Tuesday, May 31, 2011

Persiapan Masyarakat Adat dalam Menghadapi Perubahan Iklim dan REDD

Indonesia termasuk negara yang sangat rawan terkena dampak perubahan iklim mengingat negara ini merupakan negara dengan ribuan pulau kecil dan besar. Perubahan iklim telah menjadi issue lingkungan global yang paling krusial beberapa tahun terakhir ini dan mulai menjadi perhatian politik internasional. Banyaknya prediksi scientific mengenai kemungkinan-kemungkinan bumi akan menghadapi berbagai bencana serius sebagai dampak dari perubahan iklim ini, langkah-langkah serius mulai diambil sebagai upaya untuk mempersiapkan mitigasi dan adaptasi, untuk mengurangi resiko-resikonya. Salah satunya adalah memperkuat pengetahuan masyarakat adat tentang perubahan iklim itu sendiri.

Untuk menajamkan pengetahuan Masyarakat Adat mengenai perubahan iklim, 4 orang narasumber dihadirkan untuk menyampaikan pandangan dan gagasannya tentang perubahan iklim, REDD dan dampak-dampaknya terhadap masyarakat adat. Ke-empat panelis tersebut adalah Mina Susana Setra (AMAN), A.Ngaloken Gintings (Departemen Kehutanan), Tami Yuki Uno (Program Officer UNREDD), Prasetyadi (Kementerian Lingkungan Hidup). Kasmita Widodo (JKPP) bertindak sebagai moderator dalam seminar ini.

Menimbang Peluang dan Tantangan REDD

Selanjutnya moderator mempersilahkan Mina dari AMAN sebagai narasumber pertama untuk menyampaikan pandangan-pandangannya terkait dengan perubahan iklim. Direktur Advokasi Internasional AMAN tersebut mengemukakan beberapa persoalan terkait dengan perubahan iklim dan masyarakat adat. Dalam materinya, Mina menjelaskan sebaran komunitas adat anggota AMAN yang dibagi dalam 7 (tujuh) region. Banyak komunitas-komunitas adat tersebut yang hidup dan tinggal pulau-pulau kecil serta dataran tinggi. Ancaman bagi komunitas-komunitas adat itu kini telah didepan mata, yakni perubahan iklim. Karena perubahan iklim turut mempengaruhi siklus perladangan komunitas-komunitas adat yang mata pencahariannya bertani. Hal ini terjadi karena sulitnya memprediksikan musim penghujan sebagai dampak dari perubahan iklim. Jika musim hujan tiba, bencana banjir pun terjadi. Jika musim kemarau, maka bencana kekeringan yang muncul. Lihat saja data WHO pada 2007, terjadi bencana ada banjir dan tanah longsor yang menyebabkan 70 ribu rumah hancur, dan kerugian mencapai 140 juta US dollar. Sementara itu menurut data yang dikeluarkan Departemen Pertanian pada 2006, banjir telah mengakibatkan hancur-nya sekitar 600 ribu hektar lahan pertanian. Dan ancaman untuk komunitas-komunitas adat yang tinggal di pulau-pulau kecil adalah meningkatnya permukaan air laut. Dampak langsungnya adalah kehancuran biota dan ekosistem laut. Peningkatan permukaan air laut akan menenggelamkan pulau-pulau kecil tersebut.

Akibat perubahan iklim tersebut, PBB meresponnya dengan membentuk konvensi kerangka kerja PBB untuk perubahan iklim. Lantas apa yang dapat dipelajari dari perubahan iklim tersebut bagi masyarakat adat? Perubahan iklim dan krisis ekonomi yang berlangsung dapat dijadikan sebagai bahan kritik atas paradigma ekonomi pembangunan yang ada selama ini, yang menyebabkan kerusakan alam. Disinilah momentum bagi masyarakat adat untuk mengajukan sistem ekonomi yang mampu menjaga kelangsung alam.

Saat ini, ada diskusi di PBB tentang penyelamatan hutan yang masih tersisa. Bagaimana caranya? Negara-negara industri dan kaya yang berkontribusi besar atas terjadinya perubahan iklim, akan membayar negara-negara yang masih ada hutannya agar dilestarikan. Karena diskusi ini terkait dengan hutan, maka orang mulai bicara tentang masyarakat adat, karena sebagaian besar masyarakat adat tinggal di kawasan hutan. Masyarakat adat mulai terlibat dalam banyak diskusi, untuk memastikan bahwa hak masyarakat adat terjamin dalam proses negosiasi di level internasional.

Apa peluang dan tantangan REDD ini? Peluangnya bagi masyarakat adat adalah, pembicaraan tentang masyarakat adat semakin intensif. Melalui diskusi di PBB, yang terkait dengan hutan, banyak sekali diskusi tentang masyarakat adat. Peluang lain adalah meluasnya inisiatif untuk menyelamatkan hutan. Kemudian pengakuan hubungan masyarakat adat dengan hutan, dan pengelolaannya serta dorongan pelaksanaan deklarasi PBB tentang hak-hak masyarakat adat. Masyarakat adat bisa memakai deklarasi itu untuk melindungi wilayah adatnya.

Tantangannya adalah bagaimana masyarakat adat itu mau terlibat. Pertama adalah UU No 41 tentang kehutanan, yang menyebutkan hutan adat adalah hutan negara yang ada di wilayah masyarakat hukum adat. Jadi hutan adat itu adalah punya negara, maka dia bagi-bagi untuk tambang, perkebunan, HPH, dan lain-lain. Ini yang jadi masalahnya. Isu lain adalah pembangunan di negara Indonesia masih tergantung pada sumber daya alam. Otomatis akan merusak sumber daya alam yang ada. Ada banyak tumpang tindih kebijakan. Persoalan lain adalah belum adanya UU perlindungan masyarakat adat. Ini yang harus diperjuangkan oleh masyarakat adat, kurang terlibat dalam proses negosiasi di level internasional. Misalnya pemerintah mau diskusi dengan PBB tentang perubahan iklim, tapi tidak ada masyarakat adat yang terlibat di situ, juga dalam pembuatan kebijakan.

Mina menghimbau kepada komunitas-komunitas adat untuk secara teliti melihat tawaran yang ada terkait dengan REDD. Persetujuan harus didahului dengan penyampaian informasi yang benar. Kemudian harus dilakukan pemetaan wilayah adat terlebih dahulu untuk menentukan batas administrasi negara dengan wilayah adat. Kemudian beberapa kebijakan harus di amandemen, seperti UU No. 41, dan pencabutan kebijakan yang merugikan masyarakat adat. Dan terakhir kesimpulanya adalah No right No REDD.

Isu Baru : REDD Plus?

Pembicara kedua adalah Prasetiyadi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), yang menekankan pada dua point penting dari konvensi PBB. Dalam konvensi itu diakui bahwa negara maju adalah penyumbang terbesar emisi. Dan negara berkembang relatif rendah tapi akan terus meningkat. Kedua adalah konsentrasi gas rumah kaca ini harus distabilkan. Menjelang konferensi PBB tahun 2007 lalu, ada rencana aksi nasional menghadapi perubahan iklim. Tujuanya adalah mengarusutamakan isu. Selanjutnya, Indonesia menjadi tuan rumah konferensi perubahan iklim.

Terkait dengan emisi karbon dari hutan, Prasetiyadi menyampaikan bahwa kerusakan hutan menyumbang emisi 25% yang menyebabkan terjadinya perubahan iklim. Indonesia, Brasil dan Papua New Guena adalah yang paling besar. Dan perlu intervensi kebijakan untuk mengurangi laju kerusakan hutan di negara berkembang. Dan beberapa negara berkembang termasuk kita adalah kontributor utama dari rumah kaca.

Terkait dengan REDD. Bila di kelola dengan baik, akan bermanfaat bagi rakyat. Ada perbedaan deforestasi dengan degradasi. Deforestasi adalah dari hutan menjadi bukan hutan. Degradasi ada diantara hutan dan non hutan, secara definisi dia masih hutan tapi turun kualitasnya dan mengemisikan gas rumah kaca. Penyebab deforestasi dan degradasi itu ada dua jenis. Deforestasi yang sudah terencana dimana hutan teralokasikan untuk pemukiman, perkebunan, dan lain-lain. Tapi juga ada yang tidak terencana misalnya karena kebakaran hutan, ilegal loging, dan lain-lain. Ada isu baru yaitu REDD plus, menambahkan konservasi, yang meingkatkan peran masyarakat lokal dalam REDD. REDD Plus ini masih tahap negosiasi, terutama fungsi masyarakat lokal dalam monitoring.

Upaya mengurangi dampak negatif perubahan iklim di sektor Kehutanan

Pembicara ketiga, A.Ngaloken Gintings (Dephut) menyampaikan materinya yang terkait dengan perubahan iklim dan REDD. Sebagai negara kepulauan dengan belasan ribu pulau dan ketergantungan yang besar terhadap pertanian (pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan), Indonesia sangat rentan terhadap perubahan iklim, baik dari sisi lingkungan, sosial, ekonomi.

Dalam paparannya, A.Ngaloken Gintings menjelaskan bahwa REDD itu bersifat sukarela, jika menguntungkan maka gunakanlah. REDD menjadi penting karena hutan adalah penyerap karbon. Tidak hanya hutan, sawit, karet, semua menyerap karbon. Hutan sesuai dengan fungsinya juga berbeda dalam daya serap thp C dan emisi. Kemudian kegiatan-kegiatan dalam bidang kehutanan dapat dihubungkan dengan kegiatan mitigasi dan adaptasi. Dan kegiatan mengurangi Deforestasi dan Degradasi lebih mudah dan waktunya lebih singkat dibanding dengan kegiatan penanaman

Kemudian A.Ngaloken Gintings menjelaskan upaya mengurangi dampak negatif perubahan iklim di sektor kehutanan dengan mitigasi dan adaptasi. Mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim adalah masalah survival. Mitigasi adalah meningkatkan kapasitas hutan dalam penyerapan dan penyimpanan karbon. Semua kegiatan penanaman hutan adalah mitigasi, misalnya HTI, HTR, HR,GERHAN, Indonesia menanam. Mempertahankan stok carbon melalui konservasi hutan. Kemudian pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi, misalnya PHL, pencegahan illegal logging, penanggulangan kebakaran, pencegahan konversi dan perambahan.

Sementara Adaptasi adalah meningkatkan resiliensi ekosistem hutan dan adaptabilitas sektor kehutanan terhadap kejadian ekstrim yang terkait dengan perubahan iklim. Program-program di level internasional adalah program-program capacity building, transfer teknologi dalam rangka adaptasi.

UN-REDD

Sebagai pembicara terakhir adalah Tami Yuki Uno. Program Officer UN-REDD ini menjelaskan tentang UN-REDD sebagai lembaga kerjasama untuk membantu Indonesia dalam menyusun skema REDD. UN-REDD menggandeng Departemen Kehutanan untuk mengimplementasikan program-programnya.

Menurut Tami Yuki Uno, REDD menjadi penting karena kira-kira 20% deforestasi terjadi di negara-negara berkembang. Biaya untuk mengurangi emisi di negara maju sangat mahal sekali, sementara biaya untuk menjaga hutan lebih murah. UN REDD ada 9 negara. Dan di Indonesia bekerjasama dengan Dephut, Bappenas, Dewan Nasional untuk Perubahan Iklim (DNPI) dan Departemen Keuangan. Jika REDD dipraktekkan maka negara-negara maju akan membayarnya.

REDD juga penting untuk komunitas lokal karena REDD akan memberi kesempatan buat mereka untuk mengelola hutan. Masalah akan muncul jika ada investor dari luar untuk REDD, dan bagaimana kehidupan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan tersebut. Sehingga komunikasi dan sosialisasi menjadi sangat penting. Saat ini UN REDD sedang menyusun program demonstrasi di Gorontalo.

Penutup

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memperkirakan bahwa dari sekitar 210 juta penduduk Indonesia, antara 50 sampai 70 juta diantaranya adalah masyarakat adat. Dari jumlah tersebut, AMAN juga memperkirakan bahwa 30 - 50 juta di antaranya adalah masyarakat adat yang kehidupannya masih tergantung dengan hutan adat, yaitu ekosistem hutan yang berada di wilayah adatnya.

Fakta mengatakan, banyak wilayah hutan adat yang telah dirampas untuk kegiatan eksploitasi yang cenderung meningkatkan pelepasan emisi ke atmosfer sebagai akibat belum adanya pengakuan atas wilayah dan hutan adat. Pelindungan atas wilayah kelola masyarakat adat beserta sumberdaya hayati yang terkandung didalamnya adalah solusi untuk mereduksi konsentrasi gas rumah kaca (GRK) dengan sebuah aksi nyata di tingkat komunitas.

Dalam hal ini, dibutuhkan suatu kerja-kerja kolektif jangka panjang untuk mendorong pengakuan dan kepastian hak kepemilikan atas wilayah, hutan dan sumber daya alam Masyarakat Adat. Sebagai langkah awal dari inisiatif ini, suatu persiapan yang matang, baik di tingkat lokal dan nasional, menjadi suatu kebutuhan yang mendesak untuk dilakukan.

No comments: