Wednesday, January 24, 2007

KELOMPOK ANAK-ANAK DAN PEMUDA DALAM MASYARAKAT ADAT

Aksi Program Dunia untuk Pemuda PBB tahun 2000 dan Tahun Selanjutnya

Ringkasan: Kelompok anak-anak dan pemuda dalam masyarakat adat adalah kelompok yang sangat rentan mengalami penindasan hak-hak asasi manusia, sebab mereka sering berada dalam posisi yang bertentangan antara bahasa, nilai-nilai dan kebiasaan yang dimiliki oleh komunitasnya dengan bahasa, nilai-nilai dan kebiasaan yang dimiliki oleh masyarakat yang lebih luas. Beberapa organisasi internasional, seperti UNICEF dan Unit Pemuda PBB, secara khusus menangani masalah yang dihadapi oleh kelompok anak-anak dan pemuda tersebut.

Masalah-Masalah yang Mempengaruhi Kelompok Pemuda Masyarakat Adat

Kelompok pemuda dalam masyarakat adat (mereka yang berumur antara 15 hingga 24 tahun) adalah kelompok yang rentan mengalami penindasan hak-hak asasi manusia karena berbagai faktor sosial dan ekonomi. Pemuda masyarakat adat sering terpaksa meninggalkan komunitas tradisionalnya dan pindah ke daerah urban untuk mendapatkan pendidikan dan kesempatan kerja. Dalam lingkungan urban yang baru, pemuda masyarakat adat sering mendapat perlakuan diskriminatif oleh masyarakat yang lebih luas, dan tidak mendapat kesempatan yang sama di bidang pendidikan dan lapangan kerja. Di seluruh dunia, proporsi jumlah pemuda masyarakat adat yang menganggur sangat besar. Pemuda masyarakat adat mengalami banyak kesulitan untuk beradaptasi ketika mereka terpisah dari komunitas tradisionalnya dan tinggal dalam lingkungan sosial yang tidak mendukung partisipasi mereka dalam perputaran roda ekonomi dan sosial. Hal demikian dapat memberikan dampak yang sangat merusak terhadap rasa percaya diri dan identitas budaya mereka dan dapat mengarah kepada berbagai masalah sosial dan kesehatan, seperti depresi dan penganiayaan. Dalam berbagai kasus, pemuda masyarakat adat juga tidak memperoleh akses yang memadai untuk pendidikan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang terjangkau dan peka terhadap kebudayaan mereka, yang dapat mengakibatkan meningkatnya resiko mereka terjangkit penyakit-penyakit menular pada umumnya.

Pemuda masyarakat adat mewarisi tanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan wilayah tradisional, sumber-sumber daya dan lokasi sakral yang menjadi warisan budaya dan landasan identitas mereka. Namun demikian, banyak kaum pemuda dalam masyarakat adat saat ini secara fisik dan psikologis telah tercabut dari akar budaya dan kehidupan tradisinalnya. Pemuda masyarakat adat membutuhkan bantuan khusus agar mereka dapat menjaga dan melestarikan warisan budayanya dan menikmati akses wilayah tradisional dan lokasi-lokasi sakral yang dimiliki secara leluasa. Perusakan lingkungan yang terus berlangsung mengancam kelangsungan hidup banyak masyarakat adat. Mengingat bahwa identitas budaya dan warisan budaya merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari wilayah tradisional, maka perlindungan dan konservasi lingkungan merupakan prioritas utama bagi pemuda masyarakat adat di seluruh dunia.

Pengakuan hak-hak anak dan pemuda masyarakat adat

Keadialan sosial dan ekonomi, partisipasi dalam adat istiadat, nilai-nilai dan sikap prilaku, merupakan hak-hak yang dimiliki oleh seluruh pemuda masyarakat adat. Hak pemuda masyarakat adat diakui secara implisit and eksplisit di dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, Konvensi Internasional Hak-Hak Sosial-Ekonomi-Budaya, Konvensi Hak-Hak Anak, Deklarasi Dunia dan Plan for Action for the Survival, Perlindungan dan Pengembangan Anak-Anak, Deklarasi Konferensi Tinggi untuk Anak-Anak dan draft Deklarasi PBB untuk Hak-Hak Masyarakat Adat. Hak-Hak yang dilindungi termasuk hak pendidikan, hak mendapatkan pekerjaan, hak mendapatkan kesehatan dan perumahan, hak untuk menyampaikan pendapat; serta perlindungan untuk hak-hak sosial dan budaya, seperti mempelajari dan menggunakan bahasa tradisional. Sebagai contoh, pasal 30 Konvensi Hak-Hak anak secara tertulis mengakui hak-hak anak-anak masyarakat adat untuk menikmati kebudayaan mereka, melaksanakan kepercayaan tradisional mereka dan menggunakan bahasa tradisionalnya. Bab 25 dari Agenda 21 yang disahkan dalam Konferensi Bumi, menghimbau para pemerintah untuk menjamin pemuda masyaraka adat memiliki akses terhadap sumber daya alamnya, perumahan dan lingkungan yang sehat.

Kebutuhan untuk menyediakan perlindungan khusus untuk pemuda masyarakat adat juga diakui dalam Aksi Program Dunia untuk Pemuda PBB Tahun 2000 dan Tahun Seterusnya, yang disahkan oleh Sidang Umum PBB pada tahun 1995. Sebagai bagian dari Aksi Program Dunia tersebut, pada tahun 1996 diselenggarakan Olimpiade Budaya Pemuda dan Adat Sedunia di Manila. Deklarasi yang dihasilkan dari pertemuan tersebut, Deklarasi Manila, menegaskan bahwa pemuda masyarakat adat memiliki hak untuk semua aspek sosial, ekonomi, politik, pendidikan, budaya, spiritual dan kehidupan moral dalam masyarakat luas di mana mereka tinggal.

Aksi Program Dunia mendorong partisipasi pemuda masyarakat adat dalam forum-forum internasional, termasuk Forum Pemuda PBB, yang diselenggarakan dalam kaitannya dengan berbagai Konferensi PBB. Forum Pemuda Sedunia memberikan kesempatan kepada pemuda dan organisasi mengenai pemuda untuk menangani masalah-masalah menyangkut pemuda dan mempromosikan keterlibatan pemuda dalam proses pengambilan keputusan di dalam sistem PBB. Akhir-akhir ini, Forum Pemuda Sedunia diselenggarakan bersamaan dengan sejumlah konferensi internasional, antara lain Konferensi PBB mengenai Lingkungan dan Pembangunan yang diselenggarakan di Rio de Jenairo pada tahun 1992, Konferensi PBB mengenai Populasi dan Pembangunan yang diselenggarakan di Kairo pada tahun 1994, Konferensi Tingkat Tinggi PBB mengenai Pembangunan Sosial yang diselenggarakan di Kopenhagen pada tahun 1995 dan Konferensi Dunia tingkat Menteri urusan Pemuda yang diselenggarakan di Portugal pada tahun 1998.

Sejumlah Konferensi Pemuda masyarakat adat Sedunia yang telah diselenggarakan sejak tahun 1992 menunjukkan keberhasilan menonjol dari para pemuda masyarakat adat. Konferensi-konferensi tersebut diorganisir oleh para pemuda masyarakat adat dan menyediakan forum bagi pemuda masyarakat adat di seluruh dunia untuk bertemu, saling bertukar gagasan dan pengalaman, dan membahas masalah-masalah bersama yang mereka hadapi. Konferensi tersebut diselenggarakan di Kanada, Australia, Ekuador dan Swedia. Pertemuan tersebut memungkinkan para pemuda masyarakat adat untuk membangun jaringan dan bekerja sama untuk memperjuangkan hak-hak adat. Beberapa jaringan tersebut antara lain Perkumpulan Pelajar Asia (Asian Student Association) yang berpusat di Nepal, Organisasi Pemuda untuk Pembangunan yang Berkelanjutan Jaringan Amerika Latin (Latin Ameria Network of Youth Organisations for Sustainable Development) dan Jaringan Lingkungan Pemuda Karibia (Caribbean Youth Environment Network). Kelompok pemudi adat juga membangun jaringannya, seperti Pemimpin Generasi Baru (New Generation Leaders, NGL) yang mempromosikan hak-hak kaum muda perempuan dari masyarakat adat.

Sumber : Lembar Informasi UN IP No. 9

No comments: