Thursday, October 31, 2013



Laporan Penelitian Buruh Perkebunan Sawit Di Kalimantan Selatan
Studi Kasus PT. Swadaya Andika (SAA), Minamas Plantation, Sime Darby Berhad

Tim Riset
Jopi Peranginangin, Ronald Siahaan, Dwito Prasetyandi

Keadaan Lokasi Penelitian
Secara administratif PT. Swadaya Andika (SAA) adalah salah satu anak perusahaan Minamas Plantation,yang merupakan grup perusahaan Sime Darby Berhad terletak di Kecamatan Pamukan Utara. Kecamatan Pamukan Utara dengan luas wilayah 638,63 km2, secara geografis terletak 116°14'00" – 116°06'57" BT dan 02° 42' 16" – 03° 06’ 03" LS. Ibukota kecamatan Pamukan Utara adalah Bakau, dan terdapat 13 desa. Selain PT. Swadaya Andika ada 3 (tiga) perusahaan lain yang juga merupakan anak perusahaan Minamas Plantation antara lain PT. Laguna Mandiri, PT. Paripurna Swakarsa, dan PT. Langgeng Muara Makmur kesemua perusahaan tersebut bernaung di bawah bendera PT. Minamas Plantation yang merupakan grup dari Sime Darby Berhad, Malaysia.

Peta 1. Lokasi PT. Swadaya Andika



Batas Wilayah
Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Pamukan Selatan;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Pamukan Selatan dan Sungai Durian;
Sebelah Utara berbatasan dengan Propinsi Kalimantan Timur;
Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Pamukan Barat.



Tabel 1. Luas Wilayah dan Persentase Desa
No
Nama Desa / Kelurahan
Luas (Km2)
Persentase (%)
1.
Bepara
 96,01
 15,03
2.
Bakau
 70,02
 10,96
3.
Kalian
 24,93
 3,90
4.
Harapan Baru
 53,04
 8,31
5.
Tamiang
 36,60
 5,73
6.
Binturung
 200,75
 31,43
7.
Lintang Jaya
 6,12
 0,96
8.
Mulyo Harjo
 5,30
 0,83
9.
Balamea
 58,41
 9,15
10.
Wonorejo
 5,00
 0,78
11.
Pamukan Indah
 5,00
 0,78
12.
Betung
 43,50
 6,81
13.
Sekayu
 33,95
 5,32

J u m l a h
 638,63
 100,00

Tabel 2. Lokasi Geografis Perkebunan PT. Swadaya Andika
Lokasi
Koordinat GPS
Total Area (Ha)
Lintang
Bujur
Kec. Pamukan Utara/Kab.Kotabaru/Provinsi Kalsel
20 31' 20" – 20 24' 28" LS
1160 08' 08" – 1160 15' 58"BT
13,610.44

Tabel 3. Pabrik Kelapa Sawit di PT. Swadaya Andika (SAA)
Nama Pabrik
Lokasi
Kapasitas (Ton/Jam)
Volume Tahunan (Ton)
CPO (Output)
PK (Output)
PKO (Output)
Selabak
Kec. Pamukan Utara/Kab.Kotabaru/ Provinsi Kalsel
30
29,723.43

6,625.56

-

Keadaan Iklim dan Tanah
Iklim di Perkebunan Swadaya Andika termasuk ke dalam iklim basah. Menurut system klasifikasi Schmidt Ferguson, areal kebun Pantai Bunati Estate termasuk dalam kelas B (iklim basah dengan bulan basah  diatas 100 mm/bulan rata – rata 9 bulan dan bulan kering dibawah 60 mm/bulan rata - rata 3 bulan). Rata – rata curah hujan tahunan adalah 1 942  mm dengan rata - rata hari hujan 139 mm.

Bahan Induk Batu Gamping (Karts) berkembang membentuk jenis tanah Eutropepts, Hapludafts, Argludoll dan Rendolls. Ciri-ciri jenis tanah tersebut berwarna gelap dengan kandungan humusnya tinggi dan kaya dengan bahan dasar kalsium. Faktor pembatas jenis tanah ini terdapat pada lingkungan perbukitan yang telah mengalami pelapukan dan tertoreh, sehingga proses erosi dan pencucian berjalan intensif. Penyebaran jenis tanah ini terdapat di wilayah perbukitan yang ada di bagian pesisir timur. Sedangkan luasannya sebesar 47.234,058 Ha atau 1,61 % dari total wilayah kajian. Bahan Aluvium adalah jenis tanah yang bahan induknya aluvium yang didominasi oleh kandungan liat dan dicirikan dengan kandungan mineral sangat sedikit yang dapat lapuk dan menghasilkan sedikit hara tanaman. Jenis tanah ini sebagian kecil terdapt di atas batuan ultra basa Pegunungan Meratus, batuan sedimen granit dan pasir kuarsa, serta berasal dari batuan yang lebih muda dan tidak berkembang.

Bahan Organik adalah Jenis tanah dengan bahan induk organik (gambut/non mineral) terbentuk pada dataran aluvial berbatu di rawa, karena kondisinya selalu jenuh dan anaerop maka seresah dan sampah organik terkumpul sangat cepat. Kelompok jenis tanah ini di wilayah kajian terdiri dari Troposaprists, Tropohemists dan Tropofibrists dengan lingkungan pembentukannya di dataran atau membentuk kubar gambut. Pada jenis tanah Tropohemist bahan organik hanya terurai sebagaian, sedangkan jenis tanah Topofibrists sangat masam dan dengan kandungan hara tambahan dan hara utama sangat rendah, sehingga sangat sulit untuk diolah (RePPProT, 1990).

Struktur Perusahaan dan Areal Konsesi
PT Swadaya Andika Minamas adalah anak perusahaan group Sime Darby. Sime darby adalah perusahaan hasil penggabungan tiga BUMN perkebunan kelapa sawit asal Malaysia yang bernama Synergy Drive Sdn Bhd, terdiri dari Golden Hope Plantation Bhd, Sime Darby Bhd dan Guthrie Bhd, nilai mergernya mencapai M$ 1,4 milyar atau setara dengan Rp 78,8 triliun, merger ini menjadikan mereka sebagai perusahaan kelapa sawit yang disegani di dunia.

Setelah penggabungan tersebut saat ini, Sime Darby memiliki lahan perkebunan kelapa sawit seluas 647.373 ha yang tersebar di Malaysia dan Indonesia. Total luas lahan tertanam dikedua negara tersebut mencapai 523.310 ha, dengan memiliki produksi CPO sebanyak 2,1 juta ton/tahun.

Di Indonesia, Sime Darby mulai menggarap perkebunan kelapa sawit pada tahun 1988 dengan mengakuisisi 23 lahan perkebunan milik Salim Group seluas 256.000 ha dan saat ini telah memiliki lahan seluas 288.057 ha yang tersebar di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, sebanyak 209.391 ha telah tertanam dengan produksi Tandan Buah Segar (TBS) sebanyak 3,9 juta ton dan produksi Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 800.000 ton.

PT. Swadaya Andika Minamas yang beroperasi di Kabupaten Kota Baru memiliki 4 kebun dan1 pabrik kelapa sawit. Seiring meningkatnya permintaan olahan CPO di Indonesia dan dunia, dan untuk meningkatkan potensi keuntungan yang berlipat, membuat perusahaan ini mulai menggarap sektor hilir.

Sime Darby termasuk perusahaan yang giat melakukan ekspansi, perusahaan ini pernah menghabiskan dana sebesar RM 100 juta untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit seluas 20.000 ha di Julau, Sarawak dengan melakukan joint venture terhadap 109 kepala keluarga yang diwakilkan oleh Land Custody and Development Authority (LCDA) di tiga wilayah yaitu Lower Julau, Sungai Pitoh dan Entabai.

Hingga akhir 2011, Sime Darby berhasil membukukan pendapatan sebesar RM 41,8 milyar dengan laba bersih sebesar RM 3,66 milyar. Dengan pendapatan sebesar itu perusahaan ini semakin leluasa melakukan ekspansi, terutama ekspansi bisnis kelapa sawit yang memberikan kontribusi terbesar bagi perusahaan disamping bisnis lainnya seperti bisnis otomotif dan properti.

Peta 2. Pembagian Estate di PT. Swadaya Andika (SAA)



Tabel 4. Nama Kebun, Lokasi, Areal Tanam, dan Produksi TBS PT. Swadaya Andika (SAA)
Nama Kebun
Lokasi
Areal Tanaman (ha)
Produksi TBS
(Ton/tahun)
Randi Estate
Kec. Pamukan Utara/Kab.Kotabaru/Provinsi Kalsel
3.190,73
38.194,43
Selabak Estate
Kec. Pamukan Utara/Kab.Kotabaru/Provinsi Kalsel
3.757,65
47.674,64
Sangkoh Estate
Kec. Pamukan Utara/Kab.Kotabaru/Provinsi Kalsel
3.482,9
36.527,03
Lanting Estate
Kec. Pamukan Utara/Kab.Kotabaru/Provinsi Kalsel
3.249,26
38.952,90
Total
13.610,44
122.396,10

Struktur Organisasi dan Manajemen Kebun
Merujuk pada hasil wawancara dari para buruh di lokasi penelitian, dapat diidentifikasi model operasi yang digunakan oleh PT Swadaya Andika Minamas untuk mendapatkan keuntungan yang besar dari kebun-kebunnya. Perusahaan tersebut menggunakan beberapa level rantai pengendalian produksi.  Mengenai rentang tanggung jawab dan tugas dari tujuh level rantai pengendali produksi tersebut adalah sebagai berikut:

Stuktur organisasi 4 kebun/estate PT Swadaya Andika masing-masing dipimpin oleh seorang Estate Manager yang membawahi seorang Asisten Kepala, dua orang Asisten Divisi, dan seorang Kepala Administrasi (kasie). Asisten Kepala memimpin satu Divisi dan bagian traksi sedangkan dua orang Asisten Divisi masing - masing memimpin satu Divisi. Kepala Administrasi mimimpin kegiatan administratif di Kantor Besar dan gudang sentral. Hubungan Estate Manager, Asisten Kepala, Asisten Divisi, dan Kepala Administrasi terjalin pada satu garis instruksi atau perintah.

Jumlah karyawan di PT Swadaya Utama untuk masing-masing kebun adalah sebagai berikut: Randi Estate = 462 orang, Salabak Estate = orang, Sangkoh Estate =      orang, Lanting Estate =   orang dan PKS Salabak =    orang. Tenaga kerja non staf terdiri dari Serikat Karyawan Utama Bulanan (SKU-B) dan Serikat Karyawan Utama Harian (SKU-H). Tenaga kerja di PT Swadaya Andika ini tidak diberlakukan karyawan Buruh Harian Lepas (BHL) ataupun karyawan Honorer. Sistem pengupahan yang diberlakukan didasarkan pada Upah Minimum Regional (UMP) sebesar Rp 1,365,000/bulan dengan mekanisme pemberian gaji pada karyawan non staf dilakukan dua kali dalam sebulan.

Pelaksanaan Pengelolaan Kebun Tingkat Staf
Pengelolaan kebun tingkat staf dilaksanakan oleh Estate Manager, kepala administrasi, Asisten Kepala, dan Asisten Divisi. Estate Manager bertugas mengelola kebun mulai dari kegiatan perencanaan, mengorganisir, mengelola, dan mengontrol kebun untuk pencapaian target produksi.
·         Estate Manager bertanggungjawab atas seluruh kegiatan operasional dan administrasi kebun.
·         Kepala administrasi bertugas menangani seluruh kegiatan administrasi, keuangan kebun seperti kegiatan pengupahan karyawan, pencatatan seluruh produksi TBS kebun, administrasi keluar masuknya bahan dan material dari gudang yang setiap akhir bulan akan dilaporkan kepada Estate Manager yang diteruskan ke General Manager dalam laporan pertanggungjawaban.
·         Asisten Kepala bertugas mengawasi seluruh kegiatan kebun dan bertanggungjawab langsung kepada Estate Manager.
·         Asisten Divisi bertugas dan bertanggungjawab mengelola kebun secara teknis maupun administrasi Divisi. Asisten Divisi melakukan berbagai perencanaan diantaranya rencana kerja dan anggaran tahunan, rencana kerja uang bulanan, rencana kerja harian, perencanaan kebutuhan tenaga kerja, dan juga perencanaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana.  Dalam pelaksanaan tugasnya, Asisten Divisi dibantu oleh Mandor I dan membawahi beberapa Mandor serta Kerani.

Pelaksanaan Pengelolaan Kebun Tingkat Non Staf
Pengelolaan kebun tingkat non staf dilaksanakan oleh Mandor I, Mandor, Kerani Panen, Kerani Transport, Kerani Divisi,  dan Kepala Gudang.
·   Mandor I bertugas untuk melakukan koordinasi secara langsung terhadap Mandor ataupun karyawan di lapangan.
·  Mandor bertugas mengawasi dan menempatkan karyawan sesuai dengan bagiannya masing - masing kemudian mencatat hasil pekerjaan pada hari itu di BKM (Buku Kegiatan Mandor). Selain itu juga melakukan pengabsenan kepada para pekerja.
·    Kerani Panen bertugas mencatat hasil pemeriksaan buah di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil) ke dalam Buku Penerimaan Buah.
·     Kerani Transport bertugas mencatat jumlah buah di tiap blok, mengatur jumlah armada yang diperlukan untuk mengangkut TBS ke PKS (Pabrik Kelapa Sawit), membuat surat pengantar buah untuk angkutan yang mengangkut TBS ke PKS dan melaporkan jika terdapat buah restan.
·     Kerani Divisi bertugas merekap hasil laporan Mandor dan setiap harinya dilaporkan ke kantor besar.
·   Kepala Gudang bertugas mencatat segala keperluan baik pemasukan maupun pengeluaran persediaan barang digudang untuk kegiatan di lapang serta membuat administrasi distribusi barang untuk setiap divisi.

Pengelolaan Tenaga Kerja Harian
Kegiatan harian lapang dimulai pada pukul 05.30 WITA berupa lingkaran (apel) pagi di setiap Divisi. Kegiatan ini dipimpin oleh Asisten Divisi dengan melakukan evaluasi terhadap pekerjaan yang telah dilakukan pada hari sebelumnya dan memberikan instruksi pekerjaan yang akan dilakukan pada hari ini kepada Mandor. Setelah itu dilanjutkan dengan kegiatan antrian pagi yang diikuti oleh para pekerja dan Mandor. Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan instruksi kepada pekerja oleh Mandor sesuai dengan instruksi dari Asisten Divisi dan melakukan absen pada para pekerja. Seluruh pekerjaan di lapangan dimulai pada pukul 07.00 WITA dan berakhir pada pukul 14.00 WITA untuk hari senin, selasa, rabu, kamis, dan sabtu sedangkan untuk hari jumat pekerjaan di lapang berakhir pada pukul 11.30 WITA.

Seorang Asisten Divisi membawahi seorang Mandor I, Mandor, Kerani dan Mantri Buah. Pengawasan langsung di lapang dilakukan oleh Asisten Divisi atas seluruh kegiatan yang dilaksanakan baik yang dilakukan oleh para Mandor  maupun oleh karyawan. Selain melakukan pengawasan secara langsung di lapangan, Asisten Divisi juga melakukan pengawasan dan evaluasi pada Buku Kerja Mandor (BKM).

Mandor I bertugas sebagai koordinator bagi para Mandor agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan, memonitoring proses evakuasi TBS ke PKS, melakukan evaluasi atas pekerjaan para Mandor dan Kerani, dan bersama - sama Asisten Divisi membuat rencana kerja panen untuk esok hari. Mandor I membawahi Mandor, Kerani Divisi, Kerani Panen, dan Mantri Buah.  Mandor bertugas mengabsen karyawan, memberikan instruksi pekerjaan, mengatur hanca karyawan, mengawasi pekerjaan dan melaporkan hasil pekerjaan dalam sebuah Buku Kerja Mandor pada kegiatan apel sore yang dilakukan pada pukul 15.30 WITA.

Penyediaan Fasilitas Kebun
PT Swadaya Andika telah membangun beberapa fasilitas di Kebun untuk mendukung kegiatan kerja dan pemenuhan kebutuhan hidup karyawannya. Fasilitas gedung antara lain kantor besar, kantor Divisi di setiap Divisi, pos pengamanan, gedung olahraga, klinik, kantor traksi dan beberapa gudang bahan dan alat. Kebun juga menyediakan sarana tempat tinggal bagi karyawan. Untuk karyawan tingkat staf, tempat tinggal berada di dalam kawasan kantor besar sedangkan pondok karyawan terdapat di setiap Divisi dan terdapat Tempat Penitipan Anak (TPA). Terdapat pula sarana ibadah berupa masjid yang dibangun untuk tiap Divisi (sarana ibadah disesuaikan dengan mayoritas agama karyawan yang berada di sekitar pondok).

Pihak kebun menyediakan sarana transportasi antar - jemput bagi karyawan dengan menggunakan truk jemputan dan bus bagi setiap siswa yang bersekolah di luar kawasan kebun. Penyediaan fasilitas penunjang pendidikan ini tidak terawatt dan masih sangat minim. Karena faktanya, jumlah armada bus yang disediakan masih minim dan anak-anak buruh harus berdesak-desakan didalam bis saat berangkat ke sekolah. Hal ini cukup berbahaya mengingat jarak dan kondisi jalan rusak yang harus dilalui untuk tiba di sekolah.

Foto 1. Bis Sekolah, Randi Estate, PT. SAA
                                 

Untuk fasilitas kesehatan, pihak perusahaan membangun fasilitas klinik di masing-masing kebun. Penyediaan fasilitas kesehatan ini tidak ditunjang dengan system pelayanan yang baik, terutama sikap yang diberikan petugas medis terhadap buruh-buruh yang sedang sakit dan atau pemeriksaan kesehatan. Beberapa kali terjadi kasus kecelakaan kerja atau buruh sakit tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya. Sikap tidak ramah seringkali diperlihatkan para petugas medis. Selain itu, fasilitas kesehatan klinik ini tidak layak untuk para pasien rawat inap karena fasilitas kamar yang kotor dan berdebu. Bahkan ruang UGD yang seharusnya steril tampak kotor dan berdebu. Fasilitas lain yang masih  berada dalam lingkungan klinik tapi tidak terawat adalah toilet. Dari hasil pengamatan lapangan, toilet tidak terawat, bau dan jorok. Fasilitas buang besar pun banyak yang tidak memadai





Foto 2. Fasilitas Klinik Kesehatan PT. SAA
                                   
Fasilitas air bersih nyaris tidak tersedia dan air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari buruh tersebut dapat dikatakan tidak layak konsumsi. Air tadah hujan yang berasal dari waduk buatan tersebut berwarna coklat dan berlumpur, dan akan dialirkan melalui pompa ke perumahan karyawan tiap 2 hari sekali. Karena hal tersebut, buruh harus menyediakan beberapa penampung air ukuran besar untuk persedian selama 2 hari. Penampung air tersebut disediakan sendiri oleh buruh tanpa ada kontribusi dari perusahaan.

             Foto.3 Fasilitas Air Minum dan Mandi Cuci Kakus di Perumahan Karyawan PT. SAA
                                       

Untuk fasilitas penerangan berupa listrik, pihak perusahaan menyediakan secara gratis dengan syarat tertentu. Misalnya para buruh tidak dizinkan mempunyai pendingin ruangan, kulkas dan alat-alat elektronik lainnya kecuali televisi. Walaupun dengan gaji yang diterima buruh, memiliki barang-barang elektronik tersebut cuma ada dalam angan saja. Jika larangan tersebut dilanggar, maka pihak perusahaan akan menyita alat-alat elektronik tersebut. Fasilitas listrik ini hanya dapat dinikmati oleh buruh mulai pukul 17.00 hingga 23.00.

Fasilitas Perumahan
Tata ruang menyangkut tata letak emplasmen, letak rumah Staf (Manajer, Asisten Kepala dan Asisten divisi). Rumah staf terpisah dari perumahan buruh dan berada satu lokasi dengan perkantoran dan di jaga 24 jam oleh security secara bergantian. Kualitas Bangunan Rumah staf sangat mencolok perbedaannya di banding emplasmen (perumahan manajemen). Dimana rumah staf terbuat dari beton, berkaca nako dan berdiri tunggal, sedangkan rumah buruh masih dalam proses pemugaran dari bahan kayu ke rumah dengan bahan beton. Pengkhususan letak dan kualitas rumah staf menunjukkan bahwa seolah-olah mereka adalah golongan yang sangat istimewa dan berada pada kasta tertinggi dalam perusahaan sehingga harus lebih diutamakan kualitas bangunan rumah dan kualitas hidupnya. Pengkotakan rumah staf dengan emplasmen (perumahan manajemen) menyebabkan tidak terjalinnya sosialisasi staf dengan buruh, sehingga komunikasi keseharian antara buruh dengan staf akan terjadi dalam hubungan kerja di lapangan. Hal ini dimaksudkan adalah sebagai salah satu cara untuk membangun gambaran bahwa staf di tingkat manajemen perusahaan sebagai orang yang lebih bermartabat dan terhormat sehingga harus dipatuhi perintahnya dan ini merupakan warisan tradisi kolonial jaman penjajahan untuk melanggengkan kekuasaannya dalam mengusahai tanah Indonesia.

Foto 4. Fasilitas Perumahan Karyawan PT. SAA

Sistem Dan Hubungan Kerja
Berikut ini menyediakan sebuah gambaran awal analisis kondisi tenaga kerja di PT Swadaya Andika Minamas sesuai dengan berbagai variabelnya. Khususnya terkait dengan standar tenaga kerja, data mengenai status kerja, terpaan ke pelatihan dan remunerasi dan pendidikan diperiksa dan dibandingkan dengan latar belakang pelaksanaan penelitian ini.

Buruh PT Swadaya Andika Minamas digolongkan menjadi 2 kelompok, yaitu pekerja tetap (SKU) dan buruh borongan. Beberapa hal yang membedakan kedua kelompok buruh ini adalah jangka waktu bekerja, upah, tunjangan dan fasilitas. SKU mendapatkan upah sesuai UMP, rumah, beras dan tunjangan kesehatan, sementara borongan tidak mendapatkan rumah dan beras. Buruh borongan hanya digunakan saat perusahaan membutuhkan. Untuk kelengkapan dokumen pekerja, PT Swadaya Andika hanya memberikan surat pernyataan kerja dan perjanjian kerja bersama kepada SKU, sedangkan buruh borongan tidak diberikan. Namun demikian, hampir sebagian besar para SKU mengaku tidak pernah membaca surat pernyataan dan PKB, apalagi diberikan salinannya.

Dengan dihapusnya konsep Buruh Harian Lepas atau BHL, bukan berarti pihak perusahaan telah menerapkan standar penghormatan hak-hak normatif buruh. Karena kemudian konsep BHL ini diganti dengan konsep kerja borongan. Kerja borongan dalam prakteknya mengadopsi kerja-kerja BHL. Perusahaan memberikan pekerjaan ke orang-orang yang biasanya mempunyai kedekatan dengan manajer perkebunan. Orang yang menerima “borongan” (biasanya mandor/asisten kebun) tersebut lalu mencari buruh untuk mengerjakan pekerjaan tersebut dengan skema upah harian ataupun tergantung dengan jenis pekerjaannya. Jenis pekerjaan yang diberikan kepada orang-orang tertentu itu adalah pemancangan, penanaman, penyemprotan, dan pemupukan. Biasanya tenaga yang direkrut sebagian besar adalah perempuan. Besaran upah yang diterima para buruh borongan berada pada kisaran Rp 15.000 s/d Rp 22.000 per hari ataupun tergantung beban pekerjaan, bahkan Pak Misna, 50 Tahun asal Bondowoso, Jawa Tengah, salah satu buruh konsep borongan ini yang baru 2 bulan bekerja “hanya” di bayar Rp 7.000 untuk memindahkan janjang sisa buah sawit yang akan dikembalikan ke kebun.

Sebutan untuk hubungan kerja di atas, disebut sebagai buruh borongan. Mereka disebut sebagai buruh borongan, karena mereka menerima upah dari orang dalam perkebunan tersebut (yang disebut pemborong). Selain upah, tidak ada hak-hak yang mereka terima sebagaimana yang diatur dalam regulasi perburuhan seperti misalnya alat perlindungan diri yang memadai. Ketika buruh tersebut menuntut hak lebih seperti layaknya buruh tetap lainnya, mereka diintimidasi dan diancam akan diberhentikan dan diganti dengan orang lain. Ancaman ini dikeluarkan oleh perkebunan dan agen outsourcing tersebut.

Sistem kerja borongan tersebut di atas mengharuskan buruh pemanen (SKU) mengerjakan target berdasarkan luas dan waktu tertentu. Model ini dapat ditemui di PT Swadaya Andika Minamas khususnya untuk pekerjaan memanen dan mengumpulkan janjang. Di perusahaan tersebut, umumnya buruh pemanen diharuskan untuk mengerjakan lahan seluas 30 hektar dalam waktu 12 hari. Untuk menyelesaikan pekerjaan ini, buruh pemanen harus mengerahkan minimal 5 orang tenaga kerja. Mereka kemudian diberi upah oleh buruh pemanen yang mempekerjakannya. Mereka hanya memeroleh upah, tanpa jaminan kesehatan dan tidak mendapatkan hak-hak lainnya. Tenaga kerja yang dikerahkan, biasanya keluarga dari mandor atau buruh yang didatangkan dari tempat asal si buruh. 

Model kerja di atas, sekilas seperti memperluas lapangan kerja, seperti dalam pemborongan pekerjaan. Namun, jika diperhatikan lebih lanjut model kerja tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan perluasan lapangan kerja dan “pendidikan” produktivitas, selain mengalihkan tanggung jawab perkebunan kepada buruh untuk memaksimalkan keuntungan.   

Para narasumber juga menjelaskan bahwa dalam model pengorganisasian kerja tersebut, terdapat mekanisme sanksi atau denda bagi para pihak yang melakukan penyimpangan atas mandat dan ruang lingkup tugas yang telah ditetapkan, termasuk juga mekanisme promosi bagi mereka yang berhasil meningkatkan kinerjanya. Mekanisme sanksi atau denda di perkebunan PT Swadaya Andika berupa potongan gaji atas kesalahan kerja di lapangan. Misalnya, ketika ada buah sawit yang masak tapi tidak dipanen. Atau jika brondolan sawit banyak tertinggal di areal tanaman. Akumulasi denda ini akan dipotong dari gaji. Buruh tidak diberikan kesempatan membela kesalahannya. Umumnya kesalahan terjadi karena beratnya target kerja, medan yang sulit dan minimnya alat kerja.

Foto.5 Misna dan istri, Buruh Borongan Asal Bondowoso, Jawa Tengah
                        

Sistem Rekruitmen Dan Peningkatan Pengetahuan Buruh
Untuk mengisi posisi dari masing-masing level, PT Swadaya Andika merekrut sejumlah orang dari berbagai daerah tanpa ada pembedaan atas dasar ras, suku, agama dan bangsa. Namun demikian, meskipun tidak ada pembedaan, hampir sebagian besar tenaga kerja yang direkrut berasal dari jawa tengah dan sedikit sekali penduduk desa di sekitar kebun milik PT Swadaya Andika yang bisa menduduki posisi strategis. Penduduk di sekitar kawasan perkebunan biasanya mengisi paling tinggi posisi mandor. Selain itu, perusahaan juga tidak memberikan pekerjaan pada masyarakat setempat yang terlibat dalam perjuangan melawan PT Swadaya Andika untuk kasus sengketa tanah.

Sistem rekruitmen buruh lebih didominasi oleh faktor keluarga. Buruh-buruh yang sudah bekerja biasanya ditugaskan oleh manajer untuk merekrut keluarganya ditempat asal agar mau bekerja di perkebunan. Biasanya buruh yang menjadi kepanjangan tangan perusahaan untuk merekrut tenaga kerja murah tersebut menebar janji ditempat asalnya. Janji-janji yang ditebar mampu membuat calon buruh terbuai dan bersedia dibawa ke perkebunan.

Peningkatan Pengetahuan
Berdasarkan diskusi informasl dengan beberapa pengurus serikat pekerja PT Swadaya Andika Minamas, para buruh tidak pernah menghadiri pelatihan apapun. Informasi dari informan kunci mengindikasikan bahwa tidak ada pelatihan apapun yang diberikan keceali dalam aspek teknis pemanenan buiah. Itupun tidak bisa dikatakan pelatihan melainkan semacam uji coba bagi buruh-buruh baru terkait proses pemanenan. Tidak pernah ada peningkatan kesadaran mengenai kondisi kerja, kesehatan dan keamanan pekerja, standar tenaga kerja, pertolongan pertama atau penggunaan pupuk dan bahan kimia serta praktek kerja yang baik.

Sistem Pengupahan
Menurut pengurus SP PT Swadaya Andika, salah satu perubahan mendasar terkait dengan pemenuhan hak-hak normative buruh, PT SAM telah menerapkan Upah Minimum Propinsi (UMP). Pemberlakuan UMP bagi buruh dilakukan sejak salah satu buruh bertemu dengan jajaran petinggi Sime Derby saat berlangsungnya GA RSPO. Namun fakta lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat sekitar 30 buruh yang menerima gaji dibawah UMP. Ini masih satu estate dan masih ada 3 estate lagi yang berada dalam lingkup PT Swadaya Andika Minamas. Sangat mungkin masih banyak buruh di 3 kebun lain yang digaji dibawah UMP. 

Sesuai dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan UMP dianggap sebagai pelaku kejahatan dengan ancaman sanksi penjara dari satu hingga empat tahun dan denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

Foto 6. Slip Gaji Karyawan Tetap Di Bawah UMP PT. SAA
          

Pekerjaan di bidang produksi ada 2, yaitu Pemanen dan pembrondol. Untuk upah pemanen dan pembrondol standarnya menggunakan UMP, yaitu sebesar Rp. 1,365,000/bulan. Jika brondolan ketinggalan (tidak dikutip) akan didenda Rp. 1250 /pohon, namun praktek lapangan bahwa denda tersebut hampir tidak pernah dilaksanakan dan hanya menakut-nakuti. Justru kadang-kadang mandor turut membantu atau memberi tahu pengutip jika ada brondolan ketinggalan. Setiap pagi pengutip brondolan diwajibkan ikut apel pagi dan jika tidak hadir maka dianggap tidak masuk bekerja. Biasanya pengutip brondolan memperoleh 10-80 ember perharinya, tergantung dengan kondisi medan dan cuaca. Bila cuaca panas dan hujan bergantian terus menerus maka brondolan akan semakin banyak.

Foto 7. Salah Satu Lokasi Pemanenan di Selabak Estate PT. SAA
                             

PT. Swadaya Andika Minamas menerapkan standar pengupahan yaitu melalui jam kerja 7 jam/hari dan basis borong serta luasan lahan (2-5 Ha). Lewat penerapan standar ganda tersebut perusahaan mengharapkan hasil yang maksimal, dengan kewajiban yang minimal. Lagi-lagi perusahaan secara sepihak menentukan standar ini, tidak seperti yang tertulis dalam PKB antara Serikat dengan perusahaan. Dalam PKB diuraikan bahwa jam kerja adalah 7 jam/hari atau 40 jam/minggu. Perbedaan pendapat antara mandor dengan buruh tentang standar kerja perharinya menjadi bahan perdebatan yang selalu terjadi di ancak. Mayoritas buruh beranggapan jika sudah dapat basis borong dan tunasan selesai maka boleh pulang, sementara mandor mengatakan harus 7 jam kerja, dapat basis borong dan tunasan selesai. Biasanya perdebatan itu akan dimenangkan mandor, namun ada juga buruh yang tidak menghiraukan mandor tersebut. Tetapi sebagian besar buruh ketika sudah dapat basis borong memilih untuk bersantai diancak daripada pulang untuk menghindari tegoran dari mandor panen tersebut. Kalau buruh pulang sebelum tujuh jam kerja dan ketahuan oleh mandor maka akan dikenakan hukuman dipertujuh, yaitu hukuman akibat dari pulang lebih awal sebelum 7 jam kerja meskipun basis borong sudah tercapai. Eksekusi dari hukuman itu adalah berupa potongan upah setiap gajian bulanan, dan biasanya potongan itu tertutupi oleh premi yang didapat buruh perbulannya.

Selain itu, menurut penulis bahwa penetapan 7 jam kerja/hari bagi buruh perkebunan jelas sangat merugikan jika dibandingkan dengan 7 jam kerja di sektor industri manufaktur. Hal ini berkaitan dengan perbedaan kondisi kerja dan daya tahan saat bekerja. Pada sektor manufaktur kondisi kerja pada ruangan yang “nyaman” karena dijamin dari panasnya matahari, cuaca dingin diatur dalam penyediaan ventilasi dan tingkat kebisingan. Sementara di perkebunan kondisi kerja rentan akan panasnya matahari ketika musim kemarau, dan cuaca dingin pada saat musim hujan serta gangguan lain seperti medan tempat kerja. Medan kerja di PT Swadaya Andika Minamas mempunyai kountur berbukit dan sulit dilalui jika dalam kondisi becek. Kondisi medan kerja yang sulit ini sangat mempengaruhi ketahanan tubuh saat bekerja. Mestinya faktor kondisi kerja harus diperhitungkan dalam penetapan jam kerja yang wajar sesuai dengan kemampuan kerja normal.

Politik Upah Murah
Dasar pengupahan di perkebunan menerapkan sistem kerja berdasarkan jam kerja/hari dan pencapaian target tertentu secara bersamaan, ditentukan sepihak oleh perkebunan. Sistem pengupahan yang diterapkan tersebut sangat jauh dari asas keadilan dan hanya menguntungkan perusahaan. Kenapa jauh dari asas keadilan? Karena walau perusahaan sudah menetapkan sistem pengupahan berbasis pada UMP, nilai upah yang diterima tidak sebanding dengan beban kerja yang dilakukan.
Misalnya, sulitnya mencapai target kerja (basis borong) yang ditentukan oleh perusahaan jika melihat beban kerja yang dilakukan. Adapun beban kerja yang harus dilakukan oleh seorang buruh penanen antara lain :
  1. Menunas artinya memotong pelepah pada bagian bahwa buah sawit yang akan diambil agar buahnya dapat dipotong. Menurut buruh paling tidak ada 3 pelepah yang harus dipotong supaya buahnya dapat dipotong.
  2. Merapikan pelepah daun yang telah dipotong dan meletakkanya di selah-selah diantara tanaman sawit.
  3. Memotong tangkai sawit kandas dengan tandan buah sawit.
  4. Mengutip berondolan (buah sawit yang terlepas dari tandanya) dari sekitar piringan pohon sawit.
  5. Mengangkat dan menyusun buah sawit yang telah dipotong ke Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) yang berjarak maksimal 500 m dari sawit yang terdekat ke TPH.
  6. Menyusun rapi buah sawit, mengkode/menomorin supaya cepat dibawa ke PKS.

Penetapan UMP sebagai basis pengupahan oleh PT Swadaya Andika Minamas harus dikritisi. Hal ini mengingat jumlah nilai UMP yang ditetapkan untuk propinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp. 1,365,000/bulan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan buruh. Bisa dikatakan bahwa pihak peruusahaan mempraktekkan politik upah murah lewat skema UMP.
Ketetapan UMP benar-benar minimum secara umum untuk seluruh buruh di di Kalimantan Selatan, tanpa mempertimbangkan letak geografis, komparasi harga antara buruh-buruh yang tinggal di wilayah urban dengan buruh perkebunanan sawit yang umumnya terletak di wilayah-wilayah terisolir dan sebagainya. Seharusnya penetapan upah untuk buruh perkebunan harus didasarkan pada UMP sektoral.

Secara prosedural, seluruh pihak terkait sudah terakomodasi keiinginannya dalam penetapan UMP, begitu juga faktor makro dan mikro ekonomi yang menjadi indikator pertimbangan dan perumusan UMP. Namun, mekanisme tersebut harusnya diimbangi dengan identifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat upah, yaitu tingkat pendidikan dan ketrampilan kerja, kondisi pasar kerja (permintaan dan penawaran), biaya hidup (indeks harga konsumen/IHK), kemampuan perusahaan membayar biaya produksi, kemampuan serikat pekerja (keberadaan dan kekuatan SP), produktifitas kerja dan kebijakan dan investasi pemerintah (upah minimum). Faktor-faktor tersebut harus menjadi telaahan terlebih dahulu sebelum penentuan upah minimum.

Selain faktor-faktor tersebut, ada beberapa variabel tambahan juga dalam hal pertimbangan penetapan upah minimum, yaitu kebutuhan hidup layak, indeks harga konsumen, kemampuan dan kelangsungan perusahaan, upah yang berlaku pada umumnya didaerah lain, kondisi pasar kerja, tingkat perkembangan ekonomi dan pendapatan perkapita, produktivitas tenaga kerja, dan usaha marginal. Variabel-variabel tersebut harusnya juga menjadi landasan utama dalam hal pertimbangan upah minimum, dikarenakan selain variabel tersebut merupakan indikator dalam pertumbuhan ekonomi, juga merupakan turunan dari standar yang diberlakukan oleh International Labor Organization.

International Labor Organization (ILO) menerapkan standar pengupahan pekerja yang tertuang dalam “Wage-Fixing Machinery: Aplication and Supervision”, disebutkan bahwa standar pengupahan harus berdasarkan pada 4 kriteria: Kebutuhan Dasar Hidup, Kapasitas Industri dalam hal finansial, perbandingan standar hidup dengan masyarakat sosial, dan struktur perekonomian nasional. Indonesia dalam hal ini baru mengadopsi poin Standar Hidup Layak, sehingga pada prakteknya masih banyak terjadi ketidakadilan dalam hal penerapan standar hidup layak.

Selain itu, penetapan UMP tidak mempertimbangkan aspek besar kecilnya skala perusahaan. Akan menjadi tidak adil apabila perusahaan sebesar PT Swadaya Andika Minamas membayar upah pekerjanya dengan UMP dan disaat yang sama usaha berskala kecil juga diwajibkan melaksanakan hal yang serupa. Dengan adanya aturan mengenai UMPS diharapkan menjadi cikal bakal pengaturan upah minimum berbasis sektoral atau berbasis skala perusahaan.

Idealnya sistem pengupahan didasarkan pada pengelompokkan industri terlebih dahulu, diteruskan dengan pengelompokkan perusahaan berdasarkan kekuatan finansial (Net profit income after interest and tax) baru dihitung besaran upah minimumnya. Itupun juga disesuaikan dengan keahlian (skills) dan tingkat pendidikan yang pekerja tersebut, sehingga pada akhirnya, level pendapatan pekerja dapat disesuaikan dengan adil dan tidak memberatkan semua pihak. Namun harus diakui sistem tersebut sudah pasti belum dapat diterapkan, terkait dengan lemahnya sistem dan pengawasan yang ada, belum lagi besarnya biaya untuk melakukan hal tersebut, sehingga dipilihlah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai basis pengupahan bagi pekerja.

UMP yang digunakan dalam skema pengupahan oleh PT Swadaya Andika Minamas sebenarnya tidak sesuai dengan hasil survey KHL. Seperti yang disampaikan Robbi (wakil ketua Federasi Serikat Pekerja PT Swadaya Andika Minamas), bahwa hasil survey KHL untuk perkebunan PT Swadaya Andika Minamas  sebesar Rp. 1,667,400/bulan. Robbi sendiri terlibat langsung sebagai salah satu tim survey mewakili Serikat Pekerja.  

Sementara itu untuk seseorang pekerja borongan, upahnya tidak ditentukan berdasarkan standar UMP tersebut, namun ditentukan berdasarkan kesepakatan buruh dengan pengusaha, dan jumlahnya sudah barang tentu  lebih kecil dari UMP, tanpa  mendapatkan tunjangan dan jaminan sosial.

Pendidikan
Rata-rata tingkat pendidikan buruh yang bekerja di perkebunan cukup rendah; 87.5% dari buruh menerima pendidikan sekolah dasar atau kurang. Kurang dari 0.4% telah melengkapi pendidikan menengah ke atas dan jumlah yang kecil ini kemungkinan besar terdiri dari oleh manajemen senior perusahaan yang lebih besar.

Hak untuk berserikat dan melakukan perundingan bersama
Serikat pekerja sudah ada di PT Swadaya Andika Minamas sejak 2006. Dari hasil pengamatan dilapangan, sebagaian besar buruh belum benar-benar memahami manfaat dan fungsi serikat pekerja ini. Karena banyak kasus terjadi dimana terjadi pelanggaran hak-hak pekerja, buruh yang dilanggar hak-haknya tersebut tidak melaporkan ke serikat pekerja. Ada dugaan bahwa pihak perusahaan telah merancang bangun serikat pekerja tersebut untuk  diisi oleh orang-orang yang bisa mereka kendalikan. Sehingga, tidak ada upaya dari pengurus serikat pekerja untuk melakukan peningkatan kapasitas anggotanya. Peningkatan kapasitas disini bisa dalam bentuk training manajemen organisasi, sosialisasi buku perjanjian kerja bersama (PKB), dan sebagainya. Seperti ada jurang yang dalam antara kesadaran buruh dengan pengurus serikat pekerja. Bisa dikatakan pembangunan serikat pekerja di PT Swadaya Andika Minamas ini hanya formalitas sebagai persyaratan perusahaan guna memenehi criteria RSPO.

Akibat upah yang rendah, kaum buruh mesti bekerja keras untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, sehingga buruh ini mesti rela kehilangan kesempatan untuk terlibat langsung di dalam kegiatan-kegiatan berorganisasi. Kebanyakan buruh lebih memilih menggunakan waktu luang mencari  kerja tambahan di luar perkebunan, misalnya mencari ikan dan menangkap burung. sehingga akhirnya buruh hanya tertarik berbicara pada soal soal yang menyangkut kepentingan-kepentingan jangka pendek seperti pesangon, status kerja, bonus dan sebagainya.

Kerja paksa
Dari hasil pengamatan langsung dilapangan, saya tidak menemukan bukti apapun tentang adanya kerja paksa; namun, mungkin dapat dipastikan bahwa beberapa kondisi kemiskinan tertentu serta kurangnya akses ke pendidikan dan dunia kerja yang “lebih luas” mungkin secara bersama-sama membentuk konsisi dimana pekerja tidak memiliki pilihan lain dalam pertanyaan bagaimana cara orang itu memperoleh penghasilan. Kemungkinan banyak diantara mereka yang juga menderita akibat sejenis perbudakan utang (debt bondage), yang mungkin tidak disengaja namun dapat membatasi kemampuan pekerja untuk mencari peluang lainnya.

Pekerja Anak
Tidak ada satupun bentuk pekerja anak yang ditemukan secara langsung selama penelitian ini, meskipun dalam kebanyakan kasus anak-anak melakukan tugas rumah-tangga selama beberapa jam per hari sebagai akibat dari kebutuhan ekonomi. Tidak ada bukti adanya pemuda berusia antara  16 dan 18 tahun yang bekerja dalam kondisi berbahaya. Sebenarnya, hampir semua pekerja yang ditemui dalam penelitian ini berusia diatas 25 tahun.

Jaminan Keselamatan Dan Kecelakaan Kerja
Hasil studi ini menunjukkan bahwa kecelakaan kerja diperkebunan terkait dengan bentuk operasi kerja di perkebunan mulai dari proses replanting, penanaman, pemeliharaan tanaman  sampai proses produksi. Temuan penting menunjukkan bidang kerja yang paling rentan terhadap resiko kecelakaan  adalah buruh bagian pemanen, bagian penyemprotan hama dan pemupukan.

Bentuk kecelakaan kerja di perkebunan, khususnya perkebunan sawit dan karet adalah tertimpa pelepah dan buah, mata terkena kotoran dan tatal (getah) bagi buruh bagian panen dan pembersihan lahan. Terkena tetesan gromoxone, roun-dup dan terhirup racun pestisida, fungisida dan insektisida terutama pekerjaan yang berhubungan dengan penyemprotan. Bentuk kecelakaan kerja tersebut berdampak pada resiko cacad anggota tubuh seperti mata buta bagi pemanen buah sawit dan penderes karet, cacad kelahiran terutama bagi wanita penyemprot, bahkan menumui ajal ketika tertimpa tandan buah sawit (TBS).

PT Swadaya Andika Minamas telah melakukan upaya sosialisasi melalui papan-papan pengumuman terkait K3. Papan-papan pemberitahuan K3 tersebar tiap kebun. Namun sosialiasai lewat papan pengumuman tersebut tidak cukup untuk membangun kesadaran buruh terkait K3. Penyebab pokok adalah perusahaan mengabaikan tanggung jawab K-3 dan tidak pernah melatih pekerja terampil manjaga keselamatan kerja. Selain itu, penyebab pokok lainnya adalah upah yang rendah, pekerja memacu kerja demi premi sehingga mengabaikan aspek keselamatan kerja, serta target kerja (beban kerja) tinggi tidak diimbangi oleh pola makan (gizi) yang cukup. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa ada 47 kasus kecelakaan yang terjadi.

1 comment:

Prediksi Togel Jitu said...

Saya IBU ANDRI YUNITA ingin berbagi cerita kepada anda semua bahwa saya yg dulunya cuma seorang TKW di HONGKONG jadi pembantu rumah tangga yg gajinya tidak mencukupi keluarga dikampun,jadi TKW itu sangat menderita dan disuatu hari saya duduk2 buka internet dan tidak disengaja saya melihat komentar orang tentan MBAH SUKRI dan katanya bisa membantu orang untuk memberikan nomor yg betul betul tembus dan kebetulan juga saya sering pasan nomor di HONGKONG,akhirnya saya coba untuk menhubungi MBAH SUKRI dan ALHAMDULILLAH beliau mau membantu saya untuk memberikan nomor,dan nomor yg diberikan MBAH SUKRI meman betul2 terbukti tembus dan saya sangat bersyukur berkat bantuan MBAH SUKRI kini saya bisa pulang ke INDONESIA untuk buka usaha sendiri,,munkin saya tidak bisa membalas budi baik MBAH SUKRI sekali lagi makasih yaa MBAH dan bagi teman2 yg menjadi TKW atau TKI seperti saya,bila butuh bantuan hubungi saja MBAH SUKRI DI 081-340-887-7779 insya ALLAH beliau akan membantu anda.Ini benar benar kisah nyata dari saya seorang TKW