaha di bidang pertambangan di kawasan hutan, dan mendorong minat serta kepercayaan investor untuk berusaha di Indonesia.
Potret Buram Masa Depan Hutan dan Masyarakat Adat Indonesia
Kondisi hutan Indonesia saat ini berada dalam ambang batas kritis. Seperti gambaran yang disampaikan Walhi, bahwa hutan Indonesia dalam tiap menitnya berkurang sekitar 3,3 hektar. Dan luas tersebut sama dengan tiga kali lapangan sepak bola. Padahal luas keseluruhan hutan Indonesia saat ini tersisa sekitar 98 juta hektar, dan paling sedikit setengahnya dipercaya telah mengalami degradasi akibat kegiatan manusia. Tingkat laju pengurangan hutan (deforestasi) dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan yang sangat tajam. Indonesia telah kehilangan sekitar 17% hutannya pada periode 1985 dan 1997. Rata-rata negara kehilangan 1 juta hektar hutan setiap tahun pada tahun 1980-an, dan meningkat menjadi 1,7 juta ha per tahun pada tahun 1990-an. Sejak tahun 1996, deforestasi meningkat sampai 2 juta hektar pertahun. Saat ini laju kerusakan hutan meningkat menjadi 2,4 juta hektar/ tahun (Forest Wact Indonesia: 2003).
Warna suram kondisi hutan Indonesia di atas diperparah dengan keluarnya Perpu No. 1 Tahun 2004 yang memberikan izin operasi perusahaan tambang di kawasan hutan lindung. Apalagi, banyak wilayah konsesi perusahaan-perusahaan tambang itu yang berada di kawasan taman Nasional, bahkan beberapa di antaranya berada di lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan warisan dunia (world heritage). Misalnya, areal konsesi Perusahaan tambang emas Newmont Horas Nauli dan Sorikmas Mining, di Mandailing Natal (Sumut) berada di kawasan hutan lindung Batang Gadis yang ditetapkan sebagai Taman Nasional.
Lantas, bagaimana nasib masyarakat adat di sekitar 13 lokasi yang menjadi areal konsesi perusahaan pertambangan? Populasi masyarakat adat yang berada di sekitar 13 kawasan tersebut berjumlah sekitar 7 juta orang. Jika ditelisik ke belakang, praktek pertambangan Indonesia dalam kurun waktu 10 tahun terakhir telah banyak menimbulkan masalah terhadap masyarakat adat dalam bentuk pelanggaran HAM, penggusuran lahan dan juga perusakan lingkungan hidup. Misalnya, menurut data yang dikeluarkan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), ada sekitar 25 ribu anggota komunitas adat Amungme dan Komoro yang menderita karena kehadiran Freeport Indonesia; sekitar 20 ribu warga komunitas adat Dayak Siang, Murung dan Bekumpai yang kehilangan pendapatan karena lokasi tambangnya diberikan pada PT. IMK; sekitar 12 ribu orang Kelian harus kehilangan kampung dan mata pencaharian karena kehadiran PT. Kelian Equatorial Mining, dan ada puluhan ribu orang yang tidak bisa memanfaatkan sungai Tiku karena tercemar limbah PT. Barisan Tropical Mining. Sementara itu, menuruta data yang dikeluarkan KOMPAS, ada 14 kasus pertambangan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan. Kasus-kasus tersebut hampir memiliki kesamaan, yakni pembuangan limbah pertambangan yang di buang secara serampangan ke sungai dan laut. Tak bisa dipungkiri bahwa air adalah sumber kehidupan umat manusia, namun air tersebut tidak bisa dimanfaatkan karena sudah tercemar limbah pertambangan. Belum terhitung lagi penderitaan komunitas adat Dongi di Soroako, Minahasa, Sumbawa dan daerah lain yang juga menderita karena kehadiran perusahaan tambang di kesatuan wilayah adatnya. Kasus terakhir yang mencuat adalah terkontaminasinya masyarakat Buyat oleh air raksa (mercuri) yang melebihi ambang batas normal, hingga menimbulkan korban nyawa. Limbah tailing yang dibuang ke laut oleh perusahaan pertambangan PT. Newmont Minahasa Raya (NMR) yang menjadi penyebabnya.
Pertambangan dan devisa negara
Bagi negara, investasi pertambangan adalah aset yang harus dilindungi (kadang menggunakan kekerasan melalui aparat) dan dihormati (sering berlebihan), serta diakselerasi kehadirannya (melalui insentif dan disinsentif), karena investasi tambang mendukung pertumbuhan ekonomi dan mendatangkan masukan langsung kas negara melalui pembayaran pajak dan royalti. Tapi benarkah itu? Karena selama ini negara telah dikecohkan oleh angka kontribusi sektor pertambangan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tidak heran, karena dari segi angka-angka, sektor ini memegang peran penting bagi pendapatan negara. Menurut Price Waterhouse Coopers (PWC) pendapatan negara tahun 1998 dari 12 industri tambang yang mereka survey sebesar Rp. 5.666.000.000.000 (lima triliun enam ratus enam puluh enam miliyar rupiah). Sepintas terlihat suatu angka yang sangat besar. Angka ini yang selalu dibanggakan oleh pelaku pertambangan di Indonesia termasuk pemerintah.
Namun, sayang tidak ada satu perhitungan (baik pemerintah, pelaku pertambangan maupun PwC) yang membandingkan antara pendapatan negara dari pajak dan royalti dengan laju kerusakan hutan alam, hancurnya ekosistem sungai dan laut, kontaminasi air bersih oleh logam berat, harga mineral yang diberi gratis, ditinggalkannya danau-danau besar beracun pasca penambangan, menurunnya pendapatan penduduk lokal dan hilangnya keragaman hayati akibat kegiatan penambangan. Jika dilakukan perbandingan, maka negara dan pelaku tambang tidak lagi bangga, karena akan terlihat besaran kontribusi pertambangan bagi pemiskinan struktural penduduk lokal dan terancamnya keselamatan generasi mendatang karena lingkungan hidup yang dicemari.
Berkaitan dengan keluarnya Perpu No. 1 Tahun 2004, hasil perhitungan yang dilakukan oleh Greenomics Indonesia, kontribusi sektor pertambangan sebenarnya tidak sebanding dengan nilai kerugian ekologi yang harus dibayar. Dari hasil studi menunjukkan bahwa 25 wilayah kabupaten/kota yang akan dijadikan lokasi kegiatan tambang, akan mengalami kehilangan nilai ekonomi modal ekologi tidak kurang dari Rp 70 triliun per tahun dengan pemberlakuan Perpu No. 1/2004 di atas. Padahal nilai ekonomi modal ekologi ini hanya dihitung dari kawasan hutan lindung yang luasnya tidak lebih dari satu juta hektar, hanya 925.000 hektar. Sementara nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dari 25 kabupaten/kota tersebut rata-rata hanya sekitar Rp 42 triliun per tahun. Artinya ada selisih Rp 38 triliun, dan itu harus ditanggung oleh pemerintah daerah.
Pemerintah juga harus berpikir ulang karena eksploitasi tambang terbuka di hutan lindung secara bertahap akan menurunkan nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sekitar Rp 23,05 triliun per tahun nilai PDRB di 25 kabupaten/kota akan menyusut, setidaknya ketika modal ekologi terdivestasi pada tingkat yang signifikan selama 14 tahun ke depan. Nilai PAD 25 kabupaten/kota yang hanya sekitar Rp 93 miliar pada tahun 2003 juga akan turut terdivestasi, karena praktik tambang terbuka di hutan lindung akan menciptakan perekonomian lokal serba mahal. Ini adalah konsekuensi logis dari divestasi peranan ekologis hutan lindung yang dimainkan oleh Daerah Aliran Sungai (DAS) terhadap berbagai kegiatan perekonomian masyarakat, seperti pertanian, perikanan, industri, dan lain sebagainya.
Globalisasi Ekonomi dan Pengaruhnya bagi Pertambangan Indonesia
Keluarnya Perpu No. 1 Tahun 2004, harus juga dilihat dalam bingkai globalisasi. Krisis kapitalisme yang terjadi, mendorong korporasi-korporasi internasional mencari lahan-lahan baru yang penuh dengan potensi sumber daya alam. Dan lahan-lahan tersebut ada di negara-negara sedang berkembang seperti Indonesia. Dalam skenario globalisasi, program penyesuaian struktural/Structural Adjustment Programme (SAP) harus diterapkan oleh negara-negara pengutang seperti Indonesia. Salah satu point dalam SAP adalah deregulasi kebijakan. Artinya, pemerintah Indonesia harus men-deregulasi (mengubahnya sesuai kepentingan bisnis multinasional lewat instrumennya seperti WTO) kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip investasi. Nah, karena investasi di pertambangan terinterupsi dengan adanya UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Maka harus disusun satu regulasi baru, yakni Perpu No. 1 Tahun 2004 yang pada prinsipnya menambah ketentuan baru pada UU No 41/1999, yang menegaskan, semua perizinan atau perjanjian pada bidang pertambangan di kawasan hutan lindung sebelum berlakunya UU itu dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau perjanjian tersebut.
Peran lembaga keuangan global juga mewarnai buruknya wajah pertambangan di Indonesia. Beberapa perusahaan besar seperti Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan INCO yang membangun operasional tambangnya dengan mekanisme Eksport Credit Agency's (ECA's). Dengan skema ECA's, pemerintah akan menanggung sejumlah hutang jika terjadi masalah atau kegagalan dalam pertambangan NNT. Hutang negara ini secara tidak langsung akan menjadi hutang rakyat Indonesia. Bahkan untuk menutup pertambangannya pada tahun 2003, PT KEM mendapat pinjaman Bank Dunia dengan tanggungan pemerintah Indonesia. Sumber daya mineral terkuras habis, lahan bekas tambang rusak berat, dan harus menanggung hutang untuk memperbaikinya.
Membangun Kekuatan, Menghadang Pertambangan
Kini, persiapan tengah dilakukan maskapai-maskapai pertambangan raksasa yang telah mendapat izin beroperasi, untuk mengekstrasi semua potensi sumber daya mineral yang terkandung di bawah tanah didalam kawasan hutan lindung. Tidak lama lagi, deru mesin-mesin pertambangan yang memekakan telinga akan terdengar di tengah hutan yang sebelumnya hening dan tenang. Haruskah hal ini kita diamkan? Jawabannya TIDAK!
Mulai saat ini, konsolidasi komunitas-komunitas adat harus segera diintensifkan. Tidak ada jalan lain kecuali merancang satu agenda bersama, yang menghasilkan sebuah strategi dan taktik untuk menghadang masuknya perusahaan pertambangan di wilayah persekutuan adat kita. Lebih baik mengantisipasi sejak dini dari pada terlanjur terjadi bencana lingkungan yang menghancurkan masa depan generasi selanjutnya.
Pengalaman menunjukkan bahwa kita selalu kalah ketika melawan suatu kebijakan setelah ia dilaksanakan dalam kampung-kampung kita. Karena itu kita harus sudah menolak sebelum ia masuk dan mengobrak-abrik kampung kita.
TERASING DI NEGERI SENDIRI
“Anak-anak kami yang lahir dari pernikahan adat, dianggap sebagai anak haram karena pernikahan orang tuanya tidak tercatat di Kantor Catatan Sipil”
(Pengakuan Pak Kento Subarman, Warga Masyarakat Adat Karuhun Cigugur)
Pengakuan negara yang terbatas pada 5 agama besar telah memunculkan perlakuan diskriminatif terhadap masyarakat adat. Kepercayaan masyarakat adat yang sering disebut oleh para ahli Antropologi sebagai agama lokal, misalnya saja Kaharingan (Kalimantan), Aluk Ta’ Dolo (Toraya), dan Karuhun (Cigugur). Pemerintah menganggap agama-agama tersebut sebagai budaya, bukan agama, dan dikategorikan sebagai Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Jaman Soeharto, urusan agama lokal ini menjadi kewenangan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bukan Departemen Agama. Namun sekarang ini menjadi tidak jelas siapa yang harus mengurusi Penghayat Kepercayaan karena faktanya Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sudah dihapus. Urusan budaya dialihkan pada Departemen Budaya dan Pariwisata. Tapi bagaimana itu diurus, belum juga jelas. Bahkan masyarakat adat dipaksa untuk menuliskan lima agama besar dalam kartu identitas (KTP) mereka. Padahal sebagai warga negara, mereka mempunyai hak dan kewajiban yang sama kepada negara, seperti warga negara lainnya.
Persoalan ‘pemaksaan” pencantuman agama besar dalam KTP maupun dokumen lainnya ini menimbulkan dampak pada pemenuhan hak masyarakat adat. Bagi masyarakat adat Karuhun Cigugur – Jawa Barat, pemenuhan hak sebagai warga negara belum didapatkan. Bahkan mereka menerima perlakuan yang diskriminatif, terutama dalam pelayanan hak sipil, seperti:
- Pengisian kolom Agama pada KTP dan dokumen resmi lainya. Dalam kehidupan sehari-hari, mereka menganut dan menjalankan kepercayaan agama Karuhun. Tapi mereka diharuskan untuk mencantumkan salah satu agama dari agama yang diakui negara. Jika menolak, ia tidak akan mendapat KTP. Padahal untuk segala urusan, negara mengharuskan warganya mempunyai KTP.
- Pencatatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil. Bagi pasangan suami-istri yang melangsungkan perkawinan secara adat, pihak Kantor Catatan Sipil tidak mau mencatatnya dan tidak mau memberikan Akte Perkawinan.
- Pengurusan Akte Kelahiran Anak. Karena orang tua tidak memiliki Akte Perkawinan maka anak dianggap lahir di luar nikah. Sehingga si anak tidak bisa memperoleh Akte Kelahiran.
- Hak atas Pendidikan. Dalam praktek mendapatkan pendidikan di sekolah (pendidikan formal), anak-anak Warga Karuhunan tidak mendapatkan pendidikan agama. Padahal pendidik yang berasal dari warga Karuhunan cukup tersedia. Untuk mendapatkan nilai mata pelajaran agama, anak diharuskan untuk mengikuti salah satu agama yang ada di sekolah itu, yang tentunya hanya 5 agama yang diakui pemerintah. Ini menunjukkan pemerkosaan atas hak Asasi anak dalam menentukan pilihannya.
- Hak mengucapkan sumpah/janji pegawai. Untuk masyarakat adat Karuhunan yang menjadi PNS, karena tidak mengucapkan sumpah/janji, yang bersangkutan kehilangan Hak promosi Jabatan.
- Hak untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga (istri dan anak) bagi PNS. Karena tidak memiliki Akte Perkawinan, ia selamanya dianggap berstatus bujangan dan tidak mendapatkan tunjangan untuk anak dan istrinya.
Menyikapi perlakuan yang diskriminatif tersebut diatas, bulan Mei 2004 perwakilan masyarakat adat Cigugur melangsungkan pertemuan antara Komnas HAM dan ICRP. Pertemuan tersebut membahas Penataan Ulang Hubungan Negara dan Agama. Selain pertemuan itu, mereka sebelumnya telah melakukan beberapa upaya untuk mendapatkan keadilan dan pemenuhan atas hak-haknya. Upaya yang sudah dilakukan antara lain:
- Menggugat Kantor Catatan Sipil melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Di PTUN, penggugat (masyarakat adat Karuhun) dimenangkan oleh pengadilan. Hasil keputusan ini ditanggapi oleh Kantor Cacatan Sipil dengan naik banding. Di tingkat itu, Kantor Cacatan Sipil yang dimenangkan. Karena dianggap tidak adil, masyarakat adat Cigugur kemudian melanjutkan proses hukum ini ke tingkat Kasasi ke Mahkamah Agung. Sampai sekarang, hasilnya belum diketahui alias masih tanda tanya.
- Dua kali menyampaikan permasalahan diskriminasi yang dialami masyarakat adat Karuhun Cigugur kepada Komnas HAM. Pimpinan Komnas HAM menerima perwakilan masyarakat adat Karuhun Cigugur. Mereka menyatakan akan menyampaikan “keluhan” masyarakat adat Karuhun Cigugur kepada para pihak terkait, termasuk kepada Legislatif selaku pembuat Undang-Undang
- Melaksanakan seminar, lokakarya bahkan membentuk forum dialog. Berbagai pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menghasilkan rekomendasi atas permasalahan yang terjadi. Namun sampai sekarang ini, belum ada perubahan.
Upaya-upaya diatas menunjukkan bahwa proses perjuangan untuk mendapat pengakuan atas keberadaan masyarakat adat Karuhun Cigugur, sangat panjang. Pengakuan ini sangat penting karena mereka adalah warga negara yang tidak sepatutnya menerima perlakuan yang berbeda. Sudah seharusnya negara tidak mencampuri bahkan membatasi agama yang akan dianut oleh warga negara. Bahkan negara seharusnya memberikan kebebasan bagi warganya untuk menentukan sendiri apa agama yang akan mereka anut, seperti yang diatur dalam UUD pasal 29.
Kekhawatiran agama menjadi sumber konflik, adalah isu yang mengada-ada. Kenyataannya, konflik yang terjadi di Poso maupun Ambon bukan lah karena perbedaan agama tapi provokasi dari pihak-pihak tertentu demi kepentingan politik tertentu. Masyarakat adat sudah membuktikan, terutama di Cigugur khususnya di wilayah komunitas masyarakat adat Karuhun, kehidupan masyarakat sangat pluralis baik keyakinan/agama maupun etnis. Perbedaan yang ada tidak pernah menjadi pertentangan dan masyarakat hidup harmonis, rukun dan damai. Menurut pak Kento, agama yang dianut oleh masyarakat adat sesungguhnya mengedepankan solusi kemanusiaan dan kontekstual dengan konteks sosiologis tertentu.
(Pengakuan Pak Kento Subarman, Warga Masyarakat Adat Karuhun Cigugur)
Pengakuan negara yang terbatas pada 5 agama besar telah memunculkan perlakuan diskriminatif terhadap masyarakat adat. Kepercayaan masyarakat adat yang sering disebut oleh para ahli Antropologi sebagai agama lokal, misalnya saja Kaharingan (Kalimantan), Aluk Ta’ Dolo (Toraya), dan Karuhun (Cigugur). Pemerintah menganggap agama-agama tersebut sebagai budaya, bukan agama, dan dikategorikan sebagai Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Jaman Soeharto, urusan agama lokal ini menjadi kewenangan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bukan Departemen Agama. Namun sekarang ini menjadi tidak jelas siapa yang harus mengurusi Penghayat Kepercayaan karena faktanya Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sudah dihapus. Urusan budaya dialihkan pada Departemen Budaya dan Pariwisata. Tapi bagaimana itu diurus, belum juga jelas. Bahkan masyarakat adat dipaksa untuk menuliskan lima agama besar dalam kartu identitas (KTP) mereka. Padahal sebagai warga negara, mereka mempunyai hak dan kewajiban yang sama kepada negara, seperti warga negara lainnya.
Persoalan ‘pemaksaan” pencantuman agama besar dalam KTP maupun dokumen lainnya ini menimbulkan dampak pada pemenuhan hak masyarakat adat. Bagi masyarakat adat Karuhun Cigugur – Jawa Barat, pemenuhan hak sebagai warga negara belum didapatkan. Bahkan mereka menerima perlakuan yang diskriminatif, terutama dalam pelayanan hak sipil, seperti:
- Pengisian kolom Agama pada KTP dan dokumen resmi lainya. Dalam kehidupan sehari-hari, mereka menganut dan menjalankan kepercayaan agama Karuhun. Tapi mereka diharuskan untuk mencantumkan salah satu agama dari agama yang diakui negara. Jika menolak, ia tidak akan mendapat KTP. Padahal untuk segala urusan, negara mengharuskan warganya mempunyai KTP.
- Pencatatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil. Bagi pasangan suami-istri yang melangsungkan perkawinan secara adat, pihak Kantor Catatan Sipil tidak mau mencatatnya dan tidak mau memberikan Akte Perkawinan.
- Pengurusan Akte Kelahiran Anak. Karena orang tua tidak memiliki Akte Perkawinan maka anak dianggap lahir di luar nikah. Sehingga si anak tidak bisa memperoleh Akte Kelahiran.
- Hak atas Pendidikan. Dalam praktek mendapatkan pendidikan di sekolah (pendidikan formal), anak-anak Warga Karuhunan tidak mendapatkan pendidikan agama. Padahal pendidik yang berasal dari warga Karuhunan cukup tersedia. Untuk mendapatkan nilai mata pelajaran agama, anak diharuskan untuk mengikuti salah satu agama yang ada di sekolah itu, yang tentunya hanya 5 agama yang diakui pemerintah. Ini menunjukkan pemerkosaan atas hak Asasi anak dalam menentukan pilihannya.
- Hak mengucapkan sumpah/janji pegawai. Untuk masyarakat adat Karuhunan yang menjadi PNS, karena tidak mengucapkan sumpah/janji, yang bersangkutan kehilangan Hak promosi Jabatan.
- Hak untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga (istri dan anak) bagi PNS. Karena tidak memiliki Akte Perkawinan, ia selamanya dianggap berstatus bujangan dan tidak mendapatkan tunjangan untuk anak dan istrinya.
Menyikapi perlakuan yang diskriminatif tersebut diatas, bulan Mei 2004 perwakilan masyarakat adat Cigugur melangsungkan pertemuan antara Komnas HAM dan ICRP. Pertemuan tersebut membahas Penataan Ulang Hubungan Negara dan Agama. Selain pertemuan itu, mereka sebelumnya telah melakukan beberapa upaya untuk mendapatkan keadilan dan pemenuhan atas hak-haknya. Upaya yang sudah dilakukan antara lain:
- Menggugat Kantor Catatan Sipil melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Di PTUN, penggugat (masyarakat adat Karuhun) dimenangkan oleh pengadilan. Hasil keputusan ini ditanggapi oleh Kantor Cacatan Sipil dengan naik banding. Di tingkat itu, Kantor Cacatan Sipil yang dimenangkan. Karena dianggap tidak adil, masyarakat adat Cigugur kemudian melanjutkan proses hukum ini ke tingkat Kasasi ke Mahkamah Agung. Sampai sekarang, hasilnya belum diketahui alias masih tanda tanya.
- Dua kali menyampaikan permasalahan diskriminasi yang dialami masyarakat adat Karuhun Cigugur kepada Komnas HAM. Pimpinan Komnas HAM menerima perwakilan masyarakat adat Karuhun Cigugur. Mereka menyatakan akan menyampaikan “keluhan” masyarakat adat Karuhun Cigugur kepada para pihak terkait, termasuk kepada Legislatif selaku pembuat Undang-Undang
- Melaksanakan seminar, lokakarya bahkan membentuk forum dialog. Berbagai pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menghasilkan rekomendasi atas permasalahan yang terjadi. Namun sampai sekarang ini, belum ada perubahan.
Upaya-upaya diatas menunjukkan bahwa proses perjuangan untuk mendapat pengakuan atas keberadaan masyarakat adat Karuhun Cigugur, sangat panjang. Pengakuan ini sangat penting karena mereka adalah warga negara yang tidak sepatutnya menerima perlakuan yang berbeda. Sudah seharusnya negara tidak mencampuri bahkan membatasi agama yang akan dianut oleh warga negara. Bahkan negara seharusnya memberikan kebebasan bagi warganya untuk menentukan sendiri apa agama yang akan mereka anut, seperti yang diatur dalam UUD pasal 29.
Kekhawatiran agama menjadi sumber konflik, adalah isu yang mengada-ada. Kenyataannya, konflik yang terjadi di Poso maupun Ambon bukan lah karena perbedaan agama tapi provokasi dari pihak-pihak tertentu demi kepentingan politik tertentu. Masyarakat adat sudah membuktikan, terutama di Cigugur khususnya di wilayah komunitas masyarakat adat Karuhun, kehidupan masyarakat sangat pluralis baik keyakinan/agama maupun etnis. Perbedaan yang ada tidak pernah menjadi pertentangan dan masyarakat hidup harmonis, rukun dan damai. Menurut pak Kento, agama yang dianut oleh masyarakat adat sesungguhnya mengedepankan solusi kemanusiaan dan kontekstual dengan konteks sosiologis tertentu.
PARLEMEN SAAMI : SEBUAH PENGAKUAN?
Masyarakat Adat Saami : Satu Bangsa di Empat Negara
“Tuntutan masyarakat adat untuk menentukan nasib sendiri (Self Determination) menimbulkan tantangan bagi kedaulatan Negara. Menguatnya gerakan masyarakat adat di tingkat Internasional berhasil memaksa Negara untuk menata ulang hubungannya dengan masyarakat adat “
1.Kami, Orang Saami, adalah sebuah bangsa, dan batas-batas negara tidak akan menghancurkan persatuan kami.
2.Kami memiliki sejarah, tradisi, budaya, dan bahasa sendiri. Dari para leluhur, kami mewarisi hak atas tanah dan air dan hak untuk hidup.
3.Adalah hak kami yang tak tercerabut untuk menjaga dan mengembangkan kehidupan dan masyarakat kami sendiri berdasarkan kesamaan-kesamaan kami; dan dengan semangat persaudaraan kami akan menjaga ladang-ladang kami, sumberdaya alam dan warisan bangsa kami kepada generasi-generasi yang akan datang (Pernyataan Politik Saami Council)
Orang Saami adalah masyarakat adat yang mendiami bagian utara Fenno-Skandinavia dan Kola Peninsula. Praktek kolonialisasi telah membuat mereka terpisah di empat negara yakni Finlandia, Norwegia, Swedia dan Rusia. Saat ini, populasi Orang Saami di empat negara itu diperkirakan berjumlah 70.000 – 100.000 jiwa. Di Norwegia sekitar 40.000 – 60.000 jiwa; di Swedia sekitar 15.000 – 20.000 jiwa; di Finlandia sekitar 6.500 - 7000 jiwa, dan di Rusia sekitar 2.000 jiwa.
Meskipun terpisah di empat negara, sebagai sebuah bangsa, Orang Saami tetap mempertahankan kesamaan identitasnya. Sebagai alat pemersatu, mereka mempunyai bendera, lagu kebangsaan, dan hari nasional Saami yang jatuh pada tanggal 6 Pebruari.
Keberadaan Orang Saami di masing-masing negara, kecuali Rusia, telah diakui. Sebelumnya, penguasa mengidentifikasi Orang Saami sebagai populasi kelompok Saami, minoritas Saami, bahkan dikelompokkan menjadi Saami penggembala rusa kutub, Saami pesisir, Saami Sungai, Saami Hutan, Saami Norwegia, Saami Finlandia dan Saami Swedia. Penamaan tersebut bertujuan untuk mengingkari keberadaan Orang Saami sebagai sebuah bangsa. Perlakuan dari penguasa menjadi ujian berat bagi keberlangsungan budaya dan identitas orang Saami sebagai sebuah bangsa. Bahasa, nilai-nilai budaya, tradisi, hubungan keluarga, organisasi sosial, kesamaan wilayah dan nilai-nilai religi merupakan faktor utama bagi Orang Saami dalam pengidentifikasian diri sendiri.
Pengidentifikasian diri dan tuntutan untuk dihormati sebagai sebuah bangsa merupakan sikap dasar gerakan/perjuangan politik Orang Saami. Keinginan kuat untuk menjadi sebuah bangsa dinyatakan lewat Pernyataan Politik Saami Council.
Perjalanan Memperjuangkan Pengakuan
Tahun 1870-an, Orang Saami menyadari pentingnya sebuah organisasi. Namun baru di tahun 1903 keinginan itu terwujud di Norwegia yakni di Kvaenangen. Kemudian tahun 1904 di Swedia terbentuk Lapparnas Centralforbund ( Organisasi Pusat Orang Lapp, sebutan orang luar bagi Orang Saami), demikian juga dengan beberapa organisasi lokal Saami lainnya. 6 Februari 1917 berlangsung pertemuan resmi Orang Saami dari Norwegia dan Swedia di Trondheim. Tanggal inilah yang kemudian sampai detik ini diperingati sebagai Hari Nasional Saami.
Dibentuk berdasarkan kepentingan-kepentingan Budaya, Bisnis dan Politik Organisasi Orang Saami di Swedia dan Norwegia mendapat momentum ketika dekade 50-an terjadi perkembangan politik yang luar biasa di wilayah Nordic. Berbagai partai politik memasukkan hak-hak Orang Saami dalam agenda politik mereka dan pada 1956 terbentuklah Nordic Saami Council, sebuah wadah kerjasama Orang Saami dari Finlandia, Norwegia, dan Swedia lewat Konferensi kedua Saami Nordic.
Sejak 1992, organisasi ini berubah nama menjadi Saami Council ketika Orang Saami di Rusia diterima sebagai anggota tetap. Nordic Saami Council dan Konferensi Saami Nordic merupakan lembaga politik yang sentral bagi Orang Saami sampai terbentuknya Parlemen Saami.
Finlandia, Norwegia, dan Swedia telah mempunyai Parlemen Saami. Anggotanya dipilih langsung oleh Orang Saami yang telah melalui sensus khusus. Yang dimaksud orang Saami adalah: (1) Menyatakan diri sebagai orang Saami dan (2) Berbahasa Saami atau setidaknya salah satu dari orang tuanya, salah satu dari Kakek-neneknya atau salah satu dari buyutnya berbahasa Saami. Di sini nampak jelas bagaimana hak untuk mengidentifikasi diri telah diatur dengan baik oleh organisasi. Pembentukan badan yang dipilih sendiri merupakan pemenuhan salah satu tuntutan penting Masyarakat Saami. Pembentukan Parlemen juga merupakan langkah penting menuju terlaksananya kerjasama antara Parlemen Saami di negara-negara tersebut dan merupakan langkah maju yang ditempuh pemerintah menuju pengakuan keberadaan dan hak-hak Orang Saami..
Tugas dan mandat Parlemen di masing-masing Negara, berbeda. Secara umum, Parlemen Saami berfungsi untuk mengangkat permasalahan Orang Saami. Meskipun hanya sebagai badan penasehat bagi pemerintah, Parlemen Saami memegang peran politik penting yakni mendesakkan hak-hak Orang Saami dalam Konstitusi.
Parlemen Saami di Finlandia
Finlandia merupakan negara pertama yang membentuk Delegasi Saami tahun 1973. Anggotanya dipilih langsung oleh orang Saami. Pemilihan pertama kali dilakukan pada musim gugur tahun 1972. Tugas utama Delegasi Saami adalah mengurus hak-hak orang Saami dan meningkatkan ekonomi, sosial dan budaya orang Saami.
Tahun 1995, Delegasi Saami berubah menjadi Parlemen Saami (Sameting). Ini terjadi ketika Parlemen Finlandia mensahkan Undang-Undang Saami dan melakukan perubahan Konstitusi Finlandia yang secara nyata memperkuat posisi politik dan hukum Orang Saami sebagai masyarakat adat. Jumlah anggota Parlemen Saami sebanyak 21 Anggota yang dipilih setiap empat tahun sekali. Pemilu pertama dilaksanakan tanggal 1 Januari 1995 yang diikuti oleh 2550 pemilih, Sidang pertama dilaksanakan tahun 1996. Sedangkan Pemilu tahun 1999, pemilih berjumlah 5121 orang.
Parlemen Saami berada dibawah Departemen Kehakiman dengan Mentri Kehakiman sebagai penanggungjawab masalah-masalah Saami. Pemimpin Saami Parlemen sekaligus menjadi pemimpin politik dan ketua Komite Esekutif yang merupakan pelaksana harian mandat Parlemen Saami.
Berdasarkan Undang-undang Saami yang berlaku efektif sejak 1 Januari 1996, Parlemen Saami di Finlandia tidak mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan. Kewenangannya hanya untuk membuat pernyataan-pernyataan. Namun, mereka dapat mengangkat dan membahas masalah-masalah yang seharusnya dibicarakan dalam parlemen dan kemudian di sampaikan kepada penguasa. Undang-Undang Sami juga menyatakan Parlemen Saami sebagai badan perwakilan orang Saami di tingkat nasional maupun internasional.
Perubahan Konstitusi Finlandia ini mengakui otonomi budaya Orang Saami dalam wilayah adatnya yang disebut Saami Homeland/Tanah air Saami. Hal ini mempengaruhi posisi politik Parlemen Saami karena sebagai perwakilan orang Saami, mereka harus mempraktekkan dan melindungi hak orang Saami untuk menentukan nasib sendiri.
Parlemen Saami Di Norwegia
Parlemen Saami di Norwegia dibentuk tahun 1989. Sebelumnya, tahun 1964, pemerintah Norwegia telah membentuk badan penasehat untuk masalah-masalah Saami (Norwegian Saami Council/Dewan Saami Norwegia). Pada awalnya, Dewan Saami dibentuk di Kotamadya Finmark tahun 1953, yang berfungsi sebagai badan penasehat bagi Walikota. Sepuluh tahun kemudian barulah dibentuk Dewan Saami Norwegia melalui surat keputusan yang dikenal dengan Royal Resolutuion 1964 yang sekaligus menggantikan Dewan Saami Finmark yang hanya mencakup wilayah Finmark.
Dewan Saami Norwegia berfungsi sebagai badan penasehat bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk masalah-masalah yang berhubungan dengan Orang Saami. Ketika itu, masalah-masalah yang dihadapi oleh Orang Saami adalah mengenai penggembalaan rusa kutub. Penanganannya kemudian berada di bawah Kementrian Pertanian, tetapi kemudian dipindahkan ke Kementrian tenaga kerja dan pemerintahan daerah. Anggota Dewan Saami Norwegia ditunjuk langsung oleh pemerintah berdasarkan usulan dari beberapa organisasi Saami dan daerah serta kotamadya yang berkepentingan.
Sebagai dampak langsung dari kasus Alta-Kautekeino (Lihat Box.), pemerintah Norwegia membentuk Komisi Hak-hak Saami tahun 1980. Komisi beranggotakan 16 orang dengan mandat utama melakukan studi dan membuat rekomendasi tentang upaya-upaya yang harus dilakukan untuk menjaga pemanfaatan sumber daya alam oleh Orang Saami di walayah-wilayah adatnya. Rekomendasi dari Komisi kemudian menjadi dasar pengesahan Undang-undang Saami yang memuat Hak-hak orang Saami dalam Konstitusi Norwegia tahun 1987 dan 1988.
Undang-undang Saami merupakan dasar hukum pembentukan Parlemen Saami. Anggota parlemen dipilih setiap 4 tahun sekali, berjumlah 39 orang yang mewakili 13 wilayah pemilihan. Masing-masing wilayah diwakili oleh 3 orang. Perbedaan jumlah pemilih masing-masing wakil menimbulkan kritik tajam terutama dari wilayah Finmark yang merupakan basis pemilih terbesar. Jumlah pemilih tahun 1989 sebesar 4134 orang, sementara jumlah pemilih tahun 1993 sebesar 5389 orang. Namun jumlah pemilih tidak sesuai dengan Sensus. Banyak pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya. Berdasarkan Sensus, jumlah pemilih untuk tahun 1989 berjumlah 5497, sedangkan untuk tahun 1993 berjumlah 7236 orang.
Parlemen Saami Di Swedia
Tahun 1977 Parlemen Swedia menyetujui usulan pemerintah untuk melakukan inisiatif-inisiatif politik sehubungan dengan Orang Saami. Bahkan pemerintah Swedia membentuk sebuah kelompok kerja khusus untuk menangani masalah-masalah Saami. Kelompok kerja ini berada di bawah pemerintah pusat untuk mengkoordinasikan semua kegiatan-kegiatan kenegaraan yang berhubungan dengan Orang Saami. Tugas utamanya adalah memastikan tercerminnya semua kepentingan orang Saami dalam setiap rencana dan kegiatan di setiap Kotamadya. Kelompok kerja juga bekerja untuk masalah-masalah yang terkait erat dengan penggembalaan rusa kutub dan sekolah-sekolah Saami.
Kasus Alta-Kautokeino di Norwegia memicu Orang Saami di Swedia, tahun 1981, untuk menuntut pemerintah agar melakukan penilaian menyeluruh atas posisi Orang Saami dan membuat Undang Undang Saami. Tahun 1982, Pemerintah membentuk Komisi yang bertugas: (1) Mengevaluasi kebutuhan untuk menguatkan posisi hukum orang Saami terutama yang berhubungan dengan penggembalaan dan sejauh mana penguatan dimungkinkan; (2) Mengevaluasi kebutuhan pembentukan lembaga representasi orang Saami dan (3) Mengusulkan inisiatif-inisiatif untuk memelihara dan mengembangkan bahasa Saami. Namun demikian, nampak jelas bahwa pemerintah tidak mengharapkan adanya sebuah badan perwakilan bagi orang Saami yang akan mengemban sebuah peran konstitusional.
Setelah pergantian pemerintahan pada musim gugur 1982, pemerintah baru memberikan tugas tambahan kepada Komisi pada 1983. Hal ini secara langsung memperjelas bahwa tugas utama Komisi adalah memberikan penilaian atas hal-hal yang harus dimiliki oleh orang Saami berdasarkan keberadannya sebagai masyarakat adat di Swedia. Komisi kemudian merampungkan dokumen berjudul Laporan Hak-hak Orang Saami. Laporan tersebut terdiri atas 3 bagian dan dikeluarkan selama periode 1986-1990. Laporan Bagian pertama, terbit tahun 1986, berisi tentang posisi Orang Saami dalam aturan hukum internasional. Laporan kedua, terbit bulan Juni 1989, berisi tentang aturan hukum Saami dan Parlemen Saami. Sedangkan Laporan Bagian ketiga berisi tentang Hukum-hukum Saami dan Bahasa Saami, yang diterbitkan tahun 1990.
Tahun 1992, Pemerintah Swedia menyampaikan usulan kepada Parlemen Nasional Swedia untuk menyetujui Undang-Undang Saami. Usulan tersebut disetujui tanggal 17 Desember 1992. UU ini memungkinkan terbentuknya Parlemen Saami. Anggota parlemen berjumlah 31 orang yang dipilih secara langsung oleh Orang Saami yang telah terdaftar berdasarkan hasil sensus. Sama dengan di Norwegia dan Finlandia, tidak semua orang Saami menggunakan hak pilihnya. Misalnya pada pemilihan tahun 1993, dari 5.385 pemilih yang terdaftar hanya 3798 yang ikut pemilihan.
Pada bagian pengantar Undang-Undang Saami menjelaskan peran utama Parlemen Saami. Ia berperan sebagai sebuah otoritas khusus untuk mengurusi masalah-masalah yang berhubungan dengan budaya Saami di Swedia. Artinya Parlemen Saami merupakan otoritas negara dan bukanlah sebuah badan pemerintahan (orang Saami) sendiri.
Tugas Parlemen Saami di Swedia adalah :
• Membuat keputusan pengalokasian dana yang disediakan oleh Negara dan dana dari Saami Fund kepada lembaga kebudayaan Saami dan organisasi-organisasi Saami.
• Menunjuk Dewan-dewan untuk Sekolah-sekolah Saami.
• Mengarahkan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan pengembangan bahasa Saami.
• Berpartisipasi dalam perencanaan masyarakat dan memastikan bahwa kepentingan-kepentingan orang Saami dipenuhi, diantaranya kepentingan untuk penggembalaan rusa kutub serta pemanfaatan tanah dan air.
• Menyebarkan informasi yang berhubungan dengan orang Saami.
Parlemen Saami di Swedia ini berbeda dengan Parlemen Saami di Norwegia dan Finlandia karena mempunyai mandat dan tugas yang lebih jelas.
Parlemen Saami juga mempunyai tugas lain berkaitan dengan penggabungan Swedia dalam Uni Eropa. Salah satu diantaranya adalah pengembangan Saami yang bertujuan untuk memelihara keberlanjutan hidup dan pengembangan budaya di wilayah adat Saami di Swedia. Bersama Parlemen Saami di Norwegia dan Finlandia, Parlemen Saami di Swedia berpartisipasi dalam kerjasama antar negara dalam pengembangan sebuah program untuk pembangunan Saami.
“Tuntutan masyarakat adat untuk menentukan nasib sendiri (Self Determination) menimbulkan tantangan bagi kedaulatan Negara. Menguatnya gerakan masyarakat adat di tingkat Internasional berhasil memaksa Negara untuk menata ulang hubungannya dengan masyarakat adat “
1.Kami, Orang Saami, adalah sebuah bangsa, dan batas-batas negara tidak akan menghancurkan persatuan kami.
2.Kami memiliki sejarah, tradisi, budaya, dan bahasa sendiri. Dari para leluhur, kami mewarisi hak atas tanah dan air dan hak untuk hidup.
3.Adalah hak kami yang tak tercerabut untuk menjaga dan mengembangkan kehidupan dan masyarakat kami sendiri berdasarkan kesamaan-kesamaan kami; dan dengan semangat persaudaraan kami akan menjaga ladang-ladang kami, sumberdaya alam dan warisan bangsa kami kepada generasi-generasi yang akan datang (Pernyataan Politik Saami Council)
Orang Saami adalah masyarakat adat yang mendiami bagian utara Fenno-Skandinavia dan Kola Peninsula. Praktek kolonialisasi telah membuat mereka terpisah di empat negara yakni Finlandia, Norwegia, Swedia dan Rusia. Saat ini, populasi Orang Saami di empat negara itu diperkirakan berjumlah 70.000 – 100.000 jiwa. Di Norwegia sekitar 40.000 – 60.000 jiwa; di Swedia sekitar 15.000 – 20.000 jiwa; di Finlandia sekitar 6.500 - 7000 jiwa, dan di Rusia sekitar 2.000 jiwa.
Meskipun terpisah di empat negara, sebagai sebuah bangsa, Orang Saami tetap mempertahankan kesamaan identitasnya. Sebagai alat pemersatu, mereka mempunyai bendera, lagu kebangsaan, dan hari nasional Saami yang jatuh pada tanggal 6 Pebruari.
Keberadaan Orang Saami di masing-masing negara, kecuali Rusia, telah diakui. Sebelumnya, penguasa mengidentifikasi Orang Saami sebagai populasi kelompok Saami, minoritas Saami, bahkan dikelompokkan menjadi Saami penggembala rusa kutub, Saami pesisir, Saami Sungai, Saami Hutan, Saami Norwegia, Saami Finlandia dan Saami Swedia. Penamaan tersebut bertujuan untuk mengingkari keberadaan Orang Saami sebagai sebuah bangsa. Perlakuan dari penguasa menjadi ujian berat bagi keberlangsungan budaya dan identitas orang Saami sebagai sebuah bangsa. Bahasa, nilai-nilai budaya, tradisi, hubungan keluarga, organisasi sosial, kesamaan wilayah dan nilai-nilai religi merupakan faktor utama bagi Orang Saami dalam pengidentifikasian diri sendiri.
Pengidentifikasian diri dan tuntutan untuk dihormati sebagai sebuah bangsa merupakan sikap dasar gerakan/perjuangan politik Orang Saami. Keinginan kuat untuk menjadi sebuah bangsa dinyatakan lewat Pernyataan Politik Saami Council.
Perjalanan Memperjuangkan Pengakuan
Tahun 1870-an, Orang Saami menyadari pentingnya sebuah organisasi. Namun baru di tahun 1903 keinginan itu terwujud di Norwegia yakni di Kvaenangen. Kemudian tahun 1904 di Swedia terbentuk Lapparnas Centralforbund ( Organisasi Pusat Orang Lapp, sebutan orang luar bagi Orang Saami), demikian juga dengan beberapa organisasi lokal Saami lainnya. 6 Februari 1917 berlangsung pertemuan resmi Orang Saami dari Norwegia dan Swedia di Trondheim. Tanggal inilah yang kemudian sampai detik ini diperingati sebagai Hari Nasional Saami.
Dibentuk berdasarkan kepentingan-kepentingan Budaya, Bisnis dan Politik Organisasi Orang Saami di Swedia dan Norwegia mendapat momentum ketika dekade 50-an terjadi perkembangan politik yang luar biasa di wilayah Nordic. Berbagai partai politik memasukkan hak-hak Orang Saami dalam agenda politik mereka dan pada 1956 terbentuklah Nordic Saami Council, sebuah wadah kerjasama Orang Saami dari Finlandia, Norwegia, dan Swedia lewat Konferensi kedua Saami Nordic.
Sejak 1992, organisasi ini berubah nama menjadi Saami Council ketika Orang Saami di Rusia diterima sebagai anggota tetap. Nordic Saami Council dan Konferensi Saami Nordic merupakan lembaga politik yang sentral bagi Orang Saami sampai terbentuknya Parlemen Saami.
Finlandia, Norwegia, dan Swedia telah mempunyai Parlemen Saami. Anggotanya dipilih langsung oleh Orang Saami yang telah melalui sensus khusus. Yang dimaksud orang Saami adalah: (1) Menyatakan diri sebagai orang Saami dan (2) Berbahasa Saami atau setidaknya salah satu dari orang tuanya, salah satu dari Kakek-neneknya atau salah satu dari buyutnya berbahasa Saami. Di sini nampak jelas bagaimana hak untuk mengidentifikasi diri telah diatur dengan baik oleh organisasi. Pembentukan badan yang dipilih sendiri merupakan pemenuhan salah satu tuntutan penting Masyarakat Saami. Pembentukan Parlemen juga merupakan langkah penting menuju terlaksananya kerjasama antara Parlemen Saami di negara-negara tersebut dan merupakan langkah maju yang ditempuh pemerintah menuju pengakuan keberadaan dan hak-hak Orang Saami..
Tugas dan mandat Parlemen di masing-masing Negara, berbeda. Secara umum, Parlemen Saami berfungsi untuk mengangkat permasalahan Orang Saami. Meskipun hanya sebagai badan penasehat bagi pemerintah, Parlemen Saami memegang peran politik penting yakni mendesakkan hak-hak Orang Saami dalam Konstitusi.
Parlemen Saami di Finlandia
Finlandia merupakan negara pertama yang membentuk Delegasi Saami tahun 1973. Anggotanya dipilih langsung oleh orang Saami. Pemilihan pertama kali dilakukan pada musim gugur tahun 1972. Tugas utama Delegasi Saami adalah mengurus hak-hak orang Saami dan meningkatkan ekonomi, sosial dan budaya orang Saami.
Tahun 1995, Delegasi Saami berubah menjadi Parlemen Saami (Sameting). Ini terjadi ketika Parlemen Finlandia mensahkan Undang-Undang Saami dan melakukan perubahan Konstitusi Finlandia yang secara nyata memperkuat posisi politik dan hukum Orang Saami sebagai masyarakat adat. Jumlah anggota Parlemen Saami sebanyak 21 Anggota yang dipilih setiap empat tahun sekali. Pemilu pertama dilaksanakan tanggal 1 Januari 1995 yang diikuti oleh 2550 pemilih, Sidang pertama dilaksanakan tahun 1996. Sedangkan Pemilu tahun 1999, pemilih berjumlah 5121 orang.
Parlemen Saami berada dibawah Departemen Kehakiman dengan Mentri Kehakiman sebagai penanggungjawab masalah-masalah Saami. Pemimpin Saami Parlemen sekaligus menjadi pemimpin politik dan ketua Komite Esekutif yang merupakan pelaksana harian mandat Parlemen Saami.
Berdasarkan Undang-undang Saami yang berlaku efektif sejak 1 Januari 1996, Parlemen Saami di Finlandia tidak mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan. Kewenangannya hanya untuk membuat pernyataan-pernyataan. Namun, mereka dapat mengangkat dan membahas masalah-masalah yang seharusnya dibicarakan dalam parlemen dan kemudian di sampaikan kepada penguasa. Undang-Undang Sami juga menyatakan Parlemen Saami sebagai badan perwakilan orang Saami di tingkat nasional maupun internasional.
Perubahan Konstitusi Finlandia ini mengakui otonomi budaya Orang Saami dalam wilayah adatnya yang disebut Saami Homeland/Tanah air Saami. Hal ini mempengaruhi posisi politik Parlemen Saami karena sebagai perwakilan orang Saami, mereka harus mempraktekkan dan melindungi hak orang Saami untuk menentukan nasib sendiri.
Parlemen Saami Di Norwegia
Parlemen Saami di Norwegia dibentuk tahun 1989. Sebelumnya, tahun 1964, pemerintah Norwegia telah membentuk badan penasehat untuk masalah-masalah Saami (Norwegian Saami Council/Dewan Saami Norwegia). Pada awalnya, Dewan Saami dibentuk di Kotamadya Finmark tahun 1953, yang berfungsi sebagai badan penasehat bagi Walikota. Sepuluh tahun kemudian barulah dibentuk Dewan Saami Norwegia melalui surat keputusan yang dikenal dengan Royal Resolutuion 1964 yang sekaligus menggantikan Dewan Saami Finmark yang hanya mencakup wilayah Finmark.
Dewan Saami Norwegia berfungsi sebagai badan penasehat bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk masalah-masalah yang berhubungan dengan Orang Saami. Ketika itu, masalah-masalah yang dihadapi oleh Orang Saami adalah mengenai penggembalaan rusa kutub. Penanganannya kemudian berada di bawah Kementrian Pertanian, tetapi kemudian dipindahkan ke Kementrian tenaga kerja dan pemerintahan daerah. Anggota Dewan Saami Norwegia ditunjuk langsung oleh pemerintah berdasarkan usulan dari beberapa organisasi Saami dan daerah serta kotamadya yang berkepentingan.
Sebagai dampak langsung dari kasus Alta-Kautekeino (Lihat Box.), pemerintah Norwegia membentuk Komisi Hak-hak Saami tahun 1980. Komisi beranggotakan 16 orang dengan mandat utama melakukan studi dan membuat rekomendasi tentang upaya-upaya yang harus dilakukan untuk menjaga pemanfaatan sumber daya alam oleh Orang Saami di walayah-wilayah adatnya. Rekomendasi dari Komisi kemudian menjadi dasar pengesahan Undang-undang Saami yang memuat Hak-hak orang Saami dalam Konstitusi Norwegia tahun 1987 dan 1988.
Undang-undang Saami merupakan dasar hukum pembentukan Parlemen Saami. Anggota parlemen dipilih setiap 4 tahun sekali, berjumlah 39 orang yang mewakili 13 wilayah pemilihan. Masing-masing wilayah diwakili oleh 3 orang. Perbedaan jumlah pemilih masing-masing wakil menimbulkan kritik tajam terutama dari wilayah Finmark yang merupakan basis pemilih terbesar. Jumlah pemilih tahun 1989 sebesar 4134 orang, sementara jumlah pemilih tahun 1993 sebesar 5389 orang. Namun jumlah pemilih tidak sesuai dengan Sensus. Banyak pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya. Berdasarkan Sensus, jumlah pemilih untuk tahun 1989 berjumlah 5497, sedangkan untuk tahun 1993 berjumlah 7236 orang.
Parlemen Saami Di Swedia
Tahun 1977 Parlemen Swedia menyetujui usulan pemerintah untuk melakukan inisiatif-inisiatif politik sehubungan dengan Orang Saami. Bahkan pemerintah Swedia membentuk sebuah kelompok kerja khusus untuk menangani masalah-masalah Saami. Kelompok kerja ini berada di bawah pemerintah pusat untuk mengkoordinasikan semua kegiatan-kegiatan kenegaraan yang berhubungan dengan Orang Saami. Tugas utamanya adalah memastikan tercerminnya semua kepentingan orang Saami dalam setiap rencana dan kegiatan di setiap Kotamadya. Kelompok kerja juga bekerja untuk masalah-masalah yang terkait erat dengan penggembalaan rusa kutub dan sekolah-sekolah Saami.
Kasus Alta-Kautokeino di Norwegia memicu Orang Saami di Swedia, tahun 1981, untuk menuntut pemerintah agar melakukan penilaian menyeluruh atas posisi Orang Saami dan membuat Undang Undang Saami. Tahun 1982, Pemerintah membentuk Komisi yang bertugas: (1) Mengevaluasi kebutuhan untuk menguatkan posisi hukum orang Saami terutama yang berhubungan dengan penggembalaan dan sejauh mana penguatan dimungkinkan; (2) Mengevaluasi kebutuhan pembentukan lembaga representasi orang Saami dan (3) Mengusulkan inisiatif-inisiatif untuk memelihara dan mengembangkan bahasa Saami. Namun demikian, nampak jelas bahwa pemerintah tidak mengharapkan adanya sebuah badan perwakilan bagi orang Saami yang akan mengemban sebuah peran konstitusional.
Setelah pergantian pemerintahan pada musim gugur 1982, pemerintah baru memberikan tugas tambahan kepada Komisi pada 1983. Hal ini secara langsung memperjelas bahwa tugas utama Komisi adalah memberikan penilaian atas hal-hal yang harus dimiliki oleh orang Saami berdasarkan keberadannya sebagai masyarakat adat di Swedia. Komisi kemudian merampungkan dokumen berjudul Laporan Hak-hak Orang Saami. Laporan tersebut terdiri atas 3 bagian dan dikeluarkan selama periode 1986-1990. Laporan Bagian pertama, terbit tahun 1986, berisi tentang posisi Orang Saami dalam aturan hukum internasional. Laporan kedua, terbit bulan Juni 1989, berisi tentang aturan hukum Saami dan Parlemen Saami. Sedangkan Laporan Bagian ketiga berisi tentang Hukum-hukum Saami dan Bahasa Saami, yang diterbitkan tahun 1990.
Tahun 1992, Pemerintah Swedia menyampaikan usulan kepada Parlemen Nasional Swedia untuk menyetujui Undang-Undang Saami. Usulan tersebut disetujui tanggal 17 Desember 1992. UU ini memungkinkan terbentuknya Parlemen Saami. Anggota parlemen berjumlah 31 orang yang dipilih secara langsung oleh Orang Saami yang telah terdaftar berdasarkan hasil sensus. Sama dengan di Norwegia dan Finlandia, tidak semua orang Saami menggunakan hak pilihnya. Misalnya pada pemilihan tahun 1993, dari 5.385 pemilih yang terdaftar hanya 3798 yang ikut pemilihan.
Pada bagian pengantar Undang-Undang Saami menjelaskan peran utama Parlemen Saami. Ia berperan sebagai sebuah otoritas khusus untuk mengurusi masalah-masalah yang berhubungan dengan budaya Saami di Swedia. Artinya Parlemen Saami merupakan otoritas negara dan bukanlah sebuah badan pemerintahan (orang Saami) sendiri.
Tugas Parlemen Saami di Swedia adalah :
• Membuat keputusan pengalokasian dana yang disediakan oleh Negara dan dana dari Saami Fund kepada lembaga kebudayaan Saami dan organisasi-organisasi Saami.
• Menunjuk Dewan-dewan untuk Sekolah-sekolah Saami.
• Mengarahkan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan pengembangan bahasa Saami.
• Berpartisipasi dalam perencanaan masyarakat dan memastikan bahwa kepentingan-kepentingan orang Saami dipenuhi, diantaranya kepentingan untuk penggembalaan rusa kutub serta pemanfaatan tanah dan air.
• Menyebarkan informasi yang berhubungan dengan orang Saami.
Parlemen Saami di Swedia ini berbeda dengan Parlemen Saami di Norwegia dan Finlandia karena mempunyai mandat dan tugas yang lebih jelas.
Parlemen Saami juga mempunyai tugas lain berkaitan dengan penggabungan Swedia dalam Uni Eropa. Salah satu diantaranya adalah pengembangan Saami yang bertujuan untuk memelihara keberlanjutan hidup dan pengembangan budaya di wilayah adat Saami di Swedia. Bersama Parlemen Saami di Norwegia dan Finlandia, Parlemen Saami di Swedia berpartisipasi dalam kerjasama antar negara dalam pengembangan sebuah program untuk pembangunan Saami.
Masyarakat Adat sebagai Basis Politik Gerakan Sosial
Sebelum pelaksanaan Rapat Kerja Dewan Nasional AMAN di Boladangko, April lalu, AMAN menyelenggarakan seminar “Masyarakat Adat sebagai Basis Politik Gerakan Sosial Indonesia: Antara Prasyarat, Potensi dan Cita-Cita. Pengangkatan tema tersebut tidak lepas dari pentingnya organisasi AMAN untuk merumuskan keberadaannya. Keberadaan AMAN itu sendiri adalah alat perjuangan bagi masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan atas hak dan eksistensi masyarakat adat.
Perlu perjuangan dan kesabaran untuk mencapainya. Untuk menuju perubahan tersebut, baik politik, ekonomi, maupun sosial budaya, bisa diwujudkan melalui gerakan sosial.
Gerakan Sosial di Indonesia
Pada hakikatnya, gerakan sosial merupakan jawaban spontan maupun terorganisir dari massa rakyat terhadap negara yang mengabaikan hak-hak rakyat, yang ditandai oleh penggunaan cara-cara yang bertentangan atau diluar institusi yang ada. Melihat sejarah gerakan sosial di Indonesia, pendapat Peter Burke tentang tipe-tipe gerakan sosial cukup relevan untuk dikaitkan dengan perkembangan gerakan sosial di Indonesia. Peter Burke, seorang sosiolog dari Amerika menyebutkan ada dua tipe gerakan sosial. Pertama, gerakan sosial untuk memulai perubahan. Kedua, gerakan sosial yang dilakukan sebagai reaksi atas perubahan yang terjadi. Bila direlevansikan dengan kasus di Indonesia, bahwa pada masa revolusi kemerdekaan (tepatnya sebelum 1966), mobilisasi gerakan sosial mengarah pada pemberian dukungan terhadap legitimasi negara yang baru berdiri. Sedangkan pasca 1966, gerakan yang terjadi lebih mengarah pada kritik atau reaksi terhadap kebijakan negara, seperti peristiwa Malari, Kedung Ombo, Tanjung Priok, Gerakan Reformasi 1998, dan sebagainya. Dan, sebenarnya masih cukup banyak pendapat pakar-pakar ilmu sosial tentang diskursus gerakan sosial, yang relevan secara praksis dengan perkembangan gerakan sosial di Indonesia.
Tradisi gerakan sosial di Indonesia dapat dikategorikan cukup kuat dan mengakar. Lihat sejarah gerakan perlawanan rakyat Indonesia yang sudah dimulai pada masa kolonialisme belanda sampai sekarang, era Neoliberalisme atau Globalisasi. Gerakan tani, buruh, pemuda dan mahasiswa telah menghiasi catatan sejarah gerakan sosial Indonesia. Lihat bagaimana militannya perlawanan kaum tani terhadap kolonialisme Belanda pada tahun 1926 walaupun dapat dipatahkan, kemudian perjuangan bawah tanah para pemuda melawan fasisme Jepang pada masa revolusi kemerdekaan, lihat juga bagaimana perjuangan kaum buruh menuntut nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan asing. Dan masih banyak lagi berbagai perlawanan dari masing-masing sektor gerakan sosial Indonesia, termasuk “sang fenomena” yang dalam lima dekade menjadi buah bibir gerakan sosial yakni Gerakan Mahasiswa. Gerakan kaum intelektual ini turut berjasa dalam berbagai aspek, dari proses demokratisasi sampai menghadirkan rezim totaliter. Masih terekam jelas dalam memori rakyat Indonesia saat terjadi mobilisasi gerakan mahasiswa tahun 1966 guna menggulung rezim orde lama Soekarno. Kemudian menghadirkan rezim orde baru yang lebih otoriter dan militeristik dengan sang tiran Soeharto, dengan menjadikan kaum kiri sebagai korban untuk dibantai, dibuang, dikucilkan dari pergaulan masyarakat, dan berbagai stigmatisasi serta cap-cap sosial lainnya. Komunitas-komunitas adat turut menjadi korban kebuasan rezim orde baru tersebut, saat hukum-hukum adat dilangkahi dengan merampas secara paksa tanah-tanah adat untuk kebutuhan perluasan investasi. Kebijakan-kebijakan yang menegasikan hak-hak ulayat digulirkan secara paksa dengan menerapkan UU No. 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa. Nagari di Sumatera Barat, Ngata di Sulawesi Tengah, Huta di Tapanuli dan lainnya harus diseragamkan melalui struktur pemerintahan desa.
Sampai tiba masa keruntuhannya, kediktatoran rezim orde baru beserta sang penguasanya Soeharto pun akhirnya digulingkan pada 1998. Kembali mahasiswa yang menjadi pelopornya, tapi kali ini dengan melibatkan elemen rakyat yang lebih luas. Orde Reformasi hadir menggantikan rezim orde baru, tapi apakah persoalan-persoalan rakyat juga turut selesai? Apakah persoalan perluasan akses masyarakat adat terhadap pengelolaan sumber daya alam juga diselesaikan? Dari tiga pemerintahan pasca Soeharto, hanya pada pemerintahan Gus dur yang relatif akomodatif terhadap tuntutan komunitas-komunitas adat dengan lahirnya TAP MPR No IX/2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Tapi pemerintahan Gus dur hanya berjalan efektif 1 tahun, kemudian digulingkan oleh konspirasi elit sisa-sisa orde baru, reformis gadungan dan militer.
Terobosan yang dilakukan oleh pemerintahan Gus dur ternyata dipatahkan oleh pemerintahan Megawati yang mereproduksi model kebijakan rezim orde baru. Bukannya membawa rakyat keluar dari krisis malah semakin membenamkan rakyat ke dalam jurang kemiskinan. Dengan membudak pada lembaga-lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia, kebijakan Structural Adjusment Programme (SAP) atau yang lebih dikenal dengan program penyesuaian struktural, yang tercantum dalam Letter of Intent (LoI) pun diterapkan. Dampak paling nyata dan dirasakan mencekik rakyat dari penerapan kebijakan SAP tersebut adalah pemotongan berbagai bentuk subsidi-subsidi rakyat, yang berujung pada melonjaknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan menjadi pemicu kenaikan harga-harga kebutuhan pokok rakyat. Di komunitas-komunitas adat, penetrasi modal yang berimplikasi pada penghancuran kearifan-kearifan lokal berjalan mulus tak terbendung. Kawasan-kawasan konservasi pun diberikan ke perusahaan-perusahaan tambang raksasa untuk dieksploitasi SDA yang terkandung didalamnya walaupun resikonya menghancurkan daya dukung lingkungan. Dengan alasan meningkatkan pendapatan negara, kebijakan yang menghancurkan tersebut dibungkus dengan produk hukum dalam bentuk Perpu No I/2004.
Tahap-tahap Perjuangan Menuju Kemenangan
Penderitaan dan ketidakadilan yang dialami masyarakat adat bukanlah sesuatu yang mekanis dan tidak berdialektis. Gerak sejarah perkembangan masyarakat telah mencatat itu, dari fase komunal primitif ke kapitalisme merupakan sebuah dialektika, bagaimana kontradiksi-kontradiksi dari tiap fase perkembangan masyarakat bersintesa ke formulasi baru. Demikian juga dengan penindasan terhadap masyarakat adat sebagai sebuah kontradiksi dari fase masyarakat kapitalisme akan bersintesa ke bentuk yang baru juga, yakni terwujudnya kedaulatan hak masyarakat adat. Indikasinya dapat dilihat dari merebaknya perlawanan komunitas-komunitas adat terhadap negara yang menjalankan praktek ketidakadilan. Walaupun, perlawanan yang dikibarkan masih dalam ranah perjuangan normatif atau ekonomis. Belum melangkah lebih jauh ke tahap perjuangan yang lebih tinggi, yakni perjuangan politik. Namun, pelan tapi pasti mesin AMAN sebagai kenderaan perjuangan mulai bergerak ke arah sana. Di mulai dengan pencalonan beberapa anggota AMAN sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah di beberapa propinsi. Memang hasilnya belum sesuai dengan apa yang diharapkan, jika mengacu pada perolehan kursi DPD yang gagal diraih.
Selain persoalan diatas, gerakan masyarakat adat sebagai basis gerakan sosial masih terbelah berdasarkan latar belakang dan kepentingan yang menyertainya. Menurut George J. Aditjondro bahwa gerakan masyarakat adat terbagi dalam tiga bentuk. Pertama, gerakan yang timbul secara spontan. Contohnya untuk meraih kehidupan yang lebih baik, banyak anggota masyarakat adat yang menempuh pendidikan ke kota. Ini menimbulkan urbanisasi dan kemiskinan di daerah asal, karena bisa saja ada tanah yang dijual sebagai modal untuk sekolah atau modal sogok untuk menjadi pegawai negeri; Kedua, gerakan yang dikoordinir oleh pemerintah. Gerakan seperti ini timbul karena penguasa ingin mendulang suara lewat Pemilu dan mengurangi perlawanan anti ekspansi modal (perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam). Disisi lain, tokoh adat menggunakan legitimasi tersebut untuk kepentingan bisnis; Ketiga, gerakan yang memberdayakan masyarakat adat untuk mempertahankan hak-hak atas pengelolaan sumber daya alam.
Lantas, kemana arah gerakan yang akan dilakukan masyarakat adat yang berhimpun dalam AMAN? Secara organisatoris, AMAN telah merumuskan visi misi yang menjadi penuntun arah geraknya. Tapi, penjabaran dalam konteks kerja praktis guna memperbesar dan perluasan gerakan masyarakat adat perlu dipertegas kembali. Ini penting untuk dirumuskan berkaitan dengan konstelasi politik, ekonomi, sosial dan budaya yang selalu bergerak secara dinamis.
Membangun Kekuatan Lewat Program Kerja
Melihat titik sebaran komunitas-komunitas adat di Indonesia, Masyarakat adat sebenarnyalah mempunyai potensi besar dan signifikan dalam mempengaruhi konstalasi dan dinamika dalam berbangsa dan bernegara. Dan sudah saatnya, masyarakat adat menjadi basis politik gerakan sosial di Indonesia, setelah peta gerakan sosial didominasi oleh gerakan kaum intelektual.
Sebagai langkah awal pembangunan gerakan sosial yang berbasiskan masyarakat adat, AMAN telah melakukan konsolidasi organisasi melalui Rapat Kerja Dewan AMAN di Boladangko Kulawi Sulawesi Tengah. Melihat hasil RAKER tersebut, dapat disimpulkan bahwa gerakan sosial yang dibangun AMAN akan dikonsentrasikan berdasarkan teritori dengan struktur region. Ada 5 region yang dibentuk, meliputi : Region Jawa, Region Sumatera, Region Sulawesi, Region Kalimantan dan Region Bali/NTT/NTB/Papua. Dengan struktur region, diharapkan akan memperpendek komunikasi dan mempermudah konsolidasi organisasi dimana Sekretariat Nasional berfungsi sebagai jembatan untuk pertukaran informasi antar region.
Program kerja 1 tahun disusun berdasarkan situasi atau kondisi subyektif organisasi dan obyektif di masing-masing teritori/region. Dari seluruh rangkaian program kerja yang disusun, tepat mengarah pada penguatan organisasi sesuai dengan harapan menjadikan masyarakat adat sebagai basis politik gerakan sosial. Penguatan kelembagaan, kampanye, pendidikan politik dan beberapa program lainnya menjadi desain besar program kerja di masing-masing region.
Program kerja yang dirumuskan pada RAKER tersebut sangat ideal guna melawan ancaman monster yang bernama Neoliberalisme atau Globalisasi. Karena, peran negara yang dibuntungi pada era globalisasi membuat invasi modal berhadapan langsung dengan rakyat. Kalau tidak segera dibangun sebuah benteng yang kokoh, alamat rakyat akan menjadi budak atau terusir dari tanah sendiri. Benteng kokoh dibangun dengan program kerja yang telah dirumuskan dalam RAKER. Disamping itu, menjadi sangat penting untuk segera mencari sekutu-sekutu gerakan masyarakat adat di masing-masing tingkatan. Buruh, Petani, Mahasiswa, Pemuda yang selama ini terhisap dan tertindas harus dijadikan sekutu gerakan. Aliansi multisektoral akan semakin menguatkan gerakan rakyat untuk menyusun dan menciptakan gagasan-gagasan perubahan. Tujuannya agar masyarakat adat dan sektor rakyat lainnya mempunyai posisi tawar yang kuat untuk mengusung agenda-agendanya berhadapan dengan pasar dan negara. Jika posisi tawar kuat, kepentingan-kepentingan masyarakat adat akan diakomodir dalam setiap kebijakan yang ada, artinya cita-cita akan pengakuan pasti bisa diwujudkan.
Perlu perjuangan dan kesabaran untuk mencapainya. Untuk menuju perubahan tersebut, baik politik, ekonomi, maupun sosial budaya, bisa diwujudkan melalui gerakan sosial.
Gerakan Sosial di Indonesia
Pada hakikatnya, gerakan sosial merupakan jawaban spontan maupun terorganisir dari massa rakyat terhadap negara yang mengabaikan hak-hak rakyat, yang ditandai oleh penggunaan cara-cara yang bertentangan atau diluar institusi yang ada. Melihat sejarah gerakan sosial di Indonesia, pendapat Peter Burke tentang tipe-tipe gerakan sosial cukup relevan untuk dikaitkan dengan perkembangan gerakan sosial di Indonesia. Peter Burke, seorang sosiolog dari Amerika menyebutkan ada dua tipe gerakan sosial. Pertama, gerakan sosial untuk memulai perubahan. Kedua, gerakan sosial yang dilakukan sebagai reaksi atas perubahan yang terjadi. Bila direlevansikan dengan kasus di Indonesia, bahwa pada masa revolusi kemerdekaan (tepatnya sebelum 1966), mobilisasi gerakan sosial mengarah pada pemberian dukungan terhadap legitimasi negara yang baru berdiri. Sedangkan pasca 1966, gerakan yang terjadi lebih mengarah pada kritik atau reaksi terhadap kebijakan negara, seperti peristiwa Malari, Kedung Ombo, Tanjung Priok, Gerakan Reformasi 1998, dan sebagainya. Dan, sebenarnya masih cukup banyak pendapat pakar-pakar ilmu sosial tentang diskursus gerakan sosial, yang relevan secara praksis dengan perkembangan gerakan sosial di Indonesia.
Tradisi gerakan sosial di Indonesia dapat dikategorikan cukup kuat dan mengakar. Lihat sejarah gerakan perlawanan rakyat Indonesia yang sudah dimulai pada masa kolonialisme belanda sampai sekarang, era Neoliberalisme atau Globalisasi. Gerakan tani, buruh, pemuda dan mahasiswa telah menghiasi catatan sejarah gerakan sosial Indonesia. Lihat bagaimana militannya perlawanan kaum tani terhadap kolonialisme Belanda pada tahun 1926 walaupun dapat dipatahkan, kemudian perjuangan bawah tanah para pemuda melawan fasisme Jepang pada masa revolusi kemerdekaan, lihat juga bagaimana perjuangan kaum buruh menuntut nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan asing. Dan masih banyak lagi berbagai perlawanan dari masing-masing sektor gerakan sosial Indonesia, termasuk “sang fenomena” yang dalam lima dekade menjadi buah bibir gerakan sosial yakni Gerakan Mahasiswa. Gerakan kaum intelektual ini turut berjasa dalam berbagai aspek, dari proses demokratisasi sampai menghadirkan rezim totaliter. Masih terekam jelas dalam memori rakyat Indonesia saat terjadi mobilisasi gerakan mahasiswa tahun 1966 guna menggulung rezim orde lama Soekarno. Kemudian menghadirkan rezim orde baru yang lebih otoriter dan militeristik dengan sang tiran Soeharto, dengan menjadikan kaum kiri sebagai korban untuk dibantai, dibuang, dikucilkan dari pergaulan masyarakat, dan berbagai stigmatisasi serta cap-cap sosial lainnya. Komunitas-komunitas adat turut menjadi korban kebuasan rezim orde baru tersebut, saat hukum-hukum adat dilangkahi dengan merampas secara paksa tanah-tanah adat untuk kebutuhan perluasan investasi. Kebijakan-kebijakan yang menegasikan hak-hak ulayat digulirkan secara paksa dengan menerapkan UU No. 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa. Nagari di Sumatera Barat, Ngata di Sulawesi Tengah, Huta di Tapanuli dan lainnya harus diseragamkan melalui struktur pemerintahan desa.
Sampai tiba masa keruntuhannya, kediktatoran rezim orde baru beserta sang penguasanya Soeharto pun akhirnya digulingkan pada 1998. Kembali mahasiswa yang menjadi pelopornya, tapi kali ini dengan melibatkan elemen rakyat yang lebih luas. Orde Reformasi hadir menggantikan rezim orde baru, tapi apakah persoalan-persoalan rakyat juga turut selesai? Apakah persoalan perluasan akses masyarakat adat terhadap pengelolaan sumber daya alam juga diselesaikan? Dari tiga pemerintahan pasca Soeharto, hanya pada pemerintahan Gus dur yang relatif akomodatif terhadap tuntutan komunitas-komunitas adat dengan lahirnya TAP MPR No IX/2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Tapi pemerintahan Gus dur hanya berjalan efektif 1 tahun, kemudian digulingkan oleh konspirasi elit sisa-sisa orde baru, reformis gadungan dan militer.
Terobosan yang dilakukan oleh pemerintahan Gus dur ternyata dipatahkan oleh pemerintahan Megawati yang mereproduksi model kebijakan rezim orde baru. Bukannya membawa rakyat keluar dari krisis malah semakin membenamkan rakyat ke dalam jurang kemiskinan. Dengan membudak pada lembaga-lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia, kebijakan Structural Adjusment Programme (SAP) atau yang lebih dikenal dengan program penyesuaian struktural, yang tercantum dalam Letter of Intent (LoI) pun diterapkan. Dampak paling nyata dan dirasakan mencekik rakyat dari penerapan kebijakan SAP tersebut adalah pemotongan berbagai bentuk subsidi-subsidi rakyat, yang berujung pada melonjaknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan menjadi pemicu kenaikan harga-harga kebutuhan pokok rakyat. Di komunitas-komunitas adat, penetrasi modal yang berimplikasi pada penghancuran kearifan-kearifan lokal berjalan mulus tak terbendung. Kawasan-kawasan konservasi pun diberikan ke perusahaan-perusahaan tambang raksasa untuk dieksploitasi SDA yang terkandung didalamnya walaupun resikonya menghancurkan daya dukung lingkungan. Dengan alasan meningkatkan pendapatan negara, kebijakan yang menghancurkan tersebut dibungkus dengan produk hukum dalam bentuk Perpu No I/2004.
Tahap-tahap Perjuangan Menuju Kemenangan
Penderitaan dan ketidakadilan yang dialami masyarakat adat bukanlah sesuatu yang mekanis dan tidak berdialektis. Gerak sejarah perkembangan masyarakat telah mencatat itu, dari fase komunal primitif ke kapitalisme merupakan sebuah dialektika, bagaimana kontradiksi-kontradiksi dari tiap fase perkembangan masyarakat bersintesa ke formulasi baru. Demikian juga dengan penindasan terhadap masyarakat adat sebagai sebuah kontradiksi dari fase masyarakat kapitalisme akan bersintesa ke bentuk yang baru juga, yakni terwujudnya kedaulatan hak masyarakat adat. Indikasinya dapat dilihat dari merebaknya perlawanan komunitas-komunitas adat terhadap negara yang menjalankan praktek ketidakadilan. Walaupun, perlawanan yang dikibarkan masih dalam ranah perjuangan normatif atau ekonomis. Belum melangkah lebih jauh ke tahap perjuangan yang lebih tinggi, yakni perjuangan politik. Namun, pelan tapi pasti mesin AMAN sebagai kenderaan perjuangan mulai bergerak ke arah sana. Di mulai dengan pencalonan beberapa anggota AMAN sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah di beberapa propinsi. Memang hasilnya belum sesuai dengan apa yang diharapkan, jika mengacu pada perolehan kursi DPD yang gagal diraih.
Selain persoalan diatas, gerakan masyarakat adat sebagai basis gerakan sosial masih terbelah berdasarkan latar belakang dan kepentingan yang menyertainya. Menurut George J. Aditjondro bahwa gerakan masyarakat adat terbagi dalam tiga bentuk. Pertama, gerakan yang timbul secara spontan. Contohnya untuk meraih kehidupan yang lebih baik, banyak anggota masyarakat adat yang menempuh pendidikan ke kota. Ini menimbulkan urbanisasi dan kemiskinan di daerah asal, karena bisa saja ada tanah yang dijual sebagai modal untuk sekolah atau modal sogok untuk menjadi pegawai negeri; Kedua, gerakan yang dikoordinir oleh pemerintah. Gerakan seperti ini timbul karena penguasa ingin mendulang suara lewat Pemilu dan mengurangi perlawanan anti ekspansi modal (perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam). Disisi lain, tokoh adat menggunakan legitimasi tersebut untuk kepentingan bisnis; Ketiga, gerakan yang memberdayakan masyarakat adat untuk mempertahankan hak-hak atas pengelolaan sumber daya alam.
Lantas, kemana arah gerakan yang akan dilakukan masyarakat adat yang berhimpun dalam AMAN? Secara organisatoris, AMAN telah merumuskan visi misi yang menjadi penuntun arah geraknya. Tapi, penjabaran dalam konteks kerja praktis guna memperbesar dan perluasan gerakan masyarakat adat perlu dipertegas kembali. Ini penting untuk dirumuskan berkaitan dengan konstelasi politik, ekonomi, sosial dan budaya yang selalu bergerak secara dinamis.
Membangun Kekuatan Lewat Program Kerja
Melihat titik sebaran komunitas-komunitas adat di Indonesia, Masyarakat adat sebenarnyalah mempunyai potensi besar dan signifikan dalam mempengaruhi konstalasi dan dinamika dalam berbangsa dan bernegara. Dan sudah saatnya, masyarakat adat menjadi basis politik gerakan sosial di Indonesia, setelah peta gerakan sosial didominasi oleh gerakan kaum intelektual.
Sebagai langkah awal pembangunan gerakan sosial yang berbasiskan masyarakat adat, AMAN telah melakukan konsolidasi organisasi melalui Rapat Kerja Dewan AMAN di Boladangko Kulawi Sulawesi Tengah. Melihat hasil RAKER tersebut, dapat disimpulkan bahwa gerakan sosial yang dibangun AMAN akan dikonsentrasikan berdasarkan teritori dengan struktur region. Ada 5 region yang dibentuk, meliputi : Region Jawa, Region Sumatera, Region Sulawesi, Region Kalimantan dan Region Bali/NTT/NTB/Papua. Dengan struktur region, diharapkan akan memperpendek komunikasi dan mempermudah konsolidasi organisasi dimana Sekretariat Nasional berfungsi sebagai jembatan untuk pertukaran informasi antar region.
Program kerja 1 tahun disusun berdasarkan situasi atau kondisi subyektif organisasi dan obyektif di masing-masing teritori/region. Dari seluruh rangkaian program kerja yang disusun, tepat mengarah pada penguatan organisasi sesuai dengan harapan menjadikan masyarakat adat sebagai basis politik gerakan sosial. Penguatan kelembagaan, kampanye, pendidikan politik dan beberapa program lainnya menjadi desain besar program kerja di masing-masing region.
Program kerja yang dirumuskan pada RAKER tersebut sangat ideal guna melawan ancaman monster yang bernama Neoliberalisme atau Globalisasi. Karena, peran negara yang dibuntungi pada era globalisasi membuat invasi modal berhadapan langsung dengan rakyat. Kalau tidak segera dibangun sebuah benteng yang kokoh, alamat rakyat akan menjadi budak atau terusir dari tanah sendiri. Benteng kokoh dibangun dengan program kerja yang telah dirumuskan dalam RAKER. Disamping itu, menjadi sangat penting untuk segera mencari sekutu-sekutu gerakan masyarakat adat di masing-masing tingkatan. Buruh, Petani, Mahasiswa, Pemuda yang selama ini terhisap dan tertindas harus dijadikan sekutu gerakan. Aliansi multisektoral akan semakin menguatkan gerakan rakyat untuk menyusun dan menciptakan gagasan-gagasan perubahan. Tujuannya agar masyarakat adat dan sektor rakyat lainnya mempunyai posisi tawar yang kuat untuk mengusung agenda-agendanya berhadapan dengan pasar dan negara. Jika posisi tawar kuat, kepentingan-kepentingan masyarakat adat akan diakomodir dalam setiap kebijakan yang ada, artinya cita-cita akan pengakuan pasti bisa diwujudkan.
Subscribe to:
Posts (Atom)