Friday, May 30, 2014

Semangat Eco Fascism vs Eco Populism Dalam Program Lingkungan Capres


Kembali saya tergerak untuk mencoba mengulas program-program capres, yang tertuang dalam visi dan misi yang sudah disetorkan ke KPU. Obral janji dan jual program demi mendulang suara dalam pilpres. Masing-masing pasangan capres kampanye massif tentang program mereka bila terpilih nanti. Termasuk program lingkungan hidup. Karena saat ini, hanya visi dan misi yang bisa dijadikan rujukan untuk melihat sejauh mana para capres meyakinkan masyarakat untuk memilih mereka.
Desa Powulaa yang terancam di relokasi karena tekanan hutan lindung
Kedua pasangan capres mempunyai program penyelamatan lingkungan, dan bahkan pasangan Prabowo - Hatta menempatkan program dalam satu bagian tersendiri. Ada delapan poin program lingkungan yang akan dijalankan pasangan Prabowo-Hatta jika terpilih. Sedangkan program lingkungan pasangan Jokowi - JK terserak pada beberapa program prioritas dengan penekanan pada upaya penegakan hukum. Bahkan dengan tegas mereka menyatakan bahwa negara ini berada dalam titik kritis bahaya kemanusiaan akibat kerusakan lingkungan hidup. Sebuah pernyataan yang harus di bold karena disana ada kesadaran tentang bencana lingkungan kronis yang tengah menjangkiti negara ini.

Saya coba menyusun keping-keping program lingkungan pasangan Jokowi - JK yang berserakan tersebut.
1.  Menegakkan hukum lingkungan secara konsekuen tanpa pandang bulu dan tanpa khawatir kehilangan investor.
2.    Menerapkan kebijakan permanen bahwa negara berada pada titik kritis disebabkan kerusakan lingkungan hidup.
3.  Memfasilitasi setiap warga negara supaya punya akses memiliki tanah sebagai tempat menetap dan memperoleh penghidupan layak.
4.    Mendorong reformasi pertanahan melalui penyempurnaan UU Pokok Agraria.
5.    Membuat pengaturan jelas untuk mekanisme penyelesaian sengketa tanah dengan memperhatikan hukum adat.
6.  Menginisiasi perangkat hukum khusus dengan satuan tugas khusus untuk menindak pelanggaran yang berkaitan dengan illegal logging, illegal fishing, dan illegal mining.
7.    Meningkatkan kerja sama internasional untuk mencegah aktivitas ilegal di Indonesia dibawa ke luar negeri dan sebaliknya.

Sementara program lingkungan pasangan Prabowo-Hatta yang terumuskan adalah sebagai berikut:
1.    Memulai reboisasi 77 juta hektare hutan yang rusak.
2.    Menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan dan melindungi keanekaragaman hayati.
3.    Melaksanakan penanaman pohon penghasil kayu secara individu atau kolektif maksimal 5 hektare.
4.  Mendorong semua usaha kehutanan dan produk turunannya mendapat sertifikasi yang diterima pasar global.
5.    Mensyaratkan kontribusi pembangunan hutan kota.
6.    Merehabilitasi daerah aliran sungai dan sumber air.
7. Mendorong usaha batu bara, nikel, tembaga, bauksit, dan besi menjadi pertambangan yang ramah lingkungan dan sosial.
8.    Berperan aktif dalam upaya mengatasi perubahan iklim global.

Dari program lingkungan kedua pasangan capres tersebut di atas, yang paling jelas terlihat adalah eksistensi manusia, dalam hal ini kelompok manusia yang berada dilingkaran sebuah ekosistem (baca: lingkungan). Dalam program lingkungan pasangan Prabowo - Hatta, nyaris tak ada tempat bagi eksistensi manusia. Misalnya eksistensi masyarakat adat dan komunitas-komunitas lokal disekitar kawasan hutan. Peran masyarakat adat atau komunitas lokal dinegasikan, bisa dianggap tidak ada, atau tidak dilibatkan dalam praktek-praktek pengelolaan lingkungan seperti yang tertuang dalam delapan poin program lingkungan hidup mereka. Inilah model pengelolaan lingkungan Eco fascism atau faham fasis konservasi lingkungan. 

Saat Penulis berkunjung ke Desa Powulaa
Pengelolaan lingkungan ala eco fascism berpandangan bahwa kelestarian lingkungan adalah untuk lingkungannya itu sendiri. Dengan resiko apa-pun. Dengan kata lain bagi penganut faham ini, lingkungan atau sumberdaya alam kalau perlu harus ‘dimurnikan’ dari masyarakat yang telah turun temurun mendiami kawasan tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan/sumberdaya alam itu sendiri. Konservasi lingkungan di atas kehidupan manusia. Artinya masyarakat adat dan atau komunitas-komunitas lokal yang sudah mendiami sebuah kawasan ekosistem jauh sebelum negara terbentuk harus menyingkir. Tak peduli bahwa komunitas tersebut telah menyatu dengan alam, dan hidup bergantung pada alam, serta mengelola alam secara arif dan lestari berbasis pada kearifan lokalnya. Kasus-kasus penyingkiran komunitas-komunitas adat ini banyak terjadi pada masa kekuasaan orde baru. Penyingkiran dilakukan dengan cara kekerasan melalui mobilisasi tentara atau penyingkiran lewat kebijakan.

Dengan alasan konservasi hutan, komunitas-komunitas adat direlokasi dari pemukimannya ditengah hutan. Orang rimba direlokasi dari pemukimannya lewat program depsos yakni Pemukiman Kembali Masyarakat Terasing atau PKMT (baca penderitaan dan penghancuran budaya orang rimba), komunitas adat moronene diusir dengan bedil hingga ada yang tewas (baca Kumpulan berkas kasus masyarakat Moronene dan Taman Nasional Sulawesi.), komunitas adat Punan direlokasi lewat program transmigrasi lokal (baca kesaksian orang punan) dan masih banyak kasus-kasus lain terkait konflik kawasan konservasi vs masyarakat adat. Intinya program eco fascism ini mengharamkan aktifitas manusia dalam kawasan dan menjauhkan mereka dari sumber daya alamnya.

Saat ini, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kemenhut tahun 2007 dan 2009, terdapat 31.957 desa yang saat ini teridentifikasi berada di sekitar dan dalam kawasan hutan yang sedang menunggu proses kejelasan statusnya. Di banyak desa bahkan hampir secara keseluruhan wilayah administratifnya berada di dalam kawasan hutan lindung atau konservasi, yang berarti jika paham eco fascism dipraktekan maka desa-desa tersebut dapat direlokasi paksa dan dengan mudah dianggap sebagai tindakan illegal bila ada masyarakat yang memungut atau mengambil kayu hasil hutan.

Penulis sendiri pernah terlibat langsung dalam mengadvokasi masyarakat 4 desa di kecamatan Palolo yang berkonflik dengan pengelola Taman Nasional Lore Lindu di Sulawesi Tengah (baca Walhi: Kasus Dongi-dongi karena Hak Rakyat Tidak Diakui). Banyak jatuh korban. Puluhan orang di penjara karena memungut hasil hutan, sementara beberapa lainnya harus mengalami kekerasan petugas jaga wana. Hal ini terjadi karena praktek pengelolaan kawasan konservasi ala eco fascism yang mengharamkan manusia beraktifitas didalam kawasan hutan konservasi.  

Walau ini masih analisa awal, tapi semangat eco fascism cukup terekam kuat dalam program lingkungan pasangan Prabowo - Hatta. Tak terekam di sana upaya meningkatkan partisipasi dan menghormati kearifan-kearifan adat yang masih berlaku dibeberapa komunitas adat.

Berbeda dengan program pasangan Jokowi - JK. Ada penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan kawasan berbasiskan kearifan adat. Ini yang disebut dengan Eco populism atau lingkungan kerakyatan adalah gerakan konservasi lingkungan yang sangat berpihak kepada kepentingan rakyat banyak: konservasi lingkungan untuk kesejahteraan masyarakat.

Semboyan eco populism yang paling  terkenal misalnya ‘hutan untuk rakyat’ dan lainnya. Kelompok ini memikirkan secara kritis, siapa yang paling ber-hak atas lingkungan atau sumberdaya alam yang ada di suatu kawasan?

Melihat situasi Indonesia, tentu model pengelolaan lingkungan yang ada di negara ini harus mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, budaya, politik, dan potensi sumberdaya alam yang dimilikinya. Tidak hanya memikirkan lingkungan demi lingkungannya itu sendiri, atau sebagai intrument bagi kelangsungan pertumbuhan ekonomi dan produksinya, dan atau-pun lingkungan semata untuk rakyat.

Tim perumus visi dan misi Jokowi – JK tampaknya sangat memahami persoalan krusial dan urgen terkait dengan persoalan lingkungan. Dalam sebuah ekosistem, manusia adalah bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan dan ekosistem. Sehingga upaya penghormatan terhadap komunitas-komunitas adat tercantum jelas dalam program lingkungan mereka. Tim perumus visi dan misi Jokowi – JK mencatat semua masukan dari kelompok-kelompok masyarakat sipil dan dirumuskan dalam bentuk visi dan misi. Mereka mencari tahu akar permasalahan dari meletupnya konflik diberbagai wilayah terkait dengan perebutan sumber daya alam dan hutan, antara masyarakat adat dan lokal melawan pemodal yang dibekingi pemerintah. Untuk data konflik masyarakat adat bisa dibuka disini Data Konflik Masyarakat Adat 2013

Sumber foto Mongabay
Akar masalah konflik adalah kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang menegasikan hak-hak masyarakat adat dan lokal, sehingga dalam programnya Jokowi – JK akan mendorong pengesahan RUU Masyarakat Adat. Dan juga akan mendorong penyempurnaan UUPA. Jika kedua pasang UU organik ini disahkan dan disempurnakan, juga diimplementasikan dengan benar, maka penulis yakin bahwa berbagai persoalan konflik-konflik tenurial yang sudah kronis tersebut bisa diminimalisiri. Penyempurnaan UUPA harus juga mengembalikan fungsi utama UU ini sebagai UU payung. Artinya sebagai UU Pokok maka berbagai UU sektoral terkait agraria harus merujuk pada UUPA. UU sektoral yang sudah disahkan harus segera disinkronisasi dan disesuaikan dengan UUPA. Mantab bukan!

Dari visi dan misi para capres dalam konteks lingkungan, ada secercah harapan pada pasangan Jokowi – JK terkait dengan persoalan lingkungan. Program yang mereka tawarkan lebih detail dan kongkrit untuk menjawab berbagai persoalan yang mendera lingkungan dan ekosistem Indonesia. Bahkan dengan tegas mereka akan menegakkan hukum lingkungan secara konsekuen tanpa pandang bulu dan tanpa khawatir kehilangan investor. Tawaran program yang memberikan harapan bagi keberlanjutan lingkungan dan ekosistem untuk generasi yang akan datang. Mari kita kawal program-program para capres jika mereka terpilih nanti.

Monday, May 26, 2014

Menyoroti Program Capres Dalam Penyelamatan Hutan Dan Lingkungan

Presiden baru Indonesia harus memiliki komitmen yang lebih kuat untuk menyelamatkan hutan dan gambut serta menjamin hak dan ruang kelola masyarakat adat dan lokal. Dari kedua pasangan capres yang berkompetisi, pasangan Jokowi - JK bisa dikatakan lebih memiliki komitmen kuat dalam menjamin hak-hak masyarakat adat. Pasangan capres Prabowo - Hatta juga mempunyai program penyelamatan lingkungan, tapi jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sepertinya absen dalam program mereka. Mengejar pertumbuhan sepertinya menjadi tulang punggung dalam visi dan misi pasangan Prabowo - Hatta. 

Visi misi Prabowo-Hatta memang memperhatikan soal isu lingkungan namun tidak dijelaskan secara detail dan masih harus ada penajaman atas hal itu. Masih mengawang-ngawang.

Program penyelamatan hutan dan lingkungan Jokowi - JK tersebar dibeberapa point dalam visi dan misinya. Ada harmonisasi kebijakan dalam program penyelamatan lingkungan dan hutan yang diusung pasangan Jokowi - JK. 

Harmonisasi kebijakan pengelolaan hutan ini harus segera diperkuat dengan menutup celah hukum yang melegalkan konversi hutan alam dan gambut. Ini adalah program yang dapat mengoptimalkan perbaikan tata kelola hutan dan lahan gambut. 

Selain itu, ada juga program Jokowi yang akan meninjau ulang berbagai kebijakan pembangunan yang justru mengancam lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat. Disinilah letak nilai-nilai humanis program Jokowi dalam penyelamatan hutan dan lingkungan. Manusia adalah bagian dari ekosistem dan alam, termasuk hutan. Dan Jokowi menghormati hak-hak masyarakat adat dengan mengurai 6 program prioritas yang terkait dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. 

Jadi siapa pun yang akan menang dalam pilpres mendatang, baik Jokowi maupun Prabowo harus menutup berbagai celah hukum yang melegalkan konversi hutan alam dan gambut, juga memperketat pengawasan dan penegakan hukum. Terkait penegakan hukum dan pengawasan, kedua pasangan tampaknya memiliki kemiripan program. 

Yang belum tampak secara jelas dan tegas dalam visi dan misi kedua pasangan capres adalah terkait kebijakan penundaan izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut yang lazim disebut sebagai moratorium. Belum tegas terlihat. Moratorium sendiri dianggap belum mampu menyelesaikan berbagai permasalahan kehutanan Indonesia, padahal masa berlakunya tinggal satu tahun lagi. Pemerintah masih setengah hati menyelamatkan hutan alam dan lahan gambut yang tersisa dengan memanfaatkan berbagai celah dalam kebijakan yang memang tidak memiliki sanksi ini.

Akibat dari pelaksanaan moratorium yang setengah hati oleh Rezim SBY, maka kita masih menyaksikan kebakaran hebat yang seharusnya bisa diminimalkan dengan adanya kebijakan moratorium.

Hingga Februari 2014 saja, telah terjadi kebakaran lahan gambut hebat di Provinsi Riau, di mana 38,02% di antaranya berada di wilayah moratorium.

Situasi ini harus menjadi perhatian serius para capres. Tidak boleh lagi dilakukan setengah hati dengan penegakan hukum yang seakaan tumpul jika berhadapan dengan perusahaan kebun sawit dan HTI. Aturan perundang-undangan dengan sangat jelas menyatakan bahwa pemerintah dan pemegang izin konsesi wajib melindungi hutan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan gambut di areal izinnya.

Selain karena kebakaran, hutan Indonesia juga terancam oleh masifnya alih fungsi dan peruntukkan kawasan hutan di berbagai daerah untuk memuluskan mega proyek yang mengancam hak-hak masyarakat adat dan lokal. 

Tidak ada pengeculian terhadap proyek-proyek skala raksasa dengan alasan apapun. Moratorium harus berlaku tanpa pandang bulu. Dalam kasus MIFEE di Kabupaten Merauke, hutan alam, hutan rawa dan savana tempat hidup orang Marind dicaplok, dirampas, dan dialihfungsikan untuk pembangunan industri pertanian dan perkebunan skala besar dengan luas mencapai 1.553.492 hektar atas nama ketahanan pangan dan energi.

Presiden terpilih nantinya harus memprioritas dalam program kerjanya untuk meninjau kebijakan yang terakit dengan alokasi dan peruntukan kawasan yang mengabaikan kelestarian hutan. Sebagai contoh, pada 2013 Pemprov Papua Barat mengusulkan revisi RTRWP dengan perubahan peruntukkan (pelepasan kawasan hutan) seluas 952.683 hektar dan perubahan fungsi seluas 874.914 hektar, sebuah angka fantastis yang akan memperparah laju kerusakan hutan di Indonesia. RTRWP seperti ini harus ditinjau dan bila perlu dicabut. 

Contoh lainnya adalah Kepulauan Aru  yang terancam padahal tergolong ke dalam kategori pulau kecil. Kep Aru ini terancam oleh pengalihan kawasan hutan menjadi non-kawasan hutan untuk pembangunan perkebunan tebu yang dikecualikan dalam Inpres Moratorium. Meskipun rencana tersebut dinyatakan batal oleh Menteri Kehutanan, ancaman belum hilang karena saat ini ada rencana pembukaan perkebunan sawit oleh PT. Nusa Ina.

Presiden baru harus memperpanjang Moratorium ini, namun Moratorium ini tidak boleh tunduk pada kepentingan bisnis skala besar. Pemerintah baru tidak boleh mengkompromikan kawasan-kawasan moratorium dengan pemberian izin skala besar. Moratorium seharusnya dijadikan acuan untuk penolakan izin dan penyesuaian RTRW yang tidak menghamba pada kepentingan modal.

Presiden baru harus tegas menolak konversi hutan melalui mekanisme revisi RTRW yang mengandung alih fungsi dan peruntukkan kawasan untuk mengejar target MP3EI. 

Nah disinilah pokok permasalahan dari visi dan misi pasangan Prabowo - Hatta. Pasangan Prabowo menjadikan MP3EI sebagai basis program pembangunan mereka. Padahal MP3EI adalah pendorong utama deforestasi di Indonesia saat ini dan di masa depan. Hal ini bertentangan dengan cita-cita penyelamatan hutan dan berpotensi memperbesar jumlah konflik di Indonesia, yang belum juga terselesaikan.

Dari aspek penyelesaian konflik kehutanan, pasangan Jokowi - JK tampak lebih maju dengan menyusun program penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. Pengalaman pada Rezim SBY harus dijadikan ukuran disini. Pemerintah SBY cenderung lambat merespon kepentingan masyarakat adat dan lokal yang hak-haknya dilanggar. 

Jika ditelisik lebih jauh lagi dengan mengurai secara detail, maka visi-misi pasangan Jokowi-JK lebih detail dan lengkap dalam penyelesaian masalah soal lingkungan. Program yang cukup penting dalam visi dan misi Jokowi adalah pembentukan peradilan lingkungan. Para penjahat lingkungan harus diadili dalam peradilan lingkungan atas berbagai praktek kejahatan lingkungan yang mereka lakukan. Ini hal baru yang hanya mungkin terealisasi jika Jokowi - JK jadi presiden. Karena peradilan lingkungan terekam kuat dalam visi dan misi mereka.

Sunday, May 25, 2014

Membandingkan Visi dan Misi Capres Terkait Reforma Agraria Dan Penyelesaian Konflik Tenurial



Dalam Sembilan program prioritas atau Nawa Cita yang dirumuskan pasangan Jokowi – JK, ada beberapa hal yang terkait dengan agraria, yakni point no 5 tentang peningkatan kualitas hidup rakyat melalui program Indonesia kerja dan Indonesia sejahtera dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar. Kemudian Point nomor 7 tentang mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Kemuddian mewujudkan kedaulatan pangan melalui kebijakan perbaikan irigasi dan jaringan irigasi di 3 juta hektar, 1 juta hektar sawah baru diluar jawa. Pengehentian konversi lahan produktif untuk usaha lain seperti industri, perumahan, perkebunan dan pertambangan.

Dalam program berdaulat secara politik, terutama terkait dengan desa. Program jokowi – JK yang menarik adalah menyiapkan dan menjalankan kebijakan regulasi baru tentang share holding antara pemerintah, investor dan desa dalam pengelolaan sumber daya alam. Pasangan Jokowi – JK akan menyiapkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan dan regulasi baru tentang akses dan hak desa untuk mengelola sumber daya alam skala lokal untuk kemakmuran rakyat. Kemudian pada point no 9 tentang melindungi dan memajukan hak-hak masyarakat adat. Dalam kebijakan perlindungan dan pemajuan hak-hak masyarakat adat ini, bagi saya adalah program yang selangkah lebih maju dari program pasangan Prabowo - Hatta. Program pasangan Jokowi - JK dalam pengelolaan sumber daya alam ini cukup maju namun bisa menjadi boomerang bagi pasangan Jokowi – JK jika tidak diimplementasikan. 

Sebaliknya, program-program yang ditawarkan pasangan Prabowo – Hatta mengedepankan program-program yang merujuk pada pertumbuhan ekonomi. Dalam program terkait pengelolaan sumber daya alam dan di ranah agraria, pasangan Prabowo – Hatta menjadikan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) sebagai basis perumusan program mereka. Program MP3EI ini diluncurkan sejak 2011, dan program ini menuai kritik keras dari aktifis lingkungan dan sosial.

Lantas apa saja program-program yang ditawarkan pasangan Prabowo – Hatta yang bersinggungan dengan persoalan agraria? Dalam visi dan misi yang dimasukkan ke KPU, pasangan Prabowo – Hatta akan membangun industri pengolahan untuk menguasai nilai tambah bagi perekonomian nasional dengan salah satunya melaksanakan Reformasi Pengelolaan Sumber daya Alam dan Industri dengan tujuan meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam, mulai dari mineral, batu bara, minyak, gas, kehutanan hingga kelautan, bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemudian terdapat program mempercepat reforma agraria untuk menjamin kepemilikan tanah rakyat, meningkatkan akses dan penguasaan lahan yang lebih adil dan berkerakyatan, serta menyediakan rumah murah bagi rakyat. Untuk program kedaulatan pangan, Prabowo – Hatta akan mencetak 2 juta hektar lahan baru untuk meningkatkan produksi pangan antara lain beras, jagung, sagu, kedele dan tebu yang dapat mempekerjakan lebih dari 12 juta juta orang; dan mempercepat pengembangan inovasi dan teknologi untuk meningkatkan produktifitas pertanian rakyat, terutama tanaman pangan (termasuk hortikultura), peternakan dan perikanan, melalui penambahan dana riset sebesar Rp 10 triliun dari APBN selama 2015-2019, termasuk membangun Demplot Peningkatan Produktifitas Pertanian Rakyat di setiap Kabupaten mulai tahun 2015, disesuaikan dengan pengembangan koridor ekonomi MP3EI. Dan masih ada lagi program-program terakait dengan kelestarian alam dan lingkungan hidup. Dan salah satu point yang cukup menjadi perhatian saya adalah program reboisasi 77 juta hektar hutan yang sudah rusak dengan sistem tumpang-sari penanaman bambu, jabon, sengon, sagu, bakau dan tanaman lainnya serta konservasi aneka ragam hayati, hutan lindung, taman nasional dan suaka alam. Termasuk juga program mendorong  usaha batubara, nikel, tembaga, bauksit dan bijih besi menjadi pertambangan yang ramah lingkungan dan sosial.

Sejauh pemahaman saya, Prabowo dan kelompok pendukungnya seperti Aburizal Bakrie adalah kelompok pemodal yang mempunyai konsesi lahan berjuta-juta hektar luasnya. Apakah lahan-lahan yang dimiliki oleh Prabowo dan ARB akan masuk dalam kawasan-kawasan yang diakan reboisasi seperti yang tercantum dalam program mereka? Entahlah…. Hanya Tuhan yang tahu. Kemudian pertambangan ramah lingkungan, seperti apa program ini? Sejauh ini saya belum menemukan praktek-praktek pertambangan yang ramah lingkungan. Entahlah jika pasangan Prabowo – Hatta nanti berkuasa, mungkin mereka akan menemukan tekhnologi tepat guna yang ramah lingkungan.

Merujuk pada program-program yang ditawarkan kedua capres di atas, ada perbedaan yang cukup kontras terkait dengan penghormatan terhadap hak-hak rakyat. Pasangan Jokowi – JK menempatkan manusia sebagai subjek dari programnya dengan menghormati hak-hak manusia sebagai bagian yang tak terpisahkan dari ekosistem dan alam. Berbeda dengan pasangan Prabowo – Hatta yang tak secuil pun memasukan penghormatan dan perlindungan kelompok-kelompok masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam, seperti penghormatan terhadap masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya hutan.

Dalam tulisan ini, saya akan menggunakan indikator pembenahan konflik tenurial untuk menilai program-program para capres yang berhubungan dengan agraria.

Konflik tenurial dalam pengelolaan sumber daya alam, tak bisa diingkari, adalah episentrum konflik dan silang sengkarut persoalan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, termasuk sektor perkebunan dan pertambangan. Tumpang tindih kepemilikan tanah, surat izin bertabrakan, bukan kisah baru di jagat industri ekstraktif seperti pertambangan dan perkebunan. Sertifikat resmi pun tak jarang tak berpengaruh apa pun, penyerobot (perusahaan atau individu) bisa beraksi leluasa, terutama jika didukung kolusi dengan pemerintah dan aparat hukum.

Konflik tenurial pun mewujud dalam spektrum -- jenis sengketa maupun wilayah sebaran konflik—yang luas. Konflik tenurial sangat marak terjadi dalam 5 tahun terakhir. Inilah persoalan kronis, yang menumpuk dan menumpuk selama puluhan tahun, yang siap meledak di ratusan titik di wilayah Indonesia. Data olahan Sawit Watch menunjukkan bahwa kurang lebih sekitar 396 komunitas berkonflik dengan perusahaan perkebunan di 8 provinsi. Konflik terjadi umumnya karena tumpang tindih kepemilikan lahan antara izin konsesi perusahaan dengan wilayah kelola rakyat. Sementara itu data KPA memperlihatkan dalam dua periode kepemimpinan SBY, konflik agraria cenderung mengalami peningkatan. Sepanjang 2013, KPA mencatat 369 konflik agraria dengan luasan lahan mencapai 1. 281.660.09 hektar melibatkan 139.874 keluarga. Konflik perkebunan di peringkat teratas dengan 180 kasus (48,78%), disusul infrastruktur 105 kasus (28,46%), pertambangan 38 (10,3%), kehutanan 31 (8,4%), pesisir kelautan 9 (2,44%) dan lain-lain enama kasus (1,63%). Jadi, setiap hari terjadi lebih dari satu konflik agraria melibatkan 383 keluarga atau 1.532 jiwa dengan luasan wilayah sekiar 3.512 hektar.

Sektor kehutanan, area konflik agraria terluas sekitar 545.258 hektar disusul perkebunan 527.939,27 hektar dan pertambangan 197.365,90 hektar. Dibandingkan 2012, ada peningkatan areal konflik 318.248,89 atau naik 33,03 persen. Dari sisi jumlah kasus naik 198 atau 86,36 persen.

Selama lima tahun terakhir (2009-2013) terjadi peningkatan konflik sebanyak 314% atau tiga kali lipat jika dibandingkan 2009.  Areal konflik meningkat drastis mencapai 861% dan keluarga terlibat konflik naik tajam sebesar 1.744%.

Untuk pembenahan ini, pasangan Jokowi – JK menawarkan program reforma agraria, salah satunya adalah melaksanakan land reform. Land reform ini dapat dimaknai bahwa pasangan Jokowi – JK akan mendistribusikan lahan ke rakyat, terutama ke petani gurem tak bertanah. Dari visi dan misi-nya, pasangan Jokowi – JK akan mendistribukan lahan seluas 9 juta hektar dan akan mencetak sawah baru seluas 1 juta hektar. Bagaimana dengan pasangan Prabowo – Hatta? Pasangan ini akan melakukan reforma agraria dan mencetak sawah baru seluas 2 juta hektar.

Jika ditelisik lebih jauh, program mencetak sawah baru seluas 1 juta hektar milik Jokowi – JK sedikit lebih maju dari program mencetak sawah baru seluas 2 juta hektar milik Prabowo – Hatta. Kenapa? Karena program 1 juta hektar sawah baru milik Jokowi – JK peruntukannya buat petani, sementara program 2 juta hektar sawah baru milik Prabowo – Hatta tidak jelas peruntukannya. Apakah buat petani atau buat pengembangan agribisnis seperti MIFEE. Jika pruntukannya hanya untuk agribisnis, maka akan mengancam kehidupan dan produksi petani gurem tak bertanah. Jumlah petani akan jauh menyusut dan kemungkinan besar punah.

Terkait dengan penyelesaian konflik tenurial ini, pasangan Jokowi – JK menawarkan salah satu solusi yang keren yakni penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. Dalam program Jokowi – JK, ada 6 program perioritas terkait dengan hak-hak masyarakat adat (point 9). Bahkan salah satunya, Jokowi - JK berkomitmen akan membentuk komisi independen yang akan melakukan kajian dan penilaian atas berbagai kebijakan yang terkait dengan masyarakat adat dan pengelolaan sumber daya alam. Komisi ini yang akan menjadi kunci penting untuk membenahi berbagai konflik tenurial yang meledak diberbagai wilayah, yang melibatkan masyarakat adat, Negara dan pemodal.

Salah satu program Jokowi – JK yang terdapat dalam visi – misinya adalah penyempuranaan Undang-Undang Pokok Agraia. Mungkin tim penyusun visi dan misi Jokowi – JK melakukan riset terkait dengan meletupnya konflik-konflik tenurial. Konflik lahan kian menjadi karena pemerintah SBY dan DPR tak melirik UUPA 1960 sebagai solusi penyelesaian konflik lahan. UUPA adalah satu-satunya perundangan yang mengatur pertanahan. Setengah abad berlalu sejak UUPA disahkan, pemerintah dan para politisi di gedung DPR tidak juga menempatkan persoalan agraria sebagai agenda legislasi dengan urgensi tinggi. Sebuah paradoks getir di negeri yang katanya negeri agraris.

Nah, sejauh UUPA belum tergantikan, pasangan Jokowi - JK merujuk kembali spirit utama dalam produk legislasi tersebut. UUPA jelas menyebutkan batasan kepemilikan lahan, ketentuan Hak Guna Usaha, hak pakai, hak ulayat dan hak memungut hasil hutan. Semangat reformasi dan perlindungan pada rakyat jelas terasa dalam UUPA. Adalah tugas parlemen dan pemerintah untuk secara serius membuat revisi perundangan dan turunannya secara jelas mengatur teknis kepemilikan tanah, air dan udara seperti dimaksud UUPA.

Sebaliknya, tidak tampak program pembenahan konflik tenurial dalam program Prabowo – Hatta. Entah instrument dan mekanisme apa yang akan digunakan pasangan Prabowo – Hatta dalam membenahi konflik tenurial ini. Pasangan Prabowo – Hatta mendasarkan program pengelolaan sumber daya alam pada MP3EI, menempatkan sumber-sumber agraria seperti kelapa sawit sebagai salah satu sektor penting yang akan digenjot habis-habisan.

Rencana MP3EI adalah menggemukkan pundi-pundi pendapatan negara dari sumber daya alam. Caranya, dengan ekstensifikasi meluaskan kebun di berbagai area, membangun pelabuhan, jalan-jalan penghubung, rel kereta api, menumbuhkan industri hilir, serta meremajakan kebun dengan bibit bagus, dan mempromosikan penggunaan pupuk berkualitas.



Namun, skenario gemilang pasangan Prabowo - Hatta tampak melupakan persoalan utama yang menjadi sumber kanker pengelolaan sumber daya alam Indonesia, yakni penghormatan atas hak-hak masyarakat adat dan lokal, serta perubahan kebijakan yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam. Program pasangan Prabowo - Hatta tidak sedikit pun menyiratkan strategi membasmi kanker itu secara tuntas. Visi dan misi pasangan Prabowo - Hatta nyata betul hanya menimbang pertumbuhan fisik, yang diwakili dengan rel kereta, pabrik CPO, bangun smelter, dan pelabuhan ekspor. Persoalan yang lebih subtil dilupakan, mungkin lantaran membutuhkan kerja keras dan komitmen nyata pada rakyat dan petani kecil. Padahal, perkara kualitatif, bukan sekadar statistik, itulah yang menentukan kualitas pengelolaan sumber daya alam di negeri ini.


Pada akhirnya, apabila pembenahan konflik tenurial tersebut dilakukan dengan serius, kita bisa berharap pada kembalinya marwah sumber daya alam yang akan mensejahterakan rakyat. Dalam pandangan saya, rakyat bisa berharap pada program-program pasangan Jokowi – JK yang menempatkan manusia sebagai subjek dalam pengelolaan sumber daya alam dan agraria. Dan program-program Jokowi – JK tersebut harus ditindaklanjuti dengan pembenahan sengkarut kepemilikan tanah dan perizinan. Ini semua memang melibatkan pembenahan sungguh-sungguh dalam tata kelola pemerintahan (terkait pemberian izin, sertifikasi lahan, dan supervisi pengelolaan sumber daya alam, menyehatkan iklim bisnis (investor yang tak main suap sana-sini), dan civil society yang kuat. Yang terakhir ini termasuk petani dan buruh yang kritis memperjuangkan haknya, riset komprehensif dari para akademisi tentang pengelolaan sumber daya alam, serta NGO dan media yang kompeten memantau apa yang terjadi di lapangan. Konflik tenurial memang sebuah kisah epik di negeri ini. Perjalanannya menyisakan pekerjaan rumah menggunung, yang sangat layak kita perjuangkan. Manusia, bumi dan isinya layak diperlakukan dengan respek. Hanya dengan begitu, alam akan membalas dengan sepadan dan bahkan jauh lebih baik.