Nambluong adalah salah satu wilayah adat yang bentangannya mencakup tiga kecamatan, yaitu Nimboran, Nimbrokang dan Genyem. Masih termasuk dalam Kabupaten Jayapura, wilayah adat ini didiami oleh berbagai suku. Suku terbesar adalah suku Nambluong. Ketiga kecamatan tersebut berbatasan dengan Distrik Kaureh Lere (Selatan), Distrik Kemtuk (Timur) serta Distrik Unurum Guay (Barat). Wilayah adat Nimbluong berbatasan dengan wilayah adat Sou (Utara), wilayah adat Yapsi Taja (Selatan), Wilayah adat Kemtuk dan Kemtuk Gresi (Timur) serta wilayah adat Unurum Guay dan Bonggo (Barat).
Sistem sosial dan pengurusan Komunitas
Komunitas adat Nambluong mempunyai konsep pemerintahan dan pengurusan (governance) asli yang termanifestasi dalam bentuk kelembagaan adat yang mengatur hubungan sosial antar warga dalam menyelesaikan berbagai persoalan-persoalan sosial dan politik internalnya. Konsep pemerintahan asli ini didasarkan pada batas-batas kewilayahan/teritori yang tersusun berjenjang seperti hal-nya konsep adminstrasi kewilayahan negara modern yang umumnya dikenal saat ini.
Struktur pemerintahan asli komunitas adat Nambluong dimulai dari struktur tertinggi yakni YENO, yang pengertiannya sama dengan Negara.
Yeno dibagi-bagi dalam apa yang dinamakan TANG atau TANGYAP, dipimpin oleh Iram Tang atau disebut juga Dkening Tang.
Tang merupakan bentuk persekutuan dari kelompok-kelompok (Klabuyap), terdiri dari beberapa rumah tangga (Yamo Dkam), biasanya berjumlah antara 30-50 orang.
Cara pengelompokan berdasarkan pada 2 prinsip, yaitu prinsip keturunan dan territorial. Prinsip keturunan membentuk kelompok kekerabatan yang anggotanya berasal dari garis keturunan tertentu dari pihak keturunan Ayah atau patrilineal. Kelompok kekerabatan berdasarkan keturunan diurut mulai dari keluarga inti yang tinggal dalam satu rumah tangga dan terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak yang belum menikah. Dari sinilah awal terbentuknya Tang, yang terjadi ketika ada anggota keluarga yang melakukan perkawinan. Perkawinan menghubungkan beberapa keluarga inti lain dengan keluarga inti pertama, dan terbentuklah Tang.
Pengelompokan berdasarkan teritori lebih dipengaruhi faktor-faktor perkawinan, ekonomi (biasanya melalui perdagangan dengan sistem barter) dan meningkatnya populasi penduduk.
Struktur pemerintahan asli yang berjenjang tersebut masing-masing diberi otoritas untuk mengelola dan mengurus rumah tangga sendiri. Otonomi ini hanya dibatasi oleh urusan Yeno, artinya tidak ada Tang yang otonom penuh lepas dari Yeno. Diluar struktur eksekutif tersebut, terdapat satu badan legislative yang berfungsi untuk merancang dan menetapkan peraturan, menyusun tata
Pada masa pendudukan Belanda di Papua, Distrik Nimboran merupakan onderafdeeling yang berada dalam satuan wilayah afdeeling Hollandia dengan ibu
Seperti halnya wilayah-wilayah adat lain di Tanah Papua, distrik Nimboran mempunyai potensi sumber daya alam berupa tanah dan hutan yang berlimpah,. Tanah dan hutan ini menjadi ruang hidup dan wilayah adat sejumlah suku yang ada
Komunitas adat Nimboran mempunyai pandangan bahwa “Tanah sekaligus hutan diciptakan seorang nenek tua” (Erari 1997). Jika dikaitkan dengan sistem sosial komunitas adat Nimboran, terlihat dengan gambang bahwa orang tua mempunyai kedudukan sangat penting dan dihormati. Sikap penghormatan itu biasanya ditunjukkan saat orang tua memberi nasehat. Menurut adat sopan santun yang berlaku dalam budaya komunitas adat Nimboran, bahwa jika orang tua sedang memarahi anaknya, maka anak tersebut tidak boleh membantah.
Prilaku sosial yang dapat dikatakan sebagai bagian dari kearifan lokal seperti itu juga yang diterapkan saat mengelola alam, dalam hal ini tanah dan hutan. Ketika mereka memandang tanah dan hutan sebagai ciptaan seorang nenek atau orang tua, mereka harus menghormati dan menjaganya. Sehingga, sangat tidak mungkin memisahkan komunitas adat Nimboran dengan tanah dan hutan-nya, karena hutan merupakan sumber budaya dan kehidupan yang tercermin dalam kehidupan serta relasi sosial sehari-hari.
No comments:
Post a Comment