Laporan Penelitian Buruh Perkebunan Sawit Di Kalimantan
Selatan
Studi Kasus
PT. Swadaya Andika (SAA), Minamas Plantation, Sime Darby Berhad
Tim Riset
Jopi Peranginangin, Ronald Siahaan, Dwito Prasetyandi
Keadaan Lokasi Penelitian
Secara administratif PT. Swadaya Andika
(SAA) adalah
salah satu anak perusahaan Minamas Plantation,yang merupakan grup perusahaan
Sime Darby Berhad terletak di Kecamatan Pamukan Utara. Kecamatan Pamukan Utara dengan luas wilayah 638,63 km2,
secara geografis terletak 116°14'00" – 116°06'57" BT dan 02° 42' 16"
– 03° 06’ 03" LS. Ibukota kecamatan Pamukan
Utara adalah Bakau, dan terdapat 13 desa.
Selain PT. Swadaya Andika ada 3 (tiga) perusahaan lain yang juga merupakan anak
perusahaan Minamas Plantation antara lain PT. Laguna Mandiri, PT. Paripurna
Swakarsa, dan PT. Langgeng Muara Makmur kesemua perusahaan tersebut bernaung di
bawah bendera PT. Minamas Plantation yang merupakan grup dari Sime Darby
Berhad, Malaysia.
Peta 1. Lokasi PT. Swadaya Andika
Batas Wilayah
Sebelah
Timur berbatasan dengan Kecamatan Pamukan Selatan;
Sebelah
Selatan berbatasan dengan Kecamatan Pamukan Selatan dan Sungai Durian;
Sebelah
Utara berbatasan dengan Propinsi Kalimantan Timur;
Sebelah
Barat berbatasan dengan Kecamatan Pamukan Barat.
Tabel 1. Luas Wilayah dan Persentase Desa
No
|
Nama Desa / Kelurahan
|
Luas (Km2)
|
Persentase (%)
|
1.
|
Bepara
|
96,01
|
15,03
|
2.
|
Bakau
|
70,02
|
10,96
|
3.
|
Kalian
|
24,93
|
3,90
|
4.
|
Harapan Baru
|
53,04
|
8,31
|
5.
|
Tamiang
|
36,60
|
5,73
|
6.
|
Binturung
|
200,75
|
31,43
|
7.
|
Lintang Jaya
|
6,12
|
0,96
|
8.
|
Mulyo Harjo
|
5,30
|
0,83
|
9.
|
Balamea
|
58,41
|
9,15
|
10.
|
Wonorejo
|
5,00
|
0,78
|
11.
|
Pamukan Indah
|
5,00
|
0,78
|
12.
|
Betung
|
43,50
|
6,81
|
13.
|
Sekayu
|
33,95
|
5,32
|
J u m l a h
|
638,63
|
100,00
|
Tabel 2. Lokasi Geografis Perkebunan PT. Swadaya Andika
Lokasi
|
Koordinat GPS
|
Total Area (Ha)
|
|
Lintang
|
Bujur
|
||
Kec. Pamukan Utara/Kab.Kotabaru/Provinsi Kalsel
|
20 31' 20" – 20 24' 28" LS
|
1160 08' 08" – 1160 15' 58"BT
|
13,610.44
|
Tabel 3.
Pabrik Kelapa Sawit di PT. Swadaya Andika (SAA)
Nama Pabrik
|
Lokasi
|
Kapasitas (Ton/Jam)
|
Volume Tahunan (Ton)
|
||
CPO (Output)
|
PK (Output)
|
PKO (Output)
|
|||
Selabak
|
Kec. Pamukan Utara/Kab.Kotabaru/ Provinsi Kalsel
|
30
|
29,723.43
|
6,625.56
|
-
|
Keadaan Iklim dan Tanah
Iklim di Perkebunan Swadaya Andika termasuk ke dalam iklim
basah. Menurut system klasifikasi Schmidt Ferguson, areal kebun Pantai
Bunati Estate termasuk dalam kelas B
(iklim basah dengan bulan basah diatas
100 mm/bulan rata – rata 9 bulan dan bulan
kering dibawah 60 mm/bulan rata - rata 3 bulan). Rata – rata curah hujan tahunan adalah 1 942 mm dengan rata - rata hari hujan 139 mm.
Bahan Induk Batu Gamping (Karts)
berkembang membentuk jenis tanah Eutropepts,
Hapludafts, Argludoll dan Rendolls.
Ciri-ciri jenis tanah tersebut berwarna gelap dengan kandungan humusnya tinggi
dan kaya dengan bahan dasar kalsium. Faktor pembatas jenis tanah ini terdapat
pada lingkungan perbukitan yang telah mengalami pelapukan dan tertoreh,
sehingga proses erosi dan pencucian berjalan intensif. Penyebaran jenis tanah
ini terdapat di wilayah perbukitan yang ada di bagian pesisir timur. Sedangkan
luasannya sebesar 47.234,058 Ha atau 1,61 % dari total wilayah kajian. Bahan Aluvium adalah jenis tanah
yang bahan induknya aluvium yang didominasi oleh kandungan liat dan dicirikan
dengan kandungan mineral sangat sedikit yang dapat lapuk dan menghasilkan
sedikit hara tanaman. Jenis tanah ini sebagian kecil terdapt di atas batuan
ultra basa Pegunungan Meratus, batuan sedimen granit dan pasir kuarsa, serta
berasal dari batuan yang lebih muda dan tidak berkembang.
Bahan Organik adalah Jenis tanah
dengan bahan induk organik (gambut/non mineral) terbentuk pada dataran aluvial
berbatu di rawa, karena kondisinya selalu jenuh dan anaerop maka seresah dan
sampah organik terkumpul sangat cepat. Kelompok jenis tanah ini di wilayah
kajian terdiri dari Troposaprists,
Tropohemists dan Tropofibrists
dengan lingkungan pembentukannya di dataran atau membentuk kubar gambut. Pada
jenis tanah Tropohemist bahan organik
hanya terurai sebagaian, sedangkan jenis tanah Topofibrists sangat masam dan dengan kandungan hara tambahan dan
hara utama sangat rendah, sehingga sangat sulit untuk diolah (RePPProT, 1990).
Struktur Perusahaan dan Areal
Konsesi
PT Swadaya Andika Minamas adalah
anak perusahaan group Sime Darby. Sime darby adalah perusahaan hasil
penggabungan tiga BUMN perkebunan kelapa sawit asal Malaysia yang bernama
Synergy Drive Sdn Bhd, terdiri dari Golden Hope Plantation Bhd, Sime Darby Bhd
dan Guthrie Bhd, nilai mergernya mencapai M$ 1,4 milyar atau setara dengan Rp
78,8 triliun, merger ini menjadikan mereka sebagai perusahaan kelapa sawit yang
disegani di dunia.
Setelah
penggabungan tersebut saat ini, Sime Darby memiliki lahan perkebunan kelapa
sawit seluas 647.373 ha yang tersebar di Malaysia dan Indonesia. Total luas
lahan tertanam dikedua negara tersebut mencapai 523.310 ha, dengan memiliki
produksi CPO sebanyak 2,1 juta ton/tahun.
Di Indonesia, Sime Darby mulai menggarap perkebunan kelapa sawit pada
tahun 1988 dengan mengakuisisi 23 lahan perkebunan milik Salim Group seluas
256.000 ha dan saat ini telah memiliki lahan seluas 288.057 ha yang tersebar di
Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, sebanyak 209.391 ha telah tertanam dengan
produksi Tandan Buah Segar (TBS) sebanyak 3,9 juta ton dan produksi Crude Palm
Oil (CPO) sebanyak 800.000 ton.
PT. Swadaya Andika Minamas yang beroperasi di Kabupaten Kota Baru memiliki
4 kebun dan1 pabrik kelapa sawit. Seiring meningkatnya permintaan olahan CPO di
Indonesia dan dunia, dan untuk meningkatkan potensi keuntungan yang berlipat,
membuat perusahaan ini mulai menggarap sektor hilir.
Sime Darby termasuk perusahaan yang giat melakukan ekspansi,
perusahaan ini pernah menghabiskan dana sebesar RM 100 juta untuk membuka lahan
perkebunan kelapa sawit seluas 20.000 ha di Julau, Sarawak dengan melakukan
joint venture terhadap 109 kepala keluarga yang diwakilkan oleh Land Custody
and Development Authority (LCDA) di tiga wilayah yaitu Lower Julau, Sungai
Pitoh dan Entabai.
Hingga akhir 2011, Sime Darby berhasil membukukan pendapatan sebesar
RM 41,8 milyar dengan laba bersih sebesar RM 3,66 milyar. Dengan pendapatan
sebesar itu perusahaan ini semakin leluasa melakukan ekspansi, terutama
ekspansi bisnis kelapa sawit yang memberikan kontribusi terbesar bagi
perusahaan disamping bisnis lainnya seperti bisnis otomotif dan properti.
Peta 2. Pembagian Estate di PT. Swadaya Andika (SAA)
Tabel 4. Nama Kebun, Lokasi, Areal
Tanam, dan Produksi TBS PT. Swadaya Andika (SAA)
Nama Kebun
|
Lokasi
|
Areal Tanaman (ha)
|
Produksi TBS
(Ton/tahun)
|
Randi
Estate
|
Kec. Pamukan Utara/Kab.Kotabaru/Provinsi Kalsel
|
3.190,73
|
38.194,43
|
Selabak
Estate
|
Kec. Pamukan Utara/Kab.Kotabaru/Provinsi Kalsel
|
3.757,65
|
47.674,64
|
Sangkoh
Estate
|
Kec. Pamukan Utara/Kab.Kotabaru/Provinsi Kalsel
|
3.482,9
|
36.527,03
|
Lanting
Estate
|
Kec. Pamukan Utara/Kab.Kotabaru/Provinsi Kalsel
|
3.249,26
|
38.952,90
|
Total
|
13.610,44
|
122.396,10
|
Struktur Organisasi dan
Manajemen Kebun
Merujuk pada hasil wawancara dari para buruh di lokasi
penelitian, dapat diidentifikasi model operasi yang digunakan oleh PT Swadaya
Andika Minamas untuk mendapatkan keuntungan yang besar dari kebun-kebunnya.
Perusahaan tersebut menggunakan beberapa level rantai pengendalian
produksi. Mengenai rentang tanggung
jawab dan tugas dari tujuh level rantai pengendali produksi tersebut adalah
sebagai berikut:
Stuktur organisasi 4 kebun/estate PT Swadaya Andika
masing-masing dipimpin oleh seorang Estate Manager yang membawahi
seorang Asisten Kepala, dua orang Asisten Divisi, dan seorang Kepala
Administrasi (kasie). Asisten Kepala memimpin satu Divisi dan bagian
traksi sedangkan dua orang Asisten Divisi masing - masing memimpin satu
Divisi. Kepala Administrasi mimimpin kegiatan administratif di Kantor Besar dan
gudang sentral. Hubungan Estate Manager, Asisten Kepala, Asisten Divisi,
dan Kepala Administrasi terjalin pada satu garis instruksi atau perintah.
Jumlah karyawan di PT Swadaya Utama untuk masing-masing
kebun adalah sebagai berikut: Randi Estate = 462 orang, Salabak Estate = orang,
Sangkoh Estate = orang, Lanting
Estate = orang dan PKS Salabak = orang. Tenaga kerja non staf terdiri dari
Serikat Karyawan Utama Bulanan (SKU-B) dan Serikat Karyawan Utama Harian
(SKU-H). Tenaga kerja di PT Swadaya Andika ini tidak diberlakukan
karyawan Buruh Harian Lepas (BHL) ataupun karyawan Honorer. Sistem
pengupahan yang diberlakukan didasarkan pada Upah Minimum Regional (UMP)
sebesar Rp 1,365,000/bulan dengan mekanisme pemberian gaji pada karyawan
non staf dilakukan dua kali dalam sebulan.
Pelaksanaan Pengelolaan Kebun
Tingkat Staf
Pengelolaan kebun tingkat staf dilaksanakan oleh Estate
Manager, kepala administrasi, Asisten Kepala, dan Asisten Divisi. Estate
Manager bertugas mengelola kebun mulai
dari kegiatan perencanaan, mengorganisir, mengelola, dan mengontrol kebun untuk pencapaian target produksi.
·
Estate Manager
bertanggungjawab atas seluruh kegiatan operasional
dan administrasi kebun.
·
Kepala administrasi bertugas menangani seluruh kegiatan
administrasi, keuangan kebun seperti kegiatan pengupahan karyawan,
pencatatan seluruh produksi TBS kebun,
administrasi keluar masuknya bahan dan material dari gudang yang setiap akhir bulan akan dilaporkan kepada Estate
Manager yang diteruskan ke General
Manager dalam laporan pertanggungjawaban.
·
Asisten Kepala bertugas mengawasi seluruh kegiatan kebun dan bertanggungjawab
langsung kepada Estate Manager.
·
Asisten Divisi bertugas dan bertanggungjawab mengelola kebun
secara teknis maupun administrasi Divisi. Asisten Divisi melakukan berbagai
perencanaan diantaranya rencana kerja dan anggaran tahunan, rencana kerja uang
bulanan, rencana kerja harian, perencanaan kebutuhan tenaga kerja, dan juga
perencanaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
rencana. Dalam pelaksanaan tugasnya,
Asisten Divisi dibantu oleh Mandor I dan membawahi beberapa Mandor serta
Kerani.
Pelaksanaan Pengelolaan Kebun
Tingkat Non Staf
Pengelolaan kebun tingkat non staf dilaksanakan oleh
Mandor I, Mandor, Kerani Panen, Kerani Transport, Kerani Divisi, dan Kepala Gudang.
· Mandor I bertugas untuk melakukan koordinasi secara langsung
terhadap Mandor ataupun karyawan di lapangan.
· Mandor bertugas mengawasi dan menempatkan karyawan sesuai dengan
bagiannya masing - masing kemudian mencatat hasil pekerjaan pada hari itu di
BKM (Buku Kegiatan Mandor). Selain itu juga melakukan pengabsenan kepada para
pekerja.
· Kerani Panen bertugas mencatat hasil pemeriksaan buah di TPH
(Tempat Pengumpulan Hasil) ke dalam Buku Penerimaan Buah.
· Kerani Transport bertugas mencatat jumlah buah di tiap blok,
mengatur jumlah armada yang diperlukan untuk mengangkut TBS ke PKS (Pabrik
Kelapa Sawit), membuat surat pengantar buah untuk angkutan yang mengangkut TBS
ke PKS dan melaporkan jika terdapat buah restan.
· Kerani Divisi bertugas merekap hasil laporan Mandor dan setiap
harinya dilaporkan ke kantor besar.
· Kepala Gudang bertugas mencatat segala keperluan baik pemasukan maupun
pengeluaran persediaan barang digudang untuk kegiatan di lapang serta membuat
administrasi distribusi barang untuk setiap divisi.
Pengelolaan Tenaga Kerja
Harian
Kegiatan harian lapang dimulai pada pukul 05.30 WITA
berupa lingkaran (apel) pagi di setiap Divisi. Kegiatan ini dipimpin oleh
Asisten Divisi dengan melakukan evaluasi
terhadap pekerjaan yang telah dilakukan pada hari sebelumnya dan memberikan instruksi pekerjaan yang akan
dilakukan pada hari ini kepada Mandor. Setelah
itu dilanjutkan dengan kegiatan antrian pagi yang diikuti oleh para pekerja dan Mandor. Kegiatan ini
dilakukan untuk memberikan instruksi kepada
pekerja oleh Mandor sesuai dengan instruksi dari Asisten Divisi dan melakukan absen pada para pekerja. Seluruh pekerjaan di
lapangan dimulai pada pukul 07.00 WITA dan
berakhir pada pukul 14.00 WITA untuk hari senin, selasa, rabu, kamis, dan sabtu sedangkan untuk hari jumat pekerjaan
di lapang berakhir pada pukul 11.30 WITA.
Seorang Asisten Divisi membawahi seorang Mandor I, Mandor,
Kerani dan Mantri Buah. Pengawasan langsung di lapang dilakukan
oleh Asisten Divisi atas seluruh kegiatan yang dilaksanakan baik yang dilakukan
oleh para Mandor maupun oleh karyawan. Selain melakukan pengawasan secara
langsung di lapangan, Asisten Divisi juga
melakukan pengawasan dan evaluasi pada Buku Kerja Mandor (BKM).
Mandor I bertugas sebagai koordinator bagi para Mandor
agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang telah
ditetapkan, memonitoring proses evakuasi TBS
ke PKS, melakukan evaluasi atas pekerjaan para Mandor dan Kerani, dan bersama - sama Asisten Divisi membuat
rencana kerja panen untuk esok hari. Mandor I
membawahi Mandor, Kerani Divisi, Kerani Panen, dan Mantri Buah. Mandor bertugas mengabsen karyawan, memberikan
instruksi pekerjaan, mengatur hanca
karyawan, mengawasi pekerjaan dan melaporkan hasil pekerjaan dalam sebuah Buku Kerja Mandor pada kegiatan apel sore yang
dilakukan pada pukul 15.30 WITA.
Penyediaan
Fasilitas Kebun
PT Swadaya Andika telah membangun beberapa fasilitas di
Kebun untuk mendukung kegiatan kerja dan pemenuhan kebutuhan hidup karyawannya.
Fasilitas gedung antara lain kantor besar, kantor Divisi di setiap Divisi, pos
pengamanan, gedung olahraga, klinik, kantor
traksi dan beberapa gudang bahan dan alat. Kebun
juga menyediakan sarana tempat tinggal bagi karyawan. Untuk karyawan tingkat staf, tempat tinggal berada di dalam
kawasan kantor besar sedangkan pondok karyawan
terdapat di setiap Divisi dan terdapat Tempat Penitipan
Anak (TPA). Terdapat pula sarana ibadah berupa masjid yang dibangun untuk tiap Divisi (sarana ibadah disesuaikan dengan
mayoritas agama karyawan yang berada di
sekitar pondok).
Pihak kebun menyediakan sarana transportasi antar - jemput
bagi karyawan dengan menggunakan truk jemputan dan bus bagi setiap siswa yang
bersekolah di luar kawasan kebun. Penyediaan fasilitas penunjang pendidikan ini
tidak terawatt dan masih sangat minim. Karena faktanya, jumlah armada bus yang
disediakan masih minim dan anak-anak buruh harus berdesak-desakan didalam bis
saat berangkat ke sekolah. Hal ini cukup berbahaya mengingat jarak dan kondisi
jalan rusak yang harus dilalui untuk tiba di sekolah.
Foto 1. Bis Sekolah, Randi Estate, PT. SAA
Untuk fasilitas kesehatan,
pihak perusahaan membangun fasilitas klinik di masing-masing kebun. Penyediaan
fasilitas kesehatan ini tidak ditunjang dengan system pelayanan yang baik,
terutama sikap yang diberikan petugas medis terhadap buruh-buruh yang sedang
sakit dan atau pemeriksaan kesehatan. Beberapa kali terjadi kasus kecelakaan
kerja atau buruh sakit tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya. Sikap
tidak ramah seringkali diperlihatkan para petugas medis. Selain itu, fasilitas
kesehatan klinik ini tidak layak untuk para pasien rawat inap karena fasilitas
kamar yang kotor dan berdebu. Bahkan ruang UGD yang seharusnya steril tampak
kotor dan berdebu. Fasilitas lain yang masih
berada dalam lingkungan klinik tapi tidak terawat adalah toilet. Dari hasil
pengamatan lapangan, toilet tidak terawat, bau dan jorok. Fasilitas buang besar pun banyak yang tidak memadai.
Foto 2. Fasilitas Klinik Kesehatan PT. SAA
Fasilitas air bersih nyaris
tidak tersedia dan air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari buruh
tersebut dapat dikatakan tidak layak konsumsi. Air tadah hujan yang berasal
dari waduk buatan tersebut berwarna coklat dan berlumpur, dan akan dialirkan
melalui pompa ke perumahan karyawan tiap
2 hari sekali. Karena hal tersebut, buruh harus menyediakan beberapa penampung air ukuran besar
untuk persedian selama 2 hari. Penampung air tersebut disediakan sendiri oleh
buruh tanpa ada kontribusi dari perusahaan.
Foto.3 Fasilitas Air Minum dan
Mandi Cuci Kakus di Perumahan Karyawan PT. SAA
Untuk fasilitas penerangan
berupa listrik, pihak perusahaan menyediakan secara gratis dengan syarat
tertentu. Misalnya para buruh tidak dizinkan mempunyai pendingin ruangan,
kulkas dan alat-alat elektronik lainnya kecuali televisi. Walaupun dengan gaji
yang diterima buruh, memiliki barang-barang elektronik tersebut cuma ada dalam
angan saja. Jika larangan tersebut dilanggar, maka pihak perusahaan akan
menyita alat-alat elektronik tersebut. Fasilitas listrik ini hanya dapat
dinikmati oleh buruh mulai pukul 17.00 hingga 23.00.
Fasilitas Perumahan
Tata ruang menyangkut tata
letak emplasmen, letak rumah Staf (Manajer, Asisten Kepala dan Asisten divisi).
Rumah staf terpisah dari perumahan buruh dan berada satu lokasi dengan
perkantoran dan di jaga 24 jam oleh security secara bergantian. Kualitas
Bangunan Rumah staf sangat mencolok perbedaannya di banding emplasmen (perumahan manajemen).
Dimana rumah staf terbuat dari beton, berkaca nako dan berdiri tunggal, sedangkan
rumah buruh masih dalam proses pemugaran dari bahan kayu ke rumah dengan bahan
beton. Pengkhususan letak dan kualitas rumah staf menunjukkan bahwa seolah-olah
mereka adalah golongan yang sangat istimewa dan berada pada kasta tertinggi
dalam perusahaan sehingga harus lebih diutamakan kualitas bangunan rumah dan
kualitas hidupnya. Pengkotakan rumah staf dengan emplasmen (perumahan manajemen) menyebabkan tidak terjalinnya
sosialisasi staf dengan buruh, sehingga komunikasi keseharian antara buruh
dengan staf akan terjadi dalam hubungan kerja di lapangan. Hal ini dimaksudkan
adalah sebagai salah satu cara untuk membangun gambaran bahwa staf di tingkat manajemen perusahaan sebagai
orang yang lebih bermartabat dan terhormat sehingga harus dipatuhi perintahnya
dan ini merupakan warisan tradisi kolonial
jaman penjajahan untuk melanggengkan kekuasaannya dalam mengusahai tanah
Indonesia.
Foto 4. Fasilitas Perumahan Karyawan PT. SAA
Sistem Dan Hubungan Kerja
Berikut ini menyediakan sebuah gambaran awal analisis kondisi
tenaga kerja di PT Swadaya Andika Minamas sesuai dengan berbagai variabelnya.
Khususnya terkait dengan standar tenaga kerja, data mengenai status kerja,
terpaan ke pelatihan dan remunerasi dan pendidikan diperiksa dan dibandingkan
dengan latar belakang pelaksanaan penelitian ini.
Buruh PT Swadaya Andika Minamas digolongkan menjadi 2 kelompok,
yaitu pekerja tetap (SKU) dan buruh borongan. Beberapa hal yang membedakan
kedua kelompok buruh ini adalah jangka waktu bekerja, upah, tunjangan dan
fasilitas. SKU mendapatkan upah sesuai UMP, rumah, beras dan tunjangan
kesehatan, sementara borongan tidak mendapatkan rumah dan beras. Buruh borongan
hanya digunakan saat perusahaan membutuhkan. Untuk kelengkapan dokumen pekerja,
PT Swadaya Andika hanya memberikan surat pernyataan kerja dan perjanjian kerja
bersama kepada SKU, sedangkan buruh borongan tidak diberikan. Namun demikian,
hampir sebagian besar para SKU mengaku tidak pernah membaca surat pernyataan
dan PKB, apalagi diberikan salinannya.
Dengan dihapusnya konsep Buruh Harian Lepas atau BHL,
bukan berarti pihak perusahaan telah menerapkan standar penghormatan hak-hak
normatif buruh. Karena kemudian konsep BHL ini diganti dengan konsep kerja borongan. Kerja borongan dalam prakteknya mengadopsi kerja-kerja BHL. Perusahaan
memberikan pekerjaan ke orang-orang yang biasanya mempunyai kedekatan dengan
manajer perkebunan. Orang yang menerima “borongan” (biasanya mandor/asisten kebun) tersebut lalu mencari buruh untuk mengerjakan pekerjaan tersebut
dengan skema upah harian ataupun tergantung dengan jenis pekerjaannya. Jenis pekerjaan
yang diberikan kepada orang-orang tertentu itu adalah pemancangan, penanaman,
penyemprotan, dan pemupukan. Biasanya tenaga yang direkrut sebagian besar adalah
perempuan. Besaran upah yang diterima para buruh borongan berada pada kisaran
Rp 15.000 s/d Rp 22.000 per hari ataupun tergantung beban pekerjaan, bahkan Pak Misna, 50 Tahun asal
Bondowoso, Jawa Tengah, salah satu buruh konsep borongan ini yang baru 2 bulan
bekerja “hanya” di bayar Rp 7.000 untuk memindahkan janjang sisa buah sawit
yang akan dikembalikan ke kebun.
Sebutan untuk hubungan kerja di atas, disebut sebagai buruh
borongan. Mereka disebut sebagai buruh borongan, karena mereka menerima
upah dari orang dalam perkebunan tersebut (yang disebut pemborong). Selain upah, tidak ada
hak-hak yang mereka terima sebagaimana yang diatur dalam regulasi perburuhan seperti misalnya alat perlindungan
diri yang memadai. Ketika buruh tersebut menuntut hak lebih seperti layaknya
buruh tetap lainnya, mereka diintimidasi dan diancam
akan diberhentikan dan diganti dengan orang lain. Ancaman ini dikeluarkan oleh
perkebunan dan agen outsourcing tersebut.
Sistem kerja borongan tersebut di atas mengharuskan buruh pemanen
(SKU) mengerjakan target berdasarkan luas dan waktu tertentu. Model ini dapat
ditemui di PT Swadaya Andika Minamas khususnya untuk pekerjaan memanen dan
mengumpulkan janjang. Di perusahaan tersebut, umumnya buruh pemanen diharuskan
untuk mengerjakan lahan seluas 30 hektar dalam waktu 12 hari. Untuk
menyelesaikan pekerjaan ini, buruh pemanen harus mengerahkan minimal 5 orang
tenaga kerja. Mereka kemudian diberi upah oleh buruh pemanen yang
mempekerjakannya. Mereka hanya memeroleh upah, tanpa jaminan kesehatan dan
tidak mendapatkan hak-hak lainnya. Tenaga kerja yang dikerahkan, biasanya
keluarga dari mandor atau buruh yang didatangkan dari tempat asal si
buruh.
Model kerja di atas, sekilas seperti memperluas lapangan kerja,
seperti dalam pemborongan pekerjaan. Namun, jika diperhatikan lebih lanjut
model kerja tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan perluasan lapangan
kerja dan “pendidikan” produktivitas, selain mengalihkan tanggung jawab
perkebunan kepada buruh untuk memaksimalkan keuntungan.
Para narasumber juga menjelaskan bahwa dalam model
pengorganisasian kerja tersebut, terdapat mekanisme sanksi atau denda bagi para
pihak yang melakukan penyimpangan atas mandat dan ruang lingkup tugas yang
telah ditetapkan, termasuk juga mekanisme promosi bagi mereka yang berhasil
meningkatkan kinerjanya. Mekanisme sanksi atau denda di perkebunan PT Swadaya Andika berupa
potongan gaji atas kesalahan kerja di lapangan. Misalnya, ketika ada buah sawit
yang masak tapi tidak dipanen. Atau jika brondolan sawit banyak tertinggal di
areal tanaman. Akumulasi denda ini akan dipotong dari gaji. Buruh tidak
diberikan kesempatan membela kesalahannya. Umumnya kesalahan terjadi karena
beratnya target kerja, medan yang sulit dan minimnya alat kerja.
Foto.5 Misna
dan istri, Buruh Borongan Asal Bondowoso, Jawa Tengah
Sistem
Rekruitmen Dan Peningkatan Pengetahuan Buruh
Untuk mengisi posisi dari masing-masing level, PT
Swadaya Andika merekrut sejumlah orang dari berbagai daerah tanpa ada pembedaan
atas dasar ras, suku, agama dan bangsa. Namun demikian, meskipun tidak ada
pembedaan, hampir sebagian besar tenaga kerja yang direkrut berasal dari jawa
tengah dan sedikit sekali penduduk desa di sekitar kebun milik PT Swadaya
Andika yang bisa menduduki posisi strategis. Penduduk di sekitar kawasan
perkebunan biasanya mengisi paling tinggi posisi mandor. Selain itu, perusahaan
juga tidak memberikan pekerjaan pada masyarakat setempat yang terlibat dalam
perjuangan melawan PT Swadaya Andika untuk kasus sengketa tanah.
Sistem rekruitmen buruh lebih didominasi oleh faktor
keluarga. Buruh-buruh yang sudah bekerja biasanya ditugaskan oleh manajer untuk
merekrut keluarganya ditempat asal agar mau bekerja di perkebunan. Biasanya
buruh yang menjadi kepanjangan tangan perusahaan untuk merekrut tenaga kerja
murah tersebut menebar janji ditempat asalnya. Janji-janji yang ditebar mampu
membuat calon buruh terbuai dan bersedia dibawa ke perkebunan.
Peningkatan Pengetahuan
Berdasarkan diskusi informasl dengan beberapa pengurus serikat
pekerja PT Swadaya Andika Minamas, para buruh tidak pernah menghadiri pelatihan
apapun. Informasi dari informan kunci mengindikasikan bahwa tidak ada pelatihan apapun yang diberikan keceali dalam aspek teknis
pemanenan buiah. Itupun tidak bisa dikatakan pelatihan melainkan semacam uji
coba bagi buruh-buruh baru terkait proses pemanenan. Tidak pernah ada
peningkatan kesadaran mengenai kondisi
kerja, kesehatan dan keamanan pekerja, standar tenaga kerja, pertolongan
pertama atau penggunaan pupuk dan bahan kimia serta
praktek kerja yang baik.
Sistem Pengupahan
Menurut pengurus SP PT Swadaya Andika, salah satu
perubahan mendasar terkait dengan pemenuhan hak-hak normative buruh, PT SAM
telah menerapkan Upah Minimum Propinsi (UMP). Pemberlakuan UMP bagi buruh
dilakukan sejak salah satu buruh bertemu dengan jajaran petinggi Sime Derby
saat berlangsungnya GA RSPO. Namun fakta lapangan menunjukkan bahwa masih
terdapat sekitar 30 buruh yang menerima gaji dibawah UMP. Ini masih satu estate
dan masih ada 3 estate lagi yang berada dalam lingkup PT Swadaya Andika
Minamas. Sangat mungkin masih banyak buruh di 3 kebun lain yang digaji dibawah
UMP.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan UMP dianggap sebagai
pelaku kejahatan dengan ancaman sanksi penjara dari satu hingga empat tahun dan
denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Foto 6. Slip Gaji Karyawan Tetap Di Bawah UMP PT. SAA
Pekerjaan di bidang produksi
ada 2, yaitu Pemanen dan pembrondol. Untuk upah pemanen dan pembrondol
standarnya menggunakan UMP, yaitu sebesar Rp. 1,365,000/bulan. Jika brondolan
ketinggalan (tidak dikutip) akan didenda Rp. 1250 /pohon, namun praktek
lapangan bahwa denda tersebut hampir tidak pernah dilaksanakan dan hanya
menakut-nakuti. Justru kadang-kadang mandor turut membantu atau memberi tahu
pengutip jika ada brondolan ketinggalan. Setiap pagi pengutip brondolan
diwajibkan ikut apel pagi dan jika tidak hadir maka dianggap tidak masuk
bekerja. Biasanya pengutip brondolan memperoleh 10-80 ember perharinya,
tergantung dengan kondisi medan dan cuaca. Bila cuaca panas dan hujan
bergantian terus menerus maka brondolan akan semakin banyak.
Foto 7. Salah Satu Lokasi Pemanenan di Selabak
Estate PT. SAA
PT. Swadaya Andika
Minamas menerapkan standar pengupahan yaitu melalui jam kerja 7 jam/hari dan
basis borong serta luasan lahan (2-5 Ha). Lewat penerapan standar ganda
tersebut perusahaan mengharapkan hasil yang maksimal, dengan kewajiban yang
minimal. Lagi-lagi perusahaan secara sepihak menentukan standar ini, tidak
seperti yang tertulis dalam PKB antara Serikat dengan perusahaan. Dalam PKB
diuraikan bahwa jam kerja adalah 7 jam/hari atau 40 jam/minggu. Perbedaan
pendapat antara mandor dengan buruh tentang standar kerja perharinya menjadi
bahan perdebatan yang selalu terjadi di ancak. Mayoritas buruh beranggapan jika
sudah dapat basis borong dan tunasan selesai maka boleh pulang, sementara
mandor mengatakan harus 7 jam kerja, dapat basis borong dan tunasan selesai.
Biasanya perdebatan itu akan dimenangkan mandor, namun ada juga buruh yang
tidak menghiraukan mandor tersebut. Tetapi sebagian besar buruh ketika sudah
dapat basis borong memilih untuk bersantai diancak daripada pulang untuk
menghindari tegoran dari mandor panen tersebut. Kalau buruh pulang sebelum
tujuh jam kerja dan ketahuan oleh mandor maka akan dikenakan hukuman
dipertujuh, yaitu hukuman akibat dari pulang lebih awal sebelum 7 jam kerja
meskipun basis borong sudah tercapai. Eksekusi dari hukuman itu adalah berupa
potongan upah setiap gajian bulanan, dan biasanya potongan itu tertutupi oleh
premi yang didapat buruh perbulannya.
Selain itu, menurut penulis bahwa penetapan 7 jam kerja/hari bagi
buruh perkebunan jelas sangat merugikan jika dibandingkan dengan 7 jam kerja di
sektor industri manufaktur. Hal ini berkaitan dengan perbedaan kondisi kerja
dan daya tahan saat bekerja. Pada sektor manufaktur kondisi kerja pada ruangan
yang “nyaman” karena dijamin dari panasnya matahari, cuaca dingin diatur
dalam penyediaan ventilasi dan tingkat kebisingan. Sementara di perkebunan
kondisi kerja rentan akan panasnya matahari ketika musim kemarau, dan cuaca
dingin pada saat musim hujan serta gangguan lain seperti medan tempat kerja.
Medan kerja di PT Swadaya Andika Minamas mempunyai kountur berbukit dan sulit
dilalui jika dalam kondisi becek. Kondisi medan kerja yang sulit ini sangat
mempengaruhi ketahanan tubuh saat bekerja. Mestinya faktor kondisi kerja harus
diperhitungkan dalam penetapan jam kerja yang wajar sesuai dengan kemampuan
kerja normal.
Politik Upah Murah
Dasar pengupahan di perkebunan
menerapkan sistem kerja berdasarkan jam kerja/hari dan pencapaian target
tertentu secara bersamaan, ditentukan sepihak oleh perkebunan. Sistem
pengupahan yang diterapkan tersebut sangat jauh dari asas keadilan dan hanya
menguntungkan perusahaan. Kenapa jauh dari asas keadilan? Karena walau
perusahaan sudah menetapkan sistem pengupahan berbasis pada UMP, nilai upah
yang diterima tidak sebanding dengan beban kerja yang dilakukan.
Misalnya, sulitnya mencapai target kerja (basis borong) yang
ditentukan oleh perusahaan jika melihat beban kerja yang dilakukan. Adapun
beban kerja yang harus dilakukan oleh seorang buruh penanen antara lain :
- Menunas artinya memotong pelepah pada bagian bahwa buah sawit yang akan diambil agar buahnya dapat dipotong. Menurut buruh paling tidak ada 3 pelepah yang harus dipotong supaya buahnya dapat dipotong.
- Merapikan pelepah daun yang telah dipotong dan meletakkanya di selah-selah diantara tanaman sawit.
- Memotong tangkai sawit kandas dengan tandan buah sawit.
- Mengutip berondolan (buah sawit yang terlepas dari tandanya) dari sekitar piringan pohon sawit.
- Mengangkat dan menyusun buah sawit yang telah dipotong ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) yang berjarak maksimal 500 m dari sawit yang terdekat ke TPH.
- Menyusun rapi buah sawit, mengkode/menomorin supaya cepat dibawa ke PKS.
Penetapan UMP sebagai basis pengupahan oleh PT Swadaya Andika Minamas
harus dikritisi. Hal ini mengingat jumlah nilai UMP yang ditetapkan untuk
propinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp. 1,365,000/bulan tidak mencukupi untuk
memenuhi kebutuhan buruh. Bisa dikatakan bahwa pihak peruusahaan mempraktekkan
politik upah murah lewat skema UMP.
Ketetapan UMP benar-benar minimum secara umum untuk seluruh buruh di
di Kalimantan Selatan, tanpa mempertimbangkan letak geografis, komparasi harga
antara buruh-buruh yang tinggal di wilayah urban dengan buruh perkebunanan
sawit yang umumnya terletak di wilayah-wilayah terisolir dan sebagainya.
Seharusnya penetapan upah untuk buruh perkebunan harus didasarkan pada UMP
sektoral.
Secara
prosedural, seluruh pihak terkait sudah terakomodasi keiinginannya dalam
penetapan UMP, begitu juga faktor makro dan mikro ekonomi yang menjadi
indikator pertimbangan dan perumusan UMP. Namun, mekanisme tersebut harusnya
diimbangi dengan identifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat upah,
yaitu tingkat pendidikan dan ketrampilan kerja, kondisi pasar kerja (permintaan
dan penawaran), biaya hidup (indeks harga konsumen/IHK), kemampuan perusahaan
membayar biaya produksi, kemampuan serikat pekerja (keberadaan dan kekuatan
SP), produktifitas kerja dan kebijakan dan investasi pemerintah (upah minimum).
Faktor-faktor tersebut harus menjadi telaahan terlebih dahulu sebelum penentuan
upah minimum.
Selain
faktor-faktor tersebut, ada beberapa variabel tambahan juga dalam hal
pertimbangan penetapan upah minimum, yaitu kebutuhan hidup layak, indeks harga
konsumen, kemampuan dan kelangsungan perusahaan, upah yang berlaku pada umumnya
didaerah lain, kondisi pasar kerja, tingkat perkembangan ekonomi dan pendapatan
perkapita, produktivitas tenaga kerja, dan usaha marginal. Variabel-variabel
tersebut harusnya juga menjadi landasan utama dalam hal pertimbangan upah
minimum, dikarenakan selain variabel tersebut merupakan indikator dalam
pertumbuhan ekonomi, juga merupakan turunan dari standar yang diberlakukan oleh
International Labor Organization.
International
Labor Organization (ILO) menerapkan standar pengupahan pekerja yang tertuang
dalam “Wage-Fixing Machinery: Aplication and Supervision”, disebutkan bahwa
standar pengupahan harus berdasarkan pada 4 kriteria: Kebutuhan Dasar Hidup,
Kapasitas Industri dalam hal finansial, perbandingan standar hidup dengan
masyarakat sosial, dan struktur perekonomian nasional. Indonesia dalam hal ini
baru mengadopsi poin Standar Hidup Layak, sehingga pada prakteknya masih banyak
terjadi ketidakadilan dalam hal penerapan standar hidup layak.
Selain
itu, penetapan UMP tidak mempertimbangkan aspek besar kecilnya skala
perusahaan. Akan menjadi tidak adil apabila perusahaan sebesar PT Swadaya
Andika Minamas membayar upah pekerjanya dengan UMP dan disaat yang sama usaha
berskala kecil juga diwajibkan melaksanakan hal yang serupa. Dengan adanya
aturan mengenai UMPS diharapkan menjadi cikal bakal pengaturan upah minimum
berbasis sektoral atau berbasis skala perusahaan.
Idealnya
sistem pengupahan didasarkan pada pengelompokkan industri terlebih dahulu,
diteruskan dengan pengelompokkan perusahaan berdasarkan kekuatan finansial (Net
profit income after interest and tax) baru dihitung besaran upah minimumnya.
Itupun juga disesuaikan dengan keahlian (skills) dan tingkat pendidikan yang
pekerja tersebut, sehingga pada akhirnya, level pendapatan pekerja dapat
disesuaikan dengan adil dan tidak memberatkan semua pihak. Namun harus diakui
sistem tersebut sudah pasti belum dapat diterapkan, terkait dengan lemahnya
sistem dan pengawasan yang ada, belum lagi besarnya biaya untuk melakukan hal tersebut,
sehingga dipilihlah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai basis pengupahan bagi
pekerja.
UMP yang digunakan dalam skema pengupahan oleh PT Swadaya Andika
Minamas sebenarnya tidak sesuai dengan hasil survey KHL. Seperti yang
disampaikan Robbi (wakil ketua Federasi Serikat Pekerja PT Swadaya Andika
Minamas), bahwa hasil survey KHL untuk perkebunan PT Swadaya Andika Minamas sebesar Rp. 1,667,400/bulan. Robbi sendiri
terlibat langsung sebagai salah satu tim survey mewakili Serikat Pekerja.
Sementara itu untuk seseorang pekerja borongan, upahnya tidak
ditentukan berdasarkan standar UMP tersebut, namun ditentukan berdasarkan
kesepakatan buruh dengan pengusaha, dan jumlahnya sudah barang tentu
lebih kecil dari UMP, tanpa mendapatkan tunjangan dan jaminan sosial.
Pendidikan
Rata-rata tingkat pendidikan buruh yang bekerja di
perkebunan cukup rendah; 87.5% dari buruh menerima pendidikan sekolah dasar
atau kurang. Kurang dari 0.4% telah melengkapi pendidikan menengah ke atas dan
jumlah yang kecil ini kemungkinan besar terdiri dari oleh manajemen senior
perusahaan yang lebih besar.
Hak untuk berserikat dan
melakukan perundingan bersama
Serikat pekerja sudah ada di PT Swadaya Andika Minamas
sejak 2006. Dari hasil pengamatan dilapangan, sebagaian besar buruh belum
benar-benar memahami manfaat dan fungsi serikat pekerja ini. Karena banyak
kasus terjadi dimana terjadi pelanggaran hak-hak pekerja, buruh yang dilanggar
hak-haknya tersebut tidak melaporkan ke serikat pekerja. Ada dugaan bahwa pihak
perusahaan telah merancang bangun serikat pekerja tersebut untuk diisi oleh orang-orang yang bisa mereka
kendalikan. Sehingga, tidak ada upaya dari pengurus serikat pekerja untuk
melakukan peningkatan kapasitas anggotanya. Peningkatan kapasitas disini bisa
dalam bentuk training manajemen organisasi, sosialisasi buku perjanjian kerja
bersama (PKB), dan sebagainya. Seperti ada jurang yang dalam antara kesadaran
buruh dengan pengurus serikat pekerja. Bisa dikatakan pembangunan serikat
pekerja di PT Swadaya Andika Minamas ini hanya formalitas sebagai persyaratan
perusahaan guna memenehi criteria RSPO.
Akibat
upah yang rendah, kaum buruh mesti bekerja keras untuk mencukupi kebutuhan
hidupnya, sehingga buruh ini mesti rela kehilangan kesempatan untuk terlibat
langsung di dalam kegiatan-kegiatan berorganisasi. Kebanyakan buruh lebih
memilih menggunakan waktu luang mencari kerja tambahan di luar
perkebunan, misalnya mencari ikan dan menangkap burung. sehingga akhirnya buruh
hanya tertarik berbicara pada soal soal yang menyangkut kepentingan-kepentingan
jangka pendek seperti pesangon, status kerja, bonus dan sebagainya.
Kerja paksa
Dari hasil pengamatan langsung dilapangan, saya tidak
menemukan bukti apapun tentang adanya kerja paksa; namun, mungkin dapat
dipastikan bahwa beberapa kondisi kemiskinan tertentu serta kurangnya akses ke
pendidikan dan dunia kerja yang “lebih luas” mungkin secara bersama-sama
membentuk konsisi dimana pekerja tidak memiliki pilihan lain dalam pertanyaan
bagaimana cara orang itu memperoleh penghasilan. Kemungkinan banyak diantara
mereka yang juga menderita akibat sejenis perbudakan utang (debt bondage),
yang mungkin tidak disengaja namun dapat membatasi kemampuan pekerja untuk
mencari peluang lainnya.
Pekerja Anak
Tidak ada satupun bentuk pekerja anak yang ditemukan
secara langsung selama penelitian ini, meskipun dalam kebanyakan kasus
anak-anak melakukan tugas rumah-tangga selama beberapa jam per hari sebagai
akibat dari kebutuhan ekonomi. Tidak ada bukti adanya pemuda berusia antara 16 dan 18 tahun yang bekerja dalam kondisi
berbahaya. Sebenarnya, hampir semua pekerja yang ditemui dalam penelitian ini
berusia diatas 25 tahun.
Jaminan
Keselamatan Dan Kecelakaan Kerja
Hasil studi ini menunjukkan bahwa kecelakaan kerja diperkebunan
terkait dengan bentuk operasi kerja di perkebunan mulai dari proses replanting,
penanaman, pemeliharaan tanaman sampai proses produksi. Temuan penting
menunjukkan bidang kerja yang paling rentan terhadap resiko kecelakaan
adalah buruh bagian pemanen, bagian penyemprotan hama dan pemupukan.
Bentuk kecelakaan kerja di perkebunan, khususnya perkebunan sawit dan
karet adalah tertimpa pelepah dan buah, mata terkena kotoran dan tatal (getah)
bagi buruh bagian panen dan pembersihan lahan. Terkena tetesan gromoxone,
roun-dup dan terhirup racun pestisida, fungisida dan insektisida terutama
pekerjaan yang berhubungan dengan penyemprotan. Bentuk
kecelakaan kerja tersebut berdampak pada resiko cacad anggota tubuh seperti
mata buta bagi pemanen buah sawit dan penderes karet, cacad kelahiran terutama
bagi wanita penyemprot, bahkan menumui ajal ketika tertimpa tandan buah sawit
(TBS).
PT Swadaya Andika Minamas telah melakukan upaya sosialisasi melalui
papan-papan pengumuman terkait K3. Papan-papan pemberitahuan K3 tersebar tiap
kebun. Namun sosialiasai lewat papan pengumuman tersebut tidak cukup untuk
membangun kesadaran buruh terkait K3. Penyebab pokok adalah perusahaan
mengabaikan tanggung jawab K-3 dan tidak pernah melatih pekerja terampil
manjaga keselamatan kerja. Selain itu, penyebab pokok lainnya adalah upah yang
rendah, pekerja memacu kerja demi premi sehingga mengabaikan aspek keselamatan
kerja, serta target kerja (beban kerja) tinggi tidak diimbangi oleh pola makan
(gizi) yang cukup. Fakta
dilapangan menunjukkan bahwa ada 47 kasus kecelakaan yang terjadi.
1 comment:
Saya IBU ANDRI YUNITA ingin berbagi cerita kepada anda semua bahwa saya yg dulunya cuma seorang TKW di HONGKONG jadi pembantu rumah tangga yg gajinya tidak mencukupi keluarga dikampun,jadi TKW itu sangat menderita dan disuatu hari saya duduk2 buka internet dan tidak disengaja saya melihat komentar orang tentan MBAH SUKRI dan katanya bisa membantu orang untuk memberikan nomor yg betul betul tembus dan kebetulan juga saya sering pasan nomor di HONGKONG,akhirnya saya coba untuk menhubungi MBAH SUKRI dan ALHAMDULILLAH beliau mau membantu saya untuk memberikan nomor,dan nomor yg diberikan MBAH SUKRI meman betul2 terbukti tembus dan saya sangat bersyukur berkat bantuan MBAH SUKRI kini saya bisa pulang ke INDONESIA untuk buka usaha sendiri,,munkin saya tidak bisa membalas budi baik MBAH SUKRI sekali lagi makasih yaa MBAH dan bagi teman2 yg menjadi TKW atau TKI seperti saya,bila butuh bantuan hubungi saja MBAH SUKRI DI 081-340-887-7779 insya ALLAH beliau akan membantu anda.Ini benar benar kisah nyata dari saya seorang TKW
Post a Comment