Tuesday, January 23, 2007

DRAFT DEKLARASI PBB TENTANG HAK-HAK BANGSA-BANGSA ASLI

Menegaskan bahwa bangsa-bangsa asli mempunyai martabat dan hak-hak yang sama dengan bangsa-bangsa yang lain, seraya tetap mengakui adanya hak semua bangsa untuk berbeda, memandang dirinya berbeda dari bangsa lain, dan supaya perbedaan itu dihargai;

Menegaskan pula bahwa semua bangsa memberikan kontribusi terhadap keberagaman dan kekayaan peradaban dan kebuadayaan, yang merupakan warisan bersama umat manusia;

Menegaskan lebih lanjut bahwa semua doktrin, kebijakan dan praktik-praktik yang didasarkan pada atau yang menyuarakan superioritas bangsa atau individu-individu atas dasar asal-usul bangsa, perbedaan-perbedaan ras, agama, etnik atau budaya adalah rasis, secara ilmiah salah, secara hukum tidak benar, secara moral terkutuk, dan secara sosial tidak adil;

Juga menegaskan kembali bahwa bangsa-bangsa asli, dalam melaksanakan hak-haknya, perlu bebas dari setiap diskriminasi, apa pun jenisnya;

Memperhatikan bahwa bangsa-bangsa asli telah tercerabut dari hak-hak asasi dan kebebasan-kebebasan dasar mereka, dengan akibat, antara lain berupa kolonisasi dan diambilnya tanah-tanah, wilayah dan sumber-sumber daya alam mereka, sehingga menghalangi mereka untuk melaksanakan, terutama, hak mereka atas pembangunan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingannya;

Mengakui adanya kebutuhan yang mendesak untuk menghormati dan memajukan hak-hak dan sifat-sifat yang melekat pada bangsa-bangsa asli, khususnya hak mereka atas tanah, wilayah dan sumber daya alam, yang bersumber dari struktur politik, ekonomi dan sosial mereka, dan dari budaya, tradisi spiritual, sejarah dan filosofi mereka;

Menyambut baik kenyataan bahwa bangsa-bangsa asli telah mulai menata diri mereka dalam rangka menuju kemajuan di bidang politik, sosial dan budaya, dan dalam rangka mengakhiri semua bentuk diskriminasi dan penindasan dimana pun terjadinya;

Meyakini bahwa kontrol bangsa asli terhadap pembangunan yang berdampak pada mereka dan pada tanah, wilayah dan sumber daya alam mereka, akan memungkinkan mereka untuk menjaga dan memperkuat kelembagaan-kelembagaan, budaya-budaya dan tradisi-tradisi mereka, dan untuk memajukan pembangunan mereka selaras dengan aspirasi-aspirasi dan kebutuhan-kebutuhan mereka;

Mengakui pula bahwa penghormatan terhadap pengetahuan, budaya dan praktek-praktek tradisional asli memberikan sumbangan bagi pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan dan pengelolaan lingkungan secara tepat;

Menekankan perlunya demiliterisasi tanah dan wilayah bangsa-bangsa asli, yang akan memberikan sumbangan bagi perdamaian, kemajuan dan perkembangan ekonomi dan sosial, pengertian dan hubungan bersahabat antara negara dan bangsa di dunia;

Mengakui khususnya hak keluarga-keluarga dan komunitas-komunitas asli untuk mempertahankan tanggung jawab bersama bagi pengasuhan, pelatihan, pendidikan dan kesejahteraan anak-anak mereka;

Mengakui juga bahwa bangsa-bangsa asli mempunyai untuk bebas menentukan hubungan mereka dengan Negara dalam semangat koeksistensi, manfaat bersama dan penghormatan penuh.

Menimbang bahwa traktat-traktat, perjanjian-perjanjian dan penetapan-penetapan lain antara Negara dan bangsa asli adalah benar-benar persoalan yang menjadi perhatian dan tanggung jawab internasional;

Mengakui bahwa Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menegaskan arti penting yang fundamental dari hak menentukan nasib sendiri dari semua bangsa, yang atas dasar hak ini, mereka bebas menentukan status politik mereka dan bebas mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka;

Mengingat bahwa tidak ada satu ketentuan pun dalam Deklarasi ini yang bisa digunakan untuk mengingkari dari bangsa-bangsa ini hak-hak mereka untuk menentukan nasib sendiri;

Mendorong Negara-Negara untuk tunduk pada dan melaksanakan secara efektif semua instrumen internasional, khususnya yang terkait dengan hak-hak asasi manusia, manakala instrument-instrumen itu berlaku bagi bangsa-bangsa asli, dengan konsultasi dan kerja sama dengan bangsa-bangsa asli yang bersangkutan;

Menegaskan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai peran yang penting dan berkelanjutan dalam memajukan dan melidungi hak-hak bangsa-bangsa asli;

Percaya bahwa Deklarasi ini merupakan suatu langkah maju penting yang lebih jauh dalam rangka pengakuan, pemajuan dan perlindungan hak-hak dan kebebasan-kebebasan bangsa-bangsa asli dan dalam pengembangan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang relevan di bidang ini;

Dengan khidmat mengumumkan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Bangsa-Bangsa Asli berikut ini.

BAGIAN I

Pasal 1

Bangsa-bangsa asli mempunyai hak terhadap penikmatan secara penuh dan efektif semua hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar yang diakui dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universak Hak-Hak Asasi Manusia dan hukum hak asasi manusia internasional.

Pasal 2

Orang-orang dan bangsa-bangsa asli bebas dan sederajat dengan orang-orang dan bangsa-bangsa lainnya dalam hal martabat dan hak-hak, dan mempunyai hak untuk bebas dari diskriminasi yang merugikan, khususnya yang didasarkan atas asal-usul atau identitas asli mereka.

Pasal 3

Bangsa-banga asli mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut, mereka secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.

Pasal 4

Bangsa-bangsa asli mempunyai hak untuk mempertahankan dan memperkuat ciri-ciri mereka yang berbeda di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, seperti juga sistem-sistem hukum mereka, seraya tetap mempertahankan hak mereka untuk berpartisipasi secara penuh, kalau mereka menghendaki, dalam kehidupan politik, ekonomi, soasil dan budaya Negara.

Pasal 5

Setiap orang asli mempunyai hak terhadap suatu kebangsaan.

BAGIAN II

Pasal 6

Bangsa-bangsa asli mempunyai hak kolektif untuk hidup dalam kebebasan, kedamaian, dan keamanan sebagai bangsa yang berbeda dan hak terhadap jaminan yang penuh dari genosida atau tindakan kekerasan yang lain, termasuk pemindahan anak-anak asli dari keluarga-keluarga dan komunitas mereka dengan dalih apa pun. Tambahan pula, mereka mempunyai hak-hak individual atas kehidupan, integritas fisik dan mental, kebebasan dan keamanan pribadi.

Pasal 7

Bangsa-bangsa asli mempunyai hak kolektif dan individual untuk tidak menjadi sasaran etnosida dan genosida kultural, termasuk pencegahan dari dan pemulihan atas:

a. setiap tindakan yang mempunyai tujuan atau akibat menghilangkan dari mereka integritas mereka sebagai bangsa yang berbeda, atau dari nilai-nilai kultural atau identitas etnik mereka;

b. setiap tindakan yang mempunyai tujuan atau akibat mencerabut mereka dari tanah, wilayah atau sumber daya mereka;

c. setiap bentuk pemindahan penduduk yang mempunyai tujuan atau akibat melanggar atau mengurangi hak apa pun kepunyaan mereka;

d. setiap bentuk asimilasi atau integrasi oleh kebudayaan lain atau jalan hidup yang dipaksakan kepada mereka dengan cara-cara hukum, administratif atau cara-cara lainnya;

e. setiap bentuk propaganda yang ditujukan melawan mereka;

Pasal 8

Bangsa-bangsa asli mempunyai hak kolektif dan individual untuk mempertahankan dan mengembangkan identitas dan sifat khas mereka, termasuk hak untuk mengidentifikasi diri mereka sebagai asli dan untuk diakui seperti itu.

Pasal 9

Bangsa-bangsa dan orang-orang asli mempunyai hak untuk menjadi bagian dari suatu komunitas atau bangsa asli, sesuai dengan tradisi-tradisi dan kebiasaan-kebiasaan dari masyarakat atau bangsa asli tersebut. Tidak ada kerugian apa pun yang boleh timbul akibat dari pelaksanaan hak tersebut.

Pasal 10

Bangsa-bangsa asli tidak boleh dipindahkan secara paksa dari tanah atau wilayah mereka. Tidak boleh ada relokasi yang terjadi tanpa persetujuan bebas dan sadar dari bangsa asli yang bersangkutan, dan hanya boleh setelah ada kesepakatan perihal ganti kerugian yang adil dan memuaskan, dan apabila memungkinkan, dengan pilihan untuk kembali lagi.

Pasal 11

Bangsa-bangsa asli mempunyai hak terhadap perlindungan dan pengamanan yang khusus selama masa-masa konflik bersenjata.

Negara-negara akan memperhatikan standar-standar internasional, khususnya Konvensi Keempat Geneva tahun 1949, untuk perlidungan penduduk sipil dalam keadaan-keadaan darurat dan konflik bersenjata, dan tidak akan:

a. merekrut orang-orang asli di luar kehendak mereka untuk ikut dalam angkatan bersenjata dan, khususnya, untuk keperluan melawan bangsa asli yang lainnya;

b. merekrut anak-anak asli untuk ikut dalam angkatan bersenjata dalam kondisi apa pun;

c. memaksa orang-orang asli untuk meninggalkan tanah-tanah mereka, wilayah-wilayah mereka atau sarana hidup minimum mereka, atau merelokasi mereka di tempat-tempat pemusatan khusus untuk keperluan militer;

d. memaksa orang-orang asli untuk bekerja bagi kepentingan-kepentingan militer berdasarkan kondisi-kondisi yang diskriminatif.

BAGIAN III

Pasal 12

Bangsa-bangsa asli mempunyai hak untuk mempraktikkan dan merevitalisasi tradisi-tradisi dan adat budaya mereka. Hal ini meliputi hak untuk mempertahankan, melidungi dan mengembangkan manifestasi masa lalu, sekarang dan yang akan datang dari kebudayaan mereka, seperti situs-situs arkeologi dan sejarah, artefak, rancangan, upacara-uparaca, teknologi, seni visual dan seni pertunjukan dan kesusasteraan, seperti halnya juga, hak akan restitusi terhadap kekayaan kultural, intelektual, keagamaan dan spiritual, yang diambil tanpa persetujuan bebas dan sadar dari mereka, atau yang melanggar hukum-hukum, tradisi dan adat mereka.

Pasal 13

Bangsa-bangsa asli mempunyai hak untuk memanifestasikan, mempraktikkan, mengembangkan dan mengajarkan tradisi, kebiasaan dan upacara spiritual dan keagamaan mereka; hak untuk mempertahankan, melindungi, dan mempunyai akses secara pribadi terhadap situs-situs keagamaan dan kultural mereka; hak akan penggunaan dan kontrol terhadap objek-objek seremonial mereka; dan hak akan repatriasi jasad manusia.

Negara-negara akan mengambil upaya-upaya yang efektif, bersama dengan bangsa-bangsa asli yang bersangkutan, untuk menjamin bahwa tempat-tempat sakral asli, termasuk situs pemakaman, dilestarikan, dihormati dan dilindungi.

Pasal 14

Bangsa-bangsa asli mempunyai hak untuk merevitalisasi, menggunakan, mengembangkan dan mewariskan kepada generasi-genarasi yang akan datang sejarah, bahasa, tradisi lisan, filsafat, sistem tulisan dan kesusasteraan, dan untuk menandakan dan menggunakan nama mereka sendiri untuk komunitas-komunitas, tempat-tempat dan orang-orang.

Negara-negara akan mengambil upaya yang efektif, tatkala hak bangsa asli terancam, untuk memastikan bahwa hak ini terlindungi dan juga untuk memastikan bahwa mereka dapat mengertidan dimengerti dalam proses politik, hukum dan administratif, di mana perlu melalui ketentuan penafsiran atau cara lain yang sesuai.

BAGIAN IV

Pasal 15

Anak-anak asli mempunyai hak terhadap semua tingkatan dan bentuk pendidikan negeri. Semua bangsa asli juga mempunyai hak ini dan hak untuk mendirikan dan mengontrol sistem dan lembaga pendidikan mereka yang menyediakan pendidikan dalam bahasa mereka sendiri, dalam cara yang sesuai dengan metode pengajaran dan pembelajaran budaya mereka.

Anak-anak asli yang hidup di luar komunitasnya mempunyai hak untuk disediakan akses ke pendidikan dalam kebudayaan dan bahasa mereka.

Negara akan mengambil langkah-langkah yang efektif untuk menyediakan sumber daya-sumber daya yang sesuai untuk tujuan ini.

Pasal 16

Bangsa asli mempunyai hak untuk memiliki martabat dan keragaman dalam budaya, tradisi, sejarah, dan aspirasi-aspirasi mereka yang secara serasi tercermin dalam semua bentuk pendidikan dan informasi publik.

Negara-negara akan mengambil langkah-langkah yang efektif, dengan konsultasi dengan bangsa asli yang bersangkutan, untuk menghapuskan prasangka dan diskriminasi dan untuk memajukan toleransi, saling pengertian dan hubungan yang baik antara bangsa asli dengan semua unsur masyarakat yang lain.

Pasal 17

Bangsa-bangsa asli mempunyai hak untuk mendirikan media mereka sendiri dalam bahasa mereka. Mereka juga mempunyai hak akan akses yang sama terhadap semua bentuk media bukan-asli.

Negara-negara akan mengambil langkah-langkah yang efektif untuk memastikan bahwa media milik negara mencerminkan secara sepatutnya keragaman budaya asli.

Pasal 18

Bangsa-bangsa asli mempunyai hak untuk menikmati sepenuhnya semua hak yang ditetapkan di dalam hukum perburuhan internasional dan perundang-undangan perburuhan nasional.

Orang-orang asli mempunyai hak untuk tidak diperlakukan dengan kondisi-kondisi yang diskriminatif dalam bidang perburuhan, pekerjaan atau upah.

Pasal 19

Bangsa-bangsa asli mempunyai hak untuk berpartisipasi sepenuhnya, kalau mereka menghendakinya, dalam semua tingkat pembuatan keputusan berkenaan dengan hal-hal yang membawa dampak terhadap hak-hak, kehidupan dan nasib mereka melalui perwakilan-perwakilan yang mereka pilih sesuai dengan prosedur mereka sendiri, dan juga untuk mempertahankan dan mengembangkan lembaga-lembaga pembuatan keputusan asli milik mereka.

Pasal 20

Bangsa-bangsa asli mempunyai hak untuk berpartisipasi sepenuhnya, kalau mereka menghendakinya, melalui prosedur-prosedur yang ditentukan oleh mereka, dalam merencanakan tindakan-tindakan di bidang perundang-undangan atau administratif yang bisa membawa dampak bagi mereka.

Negara harus memperoleh persetujuan bebas dan sadar dari bangsa-bangsa yang bersangkutan sebelum menyetujui dan melaksanakan tindakan-tindakan tersebut.

Pasal 21

Bangsa-bangsa asli mempunyai hak untuk mempertahankan dan mengembangkan sistem-sistem politik, ekonomi dan sosial mereka, untuk merasa dalam penikmatan sarana hidup minimum dan pembangunan mereka, dan untuk mengambil bagian secara aktif dalam semua kegiatan tradisional dan kegiatan ekonomi mereka yang lain. Bangsa asli yang telah tercerabut dari sarana hidup minimum dan sarana pembangunan mereka berhak atas ganti kerugian yang adil dan memuaskan.

Pasal 22

Bangsa-bangsa asli berhak terhadap kebijakan-kebijakan khusus dalam rangka kemajuan yang secepatnya,yang efektif dan berkelanjutan di bidang kondisi ekonomi dan sosial mereka, termasuk dalam bidang pekerjaan, pelatihan dan pelatihan kembali di bidang kejuruan, perumahan, sanitasi, kesehatan dan jaminan sosial.

Perhatian yang khusus akan diberikan kepada hak-hak dan kebutuhan-kebutuhan khusus dari orang-orang asli yang sudah tua, wanita, pemuda, anak-anak dan yang cacat.

Pasal 23

Bangsa-bangsa asli mempunyai hak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas-prioritas dan strategi-strategi dalam melaksanakan hak atas pembangunan mereka. Khususnya, bangsa-bangsa asli mempunyai hak untuk menentukan dan mengembangkan semua program kesehatan, perumahan dan program-program ekonomi dan sosial lainnya yang membawa dampak bagi mereka dan, sedapat mungkin, untuk melaksanakan program-program tersebut melalui lembaga-lembaga milik mereka sendiri.

Pasal 24

Bangsa-bangsa asli mempunyai hak terhadap praktik-praktik pengobatan dan kesehatan tradisional mereka, termasuk hak terhadap perlindungan tanaman-tanaman, binatang-binatang dan mineral-mineral obat-obatan yang vital.

Mereka juga mempunyai hak akan akses, tanpa diskriminasi, terhadap semua lembaga kesehatan, layanan kesehatan dan perawatan medis.

BAGIAN VI

Pasal 25

Bangsa-bangsa asli mempunyai hak untuk mempertahankan dan memperkuat hubungan mereka yang khas bersifat spritual dan material dengan tanah, wilayah, air, dan perairan pantai dan sumber-sumber daya lainnya yang secara tradisional telah mereka miliki atau mereka tempati atau gunakan, dan untuk memperkuat tanggung jawab mereka dalam hal ini terhadap generasi-generasi yang akan datang.

Pasal 26

Bangsa-bangsa asli mempunyai hak untuk memiliki, mengembangkan, mengawasi dan menggunakan tanah dan wilayah mereka, termasuk keseluruhan lingkungan tanah, air, perairan pantai, salju-laut, flora dan fauna dan sumber daya-sumber daya yang lain yang telah secara tradisional mereka miliki atau yang mereka tempati atau gunakan. Ini termasuk hak akan pengakuan penuh terhadap hukum-hukum mereka, tradisi-tradisi, dan kebiasaan-kebiasaan, sistem penguasaan tanah dan kelembagaan-kelembagaan untuk pembangunan dan manajemen sumber daya, dan hak akan langkah-langkah yang efektif oleh Negara dalam rangka mencegah setiap campur tangan, pengalihan atau gangguan terhadap hak-hak ini.

Pasal 27

Bangsa-bangsa asli mempunyai hak terhadap restitusi tanah-tanah, wilayah dan sumber daya-sumber daya yang telah secara tradisional mereka miliki atau yang mereka tempati atau gunakan, dan yang telah diambil alih, diduduki, digunakan atau rusak, tanpa persetujuan bebas dan sadar dari mereka. Ketika hal ini tidak mungkin, mereka mempunyai hak terhadap ganti kerugian yang adil dan wajar. Kecuali kalau disetujui oleh bangsa yang bersangkutan, ganti kerugian akan berbentuk tanah, wilayah atau sumber daya yang sama dalam kualitas, ukuran dan status hukumnya.

Pasal 28

Bangsa-bangsa asli mempunyai hak terhadap terpeliharanya, dipulihkannya dan dilindunginya keseluruhan lingkungan dan kapasitas produktif dari tanah, wilayah dan sumber daya mereka, dan juga terhadap bantuan untuk tujuan ini dari Negara dan melalui kerja sama internasional. Kegiatan militer tidak akan dilakukan di atas tanah dan wilayah bangsa asli, kecuali kalau sebaliknya secara bebas disetujui oleh bangsa yang bersangkuran.

Negara akan mengambil langkah-langkah yang efektif untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpanan atau pembuangan bahan-bahan berbahaya yang dilakukan di tanah-tanah dan wilayah-wilayah bangsa asli.

Negara akan mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan, manakala diperlukan, bahwa program-program untuk memonitor, mempertahankan dan memulihkan kesehatan bangsa-bangsa asli, sebagaimana telah dikembangkan dan dilaksanakan oleh bangsa-bangsa asli yang terkena dampak dari bahan-bahan seperti itu, benar-benar dilaksanakan.

Pasal 29

Bangsa-bangsa asli berhak terhadap pengakuan akan pemilikan, pengawasan dan perlindungan yang sepenuhnya terhadap harta kekayaan kultural dan intelektual mereka.

Mereka mempunyai hak terhadap tindakan-tindakan khusus untuk mengontrol, mengembangkan dan melindungi ilmu pengetahuan, teknologi dan manifestasi kebudayaan mereka, termasuk sumber daya manusia dan sumber daya genetik lainnya, benih, obat-obatan, pengetahuan mengenai sifat-sifat flora dan fauna, tradisi lisan, kesusasteraan, rancangan-rancangan dan seni-seni visual dan seni pertunjukan.

Pasal 30

Bangsa-bangsa asli mempunyai hak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas dan strategi untuk pengembangan atau penggunaan tanah, wilayah dan sumber daya-sumber daya lainnya milik mereka, termasuk hak untuk menuntut bahwa Negara terlebih dahulu memperoleh persetujuan bebas dan sadar dari mereka sebelum diterimanya setiap proyek yang membawa dampak bagi tanah, wilayah, dan sumber daya lain milik mereka, khususnya dalam kaitannya dengan pembangunan, pemanfaatan atau eksploitasi sumber daya-sumber daya mineral, air atau sumber daya lainnya. Sesuai dengan persetujuan dengan bangsa asli yang bersangkutan, ganti kerugian yang adil dan wajar akan disediakan guna keperluan setiap kegiatan dan tindakan yang ditempuh dalam rangka mengurangi dampak yang merusak terkait dengan lingkungan hidup, ekonomi, sosial, kebudayaan atau spiritual.

BAGIAN VII

Pasal 31

Sebagai bentuk yang khusus dari pelaksanaan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, bangsa-bangsa asli mempunyai hak terhadap otonomi atau pemerintahan sendiri dalam hal-hal yang terkait dengan urusan internal dan lokal mereka, termasuk kebudayaan, agama, pendidikan, informasi, media, kesehatan, perumahan, lapangan pekerjaan, kesejahteraan sosial, kegiatan-kegiatan ekonomi, pengelolaan tanah dan sumber daya, lingkungan dan masuknya bukan- anggota, dan juga cara-cara dan sarana-sarana untuk membiayai fungsi-fungsi otonom ini.

Pasal 32

Bangsa-bangsa asli mempunyai hak kolektif untuk menentukan kewargaan mereka sendiri menurut adat dan tradisi mereka. Kewargaan asli tidak menghambat hak orang-orang asli untuk memperoleh kewarganegaraan Negara dimana mereka hidup.

Bangsa-bangsa asli mempunyai hak untuk menentukan susunan, dan untuk memilih keanggotaan dari, kelembagaan-kelembagaan mereka sesuai dengan prosedur meraka sendiri.

Pasal 33

Bangsa-bangsa asli mempunyai hak untuk memajukan, membangun dan mempertahankan susunan kelembagaan-kelembagaan mereka dan adat, tradisi, prosedur dan praktik-praktik peradilan mereka yang khas, sesuai dengan standar-standar hak asasi manusia yang diakui secara internasional.

Pasal 34

Bangsa-bangsa asli mempunyai hak kolektif untuk menentukan tanggung jawab-tanggung jawab individu terhadap komunitas-komunitas mereka.

Pasal 35

Bangsa-bangsa asli, khususnya yang terbagi oleh batas-batas internasional, mempunyai hak untuk mempertahankan dan membangun kontak, hubungan, dan kerja sama, termasuk kegiatan-kegiatan untuk tujuan-tujuan spiritual, kultural, politik, ekonomi dan sosial, dengan bangsa-bangsa lain sepanjang perbatasan.

Negara-negara akan mengambil langkah-langkah yang efektif untuk menjamin pengunaan dan pelaksanaan hak ini.

Pasal 36

Bangsa-bangsa asli mempunyai hak terhadap diakuinya, dipatuhinya dan ditegakkannya tratktat-traktat, persetujuan-persetujuan dan penetapan-penetapan lain yang konstruktif yang dibuat dengan Negara-Negara atau yang menggantikannya, menurut semangat dan tujuan asli mereka, dan supaya Negara-Negara menghormati dan mentaati traktat-traktat, persetujuan-persetujuan dan penetapan-penetapan lain yang konstruktif tersebut. Konflik-konflik dan sengketa-sengketa yang sebaliknya tidak dapat diselesaikan perlu dibawa ke badan internasional yang berkompeten yang disetujui oleh semua pihak yang terkait.

BAGIAN VIII

Pasal 37

Negara akan mengambil langkah-langkah yang efektif dan tepat, dengan konsultasi dengan bangsa asli yang bersangkutan, untuk membuat ketentuan-ketentuan dalam Deklarasi ini benar-benar efektif. Hak-hak yang diakui di sini akan diterima dan dimasukkan dalam perundang-undangan nasional sedemikian rupa sehingga bangsa-bangsa asli dapat menggunakan dan memperoleh manfaat dari hak-hak tersebut dalam praktek.

Pasal 38

Bangsa-bangsa asli berhak untuk memiliki akses terhadap bantuan keuangan dan teknis, dari Negara dan memalui kerja sama internasional, dalam rangka mengejar pembangunan mereka di bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan spiritual dan bagi penikmatan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang diakui dalam Deklarasi ini.

Pasal 39

Bangsa-bangsa asli berhak untuk mempunyai akses ke, dan untuk memperoleh keputusan secara cepat melalui prosedur-prosedur yang adil dan disetujui secara bersama bagi, penyelesaian konflik dan sengketa dengan Negara, dan juga bagi pemulihan yang efektif untuk semua pelanggaran hak-hak individual dan kolektif mereka. Keputusan seperti itu akan mempertimbangkan adat, tradisi, peraturan-peraturan dan sistem hukum dari bangsa asli yang bersangkutan.

Pasal 40

Organ-organ dan badan-badan khusus dalam sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi-organisasi antar pemerintah yang lain akan memberikan kontribusi bagi realisasi sepenuhnya ketentuan-ketentuan dalam Deklarasi ini, melalui mobilisasi, antara lain, kerja sama keuangan dan bantuan teknis. Cara dan sarana untuk menjamin partisipasi bangsa asli dalam isu-isu yang membawa dampak bagi mereka akan ditetapkan.

Pasal 41

Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin pelaksanaan Deklarasi ini termasuk pembentukan suatu badan pada tingkat yang tertinggi dengan kewenangan yang khusus di bidang ini dan dengan partisipasi langsung dari bangsa-bangsa asli. Semua badan Perserikatan Bangsa-Bangsa akan memajukan penghormatan dan pelaksanaan secara penuh ketentuan-ketentuan Deklarasi ini.

BAGIAN IX

Pasal 42

Hak-hak yang diakui disini merupakan standar-standar minimum bagi kelangsungan hidup, martabat dan kesejahteraan bangsa-bangsa asli di dunia.

Pasal 43

Semua hak dan kebebasan yang diakui disini dijamin secara sama bagi orang-orang asli baik laki-laki maupun perempuan.

Pasal 44

Tidak ada satu ketentuan pun dalam Deklarasi ini yang bisa ditafsirkan sebagai mengurangi atau meniadakan hak-hak yang sekarang ada atau yang akan ada yang bisa dimiliki atau diperoleh bangsa-bangsa asli.

Pasal 45

Tidak ada satu ketentuan pun dalam Deklarasi ini yang bisa ditafsirkan sebagai menyiratkan adanya hak Negara, kelompok atau orang untuk terlibat dalam setiap kegiatan atau untuk melakukan suatu kegiatan yang bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.



Diterjemahkan dari UN Draft Declaration for Indigenous Peoples'

Sekretariat Nasional AMAN

No comments: